BIRO HUKUM SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH 2011 PENGAWASAN PRODUK HUKUM DAERAH BIRO HUKUM SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH 2011
SESUAI AMANAT UUD NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945, PEMDA BERWENANG UNTUK MENGATUR DAN MENGURUS SENDIRI URUSAN PEMERINTAHAN MENURUT ASAS OTONOMI DAN TUGAS PEMBANTUAN. PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH DALAM MELAKSANAKAN TUGAS, WEWENANG, KEWAJIBAN DAN TANGGUNGJAWABNYA SERTA ATAS KUASA PER-PERUUAN YANG LEBIH TINGGI DAPAT MENETAPKAN PRODUK HUKUM DAERAH.
PRODUK HUKUM DAERAH TERSEBUT DIRUMUSKAN DALAM BENTUK PERDA, PERATURAN KDH, DAN KEPUTUSAN KDH. PENGAWASAN ATAS PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN ADALAH PROSES KEGIATAN YANG DITUJUKAN UNTUK MENJAMIN AGAR PEMDA BERJALAN SESUAI DENGAN RENCANA DAN KET. PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.
PENGAWASAN YANG DILAKSANAKAN OLEH PEMERINTAH TERKAIT DENGAN PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN MELIPUTI : PENGAWASAN ATAS PELAKSANAAN URUSAN PEMERINTAHAN DI DAERAH. PENGAWASAN TERHADAP PRODUK HUKUM DAERAH.
DASAR HUKUM PENGAWASAN PRODUK HUKUM DAERAH UU NO. 32 TAHUN 2004 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH UU NO. 28 TAHUN 2009 TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH PP.No. 58 TAHUN 2005 TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH PP NO. 72 TAHUN 2005 TENTANG DESA PP NO. 73 TAHUN 2005 TENTANG KELURAHAN PP NO. 79 TAHUN 2005 TENTANG PEDOMAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH. PP NO. 41 TAHUN 2007 TENTANG ORGANISASI PERANGKAT DAERAH. PERMENDAGRI NO. 53 TAHUN 2007 TENTANG PENGAWASAN PERATURAN DAERAH DAN PERATURAN KEPALA DAERAH. PERMENDAGRI NO. 57 TAHUN 2007 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENATAAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH. PERMENDAGRI NO. 28 TAHUN 2008 TENTANG TATA CARA EVALUASI RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG RENCANA TATA RUANG DAERAH. PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA.
JENIS PENGAWASAN PENGAWASAN PREVENTIF (EVALUASI) PENGAWASAN REPRESIF ( KLARIFIKASI )
MEKANISME PENGAWASAN PREVENTIF Gubernur selaku wakil Pemerintah di Daerah melakukan evaluasi Raperda (APBD, Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Organisasi Perangkat Daerah, Rencana Tata Ruang) dan Rancangan Peraturan Bupati/Walikota tentang Penjabaran APBD. Gubernur membatalkan Perda (APBD, Rencana Tata Ruang) dan Peraturan Bupati/Walikota tentang Penjabaran APBD Kabupaten/Kota, apabila Perda dan Peraturan Bupati/ Walikota tidak menyesuaikan dengan Hasil Evaluasi Gubernur dengan Pergub. Dalam melakukan Evaluasi Gubernur membentuk Tim Evaluasi yang melakukan Pengkajian dan Penilaian Raperda serta berkoordinasi dengan Menteri Keuangan, dan Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah. Tim Provinsi melaporkan hasil Evaluasi Raperda Kab/Kota dan Raper Bupati/Walikota kepada Gubernur. Hasil Evaluasi Tim Provinsi dituangkan dalam Berita Acara yang memuat rekomendasi untuk menjadi bahan pertimbangan Gubernur dalam mengambil keputusan.
Berdasarkan hasil rekomendasi Tim Provinsi Gubernur dapat menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pembatalan Perda yang telah ditetapkan dan disampaikan kepada Gubernur paling lama 7 hari setelah ditetapkan. Paling lambat 1 (satu) minggu setelah diterbitkannya Peraturan tentang Pembatalan, Bupati/Walikota harus menghentikan pelaksanaan Peraturan Daerah dan atau Peraturan Kepala Daerah. Bupati/Walikota dapat mengajukan keberatan atas pembatalan Perda/per KDH kepada Mahkamah Agung paling lambat 60 hari setelah Peraturan tentang Pembatalan. Apabila Mahkamah Agung Menerima keberatan tersebut baik sebagian maupun seluruhnya, maka Perda dapat berlaku baik sebagian maupun seluruhnya.
