KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN Langkah-Langkah Dalam Menghadapi Akhir TA 2013 PERATURAN DIRJEN PERBENDAHARAAN NOMOR PER-42/PB/2013 INTEGRITAS PROFESIONALISME SINERGI PELAYANAN KESEMPURNAAN
SOSIALISASI LANGKAH-LANGKAH AKHIR TAHUN 2013
PENYELESAIAN RETUR SP2D Seluruh Retur SP2D HARUS DISELESAIKAN sebelum akhir tahun anggaran 2013 30 Desember 2013 31 Desember 2013 rekening retur NIHIL Satker agar LEBIH TELITI saat meng-input data nama, alamat, nomor rekening, dan/atau nama bank yang dituju dan pastikan rekening tersebut AKTIF
PENERIMAAN NEGARA Loket penerimaan negara pada Bank Persepsi mulai tanggal 19 Desember 2013 sampai dengan tanggal 30 Desember 2013 dibuka penuh sampai dengan pukul 15.00 waktu setempat
PENERIMAAN NEGARA Pada saat menyetorkan Pajak/Bukan Pajak/Pengembalian Belanja dimohon untuk memperhatikan hal sbb : Kode BA, Eselon I, kode satker, dan kode Lokasi (15.02) harus diisi dengan benar. Khusus untuk setoran Bukan Pajak dan Pengembalian Belanja harus diisi sampai dengan Fungsi, Subfungsi, Program, Kegiatan, dan Output. Untuk setoran SSBP dengan akun 811112, 811912, dan 811212 masih sering ditemukan kesalahan dan perbedaan dengan uraian.
PENYELESAIAN UP Sisa dana UP tahun 2013 yang masih berada pada kas bendahara (tunai maupun dalam rekening) harus disetorkan ke Kas Negara melalui Bank Persepsi dengan SSBP paling lambat 30 Desember 2013. Apabila satker/KPA/Bendahara Pengeluaran sampai dengan akhir tahun anggaran 31 Desember 2013 tidak/belum menyetorkan sisa dana UP tersebut, pembayaran UP/TUP tahun berikutnya tidak dapat diberikan.
TERIMA KASIH