UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERAN PEMERINTAH DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
Advertisements

Oleh: DIREKTUR JENDERAL PEMERINTAHAN UMUM
HUKUM PEMERINTAHAN DAERAH
HAK DAN KEWAJIBAN PNS PERSPEKTIF HUKUM DI INDONESIA
BAB V LEMBAGA PEMERINTAHAN DAERAH
SUMBER: Pokok-Pokok Substansi PERATURAN PEMERINTAH NO 24 TAHUN 2009 TENTANG KAWASAN INDUSTRI SUMBER:
KEBIJAKAN BIRO HUKUM DAN KLN DALAM BIDANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL.
MATERI 8 HUKUM PERUSAHAAN
Membangun negara dari desa
Proses Dan Prosedur Penyusunan Dan Pembentukan Peraturan Daerah Oleh : Drs. Agun Gunandjar Sudarsa Bc.Ip,.MSi Anggota Komisi II DPR-RI.
Institusionalisasi Sistem Desa
MAPEL : PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
DAN DEWAN PENASEHAT FKUB DALAM PEMELIHARAAN KERUKUNAN DI DAERAH
SESUAI DENGAN UU NOMOR 6 TAHUN 2014 DAN PP NOMOR 43 TAHUN 2014
PENGORGANISASIAN DAN PEMBINAAN POKJANAL POSYANDU
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
PELUANG PEMBIAYAAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DI DAERAH
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH
Pertahanan dan Keamanan Negara
ROAD MAP IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 DISAMPAIKAN OLEH: TARMIZI.
MEMAHAMI TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA DESA, BADAN MUSYAWARAH DESA SERTA LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA (Prof. Dr. Ngadisah, MA)
PEMINDAHAN HAK DENGAN INBRENG
HUBUNGAN KELEMBAGAAN ANTAR PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH
PERATURAN BERSAMA MENTERI AGAMA DAN MENTERI DALAM NEGERI NO 9 & NO 8 TAHUN 2006 TENTANG   PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS KEPALA DAERAH/WAKIL KEPALA DAERAH.
STRUKTUR PEMERINTAHAN DAERAH
SUMBER-SUMBER KEUANGAN DAERAH
PENGANGGARAN SEKTOR PUBLIK
Pengelolaan Dana Hibah
DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP DAN IZIN LINGKUNGAN
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Department of Business Adminstration Brawijaya University
KOPERASI.
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Disampaikan pada acara :
PENDAFTARAN TANAH Pendaftaran Tanah (Pasal 1 angka 1 PP No.24 Th 1997)
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
KEMISKINAN KESEJAHTERAAN Penyusunan RKP DESA PRESPEKTIF UU DESA.
ARAH KEBIJAKAN DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMERINTAHAN DESA
TEKNIS PENYUSUNAN PERENCANAAN DESA
PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
SISTEM PEMERINTAHAN DESA DALAM NKRI
TUJUAN PEMBANGUNAN DESA DALAM UU DESA
PESERTA SOSIALISASI UU 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
Penyusunan Peraturan Desa Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa M. RUM PRAMUDYA, S.H. Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik.
PELAPORAN DAN PERTANGGUNG-JAWABAN KEUANGAN DESA.
KEBIJAKAN TENTANG PERANGKAT DESA
Bahan Kuliah Hukum Pemda FH UII 2015
PERATURAN DAERAH KABUPATEN GRESIK
KONSEP DAN SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA
Pertemuan 14 Pemerintah Desa.
KEPALA DAERAH & WAKIL KEPALA DAERAH DR. Ni’matul Huda, SH, MHum
PB. 6b. PEMERINTAHAN DESA PENDAHULUAN
PENGERTIAN DESA dan PEMERINTAHAN DESA
Pemerintahan Desa harupermadi.lecture.ub.ac.id.
Pertemuan 14 Pemerintah Desa.
TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT
Karyawan Karyawati DINPERMADES
Kepala Bappeda Kabupaten Pangandaran
Muara badak, jumat, 26 desember 2014
RENCANA PEMBANGUNAN DESA (RKPDESA) DIREKTORAT JENDRAL PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA KEMENTRIAN DESA PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI.
KERJA SAMA DESA I .N Budhi Wirayadnya,ST TA-PMD Kota Denpasar.
Tata Kelola Pemerintahan Desa
SISTEM PEMERINTAHAN DESA Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS.
IMPLEMENTASI UNDANG – UNDANG NO. 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT OLEH:TUTIK KUSUMA WADHANI,SE,MM,M.Kes.
DESA A.ILHAM JULIAWAN ARHAM.  UU No. 6 Tahun 2014 Tentang DESA  PP No. 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
PEDOMAN TEKNIS PERATURAN DI DESA Sesuai dengan Permendagri NO. 111 TAHUN 2014 & Regulasi Terkait.
KEGIATAN PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA & PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH.
PERMENDAGRI 46 TAHUN 2016 TENTANG TENTANG LAPORAN KEPALA DESA.
Transcript presentasi:

UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA Disampaikan Oleh : NOPIAN ANDUSTI, S.E.,M.T (Staf Ahli Bupati Bengkulu Selatan Bidang Ekonomi dan Keuangan) Pada Pelatihan Manajemen Pemerintahan Desa MANNA, JUNI 2014 1

