REVISI PAGU MINUS TA 2013 Tanjung Balai, 28 November 2013.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA GORONTALO
Advertisements

LANGKAH LANGKAH DALAM MENGHADAPI AKHIR TAHUN ANGGARAN 2012
PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN ANGGARAN TAHAPAN PEMILIHAN UMUM 2014 UNTUK BADAN PENYELENGGARA PEMILU AD-HOC DI LUAR NEGERI berdasarkan Keputusan.
Sosialisasi Daftar Perbandingan Jenis Revisi Anggaran
KOMISI PEMILIHAN UMUM KEPUTUSAN KPU Nomor 405/Kpts/KPU/Tahun 2013 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN ANGGARAN.
TENTANG PENYELESAIAN TAGIHAN ATAS BEBAN APBN PADA SATUAN KERJA
EVALUASI ATAS PELAKSANAAN TUGAS BANK GIRO POS PADA KPPN PALEMBANG
PENYERAHAN DIPA TA 2012 Departemen Keuangan RI Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kanwil Ditjen Perbendaharaan Prov. Sumatera Utara KPPN Tebing Tinggi.
Sosialisasi Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2014
PELAKSANAAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN DALAM MENGHADAPI AKHIR TAHUN 2012
SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN BADAN LAINNYA
Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2013
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
PENERIMAAN NEGARA Tanjungbalai, Nopember 2012
PAGU ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA /LEMBAGA TAHUN 2012
Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan RKA-KL
Dan Surat Perintah Pengesahan Pendapatan Dan Belanja (Sp3b) Blu
(RINCIAN KEGIATAN ANGGARAN KEMENTERIAN/LEMBAGA)
Direktorat Jenderal Anggaran - Kementerian Keuangan - Tahun 2011
PEMBAYARAN DAN PENYELESAIAN PADA AKHIR TAHUN ANGGARAN
MEKANISME REVISI ANGGARAN TAHUN 2011 DITJEN PENDIDIKAN DASAR
PERATURAN DIRJEN PERBENDAHARAAN NOMOR PER-37/PB/2014
Langkah-Langkah Dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2014
Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-67/PB/2007 tentang Tata Cara Pengintegrasian Laporan Keuangan BLU ke Dalam Laporan Keuangan Kementerian.
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Presentasi Direktur PA
Sosialisasi Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2014
BADAN LAYANAN UMUM PENGELOLAAN KEUANGAN Direktorat Pembinaan PK BLU
REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2013
PERSIAPAN PENYUSUNAN DIPA TAHUN ANGGARAN 2007
AKUNTANSI DAN PELAPORAN DALAM MENGHADAPI AKHIR TAHUN 2013
Sosialisasi Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2014
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Mekanisme Pengesahan Pendapatan dan Belanja Satker BLU
REVISI ANGGARAN BLU DAN PERMASALAHANNYA
MEKANISME PENCAIRAN DANA DIPA-BLU (RUPIAH MURNI/BOPTN)
Pengelolaan Dana Hibah
Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan RKA-KL Tahun Anggaran 2011
Rapat Koordinasi Penyelesaian APBN-P Tahun 2015
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
PENGELOLAAN PNBP ~ PENYUSUNAN TARGET DAN PAGU INDIKATIF TA 2018 ~
Tata Cara Revisi Anggaran TA 2017
Oleh: Kanwil DJPB Provinsi Sumatera Barat Kementerian Keuangan RI
MEKANISME REVISI DIPA HIBAH PILKADA
REKONSILIASI EKSTERNAL TINGKAT WILAYAH
POIN PENTING SATUAN KERJA DALAM MENGHADAPI AKHIR TAHUN ANGGARAN 2016
OLEH KABAG PERENCANAAN EVALUASI & PELAPORAN
Pengelolaan Hibah Langsung
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG REVISI ANGGARAN
Pemberian Uang Muka Kerja Kepada Madrasah Swasta Dari Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu Dalam Rangka Penyaluran Dana BOS Madrasah TA.
Kementerian Keuangan RI
DAFTAR RIWAYAT HIDUP Riwayat Jabatan :
Persiapan Langkah –Langkah Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2015
POIN PENTING SATUAN KERJA DALAM MENGHADAPI AKHIR TAHUN ANGGARAN 2016
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 15/PMK
PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN GUNA MEMINIMALISIR PENYIMPANGAN DAN TEMUAN
POIN PENTING SATUAN KERJA DALAM MENGHADAPI AKHIR TAHUN ANGGARAN 2016
Persiapan Langkah –Langkah Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2017
REVISI ANGGARAN PADA DIPA PETIKAN BLU
Chapter 3 Perbendaharaan Negara
LANGKAH-LANGKAH STRATEGIS PELAKSANAAN ANGGARAN KEMENTERIAN KESEHATAN TAHUN ANGGARAN 2018 BIRO KEUANGAN DAN BMN 05 FEBRUARI 2018.
KETERKAITAN DIPA DENGAN RKA-KL PENYUSUNAN DIPA PENELAAHAN DAN PENGESAHAN.
Mekanisme Penyusunan RKAKL dan Revisi DIPA
DIREKTORAT PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
MEKANISME PENCAIRAN, PENYALURAN,
Pengelolaan Hibah Daerah
REALISASI ANGGARAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Pekalongan, 25 s.d 27 September 2018
POKOK-POKOK PMK NO. 206/PMK
TATA CARA REVISI DIPA PNBP
Transcript presentasi:

