Pengadaan Barang dan Jasa

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Pengembangan LPSE Nasional Menuju 100% Eprocurement
Advertisements

assalamu’alaikum wr. wb
BIMBINGAN TEKNIS KABUPATEN LOMBOK TENGAH KAMIS 21 MARET 2013
assalamu’alaikum wr. wb
Direktorat Penyelesaian Sanggah, Deputi 4 – LKPP
PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH DAN PERHITUNGAN HPS
PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA
PELAKSANAAN KEGIATAN APBD TA. 2013
LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik) Nasional
Sistem Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
SOSIALISASI ADMINISTRASI KEUANGAN
ORGANISASI PENGADAAN MELALUI PENYEDIA : MELALUI SWAKELOLA :
14/04/2014 KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PU.
PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH Pada DPU Kab. Purbalingga
PROSEDUR DAN TATA CARA PENGADAAN JASA KONSTRUKSI , PEMASOKAN BARANG DAN JASA LAINNYA Muhtar Mahmud 14 Mei 2011.
PROSES PELELANGAN Pertemuan 8
HUKUM BENDA MILIK NEGARA III
PENGADAAN BARANG/JASA
DIKLAT PENINGKATAN MANAJEMEN KEJAKSAAN RI (REFRESHER COURSE) BAGI KAJARI/PPK MEDAN, 12 AGUSTUS 2008 RUANG LINGKUP PERATURAN PRESIDEN NO. 8 TAHUN 2006.
Disajikan oleh: drs.toto kusnindar, mba
RENCANA UMUM PENGADAAN (RUP)
SOSIALISASI KEPPRES 80 Th
MEDAN 07 APRIL 2005.
POKJA ULP, PENJADWALAN & PEMASUKAN PENAWARAN JASA KONSTRUKSI DAN KONSULTANSI LKPP ULP FT UNDIP 2013.
Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah Perpres no 54 Tahun 2010
Pemerintah Kota Prabumulih
PENGADAAN BARANG DAN JASA BOPTN TAHUN ANGGARAN 2015
Oleh : Ir. HERU BUDI HARTONO, M.Si. Ketua PPBJ-DPUK Purbalingga T.A
KEBIJAKAN DAN PERATURAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK KABUPATEN BANYUWANGI
Kegiatan Kemitraan LKPP – APIP di Provinsi Jawa Tengah
PENGADAAN BARANG/JASA
TITIK KRITIS (RED FLAGS) DALAM PENGADAAN BARANG DAN JASA
PENGADAAN JASA KONSULTAN HUKUM
PENAYANGAN DAFTAR HITAM PADA DAFTAR HITAM NASIONAL
PRAKUALIFIKASI Prakualifikasi adalah proses penilaian kompetensi dan kemampuan usaha serta pemenuhan persyaratan tertentu lainnya dari penyedia barang/jasa.
PROSEDUR DAN MEKANISME PENGADAAN KAP
PENGADAAN JASA KUASA HUKUM
PENGADAAN JASA KUASA HUKUM
SOP UPT P2BJ STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
SARTIKA NISUMANTI, ST., MT
PROSEDUR PELAKSANAAN PELELANGAN
TIM Unit Training of Competence BKD Kabupaten Sidoarjo
Pertemuan 8 Manajemen Logistik Farmasi
Meningkatkan Kinerja Pengadaan Barang/Jasa
PENGADAAN JASA KONSTRUKSI Pertemuan 05
MENYUSUN PROPOSAL PROYEK
PROSES PENGADAAN BARANG DAN JASA JALUR UNIT KERJA DI LINGKUNGAN ITB
PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
KEBIJAKAN DAN MANAJEMEN PENGADAAN BARANG DAN JASA MANDIRI
Manajemen kontruksi.
PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH Pada DPU Kab. Purbalingga
LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik)
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
BARANG/JASA PEMERINTAH
SOAL UJIAN SERTIFIKASI PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
MATERI 8 PELAKSANAAN PBJ MELALUI PENYEDIA
MENYUSUN PROPOSAL PROYEK
TITIK TITIK KRITIS PROSES PENGADAN BARANG/JASA
Implementasi SPSE 4.3 dalam Pelaksanaan Lelang Dini Kementerian PUPR TA 2019 Kepala Subbid Sistem Informasi Pusdatin Kementerian PUPR Bogor, 18 September.
Etika dan Problematika Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
Sistem Pengadaan Secara Elektronik SPSE v 4.3
PEJABAT/PANITIA PENERIMA HASIL PEKERJAAN
MENYUSUN PROPOSAL PROYEK
PEJABAT PENGADAAN Sesuai Perpres no. 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah SAIFUDIN ZUHRI, S.Si. MM. HP
Informasi umum PROSES PENGADAAN BARANG dan JASA DI PTN
PEJABAT PEmeriksa HASIL PEKERJAAN biro umum mpr ri TA 2019
Dr. Roni Dwi Susanto, M.Si Kepala LKPP 2019
PELAKSANAAN PBJ MELALUI PENYEDIA
Dr. Roni Dwi Susanto, M.Si Kepala LKPP 2019
Transcript presentasi:

SOSIALISASI PENGADAAN BARANG DAN JASA RISBIN IPTEKDOK BADAN LITBANG KESEHATAN TA 2011 30 Juli 2010

Pengadaan Barang dan Jasa Pemaketan Pengadaan Barang/Jasa Pembentukan Panitia/Pejabat PBJ yang bersertifikat (sd. 50 jt cukup 1 orang Pejabat ; sd. 500jt cukup Panitia 3 orang; diatas 500jt Panitia min.5 orang) Pengumuman pelelangan Penyusunan HPS Pembuatan dokumen pelelangan (persyaratan peserta, spek teknis, jadwal pelaksanaan, sistem evaluasi, dll) Kontrak dan SPK (klausul jelas dan terukur) Penerimaan Barang/Jasa oleh Panitia Penerima BJ Pengadaan B/J melalui LPSE (Permenkes RI No. 462/Menkes/Per/IV/2010 tgl. 7 April 2010)

Pemaketan Pengadaan Barang/Jasa Ketentuan pemaketan pengadaan barang/jasa : memaksimalkan penggunaan produksi dalam negeri dan usaha kecil termasuk koperasi kecil, larangan memecah paket pengadaan barang/jasa untuk menghindari pelelangan larangan menyatukan atau memusatkan beberapa kegiatan yang menurut sifat pekerjaan dan efisiensinya seharusnya terdesentralisasi atau dilakukan usaha kecil, serta larangan menentukan kriteria dan persyaratan bagi penyedia barang/jasa yang diskriminatif Pemaketan bisa berdasarkan jenis belanja barang/jasa; lokasi pengiriman barang, atau waktu pelaksanaan (bukan utk menghindari lelang tp utk efisiensi)

Pembentukan Panitia/Pejabat Pengadaan Anggota panitia/pejabat pengadaan : pegawai negeri Dapat diangkat dari unit kerja/instansi/departemen/lembaga lain Masa kerja panitia/pejabat pengadaan : Dimulai persiapan sampai dengan dokumen kontrak siap ditandatangani (secara formal) bahkan sampai dengan pelaksanaan audit oleh unit pemeriksa internal/eksternal (informal) Tidak boleh diangkat menjadi panitia/pejabat pengadaan, orang yang berpotensi terjadinya conflict of interest yaitu : pengguna barang/jasa, bendaharawan, keluarga sendiri dan aparat pemeriksa, serta tidak bersertifikat keahlian pengadaan 4/6/2017

Tugas Panitia/Pejabat Pengadaan Menyusun jadual dan menetapkan cara pelaksanaan serta lokasi pengadaan Menyusun dan menyiapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Menyiapkan dokumen pengadaan Mengumumkan pengadaan barang/jasa Melakukan penilaian kualifikasi penyedia barang/jasa Melakukan evaluasi terhadap dokumen penawaran yang masuk Mengusulkan calon pemenang Membuat laporan mengenai proses dan hasil pengadaan Menandatangani pakta integritas Memberikan penjelasan lelang (Aanwijzing) Melakukan klarifikasi kepada penyedia barang/jasa, apabila ada data atau hal-hal yang dirasakan kurang jelas atau meragukan Melakukan negosiasi untuk pengadaan B/JP/JL dengan metoda pemilihan langsung dan penunjukkan langsung, maupun pengadaan jasa konsultansi Mencari informasi dalam rangka meyakini atau memastikan suatu badan usaha tidak masuk dalam daftar hitam instansi pemerintah manapun.