BIODATA Nama Tempat/Tgl Lahir Pangkat/Golongan Pendidikan Terakhir Diklat Struktural Diklat Teknis Fungsional Pengalaman Jabatan Jabatan Sekarang Isteri Anak : : : : : : NOPIAN ANDUSTI, S.E.,M.T Bengkulu Selatan, 07-11-1967 Pembina Utama Muda (IVc) TMT. 01 April 2010 S2 Perencanaan Wilayah dan Kota ITB Tahun 1995 Adum, Adumla, SPAMA dan PIM II (LAN Jakarta) TOT Manajemen Pemdes (Kemendagri) TOF Pemberdayaan Masyarakat (Kemendagri) PPNS Bidang Perdagangan (Pusdik Reskrim) AMDAL A – C (UGM, UNS) Sistem Industri IV (Kemenprind) Ekonomi Perdagangan (Kemendag), dll. Kakan. PMD, Ka. BPMD, Kadisperindagkop, Ka. BPPKB, Kalak BPBD, SAB Bid. Kemasy. dan SDM SAB Bidang Ekonomi dan Keuangan (Eselon IIb) Asmeri Yosita, S.E Alvalif Ilham Ganesha

Siuman setelah tidur panjang REGULASI PERATURAN PERUNDANGAN TENTANG DESA : PP 72 TH 2005 TTG DESA UU NO. 6 TH 2014 TTG DESA Naik Kelas Turun Ranjang UU NO. 32 TAHUN 2004 Siuman setelah tidur panjang PP No. 76 TAHUN 2001 PENYUSUTAN OTONOMI DESA EKSPANSI OTONOMI DAERAH UU NO. 22 TAHUN 1999 UU NO. 5 TAHUN 1979 UU NO. 19 TAHUN 1965

MAJU, MANDIRI & SEJAHTERA KONSTRUKSI DESA KE DEPAN MAJU, MANDIRI & SEJAHTERA

UNDANG-UNDANG TENTANG DESA SUBSTANSI PENGATURAN UNDANG-UNDANG TENTANG DESA ( 16 BAB, 122 PASAL ) KETENTUAN UMUM KEDUDUKAN DESA DAN JENIS DESA PENATAAN DESA KEWENANGAN DESA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA HAK DAN KEWAJIBAN DESA DAN MASYARAKAT DESA PERATURAN DESA KEUANGAN DESA DAN ASET DESA PEMBANGUNAN DESA DAN KAWASAN PERDESAAN BADAN USAHA MILIK DESA KERJASAMA DESA LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA DAN LEMBAGA ADAT DESA KETENTUAN KHUSUS DESA ADAT PEMBINAAN DAN PENGAWASAN KETENTUAN PERALIHAN KETENTUAN PENUTUP 5

TUJUAN DAN AZAS PENGATURAN TUJUAN PENGATURAN MEMBERIKAN PENGAKUAN DAN PENGHORMATAN ATAS DESAYANG ADA DENGAN KEBERAGAMANYA MEMBERIKAN KEJELASAN STATUS DAN KEPASTIAN HUKUM ATAS DESA MELESTARIKAN DAN MEMAJUKAN ADAT, TRADISI DAN BUDAYA MASYARAKAT MENDORONG PRAKARSA, GERAKAN DAN PARTISIPASI MASY MEMBENTUK PEMERINTAHAN DESA YANG PROFESIONAL, EFISIEN DAN EFEKTIF, TERBUKA, BERTANGGUNGJAWAB MENINGKATKAN PELAYANAN PUBLIK GUNA PERWUJUDAN KESEJAHTERAAN UMUM MENINGKATKAN KETAHANAN SOSIAL BUDAYA MASYARAKAT MEMAJUKAN PEREKONOMIAN MASYARAKAT DESA MEMPERKUAT MASY. DESA SEBAGAI SUBYEK PEMBANGUNAN 6

AZAS PENGATURAN REKOGNISI SUBSIDIARITAS KEBERAGAMAN KEBERSAMAAN KEGOTONGROYONGAN KEKELUARGAAN MUSYAWARAH DEMOKRASI KEMANDIRIAN PARTISIPASI KESETARAAN PEMBERDAYAAN KEBERLANJUTAN 7

KEDUDUKAN DAN JENIS DESA DESA BERKEDUDUKAN DI WILAYAH KABUPATEN/KOTA DESA TERDIRI DESA DAN DESA ADAT Penyebutan Desa dan Desa adat disesuaikan dengan penyebutan di daerah setempat

PENATAAN DESA PEMERINTAH, PEMERINTAH PROVINSI DAN PEMERINTAH KAB/KOTA DAPAT MELAKUKAN PENATAAN DESA TUJUAN PENATAAN DESA: MEWUJUDKAN EFEKTIVITAS PENYELENGGARAAN PEMDES MEMPERCEPAT PENINGKATAN KESEJAHTERAAN MASY DESA MEMPECEPAT PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK MENINGKATKAN KUALITAS TATA KELOLA PEMDES MENINGKATKAN DAYA SAING DESA PENATAAN DESA, meliputi: PEMBENTUKAN PENGHAPUSAN PENGGABUNGAN PERUBAHAN STATUS PENETAPAN DESA

LANJUTAN……… PEMBENTUKAN DESA MERUPAKAN TINDAKAN MENGADAKAN DESA BARU DENGAN MEMPERTIMBANGKAN PRAKARSA MASYARAKAT DESA, ASAL USUL, ADAT ISTIADAT, KONDISI SOSIAL BUDAYA, KEMAMPUAN DAN POTENSI DESA, SERTA MEMENUHI SYARAT (a.l. JUMLAH PENDUDUK, AKSES TRANSPORTASI, SARANA DAN PRASARANA PEMERINTAHAN DESA, dll). PEMBENTUKAN DESA DILAKUKAN MELALUI DESA PERSIAPAN, DENGAN JANGKA WAKTU 1 – 3 TAHUN DAN DIEVALUASI UNTUK DITETAPKAN MENJADI DESA DESA DAPAT DIHAPUS KARENA BENCANA ALAM DAN ATAU KEPENTINGAN PROGRAM NASIONAL PEMERINTAH DAPAT MEMPRAKARSAI PEMBENTUKAN DESA DI KAWASAN YANG BERSIFAT KHUSUS DAN STRATEGIS BAGI KEPENTINGAN NASIONAL