TOLOK UKUR PENGAWASAN PERDA KEPENTINGAN UMUM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG LEBIH TINGGI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA.
TATA CARA PENGAWASAN PREVENTIF PASAL 186 UU Nomor 32 Tahun 2004 (Evaluasi RAPERDA tentang APBD) RANPERDA K/K-APBD GUBERNUR 3 hari 15 hari Tidak sesuai dgnkptgn. umum & per-UU-an yanglebih tinggi Sesuai dgn kptgn. umum & per-UU-an yang lebih tinggi Penetapan (Bup/Walkot) Penyempurnaan (Bup/Walkot & DPRD) 7 hari Pasal 189 Proses penetapan Ranperda K/K dikoordina sikan terlebih dahulu dgn MENTERI KEUANGAN KOORDINASI MENDAGRI Hasil Evaluasi Bupati/ Walikota Pembatalan (Gubernur) sekaligus menyatakan berlakunya APBD tahun sebelumnya
Pasal 157 UU Nomor 28 Tahun 2009 (Evaluasi Raperda tentang PDRD) Raperda K/K - PDRD 3 HARI GUBERNUR (koordinasi dengan Menkeu) MENTERI KEUANGAN SESUAI DENGAN KEPENTINGAN UMUM DAN/ATAU PERATURAN YANG LEBIH TINGGI EVALUASI 15 HARI Disampaikan kepada Gubernur dan Menkeu BUPATI/WALIKOTA Persetujuan Penolakan Ditetapkan Diperbaiki
Proses Konsultasi Dan Evaluasi Raperda RTRW Kab Proses Konsultasi Dan Evaluasi Raperda RTRW Kab./Kota sesuai PERMENDAGRI NOMOR 28 TAHUN 2008 GUBERNUR C.q. BKPRD Provinsi Dihasilkan PENYUSUNAN KONSULTASI Surat Reko-mendasi INSTANSI PUSAT YANG MEMBIDANGI URUSAN TATA RUANG Persetujuan Substansi Teknis Dihasilkan UU 26/2007 PP 26/2008 Permendagri; Permen PU; Permen Kehutanan; Dll. Substansi Teknis Atas Dasar Surat Rekomendasi Dikoordinasi oleh BKTRN Persetujuan MENHUT INSTANSI PUSAT YANG MEMBIDANGI URUSAN TATA RUANG RAPERDA YANG TELAH DISETUJUI DPRD DIAJUKAN OLEH BUPATI/WALIKOTA Dapat Melibatkan Surat Permintaan Evaluasi dari Bupati/ Walikota EVALUASI GUBERNUR Diselenggarakan Raperda RTRWK/K MENDAGRI Bupati/Walikota Menetapkan Raperda menjadi Perda Hasil : Dilaporkan PEMERINTAH PROVINSI JAWA TENGAH BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
MEKANISME REKOMENDASI GUBERNUR (Raperda RTRW) RAPERDA RTRW KAB/KOTA KONSULTASI BKPRD PROV JATENG Hasil Konsultasi dituangkan dalam BERITA ACARA SRT PENGANTAR BKPRD PROV. (BAPPEDA KPD RO HUKUM) REKOMENDASI GUBERNUR VERIFIKASI HASIL REVISI (TIM KECIL BKPRD PROV JATENG) Perbaikan Mendasar & Menyeluruh Revisi / Penyempurnaan SRT BUPATI/WALKOT KPD GUB cq BAPPEDA PROV (Sek. BKPRD) PEMERINTAH PROVINSI JAWA TENGAH BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
EVALUASI RAPERDA KABUPATEN/KOTA (RTRW) (Pasal 20 s/d 22) Dilakukan setelah : Ada persetujuan Bupati/Walikota bersama DPRD Kab/Kota Ada surat rekomendasi Gubernur untuk mendapatkan surat persetujuan substansi teknis dari instansi pusat yang membidangi urusan tata ruan Ada surat persetujuan substansi teknis dari instansi pusat yang membidangi urusan tata ruang Pasal 20 ayat 1 Disampaikan kepada Gubernur Paling lambat 3 (tiga) hari kerja RAPERDA RTR KABUPATEN/KOTA DILENGKAPI DENGAN LAMPIRANNYA (Dokumen RTR dan Album Peta) Pasal 20 ayat 3 Hasil Evaluasi dituangkan dalam Keputusan Gubernur paling lambat 15 (lima belas) hari kerja PELAKSANAAN EVALUASI (Gubernur berkoordinasi dengan BKPRD Provinsi) Pasal 20 ayat 4 Bupati/Walikota melaporkan hasilnya kepada Gubernur paling lambat 7 (tujuh) hari kerja Pasal 22 ayat 2 Paling lambat 7 (tujuh) hari kerja stlh ditandatangani HASIL EVALUASI Dilaporkan Gubernur Kepada MDN Ditindaklanjuti oleh Bupati/Walikota Apabila tidak ditindaklanjuti ….
