PERBEDAAN KOPERASI DENGAN BENTUK BADAN USAHA LAIN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
BENTUK ORGANISASI PERUSAHAAN
Advertisements

Drs. Marzuki, SH, Hum 28 MARET 2011
Perbedaan Koperasi dengan Bentuk Badan Usaha Lain
Bentuk-Bentuk Badan Usaha
Bentuk-Bentuk Badan Usaha
Definisi perusahaan dan bentuk-bentuk perusahaan
Bentuk – bentuk badan Usaha
Bentuk – bentuk Perusahaan
MK Dasar Manajemen PJMK Ir. Purana Indrawan, MP
Pelaku Ekonomi dalam Sistem Perekonomian
FIRMA Kelompok 5.
BENTUK PEMILIKAN PERUSAHAAN
PERSEROAN TERBATAS (PT)
ASPEK HUKUM BISNIS.
PERSEROAN TERBATAS.
BENTUK – BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN
Perbedaan Koperasi dengan Bentuk Badan Usaha Lain
Bentuk perusahaan.
BENTUK KEPEMILIKAN BISNIS (P7)
BENTUK-BENTUK KEPEMILIKAN BISNIS (ORGANISASI BISNIS)
Bentuk Kepemilikan Bisnis, Etika Bisnis, dan Tanggung Jawab Sosial
Badan Usaha/Bentuk Usaha (BU)
BENTUK USAHA DAN PENDIRIAN PERUSAHAAN
Bentuk Usaha Bukan Badan Hukum
MASALAH POKOK DALAM ORGANISASI PERUSAHAAN
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
ASPEK HUKUM F. Hafiz Saragih M.Sc.
BADAN USAHA.
II. Bentuk-Bentuk Hukum Perusahaan I
Bentuk – bentuk Perusahaan
PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP BISNIS
HUKUM PERUSAHAAN.
Di Indonesia, definisi BUMN menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara.
Perbedaan antara yayasan,koperasi dan perseroan terbatas
PENDIRIAN BADAN USAHA Zainal Abidin.
Bentuk-Bentuk Badan Usaha
PERUSAHAAN DAN BADAN USAHA
ASPEK HUKUM BISNIS.
Universitas Esa Unggul
ASPEK YURIDIS STUDI KELAYAKAN BISNIS Chapter 2
Pertemuan 10 Perseroan terbatas (1) PT bentuk Badan Hukum sempurna, Macamnya, Pendirian, Pendaftaran & PenGumuman, Anggaran Dasar, dan Nama PT.
BENTUK PERUSAHAAN Oleh: Suyono, S.E,M.SM.
PERBEDAAN KOPERASI DENGAN BENTUK BADAN USAHA LAIN
BENTUK-BENTUK BADAN USAHA
Dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 telah ditentukan menjadi 3 bidang usaha: 1. Bidang Usaha Terbuka 2. Bidang Usaha Tertutup 3. Bidang.
Badan Usaha.
BADAN USAHA KELAS XII SEMESTER 2. BADAN USAHA KELAS XII SEMESTER 2.
Universitas Esa Unggul
Ekonomi untuk SMA/MA kelas XI.
BENTUK-BENTUK BADAN USAHA
BENTUK – BENTUK BADAN USAHA
PERBEDAAN PERUSAHAAN, FIRMA, CV, PT, BUMN DAN KOPERASI
HUKUM PERUSAHAAN.
Badan Usaha dan Para Pembantunya
Disusun oleh Herry Syafrial, S.Pd., M.A.
PENGANTAR AKUNTANSI.
Bentuk-Bentuk Kepemilikan
Badan Usaha Berdasarkan Lapangan Usaha Ekstraktif Agraris Manufaktur
BENTUK2 PERUSAHAAN DAN POTENSI BISNIS [bagian.1]
HUKUM PERUSAHAAN.
Perseroan Perdata, Perseroan Firma, CV
II. Bentuk-Bentuk Hukum Perusahaan I
Mengapa Mendirikan Badan Usaha ?
ORGANISASI AGRIBISNIS
Bentuk-Bentuk Badan Usaha. Jenis-jenis Badan Usaha KOPERASI BUMN BUMS.
Di Indonesia, definisi BUMN menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara.
Bentuk – bentuk badan Usaha
BENTUK-BENTUK BADAN USAHA
Business Law Badan Usaha dalam kegiatan Bisnis -1 M-3 1Tony Soebijono.
Memilih Bentuk Kepemilikan Usaha Pengantar Bisnis Manajemen, Pertemuan ke 3.
Transcript presentasi:

PERBEDAAN KOPERASI DENGAN BENTUK BADAN USAHA LAIN Dr. Yulizar Kasih, SE, M.Si PERBEDAAN KOPERASI DENGAN BENTUK BADAN USAHA LAIN

BENTUK PERUSAHAAN/BADAN USAHA Perusahaan Peorangan Persekutuan Firma Persekutuan Komanditer (CV) Perseroan Terbatas (PT) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Perusahaan Daerah (BUMD)

Perusahaan Perorangan Adalah suatu bentuk badan usaha yang dimiliki, dikelola, dan dipimpin oleh seseorang yang bertanggungjawab penuh terhadap resiko dan kegiatan perusahaan. Pada umumnya bermodal sangat terbatas sehingga tergolong usaha kecil. Contoh : toko kecil, warung, bengkel sepeda, dan lain-lain.

Persekutuan Firma Firma adalah persekutuan dua orang atau lebih untuk menjalankan perusahaan Dalam pendirian firma, para sekutu bersama-sama membuat akta pendirian di depan notaris, didaftarkan di pengadilan negeri dan diumumkan di berita negara. Tidak ada pemisahan kekayaan Keuntungan dibagi secara proporsional dengan banyaknya modal yang dimasukkan oleh masing-masing sekutu.

Persekutuan Komanditer (Comanditer Venootschap) Adalah bentuk perjanjian kerjasama untuk berusaha antara mereka yang bersedia menjalankan, memimpin dan bertanggung jawab penuh dengan kekayaan pribadinya (sekutu komplementer) dengan mereka yang memberikan pinjaman, tetapi tidak bersedia memimpin perusahaan dan bertanggungjawab terbatas pada kekayaan yang diikutsertakan dalam perusahaan tersebut (sekutu komanditer).

Perseroan Terbatas Suatu kumpulan orang-orang yang diberi hak dan diakui oleh hukum untuk berusaha dan atau untuk menjalankan suatu tujuan tertentu. Modal usaha terdiri dari saham-saham. Kekayaan PT terpisah dari kekayaan pemilik-pemiliknya Pendirian didukung akta resmi dari notaris, disahkan menteri kehakiman, dan didaftarkan di pengadilan negeri serta diumumkan dalam berita negara RI.

Jenis Saham PT Saham Biasa, saham yang deviden hanya diberikan bila perusahaan memperoleh laba Saham Prioritas Preferen, saham yang mempunyai hak utama dalam pembagian keuntungan atau pada saat likuidasi Saham Preferen Kumulatif, jika pada tahun tertentu perusahaan blm mendapat keuntungan, maka dividen yang akan dibayar secara kumulatif pada saat perusahaan mendapat keuntungan Saham Bonus, saham yang diberikan Cuma-Cuma kepada pemegang saham biasa Saham Pendiri, diberikan kepada pendiri sebagai imbalan Saham kosong, saham yang dibeli kembali oleh perusahaan dan disimpan sehingga tidak diikutsertakan dalam peredaran

BUMN Berdasarkan SK Menkeu No 840/KMK.00/1994 Badan Usaha yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara Badan usaha yang sebagian sahamnya dimiliki oleh negara, tetapi statusnya disamakan dengan BUMN yaitu : a. BUMN patungan antara pemerintah dan daerah b. BUMN patungan antara pemerintah dengan BUMN lain c. Badan usaha patungan BUMN dengan swasta nasional/asing di mana negara memiliki saham mayoritas (minimal 51%) d. Kekayaan negara pada BUMN yang dipisahkan berdasarkan peraturan pemerintah.