PENGGABUNGAN DESA DILAKUKAN DENGAN MENGGABUNGKAN LANJUTAN……… PENGGABUNGAN DESA DILAKUKAN DENGAN MENGGABUNGKAN DUA (2) DESA ATAU LEBIH BERDASARKAN KESEPAKATAN DESA DAN SESUAI PERSYARATAN PERUBAHAN STATUS DESA MENJADI KELURAHAN DIDASARKAN PRAKARSA PEMERINTAH DESA DAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DENGAN MEMPERHATIKAN SARAN DAN PENDAPAT MASYARAKAT SERTA MEMENUHI SYARAT UNTUK MENJADI KELURAHAN PERUBAHAN STATUS KELURAHAN MENJADI DESA BERDASARKAN PRAKARSA MASYARAKAT YANG MEMENUHI SYARAT SEBAGAI DESA. PEMBENTUKAN, PENGHAPUSAN, PENGGABUNGAN, DAN PERUBAHAN STATUS DESA MENJADI KELURAHAN SERTA KELURAHAN MENJADI DESA DIATUR DALAM PERATURAN DAERAH KAB/KOTA DAN DIUNDANGKAN SETELAH MENDAPAT NOMOR REGISTRASI DARI GUBERNUR DAN KODE DESA OLEH MENTERI

KEWENANGAN DESA KEWENANGAN YG SUDAH ADA BERDASARKAN HAK ASAL USUL (SEPERTI TANAH KAS DESA, ORGANISASI MASY ADAT, PRANATA DAN HUKUM ADAT, KELEMBAGAAN MASY). KEWENANGAN LOKAL BERSKALA DESA (SEPERTI PASAR DESA, SALURAN IRIGASI, JALAN DESA, TAMBATAN PERAHU). KEWENANGAN YANG DITUGASKAN PEMERINTAH, PEMERINTAH PROV, PEMERINTAH KAB/KOTA KEWENANGAN LAINNYA YANG DITUGASKAN PEMERINTAH, PEMERINTAH PROV, PEMERINTAH KAB/KOTA SESUAI PERATURAN PERUNDANGAN CATATAN: KEWENANGAN NOMOR 1 DAN 2, DIATUR DAN DIURUS OLEH DESA KEWENANGAN NOMOR 3 DAN 4, DIURUS OLEH DESA. ( PENUGASAN INI DISERTAI BIAYA )

PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA PEMERINTAHAN DESA DISELENGGARAKAN OLEH PEMERINTAH DESA PEMERINTAH DESA TERDIRI DARI KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA ATAU SEBUTAN LAIN PERANGKAT DESA TERDIRI DARI SEKRETARIAT DESA, PELAKSANA KEWILAYAHAN DAN PERANGKAT TEKNIS .

TUGAS KEPALA DESA KEPALA DESA BERTUGAS MENYELENGGARAKAN PEMERINTAHAN DESA, PEMBANGUNAN DESA, PEMBINAAN KEMASYARAKATAN DESA DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA. MASA JABATAN KEPALA DESA 6 (ENAM) TAHUN SEJAK TANGGAL PELANTIKAN DAN DAPAT MENJABAT PALING BANYAK 3 (TIGA) KALI MASA JABATAN. KEPALA DESA YANG TIDAK MELAKSANAKAN KEWAJIBAN DAN MELANGGAR LARANGAN, DIBERI SANKSI ; TEGURAN LISAN, TERTULIS, PEMBERHENTIAN SEMENTARA DAN PEMBERHENTIAN

HAK KEPALA DESA MENGUSULKAN STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMDES MENGAJUKAN RANCANGAN DAN MENETAPKAN PERDES MENERIMA PENGHASILAN TETAP SETIAP BULAN, TUNJANGAN, DAN PENERIMAAN LAINNYA YG SAH SERTA JAMINAN KESEHATAN MENDAPATKAN PERLINDUNGAN HUKUM ATAS KEBIJAKAN YG DILAKSANAKAN MEMBERIKAN MANDAT PELAKSANAAN TUGAS KPD PERANGKAT DESA

KEWAJIBAN KEPALA DESA MEMEGANG TEGUH PANCASILA,UUD 1945, MEMPERTAHANKAN NKRI DAN BHINEKA TUNGGAL IKA MENINGKATKAN KESEJAHGTERAAN MASY DESA MEMELIHARA TRANTIB MENAATI DAN MENEGAKKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN MELAKSANAKAN TATA PEMERINTAHAN DESA YG GOOD GOVERNANCE MENJALIN KERJASAMA DAN KOORDINASI DGN SELURUH PEMANGKU KEPENTINGAN MENYELENGGARAKAN ADM PEMDES MENGELOLA KEUANGAN DAN ASET DESA MELAKSANAKAN URUSAN PEMERINTAHAN YG MENJADI KEWENANGANNYA MENYELESAIKAN PERSELISIHAN MASY DESA MENGEMBANGKAN PEREKONOMIAN MASY DESA MEMELIHARA DAN MELESTARIKAN NILAI SOSBUD MASY DESA MENGEMBANGKAN POTENSI SUMBER DAYA ALAM DAN MELESTARIKAN LINGKUNGAN MEMBERIKAN INFORMASI KPD MASY DESA