Permendagri Nomor 57 Tahun 2007 ( Evaluasi Raperda tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten/Kota) Raperda Kabupaten/Kota tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah sebelum ditetapkan dilakukan fasilitasi oleh Gubernur cq Biro yang membidangi organisasi. Fasilitasi bertujuan untuk mengklarifikasi dalam penerapan koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan simplikasi ketentuan peraturan perundang-undangan. Gubernur dapat melakukan koordinasi dengan Menteri dan Pemerintah Daerah yang bersangkutan serta instansi terkait. Paling lambat 15 (limabelas) hari setelah Raperda disampaikan, Gubernur harus menyampaikan hasil fasilitasi kepada Bupati/Walikota. Pemda wajib menyesuaikan hasil fasilitasi. Setelah ditetapkan, disampaikan ke Gubernur dengan tembusan Mendagri dalam rangka pembinaan dan pengawasan.
PP Nomor 8 Tahun 2008, Permendagri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah serta Surat Dirjen Bina Bangda Nomor 050/2274/II/Bangda tanggal 15 Oktober 2009 dan Surat Gubernur Nomor 180/19686 tanggal 4 Nopember 2009 (Evaluasi Raperda tentang Rencana Pembangunan Daerah) Tata Cara penyusunan, pengendalian, dan evaluasi Rencana PembangunanDaerah. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten/Kota ditetapkan dengan Perda setelah berkonsultasi dengan Menteri Dalam Negeri. Dalam rangka efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan daerah, Raperda RPJPD dan RPJMD Kabupaten/Kota sebelum ditetapkan dikonsultasikan kepada Gubernur. Setelah ditetapkan disampaikan pada Gubernur untuk klarifikasi.
Tidak sesuai dgn kptgn. umum & per-UU-an yang lebih tinggi TATA CARA PENGAWASAN REPRESIF Setuju PERDA+PER. KDH PEMERINTAH Sesuai dgn kptgn. umum & per-UU-an yang lebih tinggi Tidak sesuai dgn kptgn. umum & per-UU-an yang lebih tinggi 7 hari 60 hari Pembatalan (Perpres) Keberatan Judicial Review (MA) Pemda Penghentian Pencabutan (KDH & DPRD) 15 hari Ditolak Dikabulkan Perpres Berlaku/Perda Batal Batal/Perda Berlaku Pasal 145 dan Pasal 146 UU No. 32/2004 serta Pasal 37 dan Pasal 38 PP 79/2005
Permendagri Nomor 53 Tahun 2007 Perda + Per. KDH 7 HARI GUBERNUR (tembusan Menteri Dalam Negeri) Kep. Gub Tim Klarifikasi (SKPD Terkait) Berita acara Dalam hal Perda bertentangan dengan Kepentingan umum dan/atau peraturan yang lebih tinggi dijadikan Usulan Gubernur kepada Presiden melalui Mendagri untuk pembatalan Gubernur Dalam hal Per. KDH bertentangan dengan Peraturan Daerah, Kepentingan umum dan/atau peraturan yang lebih tinggi dijadikan Usulan kepada Mendagri untuk pembatalan Usulan pembatalan Per KDH Usulan pembatalan Perda MENDAGRI Pembatalan paling lama 60 hari sejak diterima Bupati/walikota menghentikan Pelaksanaan Perda dan/atau Peraturan KDH paling lama 7 Hari setelah dibatalkan
Pasal 158 UU Nomor 28 Tahun 2009 PERDA ttg PDRD 7 HARI Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Bertentangan dengan kepentingan Umum dan/atau Peraturan perUUan Yang lebih tinggi Sesuai dengan kepentingan Umum dan/atau Peraturan perUUan Yang lebih tinggi Menkeu merekomendasikan Pembatalan Perda kepada Presiden Melalui Mendagri Setujui 20 HARI Mendagri mengajukan pembatalan Kepada Presiden dengan Perpres pembatalan Perda 60 HARI Keberatan Setuju 7 HARI MA Bupati/walikota menghentikan Pelaksanaan Perda, KDH dan DPRD Melakukan Pencabutan Perda Ditolak Perpres berlaku Perda batal Dikabulkan Perpres batal Perda berlaku
SANKSI Terhadap Raperda PDRD, apabila Bupati/Walikota: Tidak menyampaikan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Gubernur untuk di evaluasi. Tidak menyampaikan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang telah ditetapkan kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan. Tidak memberhentikan pelaksanaan Perda Pajak Daerah dan Retribusi daerah yang dibatalkan dan bersama DPRD mencabut Perda yang dibatalkan. Sanksi : Pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) dan/atau Dana Bagi Hasil. Sesuai UU Nomor 32/2004 Pemerintah dapat menangguhkan dan membatalkan produk hukum yang ditetapkan Daerah.
