Pengertian dan Dasar Hukum Asuransi Syariah

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
ASURANSI Pertemuan ke – 10 dan 11.
Advertisements

ASURANSI DAN REASURANSI
KANTOR PEKANBARU Jl. T. Tambusai – Komp Taman Mella A-6, Pekanbaru
Asuransi Syariah Ilmu Hukum Perbankan
Pengenalan Asuransi Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan
ASURANSI.
Prinsip Operasional Asuransi Syariah
MANAJEMEN ASURANSI PENGERTIAN :
Mengelola Keuangan Melalui ASURANSI Tujuan: Agar P3MI Mengelola Resiko Keuangannya dengan baik.
Pengenalan Asuransi Syariah
PRAKTEK ASURANSI SYARIAH PADA LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
LEMBAGA ASURANSI SYARI’AH • Raushan Fikr Al-mujahid ( ) • Dhidhin noer ady rahmanto ( ) • Lutfia Nurfitriana ( )
ASURANSI Rita Tri Yusnita Sumber:
HUKUM ASURANSI Dalam Pasal 246 KUH Dagang, asuransi atau pertanggungan merupakan suatu perjanjian di mana seorang penanggung dengan menikmati suatu premi.
SERI LEMBAGA KEUANGAN SYARI’AH
M. Sularno Program Studi Hukum Islam Fakultas Ilmu Agama Islam Universitas Islam Indonesia.
Sari Yuniarti,SE.,MM. ASURANSI Sari Yuniarti,SE.,MM.
Asuransi Jiwa Menurut UU No. 2 Tahun 1992:
Pengetahuan Dasar Akad Perbankan Syariah
Perbedaan Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensional
LAPORAN KEUANGAN BANK SYARIAH
DEWI NURUL MUSJTARI FAKULTAS HUKUM UMY
ASURANSI SYARI’AH DEWI NURUL MUSJTARI JL. SOROWAJAN BARU GANG MALABAR NO. 2 A, BANTUL.
HUKUM PERBANKAN SYARIAH
REKSA DANA SYARIAH TENGGAR PANGAYOMAN
Sharia Division Sharia - Marketing Manager
Syarif As’ad.  Lembaga Keuangan adalah setiap perusahaan yang kegiatan usahanya berkaitan dengan bidang keuangan  Kegiatan usaha lembaga kegiatan dapat.
Uang dan Lembaga Keuangan
PERAN BANK SENTRAL PADA PERBANKAN SYARIAH
Hukum Askes Dan Taspen Kelompok 5 Dedy Supriadi ( )
ASURANSI DAN REASURANSI SYARI’AH
PASAR MODAL KONVENSIONAL DAN PASAR MODAL SYARIAH
* Asuransi & Manajemen Risiko
o j k Otoritas jasa keuangan
Intan Silviana Mustikawati, SKM, MPH
Sesi 3: Manajemen Risiko & Asuransi
HUKUM ASURANSI YUDHO TARUNO M, S.H., M.Hum Pertemuan ke 4
DEWI NURUL MUSJTARI FAKULTAS HUKUM UMY
EKONOMI PERBANKAN ISLAM FAKULTAS AGAMA ISLAM 2012
PT PRUDENTIAL LIFE ASSURANCE
Arifa Tariqa Imani (05) Athaya Syaqra (06) Atyanto Haryo Pradipto (07) Bagas Widjan Widodo (08)
ASURANSI SYARIAH (TAKAFUL)
Asuransi.
MEMAHAMI PERJANJIAN KREDIT
AKUNTANSI ASURANSI SYARIAH
PERLINDUNGAN USAHA.
PERUSAHAAN ASURANSI ASURANSI
NAMA : INDAH KURNIASARI HERI NPM : MK : MEDIA PEMBELAJARAN
ASURANSI.
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
“MASA DEPAN DAN TANTANGAN”
NAMA : HELDA MUSTIKA SARI NPM : KELAS : LA PRODI : HUKUM EKONOMI SYARIAH (HESY) MK : PUSKOM SEMESTER : IV (EMPAT) TUGAS MEMBUAT POWER POINT.
Day 1.
Asuransi Syariah.
Produk dan Jasa Asuransi Syariah dan Reasuransi Syariah
Perbedaan Prinsip Asuransi Syariah dengan Asuransi Konvensional
Asuransi dan Dana Pensiun
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
ASURANSI DASAR PERBANKAN Nama Kelompok : M. Y. Ferdiansyah
Curiculum Vitae H. Tino Warsito ST, CGI, Ch PT Asuransi Takaful Umum
Uang dan Lembaga Keuangan
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
Asuransi Syariah Kelompok 5 Oleh : Edo Amrizo Jasra Mirmansyah
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
Mohammad Mustaqim, MM, AAAIJ
Perbankan syariah Oleh Nanang Kohar, SH.
AKUNTANSI ASURANSI SYARIAH
Koperasi dan Asuransi Bank dan Lembaga Keuangan. Pengertian Koperasi Pelopor pengembangan perkoperasian di Indonesia adalah Bung Hatta, dan sampai saat.
ASURANSI TAKAFUL DI INDONESIA
ASURANSISYARIAH PENGERTIAN PERBEDAAN KEBUTUHAN DAN PRODUK LANDASAN ASURANSI SYARIAH PRINSIP DASAR KELOMPOK 12 1.NURUL AFTIAH 2.WAWAN 3.SRI DEVI HARIYATI.
Transcript presentasi:

Pengertian dan Dasar Hukum Asuransi Syariah

PENGERTIAN ASURANSI : Berdasarkan Pasal 1774 KUH Perdata, Suatu perjanjian untung-untungan adalah suatu perbuatan yang hasilnya, mengenai untung-ruginya, baik bagi semua pihak, maupun sementara pihak, bergantung pada suatu kejadian yang belum tertentu.

Asuransi Syari’ah: Perjanjian tolong-menolong yang tidak mengandung unsur gharar (ketidakjelasan), Maisir (untung-untungan) dan riba (sistem bunga) Merupakan Investasi dana berdasar syari’ah dengan sistem bagi hasil (mudharabah)

Berdasarkan Pasal 246 KUHDagang Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seseorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu.

FATWA DSN NO 21/DSN-MUI/X/2001 TENTANG PEDOMAN UMUM ASURANSI SYARIAH Asuransi syariah (ta’min, takaful atau tadhamun) adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong di antara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.

Peraturan perundang-undangan tentang Asuransi syariah adalah : UU Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 426/KMK.06/2003 tentang Perijinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi Pasal 3 Setiap pihak dapat melakukan usaha asuransi berdasarkan prinsip syariah Pasal 3 dan 4 mengenai persyaratan dan tata cara memperoleh ijin usaha perusahaan asuransi dengan prinsip syariah Pasal 33 mengenai pembukaan kantor cabang dengan prinsip syariah dari perusahaan asuransi dengan prinsip syariah

KMK RI Nomor 424/KMK.06/2003 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi Pasal 15-18 mengenai kekayaan yang diperkenankan harus dimiliki dan dikuasai oleh perusahaan asuransi dengan prinsip syariah Keputusan Direktur Jenderal Lembaga Keuangan Nomor Kep.4499/LK/2000 tentang Jenis, Penilaian dan Pembatasan Investasi Perusahaan Asuransi dengan sistem syariah

FATWA DSN NO 21/DSN-MUI/X/2001 TENTANG PEDOMAN UMUM ASURANSI SYARIAH

Pasal 3 Setiap pihak dapat melakukan usaha asuransi berdasarkan prinsip syariah dengan cara : 1.pendirian baru perusahaan asuransi dengan prinsip syariah 2.Konversi dari perusahaan asuransi dengan prinsip konvensional menjadi perusahaan asuransi dengan prinsip syariah 3.Pendirian kantor cabang baru dengan prinsip syariah dari perusahaan asuransi dengan prinsip konvensional

4.Konversi dari kantor cabang perusahaan asuransi dengan prinsip konvensional menjadi kantor cabang dengan prinsip syariah dari perusahaan asuransi dengan prinsip konvensional,