MEDIA DAN JANGKAUAN PENGUMUMAN

METODA PENGADAAN BARANG/JASA PEMBORONGAN/JASA LAINNYA * 07/16/96 METODA PENGADAAN BARANG/JASA PEMBORONGAN/JASA LAINNYA Pelelangan Umum Pelelangan Terbatas Pemilihan Langsung Penunjukan Langsung 1. Diumumkan secara luas. 2. Untuk menciptakan persaingan sehat. 3. Semua pengadaan prinsipnya harus dilelang 1. Lelang sulit dilaksanakan karena penyedia yang mampu mengerjakan diyakini terbatas. 2. Diumumkan secara luas dengan mencantumkan penyedia barang/jasa yang diyakini mampu melaksanakan pekerjaan. 1. Lelang sulit dilaksanakan/Tidak akan mencapai sasaran. 2. Membandingkan penawaran dari beberapa penyedia yg memenuhi syarat. 3. Dilakukan negosiasi teknis dan harga secara bersaing 1.Tunjuk langsung ke 1 penyedia barang/jasa. 2. Dilakukan negosiasi teknis dan harga. Kriteria Penujukan Langsung: 1. Keadaan Tertentu : a. Darurat yang tidak bisa ditunda. b. Pekerjaan rahasia seijin Presiden. c. Pekerjaan dengan nilai < 50 juta rupiah. Kriteria Pemilihan Langsung : Kriteria Pelelangan Terbatas : Pekerjaan dengan nilai < 100 juta rupiah 2. Keadaan Khusus : . 1. Penyedia yang mampu mengerjakan diyakini terbatas. 2. Pekerjaan Kompleks a. Tarif resmi pemerintah. b. Pekerjaan spesifik (penyedia tunggal, pabrikan, dan pemegang hak paten). c. Pekerjaan kompleks yg penyedia yg mampu mengerjakan hanya satu. d. Merupakan hasil produksi usaha kecil yg mempunyai pasar dan harga yg stabil. 4/6/2017 *

HARGA PERKIRAAN SENDIRI (HPS) Setiap pengadaan harus dibuat HPS HPS dikalkulasikan secara keahlian berdasarkan data yang dapat dipertanggung-jawabkan, disusun oleh panitia/pejabat pengadaan, disahkan pengguna barang/jasa (PPK) Nilai total HPS tidak bersifat rahasia (diumumkan pada saat acara penjelasan dokumen pengadaan) sebagai upaya transparansi dan menjadi bahan pertimbangan penyedia dalam memperkirakan keuntungan yang akan diperoleh Rincian HPS rahasia, sebagai alat negosiasi dan untuk mencegah keseragaman dalam metoda pelaksanaan pekerjaan HPS sudah memperhitungkan PPN, overhead & profit, tetapi tidak boleh memperhitungkan PPh, biaya lain-lain, biaya tidak terduga.

ALUR PELELANGAN UMUM-PASCA KUALIFIKASI PENGUMUMAN PELELANGAN UMUM PEMASUKAN & PENAWARAN > 3 PESERTA PENGUMUMAN KEDUA PENDAFTARAN DCP: > 3 TIDAK UTK KEDUA KALI PEMBUKAAN PENAWARAN > 3 PESERTA PENGAMBILAN DOK. LELANG 2=PEMILIHN LANGSUNG PENJELASAN DOK. LELANG 1 = PL EVALUASI: ADM, TEKNIS, HARGA & KUALIFIKASI PENYUSUNAN BAP / ADDM

USULAN CALON PEMENANG 1< 3 Lanjutan EV: ADM, TEKNIS, HARGA & KUALIFIKASI PELELANGAN GAGAL KOREKSI ARITMATIK SEMUA DIATAS PAGU MEMENUHI SYARAT 1 <3 TIDAK EV. ADM: MEMENUHI SYARAT TIDAK= GUGUR USULAN CALON PEMENANG 1< 3 PERSETUJUAN PENGGUNA TIDAK SETUJU EV. TEKNIS: MEMENUHI TIDAK= GUGUR SRT PENETAPAN PENYEDIA B/J (SPPBJ) TIDAK BERSEDIA EV. KUA- LIFIKASI

KONTRAK SPMK PELELANGAN GAGAL TIDAK BERSEDIA Lanjutan SRT PENETAPAN PENYEDIA B/J (SPPBJ) TIDAK BERSEDIA PENGUMUMAN PEMENANG KONTRAK SRT PENUNJUKAN PENYEDIA B/J (SP-PBJ) SANGGAHAN? TINDAK LANJUT SANGGAHAN ADD KONTRAK? SPMK SANGGAHAN BANDING

Pelelangan Umum Pascakualifikasi (di atas 100 juta) No Uraian Kegiatan Hari Kerja Ke-   Keterangan 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 Pengumuman lelang 1 hari surat kabar dan min 7 hari utk di internet Pendaftaran dan pengambilan dokumen 1 hari setelah pengumuman s/d 1 hari sebelum batas akhir pemasukan dokumen Penjelasan (Aanwijzing) paling cepat 4 hr sejak tanggal pengumuman Pemasukan penawaran batas akhir pemasukan, min 2 hari setelah penjelasan Pembukaan dokumen penawaran hari terakhir pemasukkan dok. Penawaran Evaluasi dokumen penawaran maks 7 hari setelah pembukaan penawaran Penilaiaan dan pembuktian kualifikasi tidak diatur Usulan calon pemenang Paling lambat 7 hari setelah pembukaan penawaran harga Penetapan pemenang Pengumuman pemenang maks 2 hr setelah surat penetapan Masa sanggah maks 5 hr sejak pengumuman Penunjukan pemenang (SPPBJ) paling lambat 6 hr sejak pengumuman Penandatanganan kontrak paling lambat 14 hr sejak SPPBJ