REVISI PAGU MINUS TA 2013 Tanjung Balai, 28 November 2013

DASAR HUKUM REVISI ANGGARAN Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.02/2013 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2013 Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor: PER-12/PB/2013 tentang Petunjuk Teknis Revisi Anggaran yang Menjadi Bidang Tugas Direktorat Jenderal Perbendaharaan Tahun Anggaran 2013. Peraturan Menteri Keuangan Nomor ….. tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.02/2013 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2013

Tanggal 11 Oktober 2013, untuk Revisi Anggaran pada DJA; dan Batas Akhir Penerimaan Usulan Revisi sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.02/2013 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2013 Pasal 52 : Tanggal 11 Oktober 2013, untuk Revisi Anggaran pada DJA; dan Tanggal 18 Oktober 2013, untuk Revisi Anggaran pada Kanwil DJPBN. Namun demikian ……

Pagu Minus pada Gaji dan Tunjangan yang melekat pada gaji Pagu Minus Non Gaji Pagu minus tersebut harus diselesaikan melalui mekanisme revisi DIPA dengan mengikuti ketentuan tata cara revisi DIPA.

Pagu Minus Gaji dan Tunjangan yang melekat pada Gaji Dalam hal terdapat kondisi tertentu dalam pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2013 yang mengakibatkan Pagu minus terhadap beberapa akun gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji.

Pagu Minus Non Gaji Dalam hal terdapat kondisi tertentu dalam pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2013 yang mengakibatkan: pagu minus khususnya non belanja pegawai, sebagai dampak kebijakan dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2013 terhadap paket pekerjaan yang telah dikontrakkan dan/atau direalisasikan dananya, termasuk dalam rangka memenuhi kebutuhan anggaran prioritas K/L Pagu minus terhadap beberapa akun sebagai akibat kebijakan perubahan akun Contoh: Satker diminta untuk melakukan revisi alokasi Belanja Perjalanan pada akun 521119 dan 521219 ke Akun Belanja Perjalanan pada Halaman IV DIPA : 524111 Belanja Perjalanan Biasa 524112 Belanja Perjalanan Tetap 524113 Belanja Perjalanan Transport Dalam Kota 524114 Belanja Perjalanan Paket Meeting Dalam Kota 524119 Belanja Perjalanan Lainnya

Pagu Minus Non Gaji Dalam hal terdapat kondisi tertentu dalam pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2013 yang mengakibatkan: Perubahan dan/atau kesalahan administratif, antara lain perubahan pejabat perbendaharaan, kesalahan pencantuman kantor bayar (KPPN), kesalahan kode lokasi, atau kesalahan kode satker sebagai akibat adanya penggantian pejabat perbendaharaan, ketidaksesuaian pencantuman antara lokasi satker dan kantor bayar belum dapat diprosesnya usulan Revisi Anggaran oleh Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan karena harus menunggu penyelesaian Revisi Anggaran oleh Direktorat Jenderal Anggaran

