HUKUM ACARA PERDATA/AGAMA PENGERTIAN.ASAS-ASAS HUKUM ACARA PERDATA BAB III PENGERTIAN.ASAS-ASAS HUKUM ACARA PERDATA
LITERATUR DAN UNDANG-UNDANG 1.M.YAHYA HARAHAP,SH. “ Hukum Acara Perdata “ 2. RETNO WULAN,SH + ISKANDAR,SH “ Hukum Acara Perdata dalam teori dan Praktek “
3.Prof,Dr.Sudikno Martokusumo,SH “ Hukum Acara Perdata “ 4.Dan Sebagainya UNDANG-UNDANG : 1.HIR 2.UU YANG LAINNYA ( yang berkaitan dengan Hukum Acara Perdata )
PENGERTAN : HUKUM ACARA PERDATA 1.K.WANTJIK SALEH,SH “ Ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang bagaimana caranya berpekaara perdata di muka pengadilan “ 2. Mr.MH.TIRTAAMIDJAYA,SH “ Suatu akibat yang timbul dari Hukum Perdata Materiil “
3. Prof.Dr.SUDIKNO MERTOKUSUMO,SH “ Peraturan Hukum yang mengatur bagaimana caranya menjamin ditaati nya Hukum Perdata Materiil dengan Perantara Hakim “
4.Prof.SUBEKTI,SH “ Suatu rangkaian peraturan –peraturan yang diperlukan untuk mewujudkan hukum privaat atau dengan kata lain suatu rangkaian peraturan-peraturan yang mengabdi pada Hukum Privaat Materiil .” * KESIMPULAN ?
ASAS-ASAS HUKUM ACARA PERDATA : “ “ Dikaitkan dengan dasar serta asas-asas Peradilan serta pedoman bagi lingkungan Peradilan Umum ,Peradilan Agama,Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara .” Antara lain : 1.Hakim bersifat menunggu
2. Asas Obyektivitas - ( Pasal 5 UU - No.14 / 1970 ) 3.Asas sederhana,Cepat dan Biaya Ringan 4.Inisiatif berpekara diambil oleh pihak yang berkepentingan 5. Sidamg Terbuka untuk Umum 6.Mendengar Kedua Belah Pihak (Pasal 5 (1) UU N0.14 / 1970 )
7.Beracara dukenakan biaya * Pasal 121 (4 ) HIR Pasal 145 (4) Rbg 8..Tidak ada keharusan mewakilkan
SUMBER- HUKUM ACARA 1.HIR (Herziene Indonesische Reglement ) 2.RBG(Reglement Voor de Buitengewesten) 3.RV (Reglement Op de Burgelijke Rechtsvoordering ) 4.UU No.14 Tahun l970 5.UU No.14 Tahun l985 6.UU No.2 Tahun 1986
7.UU No.7 Tahun 1989 8.Instruksi dan SEMA 9.Yurisprudensi 10.Dan sebagainya.
SEJARAH HUKUM ACARA ADA 2 : 1. Sejarah tentang ketentuan perundang-undangan yang mengatur Hukum acara 2. Sejarah tentang peradilan di Indonesia
Ad: 1.Sejarah tentang ketentuan perUndang- undangan yang mengatur Hukum Acara * HIR ( Herziene Indonesich Reglement ) Sebelumnya IR ( Inlandisch Reglement ) Setelah Merdeka menjadi RIB (Reglement Indonesia Baru )
2. SEJARAH LEMBAGA PERADILAN DI INDONESIA Pengadilan Untuk Orang EROPA Pengadilan Untuk TIMUR ASING Pengadilan Untuk BUMI PUTERA
a.Pengadilan Untuk ORANG EROPA 1.Raad Van Justice ( Pengadilan Tingkat Satu ) 2. Hoogerechtschaf b. Pengadilan Untuk BUMI PUTERA 1.Laandraad (Pengadilan Tingkat Satu) 2. Raad Van Justice (Untuk Banding )
Pengadilan Untuk TIMUR ASING Golongan EROPA PADA ERA JEPANG l 1.Pengadilan Negeri (TIHOO HOIN ) 2,Pengadilan Tinggi (KATOO HOIN ) 3.Pengadilan Agung (SAIKO HOIN ) OSAMU SEREI NO.3/1942 Tanggal 20 September 1942
ERA KEMERDEKAAN : UUD 1945 Pasal 24 * Tugas : Merangkum Sejarah Hukum Acara
KEKUASAAN / KOMPERTENSI PENGADILAN Pasal 10 (1) UU No.4 / 2004 UU ttg “Kekuasaan Kehakiman” “ Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada dibawahnya, dan sebuah Mahkamah Konsyitusi “
