HUKUM ACARA PERDATA/AGAMA PENGERTIAN.ASAS-ASAS HUKUM ACARA PERDATA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
B. Kewenangan/Kompetensi Pengadilan
Advertisements

Apakah arti warga negara dan kewarganegaraan?
Pengadilan Agama Dan Kompilasi Hukum Islam Di Indonesia
Kekuasaan Kehakiman Pokok Bahasan 5.
Susunan dan Kekuasaan Badan Peradilan Umum dan Khusus
Pengertian Peradilan, Pengadilan
Disriani Latifah Soroinda, SH, MH, MKn
DR. Hj. MARNI EMMY MUSTAFA, SH.,MH Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat
Hukum Acara Perdata.
Perihal Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan
UPAYA BANDING, KASASI DAN PENINJAUAN KEMBALI
Hamonangan Albariansyah, SH, MH
Cara Mengajukan Gugat.
SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL
HUKUM ACARA PERDATA.
PENGADILAN NIAGA 4/9/2017.
STRATEGI PENGADILAN TINGGI BANJARMASIN DALAM PEMBERANTASAN PRAKTIK MAFIA HUKUM DI BIDANG PERTAMBANGAN Oleh : DR. Hj. Marni Emmy Mustafa, SH. MH. Ketua.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2004
Hukum Acara.
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
PENGANTAR PENGERTIAN DASAR HUKUM TATA USAHA NEGARA DAN HUKUM PERADILAN TATA USAHA NEGARA Tata Usaha Negara menurut ketentuan pasal 1 ayat 7 UU No. 5 tahun.
BANTUAN HUKUM, YURISPRUDENSI PERADILAN AGAMA DAN CONTOH YURISPRUDENSI
PERADILAN INDONESIA Heru Susetyo, SH. LL.M. M.Si.
SUSUNAN HIERARKI & ORGANISASI PERADILAN AGAMA
KEKUASAAN KEHAKIMAN pada UU NO
Copyright by 1 P3PHK (Kuliah VIII) Penyelesaian Sengketa Hubungan Industrial melalui Pengadilan.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2004
UPAYA HUKUM Oleh YAS.
HUKUM ACARA PERDATA Hukum acara perdata disebut juga hukum perdata formil yaitu aturan-aturan hukum yang mengatur cara bagaimana orang harus bertindak.
PENGERTIAN HUKUM ACARA PERDATA
HUKUM ACARA PERDATA Pengertian:
PENGERTIAN HUKUM ACARA PERDATA
PROGRAM REGULER SEMESTER GENAP 2016
HUKUM ADAT DALAM SISTEM PERUNDANG-UNDANGAN (Dulu & Sekarang)
HUKUM ACARA PERDATA.
PETA BISNIS PROSES MAHKAMAH AGUNG RI TUGAS FUNGSI
PENGAJUAN GUGATAN.
WEWENANG (KOMPETENSI) PERADILAN AGAMA
AMELIA SRI KUSUMA DEWI, S.H., M.Kn
PUTUSAN HUKUM ACARA PERDATA.
Sejarah Tata Hukum Indonesia & Politik Hukum di Indonesia
PENGANTAR HUKUM ACARA PERDATA FAKULTAS HUKUM UPN JATIM
Hukum acara pidana Pengantar ilmu hukum.
SUMBER HUKUM ACARA PERDATA
Hukum Acara Perdata.
Hukum acara perdata Pengantar ilmu hukum.
PENGANTAR HUKUM ACARA PERDATA
KEKUASAAN KEHAKIMAN Indonesia adalah negara hukum dan negara demokratis yang meletakkan hukum berada di atas segala-galanya. Kekuasaan negara harus tunduk.
HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
SISTEM HUKUM NKRI NAMA: WELLYANA NIM: PRODI: PPKn
DAN PERADILAN NASIONAL
Materi PertemuanXIV Kompilasi Hukum Islam.
LATAR BELAKANG & DASAR HUKUM
HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
Alasan mengajukan gugatan
HUKUM ACARA PERDATA RAMDHAN KASIM, SH.MH.
HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
PENGAJUAN GUGATAN.
Oleh : Iswi Hariyani S.H,MH.
Sejarah Tata Hukum Indonesia & Politik Hukum di Indonesia
KEKUASAAN KEHAKIMAN.
KELOMPOK 5 PPKN.
KEKUASAAN KEHAKIMAN DI INDONESIA
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas XII AP 1 Semester ganjil BAB 2 Bagian “c” Penyelenggaraan Kekuasaaan Kehakiman dalam Undang-Undang Dasar.
Kewenangan Peradilan Agama
Pengertian HUKUM ACARA PERDATA
Hukum Acara Perdata. Pengertian hukum acara perdata menurut pendapat para ahli, 1.Prof.Dr.R.Soepomo dlm peradilan perdata tugas hakim ialah mempertahan.
SEJARAH DAN PERKEMBANGAN SISTEM PERADILAN DI INDONESIA
LEMBAGA-LEMBAGA PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA
Transcript presentasi:

HUKUM ACARA PERDATA/AGAMA PENGERTIAN.ASAS-ASAS HUKUM ACARA PERDATA BAB III PENGERTIAN.ASAS-ASAS HUKUM ACARA PERDATA

LITERATUR DAN UNDANG-UNDANG 1.M.YAHYA HARAHAP,SH. “ Hukum Acara Perdata “ 2. RETNO WULAN,SH + ISKANDAR,SH “ Hukum Acara Perdata dalam teori dan Praktek “

3.Prof,Dr.Sudikno Martokusumo,SH “ Hukum Acara Perdata “ 4.Dan Sebagainya UNDANG-UNDANG : 1.HIR 2.UU YANG LAINNYA ( yang berkaitan dengan Hukum Acara Perdata )

PENGERTAN : HUKUM ACARA PERDATA 1.K.WANTJIK SALEH,SH “ Ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang bagaimana caranya berpekaara perdata di muka pengadilan “ 2. Mr.MH.TIRTAAMIDJAYA,SH “ Suatu akibat yang timbul dari Hukum Perdata Materiil “

3. Prof.Dr.SUDIKNO MERTOKUSUMO,SH “ Peraturan Hukum yang mengatur bagaimana caranya menjamin ditaati nya Hukum Perdata Materiil dengan Perantara Hakim “

4.Prof.SUBEKTI,SH “ Suatu rangkaian peraturan –peraturan yang diperlukan untuk mewujudkan hukum privaat atau dengan kata lain suatu rangkaian peraturan-peraturan yang mengabdi pada Hukum Privaat Materiil .” * KESIMPULAN ?

ASAS-ASAS HUKUM ACARA PERDATA : “ “ Dikaitkan dengan dasar serta asas-asas Peradilan serta pedoman bagi lingkungan Peradilan Umum ,Peradilan Agama,Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara .” Antara lain : 1.Hakim bersifat menunggu

2. Asas Obyektivitas - ( Pasal 5 UU - No.14 / 1970 ) 3.Asas sederhana,Cepat dan Biaya Ringan 4.Inisiatif berpekara diambil oleh pihak yang berkepentingan 5. Sidamg Terbuka untuk Umum 6.Mendengar Kedua Belah Pihak (Pasal 5 (1) UU N0.14 / 1970 )

7.Beracara dukenakan biaya * Pasal 121 (4 ) HIR Pasal 145 (4) Rbg 8..Tidak ada keharusan mewakilkan

SUMBER- HUKUM ACARA 1.HIR (Herziene Indonesische Reglement ) 2.RBG(Reglement Voor de Buitengewesten) 3.RV (Reglement Op de Burgelijke Rechtsvoordering ) 4.UU No.14 Tahun l970 5.UU No.14 Tahun l985 6.UU No.2 Tahun 1986

7.UU No.7 Tahun 1989 8.Instruksi dan SEMA 9.Yurisprudensi 10.Dan sebagainya.

SEJARAH HUKUM ACARA ADA 2 : 1. Sejarah tentang ketentuan perundang-undangan yang mengatur Hukum acara 2. Sejarah tentang peradilan di Indonesia

Ad: 1.Sejarah tentang ketentuan perUndang- undangan yang mengatur Hukum Acara * HIR ( Herziene Indonesich Reglement ) Sebelumnya IR ( Inlandisch Reglement ) Setelah Merdeka menjadi RIB (Reglement Indonesia Baru )

2. SEJARAH LEMBAGA PERADILAN DI INDONESIA Pengadilan Untuk Orang EROPA Pengadilan Untuk TIMUR ASING Pengadilan Untuk BUMI PUTERA

a.Pengadilan Untuk ORANG EROPA 1.Raad Van Justice ( Pengadilan Tingkat Satu ) 2. Hoogerechtschaf b. Pengadilan Untuk BUMI PUTERA 1.Laandraad (Pengadilan Tingkat Satu) 2. Raad Van Justice (Untuk Banding )

Pengadilan Untuk TIMUR ASING Golongan EROPA PADA ERA JEPANG l 1.Pengadilan Negeri (TIHOO HOIN ) 2,Pengadilan Tinggi (KATOO HOIN ) 3.Pengadilan Agung (SAIKO HOIN ) OSAMU SEREI NO.3/1942 Tanggal 20 September 1942