KEWENANGAN PENGAWASAN PERDA DAN PERATURAN KEPALA DAERAH Menteri Dalam Negeri : Peraturan Daerah Provinsi Peraturan Daerah Kabupaten/Kota tentang Pajak Daerah / Retribusi Daerah 2. Gubernur : Raperda Kabupaten/Kota tentang APBD, Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Organisasi Perangkat Daerah, dan Rencana Tata Ruang Daerah. Rancangan Peraturan Bupati/Walikota tentang Penjabaran APBD. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota selain tentang Pajak Daerah / Retribusi Daerah. Peraturan Kepala Daerah.
KRITERIA PENGKAJIAN DAN PENILAIAN PAJAK DAERAH Bersifat pajak dan bukan retribusi Objek pajak terletak atau terdapat diwilayah daerah Kabupaten/Kota yang bersangkutan dan mempunyai mobilitas yang cukup rendah serta hanya melayani masyarakat diwilayah Daerah Kabupaten/Kota yang bersangkutan. Objek dan dasar pengenaan pajak tidak bertentangan dengan kepentingan umum.
Objek pajak bukan merupakan objek pajak propinsi dan atau objek pajak pusat, tetapi berdasarkan kewenangannya. Potensi Pajak memadai, artinya hasil pajak yang dipungut harus lebih besar daripada biaya pemungutan itu sendiri. Tidak memberi dampak ekonomi negatif Memperhatikan aspek keadilan dan kemampuan masyarakat. Menjaga kelestarian lingkungan
RETRIBUSI JASA UMUM Retribusi Jasa umum bersifat bukan pajak dan bersifat bukan retribusi jasa usaha atau retribusi perizinan tertentu. Jasa yang diberikan merupakan kewenangan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Jasa yang diberikan memberi manfaat khusus bagi orang pribadi atau badan yang diharuskan membayar retribusi, disamping untuk melayani kepentingan dan kemanfaatan umum. Jasa yang diberikan layak untuk dikenakan retribusi
Retribusi tidak bertentangan dengan kebijakan nasional mengenai penyelenggaraannya. Retribusi dapat dipungut secara efektif dan efisien, serta merupakan salah satu pendapatan daerah yang potensial. Pungutan retribusi memungkinkan penyediaan jasa tersebut dengan tingkat dan atau kualitas pelayanan yang lebih baik.
RETRIBUSI JASA USAHA Retribusi jasa usaha bersifat bukan pajak dan bersifat bukan retribusi jasa umum atau retribusi perizinan tertentu Jasa yang bersangkutan merupakan jasa yang bersifat komersial yang pada umumnya disediakan oleh sektor swasta Pelayanan/jasa tersebut seyogianya disediakan oleh swasta.
RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU Perizinan yang diberikan termasuk kewenangan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah dalam rangka desentralisasi. Perizinan yang bersangkutan benar-benar dipergunakan untuk melindungi kepentingan umum. Biaya yang menjadi beban daerah akan peneyelenggaraan izin tersebut dan biaya untuk menanggulangi dampak negatif dan pemberian izin tersebut cukup besar sehingga layak dibiayai dari retribusi perizinan
MUATAN MATERI PAJAK DAERAH (Pasal 95 UU No. 28/2009) Nama, objek dan subjek pajak. Dasar pengenaan, tarif dan tata cara penghitungan pajak. Wilayah pemungutan. Masa pajak. Penetapan. Tata cara pembayaran dan penagihan . Kedaluwarsa. Sanksi administratif Tanggal mulai berlaku. Dapat juga mengatur: Pemberian, pengurangan, keringanan, dan pembebasan dalam hal tertentu atas pokok pajak dan/atau sanksinya; Tata cara penghapusan piutang pajak yang kedaluwarsa; dan/atau Asas timbal balik, berupa pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak kepada kedutaan, konsulat, dan perwakilan negara asing sesuai kelaziman internasional.