Batas Penyelesaian Pagu Minus Batas akhir penyelesaian pagu minus Gaji dan Tunjangan yang melekat pada Gaji paling lambat tanggal 30 Desember 2013. Batas akhir penerimaan usul revisi penyelesaian pagu minus Non Gaji Tanggal 06 Desember 2013, untuk Revisi Anggaran pada DJA Tanggal 13 Desember 2013, untuk Revisi Anggaran pada Kanwil DJPBN.

Batas Penyelesaian Pagu Minus Dalam hal Revisi Anggaran berkenaan dengan: Kegiatan yang dananya bersumber dari Pinjaman Luar Negeri (PLN), Hibah Luar Negeri (HLN), dan Hibah Dalam Negeri (HDN) serta Pinjaman Dalam Negeri (PDN); Kegiatan dalam lingkup BA BUN termasuk pergeseran anggaran dari BA BUN (BA 999.08) ke Bagian Anggaran K/L dan pergeseran antar subbagian anggaran dalam Bagian Anggaran 999 (BA BUN); dan/atau Kegiatan-kegiatan yang membutuhkan data/dokumen pendukung yang harus mendapat persetujuan dari unit eksternal K/L seperti persetujuan DPR, persetujuan Menteri Keuangan, hasil audit eksternal, dan sejenisnya. batas akhir penerimaan usul Revisi Anggaran oleh Direktorat Jenderal Anggaran ditetapkan 5 (lima) hari kerja sebelum batas akhir pengajuan pencairan anggaran sebagaimana diatur dalam ketentuan mengenai langkah-langkah akhir Tahun Anggaran 2013.

Kewenangan Revisi Pagu Minus Direktorat Jenderal Anggaran melalui Eselon I K/L Kanwil DJPBN Provinsi Sumatera Utara

Kewenangan Kanwil DJPBN Penyelesaian Pagu Minus Penyelesaian pagu minus diatur dengan ketentuan: Selisih minus dipenuhi melalui pergeseran anggaran dari sisa anggaran pada Satker yang bersangkutan. Kewenangan Kanwil DJPBN

Kewenangan Direktorat Jenderal Anggaran diajukan melalui Eselon I K/L Penyelesaian Pagu Minus Dalam hal sisa anggaran pada Satker yang bersangkutan tidak mencukupi, selisih minus dipenuhi melalui pergeseran anggaran antar Satker dalam satu Program. Kewenangan Direktorat Jenderal Anggaran diajukan melalui Eselon I K/L

Kewenangan Direktorat Jenderal Anggaran diajukan melalui Eselon I K/L Penyelesaian Pagu Minus Dalam hal selisih minus tidak dapat dipenuhi melalui pergeseran anggaran antar Satker dalam satu Program, selisih minus dipenuhi melalui pergeseran anggaran antar Program dalam satu Bagian Anggaran. Kewenangan Direktorat Jenderal Anggaran diajukan melalui Eselon I K/L

Kewenangan Direktorat Jenderal Anggaran diajukan melalui Eselon I K/L Penyelesaian Pagu Minus Dalam hal selisih minus tidak dapat dipenuhi melalui pergeseran anggaran antar Program dalam satu Bagian Anggaran, selisih minus dipenuhi melalui Bagian Anggaran 999.08. Kewenangan Direktorat Jenderal Anggaran diajukan melalui Eselon I K/L

USUL REVISI DIPA PETIKAN KPA menyampaikan usulan revisi DIPA Petikan dilengkapi : Surat usulan pengesahan Revisi DIPA Petikan dilampiri matrik perubahan (semula- menjadi). SPTJM yang ditandatangani KPA dan bermaterai Rp. 6,000.- ADK yang dihasilkan dari aplikasi RKA-KL DIPA Revisi

SATKER YANG MINUS

Terima Kasih