ATAS TUGAS, WEWENANG, HAK DAN KEWAJIBAN KEPALA DESA TSB KADES WAJIB MENYAMPAIKAN LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA SETIAP AKHIR TAHUN ANGGARAN DAN AKHIR MASA JABATAN KEPADA BUPATI/WALIKOTA MEMBERIKAN LAPORAN KETERANGAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN AKHIR TAHUN ANGGARAN SECARA TERTULIS KEPADA BPD MEMBERIKAN/MENYEBARKAN INFORMASI PENYELENGGARAN PEMERINTAHAN SECARA TERTULIS KPD MASY DESA SETIAP AKHIR TAHUN ANGGARAN KADES TDK MELAKSANAKAN KEWAJIBAN TSB DIKENAI SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA TREGURAN LISAN DAN /ATAU TERTULIS DLM HAL SANKSI TSB TDK DILAKSANAKAN DILAKUKAN PEMEBERHENTIAN SEMENTARA DAN DPT DILANJUTKAN PEMBERHENTIAN

LARANGAN KEPALA DESA MERUGIKAN KEPENTINGAN UMUM MEMBUAT KEPUTUSAN YG MENGUNTUNGKAN DIRI SENDIRI, KELUARGA, PIHAK LAIN DAN/ATAU GOLONGAN TERTENTU MENYALAHGUNAKAN EWENANG, TUGAS , HAK DAN KEWAJIBAN MELAKUKAN TINDAKAN DISKRIMINATIF MELAKUKAN TINDAKAN MERESAHKAN KELOMPOK TERTENTU MELAKUKAN KKN, MENERIMA UANG, BARANG DAN / ATAU JASA DARI PIHAK LAIN YG DAPAT MEMPENGARUHI KEPUTUSAN ATAU TINDAKAN YG AKAN DILAKUKAN MENJADI PENGURUS PARTAI POLITIK MENJADI ANGGOTA ATAU PENGURUS ORGANISASI TERLARANG MERANGKAP JABATAN SEBAGAI KETUA DAN/ATAU ANGGOTA BPD, DPR RI, DPRD PROV,KAB/KOTA, DAN JABATAN LAIN YG DITENTUKAN DLM UU IKUT SERTA DAN / ATAU TERLIBAT DALAM KAMPANYE PEMILU DAN /ATAU PEMILUKADA MELANGGAR SUMPAH DAN JANJI MENINGGALKAN TUGAS SELAMA 30 HARI KERJA SECARA BERTURUT-TURUT TANPA ALASAN YG JELAS DAN TDK DAPAT DIPERTANGGUNGJAWABKAN

PERANGKAT DESA PERANGKAT DESA BERTUGAS MEMBANTU KEPALA DESA DALAM MELAKSANAKAN TUGAS DAN WEWENANGNYA PERANGKAT DESA DIANGKAT DAN DIBERHENTIKAN OLEH KEPALA DESA SETELAH DIKONSULTASIKAN DENGAN CAMAT ATAS NAMA BUPATI PERANGKAT DESA DIANGKAT DARI WARGA DESA YANG MEMENUHI SYARAT PERANGKAT DESA YANG MELANGGAR LARANGAN, DIBERI SANKSI ; TEGURAN LISAN, TERTULIS, PEMBERHENTIAN SEMENTARA DAN PEMBERHENTIAN

MUSYAWARAH DESA MERUPAKAN FORUM PERMUSYAWARATAN YANG DIIKUTI OLEH BADAN PERMUSYAWARATAN DESA, PEMERINTAH DESA DAN UNSUR MASYARAKAT DESA UNTUK MEMUSYAWARAHKAN HAL YANG BERSIFAT STRATEGIS DALAM PENYELENGGARAANAN PEMERINTAHAN DESA HAL YANG BERSIFAT STRATEGIS; PENATAAN DESA, PERENCANAAN DESA, KERJA SAMA DESA, RENCANA INVESTASI YANG MASUK KE DESA, PEMBENTUKAN BUM DESA, PENAMBAHAN DAN PELEPASAN ASET DESA, DAN KEJADIAN LUAR BIASA MUSYAWARAH DESA DILAKSANAKAN PALING KURANG SEKALI DALAM 1 TAHUN MUSYAWARAH DESA DIBIAYAI DARI APBDESA

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) SEBAGAI LEMBAGA PERMUSYAWARATAN DAN PERMUFAKATAN DESA BPD MEMPUNYAI FUNGSI; 1. MEMBAHAS DAN MENYEPAKATI RANCANGAN PERDES BERSAMA KEPALA DESA 2. MENAMPUNG DAN MENYALURKAN ASPIRASI MASYARAKAT DESA 3. MELAKUKAN PENGAWASAN KINERJA KEPALA DESA MASA KEANGGOTAAN 6 (ENAM) TAHUN DAN DAPAT MENJABAT PALING BANYAK 3 (TIGA) KALI MASA JABATAN JUMLAH ANGGOTA BPD PALING SEDIKIT 5 ORANG DAN PALING BANYAK 9 ORANG PERESMIAN ANGGOTA BPD DITETAPKAN DENGAN KEPUTUSAN BUPATI/WALIKOTA

PENGHASILAN PEMERINTAH DESA KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA MEMPEROLEH PENGHASILAN TETAP SETIAP BULAN, BERSUMBER DARI DANA PERIMBANGAN DALAM APBN YANG DITERIMA KAB/KOTA DAN DITETAPKAN DALAM APBD KAB/KOTA. KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA MENERIMA TUNJANGAN YANG BERSUMBER DARI APB-DESA KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA MEMPEROLEH JAMINAN KESEHATAN DAN MEMPEROLEH PENERIMAAN LAIN YANG SAH KETENTUAN LEBIH LANJUT DIATUR DALAM PERATURAN PEMERINTAH