MUATAN MATERI RETRIBUSI DAERAH (Pasal 156 UU no. 28/2009) Nama, objek dan subjek retribusi. Golongan retribusi. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa yang bersangkutan. Prinsip yang dianut dan penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi. Wilayah pemungutan. Tata cara pemungutan. Sanksi administrasi. Tata cara pembayaran penagihan Tanggal mulai berlaku. Dapat juga mengatur: Masa retribusi: Pemberian, pengurangan, keringanan, dan pembebasan dalam hal tertentu atas pokok pajak dan/atau sanksinya; dan/atau Tata cara penghapusan piutang Retribusi yang kedaluwarsa.
ORGANISASI PERANGKAT DAERAH (PP No. 41 Tahun 2007) Kewenangan Pemerintahan yang dimiliki oleh Pemerintahan Daerah (PP 38/2007). Karakteristik, Potensi dan Kebutuhan daerah. Kemampuan Keuangan Daerah. Ketersediaan Sumberdaya Aparatur.
PERDA PERANGKAT DAERAH Pembentukan; Kedudukan; Tugas Pokok dan Fungsi; Struktur Organisasi; Tata Kerja; Dll sesuai perangkat daerah yang diatur.
Terhadap Rancangan Perda pengaturan lainnya diluar APBD, Pajak Daerah, Retribusi Daerah dan Tata Ruang Daerah, telah disampaikan kepada para Gubernur, Bupati/Walikota seluruh Indonesia Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tanggal 25 Juli 2006 Nomor 188.34/1586/SJ perihal Tertib Perancangan dan Penetapan Peraturan Daerah. Pada intinya Surat Edaran tersebut mengatur sebagai berikut : Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Daerah melakukan inventarisasi terhadap Peraturan Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota dan merevisi atau menyempurnakan Peraturan Daerah yang isinya tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi dan kepentingan umum, azas dan materi muatan pembentukan Peraturan Daerah, bersifat diskriminatif, melanggar Hak Azasi Manusia (HAM), dan menimbulkan konflik di masyarakat serta melaporkan kembali hasilnya kepada Menteri Dalam Negeri.
Sebelum Rancangan Peraturan Daerah disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk dibahas lebih lanjut, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota terlebih dahulu dikonsultasikan oleh Bagian Hukum Kabupaten/Kota kepada Biro Hukum Provinsi, untuk Rancangan Peraturan Daerah Provinsi dikonsultasikan terlebih dahulu oleh Biro Hukum Provinsi kepada Biro Hukum Departemen Dalam Negeri. Rancangan Peraturan Daerah yang merupakan hak inisiatif DPRD, sebelum dibahas lebih lanjut dengan Pemerintah Daerah, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota terlebih dahulu dikonsultasikan oleh Bagian Hukum Kabupaten/Kota kepada Biro Hukum Provinsi, untuk Rancangan Peraturan Daerah Provinsi dikonsultasikan terlebih dahulu oleh Biro Hukum Provinsi kepada Biro Hukum Departemen Dalam Negeri.
Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebelum dikonsultasikan oleh Bagian Hukum Kabupaten/Kota kepada Biro Hukum Provinsi, terlebih dahulu dilakukan harmonisasi dengan Panitia Rencana Aksi Nasional Hak Azasi Manusia (RANHAM) Kabupaten/Kota. Hasil harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah yang dilakukan oleh Panitia Rencana Aksi Nasional Hak Azasi Manusia (RANHAM) berupa rekomendasi untuk pembahasan Rancangan Peraturan Daerah lebih lanjut. Para Gubernur, Bupati/Walikota dapat mendayagunakan keberadaan para kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM di Daerahnya masing-masing untuk melakukan harmonisasi maupun evaluasi Rancangan Peraturan Daerah/Peraturan Kepala Daerah.
Biro Hukum SETDA Provinsi Jawa Tengah Kantor Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Gedung A Lantai V Jalan Pahlawan No. 9 Semarang rohukumjateng@gmail.com