(2) – Pengadilan yang berada di bawah Mahkamah Agubng meliputi adan- badan peradian di dalam lingkungan : a. Peradilan Umum b. Peradilan Agama c. Peradilan Militer d. Peradilan Tata Usha Negara
TUGAS POKOK PENGADILAN “Menyelenggarakan kekuasaan kehakim an, yaitu menerima,memeriksa, mengadili dan menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya “
Ada 2 macam Kekuasaan Mengadili di dalam Hukum Acara di Indonesia, yang disebut denga YURIDIKSI (JURISDICTION Atau KOMPETENSI 1.Kewenangan Mutlak ( Absolute Competentie ) 2.Kewenangan Relatif ( Relative Competentie ) )
Adalah :” Menyangkut pembagian kekuasaan antara badan- Kekuasaan /Kompetensi Absolut (Atributie van rechtsmacht ) Adalah :” Menyangkut pembagian kekuasaan antara badan- badan peradilan yang satu dengan badan peradilan yang lain “ Contoh :
2.Kompetensi Relatif ( Distributie Van Rechmacht ) “ Menyangkut pembagian kekuasaan mengadili antara pengadilan dalam suatu badan peradilan yang sama “ Contoh :
HUKUM ACARA PERDATA / AGAMA Hukum Acara yang dipakai pada Penadilan Agama adalah : Hukum Acara Perdata /Agama (Berdasarkan Pasal 54 UU No.7 / 1989 ()
Adalah :” Peraturan Hukum yang mengatur bagaimana cara mentaatinya Hukum Perdata Materiil dengan perantaraan Hakim atau cara bagaimana bertindak di muka pengadilan Agama dan bagaimana cara Hakim bertindak agar hukum itu berjalan sebagaimana mestinya “ * KESIMPULAN
KEDUDUKAN PERADILAN AGAMA “Merupakan salah satu pelaksanaan kekuasaan kehakiman vagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam “ (PENGADILAN TINGKAT I) *PENGADILAN TINGGI AGAMA MAHKAMAH AGUNG
TUGAS POKOK PENGADILAN AGAMA : “Menerima,memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya “ (Pasal 2 (1) UU No.14 / 1970 )
ASAS-ASAS HUKUM ACARA PERDATA / AGAMA Sama dengan Hukum Acara Perdata 1.Peradilan Agama adalah Peradilan Negara {( Pasal 3 (2) UU Np.14/1970) Pasal 2 UU No.7/1989} 2.Peradilan Agama adalah Peradilan bagi orang-orang beragama Islam :Pasal 1 )1) UU No.7/1989 }
PEJABAT PENGADILAN AGAMA Ketua Wakil Ketua Hakim prinsip sama Panitera dengan Hukum Wakil Panitera acara perdata Juru Sita
SUMBER HUKUM 1,HIR/RBg 2.UU No.7/1989 3.UU No.14 / l970 4.UU No.14/1985 5.Inpres No/2 / 1991 6,SEMA RI 7.Peraturan MARI 8.Paeraturan Menteri Agama
8.Keputusan Menteri Agama 9.Yurisprudensi MA 10.Dan sebagainya KOMPETENSI PENGADILAN AGAMA (UU NO.7/1989 yo UU No.3/2006 ) 1.Kekuasaan/Kompetensi Absolut ) 2.Kekuasaan/Kompetensi Relatif )
1.Kompetensi Absolut “ Kekuasaan atau kewenangan mengadili dari badan peradilan yang berupa Peradilan Agama atas perkara perdata tertentu secara Absolut (Mutlak ) hanya Pengadilan di lingkungan peradilan agama yang berwenang mengadili dan tidak dapat diadili oleh badan peradilan lain “(Pasal 49 + 50 )UU Np.7/1989
PASAL 49 UU NO.7/1989 Kekuasaan/Kewenangannya Pengadilan Agama “ Memeriksa,memutus dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat Pertama antara orang-orang yang beragama Islam.di bidang :
Perkawinan Kewarisan,Wasiat dan Hibah Wakaf dan Shadaqah
KEKUASAAN RELATIF “Kekuasaan atau kewenangan mengadili oleh suatu pengadilan lain dalam lingkungan badan peradilan,se mata-mata dinatasi oleh Wilayah hukum pengadilan itu “ * Bagaimana dengan Pengadilan Agama ?