BUMN memiliki ciri atau sifat : Didirikan berdasarkan UU yang berlaku dan dimiliki serta dikelola oleh pemerintah Didirikan dengan tujuan untuk melindungi keselamatan dan kesejahteraan masyarakat. Dibentuk untuk melaksanakan kebijaksanaan pemerintah Usahanya pada umumnya bersifat memberikan pelayanan kepada masyarakat Disamping usaha bersifat komersial, BUMN menghasilkan produk berupa barang atau jasa untuk pemerintah yang karena sifat kerahasiaannya/keamanannya tidak diserahkan kepada perusahaan.

Perusahaan Daerah Perusahaan daerah didirikan dengan suatu peraturan daerah (Perda) dan telah mendapat pengesahan dari instansi atasannya, yaitu Menteri Dalam Negeri bagi daerah tingkat I dan Gubernur bagi daerah tingkat II. Khusus untuk DKI Jakarta pengesahan oleh Presiden.

Perbedaan Koperasi dengan Badan Usaha lain Dapat dilihat dari : APA TUJUAN PENDIRIAN? SIAPA PEMILIK USAHA DAN PERMODALANNYA? SIAPA YANG MEMILIKI HAK SUARA DAN PEMEGANG KEKUASAAN TERTINGGI? BAGAIMANA KEANGGOTAAN DAN VOTING (PEMILIHAN PENGURUS DILAKUKAN? SIAPA YANG MENENTUKAN KEBIJAKSANAAN PERUSAHAAN? APAKAH BALAS JASA ATAS MODAL TERBATAS? BAGAIMANA BENTUK PEMBAGIAN HASILDARI USAHA TERSEBUT? SIAPA YANG BERTANGGUNGJAWAB TERHADAP KERUGIAN?

DIMENSI PERORANGAN FIRMA PT KOPERASI Pengguna Jasa Bukan Pemilik Umumnya bukan Pemilik Umumnya bukan pemilik Umum/anggota Pemilik Usaha Individu Sekutu usaha Pemegang saham Anggota Yang Punya Hak Suara Tidak Perlu Para sekutu Pemegang saham biasa Pelaksanaan Voting Biasanya menurut besarnya modal penyertaan Menurut besar saham yg dimiliki 1 anggota 1 suara Penentuan Kebijaksanaan Orang yang bersangkutan Direksi Pengurus Balas Jasa terhadap Modal Tidak terbatas Terbatas Penerima Keuntungan Para sekutu-proporsional Pemegang saham-proporsional Anggota sesuai jasa/partisipasi Yang bertgg-jwb Thd Rugi Anggota (sejmlh modal equity)

Koperasi VS Perseroan Terbatas DIMENSI KOPERASI PERSEORAN TERBATAS TUJUAN Kesejahteraan , keuntungan bkn yg utama Mencari keuntungan sebesar-besarnya KEUNTUNGAN, MODAL, DAN ANGGOTA Anggota yang utama. Koperasi adalah kumpulan orang. Modal sbg alat. Untung dibg sesuai jasa Modal yang utama. PT adalah kumpulan modal. Untuk dibg sesuai besar/kecilnya modal. TANDA PESERTA Satu macam keanggotaan dan tdk diperjualbelikan Kepemilikan saham. Terdapat beberapa jenis saham. Dpt perjualbelikan PEMILIKAN DAN HAK SUARA Satu anggota satu suara. Tdk boleh diwakilkan Hak suara ditentukan jlh saham dan dpt diwakilkan CARA KERJA Bekerja secara terbuka dan diketahui semua anggota Bekerja tertutup dan direktur memegang kendali perusahaan.

Perbedaan Koperasi dengan Gotong Royong DIMENSI KOPERASI GOTONG ROYONG TUJUAN PENDIRIAN Didirikan karena kebutuhan ekonomi Didorong oleh perasaan terikat kepada masyarakat dan mencakup semua lapangan kehidupan JANGKA WAKTU Didirikan untuk waktu lama Bila diperlukan, bubar jika tujuan tercapai DASAR PENDIRIAN Ketentuan /peraturan dari pemerintah Sesuai adat kebiasaan dalam masyarakat KEANGGOTAAN Mempunyai anggota yang pasti Tidak mengenal keanggotaan TUJUAN KEGIATAN Untuk anggota, baru untuk masyarakat umum sekitarnya Untuk kepentingan umum/masyarakat

Refleksi Menguji Daya Ingat Mahasiswa.