HAK DAN KEWAJIBAN DESA DAN MASYARAKAT DESA > DESA BERHAK 1. MENGATUR DAN MENGURUS KEPENTINGAN MASYARAKAT BERDASAR HAK ASAL-USUL, ADAT ISTIADAT DAN SOSBUD 2. MENETAPKAN DAN MENGELOLA KELEMBAGAAN DESA 3. MENDAPATKAN SUMBER PENDAPATAN > DESA BERKEWAJIBAN 1. MELINDUNGI DAN MENJAGA PERSATUAN, KESATUAN, SERTA KERUKUNAN MASYARAKAT DESA 2. MENINGKATKAN KUALITAS KEHIDUPAN MASYARAKAT DESA 3. MENGEMBANGKAN KEHIDUPAN DEMOKRASI 4. MENGEMBANGKAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT 5. MEMBERIKAN DAN MENINGKATKAN PELAYANAN KEPADA MASYARAKAT DESA

HAK DAN KEWAJIBAN MASYARAKAT DESA > MASYARAKAT DESA BERHAK 1. MEMINTA DAN MENDAPATKAN INFORMASI, MENGAWASI KEG. PEMDES, PEMBANGUNAN, PEMBERDAYAAN MASY DESA 2. MEMPEROLEH PELAYANAN 3. MENYAMPAIKAN ASPIRASI, SARAN DAN PENDAPAT 4. MEMILIH DAN DIPILIH (KADES, PERANGKAT DESA, LEMBAGA KEMASYARAKATAN ) > MASYARAKAT DESA BERKEWAJIBAN 1. MEMBANGUN DIRI DAN LINGKUNGANNYA 2. MENDORONG TERCIPTANYA KEG. PE MDES, PEMBANGUNAN, PEMBERDAYAAN MASY YANG BAIK 3. MENDRONG TERCIPTANYA SITUASI AMAN, NYAMAN, TENTRAM 4. MEMELIHARA NILAI PERMUSYAWARATAN, PERMUFAKATAN, KEKELUARGAAN DAN GOTONG ROYONG 5. BERPARTISIPASI DALAM BERBAGAI KEGIATAN DI DESA

PERATURAN DESA JENIS PERATURAN DI DESA ; PERATURAN DESA, PERATURAN BERSAMA KEPALA DESA, PERATURAN KEPALA DESA PERATURAN DESA DILARANG BERTENTANGAN DENGAN KEPENTINGAN UMUM DAN PERUNDANGAN YANG LEBIH TINGGI DITETAPKAN OLEH KEPALA DESA SETELAH DIBAHAS DAN DISEPAKATI BERSAMA BPD RANCANGAN PERATURAN DESA TENTANG APBDesa, PUNGUTAN, TATA RUANG DAN ORGANISASI MASYARAKAT DESA HARUS MENDAPAT EVALUASI DARI BUPATI/WALIKOTA PERATURAN DESA DAN PERATURAN KEPALA DESA DIUNDANGKAN DALAM LEMBARAN DESA DAN BERITA DESA OLEH SEKRETARIS DESA PERATURAN BERSAMA KEPALA DESA DITETAPKAN OLEH KEPALA DESA DARI 2 DESA ATAU LEBIH YANG MELAKUKAN KERJASAMA ANTAR DESA

KEUANGAN DAN ASET DESA PENDAPATAN DESA BERSUMBER DARI : PENDAPATAN ASLI DESA TERDIRI DARI HASIL USAHA, HASIL ASET DESA, SWADAYA, PARTISIPASI, GOTONG ROYONG DAN LAIN-LAIN ALOKASI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KABUPATEN/KOTA ALOKASI DANA DESA YANG MERUPAKAN BAGIAN DARI DANA PERIMBANGAN YANG DITERIMA KABUPATEN/KOTA BANTUAN KEUANGAN DARI APBN, APBD PROVINSI DAN APBD KAB/KOTA. HIBAH DAN SUMBANGAN YANG TIDAK MENGIKAT DARI PIHAK KETIGA LAIN-LAIN PENDAPATAN DESA YANG SAH KEKAYAAN MILIK DESA BERUPA TANAH DISERTIFIKATKAN ATAS NAMA PEMERINTAH DESA, DAN BANGUNAN MILIK DESA DILENGKAPI BUKTI KEPEMILIKAN DAN DITATAUSAHAKAN SECARA TERTIB

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA ALOKASI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA ALOKASI ANGGARAN APBN BERSUMBER DARI BELANJA PUSAT DENGAN MENGEFEKTIFKAN PROGRAM YANG BERBASIS DESA SECARA MERATA DAN BERKEADILAN.  BESARAN ALOKASI ANGGARAN YANG DIPERUNTUKAN KE DESA DITENTUKAN 10% DARI DAN DILUAR DANA TRANSFER DAERAH (ON TOP) SECARA BERTAHAP  ANGGARAN YANG BERSUMBER DARI APBN DIHITUNG BERDASARKAN JUMLAH PENDUDUK, ANGKA KEMISKINAN, LUAS WILAYAH DAN TINGKAT KESULITAN GEOGRAFIS >>> APBN YANG DIPERUNTUKKAN BAGI DESA DAN DESA ADAT DITRANSFER MELALUI APBD KAB/KOTA UTK MEMBIAYAI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN, PEMBANGUNAN SERTA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH KABUPATEN/KOTA PALING SEDIKIT 10% DARI PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH

