Pengertian dan Dasar Hukum Asuransi Syariah
PENGERTIAN ASURANSI : Berdasarkan Pasal 1774 KUH Perdata, Suatu perjanjian untung-untungan adalah suatu perbuatan yang hasilnya, mengenai untung-ruginya, baik bagi semua pihak, maupun sementara pihak, bergantung pada suatu kejadian yang belum tertentu.
Asuransi Syari’ah: Perjanjian tolong-menolong yang tidak mengandung unsur gharar (ketidakjelasan), Maisir (untung-untungan) dan riba (sistem bunga) Merupakan Investasi dana berdasar syari’ah dengan sistem bagi hasil (mudharabah)
Berdasarkan Pasal 246 KUHDagang Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seseorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu.
FATWA DSN NO 21/DSN-MUI/X/2001 TENTANG PEDOMAN UMUM ASURANSI SYARIAH Asuransi syariah (ta’min, takaful atau tadhamun) adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong di antara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.
Peraturan perundang-undangan tentang Asuransi syariah adalah : UU Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 426/KMK.06/2003 tentang Perijinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi Pasal 3 Setiap pihak dapat melakukan usaha asuransi berdasarkan prinsip syariah Pasal 3 dan 4 mengenai persyaratan dan tata cara memperoleh ijin usaha perusahaan asuransi dengan prinsip syariah Pasal 33 mengenai pembukaan kantor cabang dengan prinsip syariah dari perusahaan asuransi dengan prinsip syariah
KMK RI Nomor 424/KMK.06/2003 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi Pasal 15-18 mengenai kekayaan yang diperkenankan harus dimiliki dan dikuasai oleh perusahaan asuransi dengan prinsip syariah Keputusan Direktur Jenderal Lembaga Keuangan Nomor Kep.4499/LK/2000 tentang Jenis, Penilaian dan Pembatasan Investasi Perusahaan Asuransi dengan sistem syariah
FATWA DSN NO 21/DSN-MUI/X/2001 TENTANG PEDOMAN UMUM ASURANSI SYARIAH
Pasal 3 Setiap pihak dapat melakukan usaha asuransi berdasarkan prinsip syariah dengan cara : 1.pendirian baru perusahaan asuransi dengan prinsip syariah 2.Konversi dari perusahaan asuransi dengan prinsip konvensional menjadi perusahaan asuransi dengan prinsip syariah 3.Pendirian kantor cabang baru dengan prinsip syariah dari perusahaan asuransi dengan prinsip konvensional
4.Konversi dari kantor cabang perusahaan asuransi dengan prinsip konvensional menjadi kantor cabang dengan prinsip syariah dari perusahaan asuransi dengan prinsip konvensional,