Kelompok 3 Ani yuliani Devy riri yuliyani Fitri indriyani Dwizky agustiana Yoga gandara
Assalamu’alaikum wr.wb Ahlan wa sahlan Salam civics
Tujuan hukum dan hukuman Akan menjelaskan tentang tujuan hukum secara umum Akan menjelaskan tentang tujuan hukum menurut para ahli Memberi contoh tentang hukuman
Tujuan hukum secara umum Bertujuan menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat dan hukum itu harus pula bersendikan pada keadilan, yaitu asas-asas keadilan dari masyarakat itu.
Tujuan hukum menurut para ahli Prof. Subekti, S.H Prof. Mr. Dr. L.J. van Apeldoorn Geny Jeremy Bentham Prof. Mr. J. van Kan Roscoe pound
Menurut Prof. Subekti, S. H Menurut Prof. Subekti, S.H. , tujuan hukum adalah mengabdi kepada masyarakat yaitu mendatangkan kemakmuran dan rakyat Menurut Prof. Mr. Dr. L.J. van Apeldoorn, tujuan hukum ialah untuk mengatur pergaulan hidup manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian. Menurut Geny, dalam “Science et technique en droit prive positif,” mengajarkan bahwa hukum bertujuan semata-mata untuk mencapai keadilan. Menurut Jeremy Bentham, tujuan hukum yaitu menjamin adanya kebahagiaan yang maksimal kepada seorang yang sebanyak-banyaknya, sehingga kepastian merupakan tujuan utama hukum. Menurut Prof. Mr. J. van Kan, menjaga setiap kepentingan manusia agar tidak diganggu. Menurut Roscoe Pound, tujuan hukum ialah merekayasa masyarakat.
PENGERTIAN HUKUMAN Sanksi dalam wujud tindakan yang di berikan kepada orang yang terbukti melanggar peraturan yang berlaku dalam masyarakat. Hukuman bersifat tegas dan memaksa.
hukuman Ini contoh hukuman di negara lain yang bersifat tegas dan memaksa.