BAGIAN DARI DANA PERIMBANGAN ALOKASI DANA DESA BAGIAN DARI DANA PERIMBANGAN ALOKASI DANA DESA (ADD) PALING SEDIKIT 10% DARI DANA PERIMBANGAN YANG DITERIMA KAB/KOTA DALAM APBD SETELAH DIKURANGI DANA ALOKASI KHUSUS > KAB/KOTA YANG TIDAK MEMBERIKAN ALOKASI DANA DESA (ADD), PEMERINTAH DAPAT MELAKUKAN PENUNDAAN DAN/ATAU PEMOTONGAN SEBESAR ALOKASI YANG SEHARUSNYA DISALURKAN KE DESA

PEMBANGUNAN DESA DAN KAWASAN PERDESAAN PEMERINTAH DESA MENYUSUN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA MENGACU PERENCANAAN PEMBANGUNAN KAB/KOTA. PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA TERDIRI DARI RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA (RPJM DESA) 6 TAHUNAN DAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA (RKP) TAHUNAN, DITETAPKAN DENGAN PERATURAN DESA DAN MERUPAKAN SATU-SATUNYA DOKUMEN PERENCANAAN DI DESA 3 PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA DIDASARKAN PADA DATA DAN INFORMASI YANG AKURAT

LANJUTAN 4. PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA SEBAGAI SALAH SATU MASUKAN UTAMA DALAM PERENCANAAN PEMBANGUNAN KABUPATEN/KOTA 5. PROGRAM PEMERINTAH ATAU PEMERINTAH DAERAH YANG BERSKALA LOKAL DESA DIKOORDINASIKAN DAN ATAU DIDELEGASIKAN PELAKSANAANNYA KEPADA DESA 6 PELAKSANAAN PROGRAM-PROGRAM SEKTOR YANG MASUK KE DESA HARUS DIINFORMASIKAN KEPADA PEMDES UTK DIINTEGRASIKAN DENGAN PEMBANGUNAN DESA.

PEMBANGUNAN KAWASAN PERDESAAN LANJUTAN…….. PEMBANGUNAN KAWASAN PERDESAAN PEMBANGUNAN KAWASAN PERDESAAN MERUPAKAN PERPADUAN PEMBANGUNAN ANTAR DESA DALAM SATU KAB/KOTA PEMBANGUNAN KAWASAN PERDESAAN DILAKSANAKAN UTK MEMPERCEPAT DAN MENINGKATKAN PELAYANAN, PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MELALUI PENDEKATAN PEMBANGUNAN PARTISIPATIF RANCANGAN PEMBANGUNAN KAWASAN PERDESAAN DIBAHAS BERSAMA PEMERINTAH, PEMERINTAH PROV, KAB/KOTA DAN PEMERINTAH DESA PEMBANGUNAN KAWASAN PERDESAAN YANG BERSKALA LOKAL DESA WAJIB DISERAHKAN PELAKSANAANNYA KEPADA DESA ATAU KERJASAMA ANTAR DESA

 BADAN USAHA MILIK DESA (BUM DESA) MERUPAKAN BADAN PENDIRIAN BUM DESA DISEPAKATI DALAM MUSYAWARAH DESA DAN PENDIRIAN DITETAPKAN DENGAN PERDES BUM DESA MENJALANKAN USAHA DIBIDANG EKONOMI, DAN PELAYANAN UMUM HASIL USAHA DIMANFAATKAN UNTUK PENGEMBANGAN USAHA DAN PEMBANGUNAN DESA, PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMBERIAN BANTUAN UNTUK MASYARAKAT MISKIN  BADAN USAHA MILIK DESA (BUM DESA) MERUPAKAN BADAN USAHA BERCIRIKAN DESA, SECARA SPESIFIK TIDAK DAPAT DISAMAKAN DENGAN PERSEROAN TERBATAS, CV, KOPERASI

KERJA SAMA DESA PENGEMBANGAN USAHA BERSAMA UNTUK MENCAPAI NILAI EKONOMI YANG BERDAYA SAING KEGIATAN KEMASYARAKATAN, PELAYANAN, PEMBANGUNAN, DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT BIDANG KEAMANAN DAN KETERTIBAN KERJA SAMA ANTAR- DESA DITUANGKAN DALAM PERATURAN BERSAMA KEPALA DESA MELALUI KESEPAKATAN MUSYAWARAH ANTAR-DESA KERJA SAMA ANTAR DESA DILAKSANAKAN OLEH BADAN KERJA SAMA ANTAR DESA YANG DIBENTUK DENGAN PERATURAN BERSAMA KEPALA DESA DALAM PELAYANAN USAHA ANTAR DESA DAPAT DIBENTUK BUM Desa YANG MERUPAKAN MILIK 2 DESA ATAU LEBIH

LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA DAN LEMBAGA ADAT DESA LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA DESA MENDAYAGUNAKAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA YANG ADA DALAM MEMBANTU PELAKSNAAN FUNGSI PENYELANGGARAAN PEMERINTAH DESA, PEMBANGUNAN DESA, PEMBINAAN KEMASYARAKATAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA MERUPAKAN WADAH PARTISIPASI MASYARAKAT DESA SEBAGAI MITRA PEMDES TUGAS ; MELAKUKAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, IKUT SERTA MERENCANAKAN DAN MELAKSANAKAN PEMBANGUNAN SERTA MENINGKATKAN PELAYANAN MASYARAKAT DESA PELAKSANAAN PROGRAM DAN KEGIATAN DARI PEMERINTAH, PROVINSI, KAB/KOTA DAN LEMBAGA NON PEMERINTAH WAJIB MEMBERDAYAKAN DAN MENDAYAGUNAKAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN YANG SUDAH ADA DI DESA