ERA KEMERDEKAAN : UUD 1945 Pasal 24 * Tugas : Merangkum Sejarah Hukum Acara

KEKUASAAN / KOMPERTENSI PENGADILAN Pasal 10 (1) UU No.4 / 2004 UU ttg “Kekuasaan Kehakiman” “ Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada dibawahnya, dan sebuah Mahkamah Konsyitusi “

(2) – Pengadilan yang berada di bawah Mahkamah Agubng meliputi adan- badan peradian di dalam lingkungan : a. Peradilan Umum b. Peradilan Agama c. Peradilan Militer d. Peradilan Tata Usha Negara

TUGAS POKOK PENGADILAN “Menyelenggarakan kekuasaan kehakim an, yaitu menerima,memeriksa, mengadili dan menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya “

Ada 2 macam Kekuasaan Mengadili di dalam Hukum Acara di Indonesia, yang disebut denga YURIDIKSI (JURISDICTION Atau KOMPETENSI 1.Kewenangan Mutlak ( Absolute Competentie ) 2.Kewenangan Relatif ( Relative Competentie ) )

Adalah :” Menyangkut pembagian kekuasaan antara badan- Kekuasaan /Kompetensi Absolut (Atributie van rechtsmacht ) Adalah :” Menyangkut pembagian kekuasaan antara badan- badan peradilan yang satu dengan badan peradilan yang lain “ Contoh :

2.Kompetensi Relatif ( Distributie Van Rechmacht ) “ Menyangkut pembagian kekuasaan mengadili antara pengadilan dalam suatu badan peradilan yang sama “ Contoh :

HUKUM ACARA PERDATA / AGAMA Hukum Acara yang dipakai pada Penadilan Agama adalah : Hukum Acara Perdata /Agama (Berdasarkan Pasal 54 UU No.7 / 1989 ()

Adalah :” Peraturan Hukum yang mengatur bagaimana cara mentaatinya Hukum Perdata Materiil dengan perantaraan Hakim atau cara bagaimana bertindak di muka pengadilan Agama dan bagaimana cara Hakim bertindak agar hukum itu berjalan sebagaimana mestinya “ * KESIMPULAN

KEDUDUKAN PERADILAN AGAMA “Merupakan salah satu pelaksanaan kekuasaan kehakiman vagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam “ (PENGADILAN TINGKAT I) *PENGADILAN TINGGI AGAMA MAHKAMAH AGUNG

TUGAS POKOK PENGADILAN AGAMA : “Menerima,memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya “ (Pasal 2 (1) UU No.14 / 1970 )

ASAS-ASAS HUKUM ACARA PERDATA / AGAMA Sama dengan Hukum Acara Perdata 1.Peradilan Agama adalah Peradilan Negara {( Pasal 3 (2) UU Np.14/1970) Pasal 2 UU No.7/1989} 2.Peradilan Agama adalah Peradilan bagi orang-orang beragama Islam :Pasal 1 )1) UU No.7/1989 }

PEJABAT PENGADILAN AGAMA Ketua Wakil Ketua Hakim prinsip sama Panitera dengan Hukum Wakil Panitera acara perdata Juru Sita

SUMBER HUKUM 1,HIR/RBg 2.UU No.7/1989 3.UU No.14 / l970 4.UU No.14/1985 5.Inpres No/2 / 1991 6,SEMA RI 7.Peraturan MARI 8.Paeraturan Menteri Agama

8.Keputusan Menteri Agama 9.Yurisprudensi MA 10.Dan sebagainya KOMPETENSI PENGADILAN AGAMA (UU NO.7/1989 yo UU No.3/2006 ) 1.Kekuasaan/Kompetensi Absolut ) 2.Kekuasaan/Kompetensi Relatif )

1.Kompetensi Absolut “ Kekuasaan atau kewenangan mengadili dari badan peradilan yang berupa Peradilan Agama atas perkara perdata tertentu secara Absolut (Mutlak ) hanya Pengadilan di lingkungan peradilan agama yang berwenang mengadili dan tidak dapat diadili oleh badan peradilan lain “(Pasal 49 + 50 )UU Np.7/1989

PASAL 49 UU NO.7/1989 Kekuasaan/Kewenangannya Pengadilan Agama “ Memeriksa,memutus dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat Pertama antara orang-orang yang beragama Islam.di bidang :

Perkawinan Kewarisan,Wasiat dan Hibah Wakaf dan Shadaqah

KEKUASAAN RELATIF “Kekuasaan atau kewenangan mengadili oleh suatu pengadilan lain dalam lingkungan badan peradilan,se mata-mata dinatasi oleh Wilayah hukum pengadilan itu “ * Bagaimana dengan Pengadilan Agama ?