Pemilihan Langsung (s.d 100 juta) Penayangan pengumuman prakualifikasi sekurang-kurangnya selama 3 (tiga hari kerja di papan pengumuman dan internet; Pengambilan dokumen prakualifikasi (tidak di atur alokasi waktu); Pemasukan dokumen prakualifikasi (tidak di atur alokasi waktu); Evaluasi dokumen prakualifikasi (tidak di atur alokasi waktu); Penetapan hasil prakualifikasi (tidak di atur alokasi waktu); Pemberitahuan hasil prakualifikasi (tidak di atur alokasi waktu); Masa sanggah hasil prakualifikasi (tidak di atur alokasi waktu); Undangan pengambilan dokumen pemilihan langsung (tidak di atur alokasi waktu); Penjelasan (tidak di atur alokasi waktu); Pemasukan penawaran (tidak di atur alokasi waktu); Pembukaan penawaran (tidak di atur alokasi waktu); Evaluasi penawaran (tidak di atur alokasi waktu); Penetapan pemenang (tidak di atur alokasi waktu); Pemberitahuan penetapan pemenang (tidak di atur alokasi waktu);

Lanjutan… Pemilihan Langsung Masa sanggah (tidak di atur alokasi waktu); Penunjukan pemenang (tidak di atur alokasi waktu); Penandatanganan kontrak (tidak di atur alokasi waktu) PENUNJUKAN LANGSUNG (s.d 50 juta) Dipilih satu penyedia barang yang sudah dilakukan kualifikasi Penyedia barang yang ditunjuk harus berminat dan ber-iktikad baik, mempunyai ijin usaha yang sesuai, berdomisili jelas, taat pajak, tidak sedang dalam kasus hukum, tidak didaftarhitamkan, dan tidak terlibat KKN. Dbuatkan Surat Permintaan Penawaran Harga (SPPH) secara rinci Penawaran Harga yang disampaikan calon penyedia barang dievaluasi dan dilakukan negosiasi teknis harga Dibuatkan SPK secara rinci dan jelas, termasuk cara pembayaran, lokasi pengiriman barang dan jangka waktu pelaksanaannya

DOKUMEN PELELANGAN : Dokumen Pelelangan (RKS) Dokumen Kualifikasi (Lampiran II Keppres 80/2003) Yang perlu diiperhatikan dalam menyusun dokumen pelelangan : Persyaratan yang bersifat administratif tidak boleh ditambahkan kecuali yang tertuang dalam Keppres 80/2003 (Psl 14 ayat [6]) Persyaratan teknis dibuat seminimal mungkin (Psl. 14 ayat [7]) untuk memaksimalkan persaingan usaha Spesifikasi teknis barang atau bahan yang dipersyaratkan tidak mengarah pada merk atau produk tertentu, kecuali untuk suku cadang/komponen produk tertentu; Hal-hal yang menggugurkan pada evaluasi administrasi, teknis, dan harga dijelaskan secara rinci Apabila menggunakan evaluasi dengan sistem nilai (merit point) maka dijelaskan unsur-unsur yang dinilai, pembobotan, kriteria, dan rumusan

Penerimaan Barang Barang diterima oleh Panitia Penerima Barang setempat (dibuatkan SK Panitia Penerima Barang/Jasa, tidak dipersyaratkan bersertifikat keahlian pengadaan) Jumlah, jenis , spek dan tanggal penyelesaian pekerjaan disesuaikan dengan kontrak/SPK Apabila ada perbedaaan spesifikasi barang dengan kontrak/SPK, barang tidak boleh diterima Apabila ada keterlambatan pengiriman/penyelesaian pekerjaan, mekanisme denda 1/1000 perhari dari nilai kontrak diberlakukan. Dibuatkan Berita Acara Penerimaan Barang Penyedia barang dibayar setelah pekerjaan selesai 100%

LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK (LPSE) Permenkes RI no. 462/Menkes/Per/IV/2010 tanggal 7 April 2010 ttg PBJ secara elektronik di lingkungan Kemenkes Pelelangan umum (nilai ≥ 100 jt rp)  PPK, Panitia PBJ, dan Penyedia B/J berinteraksi dan berproses dalam pengadaan BJ melalui internet (web based) Tahapan LPSE : PPK dan Panitia PBJ mendapatkan user ID dan password dari admin agency yang telah di SK kan oleh Menkes. Peserta (Penyedia BJ) mendaftar ke LPSE Kemenkes untuk diverifikasi dan mendapatkan user ID dan password. Proses pengadaaan dilakukan melalui website : www.lpse.depkes.go.id dimana pengumuman pelelangan dilakukan juga di media massa. Untuk pengadaan di daerah, tetap dianjurkan melalui LPSE setempat.

TERIMA KASIH