LANJUTAN LEMBAGA ADAT DESA PEMERINTAH DESA DAN MASYARAKAT DESA DAPAT MEMBENTUK LEMBAGA ADAT DESA LEMBAGA YANG MENYELENGGARAKAN FUNGSI ADAT ISTIADAT DAN MENJADI BAGIAN DARI SUSUNAN ASLI DESA YG TUMBUH DAN BERKEMBANG ATAS PRAKARSA MASYARAKAT TUGAS : MEMBANTU PEMERINTAH DESA DAN SEBAGAI MITRA DALAM MEMBERDAYAKAN, MELESTARIKAN DAN MENGEMBANGKAN ADAT ISTIADAT SEBAGAI WUJUD PENGAKUAN TERHADAP ADAT ISTIADAT MASYARAKAT DESA

KETENTUAN KHUSUS DESA ADAT PEMERINTAH, PEMPROV DAN PEMKAB/KOTA MELAKUKAN PENATAAN KESATUAN MASYARAKAT HUKUM ADAT DAN DITETAPKAN MENJADI DESA ADAT (PENETAPAN DESA ADAT DILAKUKAN HANYA 1 KALI) DESA ADAT DITETAPKAN DENGAN PERDA KAB/KOTA DAN SESUAI PERSYARATAN YANG DITETAPKAN SYARAT DESA ADAT, a.l : KESATUAN MASY HUKUM ADAT BESRTA HAK TRADISIONALNYA SECARA NYATA MASIH HIDUP, BAIK YG BERSIFAT TERITORIAL, GENEALOGIS, DAN FUNGSIONAL PEMBENTUKAN DESA ADAT DILAKUKAN DENGAN MEMPERHATIKAN FAKTOR PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA, PEMBANGUNAN DESA, KEMASYARAKATAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

PEMBINAAN DAN PENGAWASAN ( PEMERINTAH PUSAT ) MEMBERIKAN PEDOMAN DAN STANDAR PELAKSANAAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA MEMBERI PEDOMAN TTG DUKUNGAN PENDANAAN DARI PEMERINTAH, PEMDAPROV,PEMDAKAB/KOTA KEPADA DESA MEMBERIKAN PENGHARGAAN, PEMBIMBINGAN, PEMBINAAN KEPADA LEMBAGA MASYARAKAT DESA MEMBERI PEDOMAN PENYUSUNAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN PARTISIPATIF MEMBERIKAN PEDOMAN STANDAR JABATAN BAGI PERANGKAT DESA MEMBERIKAN BIMBINGAN, SUPERVISI, DAN KONSULTASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA, BPD, DAN LKD MENETAPKAN BANTUAN KEUANGAN LANGSUNG KEPADA DESA MELAKUKAN DIKLAT TERTENTU KPD APARATUR PEMERINTAHAN DESA DAN BPD MELAKUKAN PENELITIAN TENTANG PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA DI DESA DAN DESA ADAT MENYUSUN DAN MEMFASILITASI PETYUNJUK TEKNIS BAGI BUMDESA DAN LEMBAGA KERJASAMA DESA

PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PEMERINTAH, PEMPROV DAN PEMKAB/KOTA MEMBINA DAN MENGAWASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA PEMERINTAH, PEMPROV DAN PEMKAB/KOTA MEMBERDAYAKAN MASYARAKAT, DENGAN : 1. MENERAPKAN HASIL PENGEMBANGAN IPTEK, TEKNOLOGI TEPAT GUNA, UTK EKONOMI DAN PERTANIAN 2. MENINGKATKAN KUALITAS PEMERINTAHAN DAN MASYARAKAT DESA MELALUI PENDIDIKAN , PELATIHAN DAN PENYULUHAN  PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DILAKSANAKAN DENGAN PENDAMPINGAN DALAM PERENCANAAN, PELAKSANAAN DAN PEMANTAUAN

DEMIKIAN TERIMA KASIH

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 SELAYANG PANDANG PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA Oleh : NOPIAN ANDUSTI, S.E.,M.T MANNA, JUNI 2014

TTG PERLAK UU NO 6 TTG DESA Siuman setelah tidur panjang REGULASI PERATURAN PERUNDANGAN TENTANG DESA : PP NO. 43 TAHUN 2014 TTG PERLAK UU NO 6 TTG DESA PP 72 TH 2005 TTG DESA UU NO. 6 TH 2014 TTG DESA Naik Kelas Turun Ranjang UU NO. 32 TAHUN 2004 Siuman setelah tidur panjang PP No. 76 TAHUN 2001 PENYUSUTAN OTONOMI DESA EKSPANSI OTONOMI DAERAH UU NO. 22 TAHUN 1999 UU NO. 5 TAHUN 1979 UU NO. 19 TAHUN 1965

Kewenangan Desa Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menyebutkan bahwa kewenangan Desa meliputi: Kewenangan berdasarkan hak asal usul; Kewenangan lokal berskala Desa; Kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota; dan Kewenangan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kewenangan Desa tersebut dalam PP Desa sedikitnya terdiri atas: Sistem organisasi masyarakat adat; Pembinaan kelembagaan masyarakat; Pembinaan lembaga hukum adat; Pengelolaan tanah kas desa; dan

Kewenangan Lokal Berskala Desa : Kewenangan lokal berskala desa paling sedikit di antaranya meliputi: Pengelolaan tambatan perahu; Pengelolaan Pasar Desa; Pengelolaan tempat pemandian umum; Pengelolaan jaringan irigrasi; Pengelolaan lingkungan permukiman masyarakat desa; Pembinaan kesehatan masyarakat dan pengelolaan pos pelayanan terpadu; Pengelolaan Embung Desa; Pengelolaan air minum berskala desa; dan Pembuatan jalan desa antarpermukiman ke wilayah pertanian. Selain kewenangan sebagaimana hal diatas. Menteri dapat menetapkan jenis kewenangan Desa sesuai dengan situasi, kondisi dan kebutuhan lokal. (menurut Pasal 34 ayat 3 PP Desa).

Pemerintahan Desa :   “Penjabat kepala desa berasal dari Pegawai Negeri Sipil di lingkungan pemerintahan daerah kabupaten/kota,” Tentang pemilihan kepala desa, disebutkan pada Pasal 40 PP 43/2014 bahwa, pemilihan kepala desa dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah kabupaten/kota, dan dapat dilaksanakan bergelombang paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 6 (enam) tahun. Jika terjadi kekosongan jabatan kepala desa dalam penyelenggaraan pemilihan kepala desa yang serentak, maka bupati/walikota menunjuk penjabat kepala desa. Hal ini disebutkan pada Pasal 40 ayat (4) :

Jabatan Kepala Desa Lama jabatan Kepala Desa Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 ini, Kepala Desa memegang jabatan selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan, dan dapat menjabat paling lama 3 (tiga) kali secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.   “Dalam hal Kepala Desa mengundurkan diri sebelum habis masa jabatannya atau diberhentikan, Kepala Desa dianggap telah menjabat 1 (satu) periode masa jabatan,” Pasal 47 Ayat (5).

Perangkat Desa Perangkat Desa yang berkedudukan sebagai unsur pembantu Kepala Desa terdiri dari: Sekretariat Desa yang dipimpin oleh Sekretaris Desa; Pelaksana Kewilayahan yang jumlahnya ditentukan secara proporsional; dan Pelaksana Teknis, paling banyak 3 (tiga) seksi.

Syarat Menjadi Perangkat Desa : PP 43/2014 menegaskan, perangkat desa diangkat dari warga desa yang memenuhi persyaratan: Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum atau yang sederajat; Berusia 20 tahun – 42 tahun; Terdaftar sebagai penduduk desa dan paling tidak telah bertempat tinggal selama 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran; dan Syarat lain yang ditentukan dalam peraturan daerah kabupaten/kota.

Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa Penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Desa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD), yang merupakan pendapatan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dan ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota. Pengalokasian ADD untuk Kepala Desa dan perangkat desa menggunakan perhitungan sebagai berikut: a. ADD yang berjumlah kurang dari Rp 500.000.000 digunakan maksimal 60%; b. ADD RP 500 juta – Rp 700 juta digunakan maksimal 50%; c. ADD Rp 700 juta – Rp 900 juta digunakan maksimal Rp 40%; dan d. ADD di atas Rp 900 juta digunakan maksimal 30%.

“Bupati/Walikota menetapkan besaran penghasilan tetap a. Kepala Desa; b. Sekretaris Desa paling sedikir 70% dari penghasilan Kepala Desa setiap bulan; c. Perangkat Desa paling sedikit 50% dari penghasilan tetap Kepala Desa setiap bulan,” bunyi Pasal 81 Ayat (4a,b,c), Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014.   PP 43/2014 menyebutkan juga tentang tunjangan Kepala Desa, bahwa, selain menerima penghasilan tetap, Kepala Desa dan Perangkat Desa menerima tunjangan dan penerimaan lain yang sah, yang dapat bersumber dari APB Desa.

Penyelenggaraan Kewenangan Desa   "Seluruh pendapatan desa diterima dan disalurkan melalui rekening kas desa dan penggunaannya ditetapkan dalam APB desa," Pasal 91 PP 43 Tahun 2014 Penyelenggaraan kewenangan Desa berdasarkan pada hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa yang didanai oleh APB Desa, dan juga dapat didanai oleh APBN dan APBD dari Provinsi maupun Kabupaten/Kota melalui ADD misalnya. Anggaran untuk menyelenggarakan kewenangan Desa yang didapat atau ditugaskan oleh Pemerintah Pusat akan didanai dengan APBN melalui alokasi dari bagian anggaran Kementrian/Lembaga dan disalurkan melalui SKPD - Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten atau Kota. Selain itu penyelenggaraan kewenangan desa yang didapatkan melalui Pemerintah Daerah akan didanai dengan APBD dari Propinsi, dan Kabupaten atau Kota

Dana Pemerintah Pusat dan Daerah untuk Desa   Pemerintah mengalokasikan Dana Desa dalam anggaran pendapatan dan belanja negara setiap tahun anggaran yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota. Pasal 95 ayat 1 PP 43/2014.

Pemerintah Daerah dalam PP No Pemerintah Daerah dalam PP No. 43 tahun 2014 seperti pemerintah kabupaten/kota akan mengalokasikan bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah kabupaten/kota kepada desa paling sedikit 10 persen dari realisasi penerimaan pajak dan retribusi daerah kabupaten/kota. Adapun rumus perhitungannya adalah 60 persen dari bagian 10 persen itu dibagi secara merata kepada seluruh desa, dan 40 persen sisanya dibagi secara proporsional sesuai realisasi penerimaan hasil pajak dan retribusi dari desa masing-masing.

Pasal 95 (1) Pemerintah mengalokasikan Dana Desa dalam anggaran pendapatan dan belanja negara setiap tahun anggaran yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota. (2) Ketentuan mengenai pengalokasian Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur tersendiri dalam Peraturan Pemerintah.

BAB XII KETENTUAN PERALIHAN Pasal 155 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, sekretaris Desa yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil tetap menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.