Pelaksanaan Perkara Prodeo Di Pengadilan Agama Surabaya Tahun 2011 Perkara Prodeo Di Pengadilan Agama Surabaya Tahun 2011
Alokasi dana dalam DIPA perkara - Rp Januari – Desember perkara - Rp Januari – Desember 2011
Prosedur perkara prodeo Penggugat/Pemohon mengajukan permohonan berperkara dengan Cuma-Cuma, bisa dengan permohonan sendiri atau digabung dengan surat gugatan/permohonan, dengan dilampiri surat keterangan tidak mampu/kartu keluarga miskin/kartu jamkesmas. Meja I menerima gugatan/permohonan, membuatkan SKUM NIHIL, memberi nomor register perkara; Ketua PA menetapkan PMH, dan Ketua Majelis menetapkan PHS; Panggilan sidang disampaikan Jurusita tanpa biaya. Di sidang pertama KMH memeriksa prodeonya, bila dikabulkan akan dijatuhkan Penetapan sela Prodeo; Kutipan Penetapan Sela diberikan kepada Panitera, lalu Panitera membuat SK biaya perkara dibebankan kepada DIPA, selanjutnya Bendahara Pengeluaran mengeluarkan biaya prodeo Rp ,- kepada Bendahara penerimaan. Bendahara penerimaan/kasir membukukan dalam jurnal dan Buku Induk Keuangan Perkara Penggugat/Pemohon mengajukan permohonan berperkara dengan Cuma-Cuma, bisa dengan permohonan sendiri atau digabung dengan surat gugatan/permohonan, dengan dilampiri surat keterangan tidak mampu/kartu keluarga miskin/kartu jamkesmas. Meja I menerima gugatan/permohonan, membuatkan SKUM NIHIL, memberi nomor register perkara; Ketua PA menetapkan PMH, dan Ketua Majelis menetapkan PHS; Panggilan sidang disampaikan Jurusita tanpa biaya. Di sidang pertama KMH memeriksa prodeonya, bila dikabulkan akan dijatuhkan Penetapan sela Prodeo; Kutipan Penetapan Sela diberikan kepada Panitera, lalu Panitera membuat SK biaya perkara dibebankan kepada DIPA, selanjutnya Bendahara Pengeluaran mengeluarkan biaya prodeo Rp ,- kepada Bendahara penerimaan. Bendahara penerimaan/kasir membukukan dalam jurnal dan Buku Induk Keuangan Perkara
prosedur perkara prodeo (lanjutan) Kasir akan mengeluarkan keperluan untuk penyelesaian perkara tersebut sesuai dengan prosesnya (panggilan, biaya proses, meterai dll). Bila perkara diputus, Kasir akan menutup jurnal, dan sisa biaya perkara disetor kembalil ke Bendahara Pengeluaran untuk disetor kembali ke kas negara Kasir akan mengeluarkan keperluan untuk penyelesaian perkara tersebut sesuai dengan prosesnya (panggilan, biaya proses, meterai dll). Bila perkara diputus, Kasir akan menutup jurnal, dan sisa biaya perkara disetor kembalil ke Bendahara Pengeluaran untuk disetor kembali ke kas negara
REALISASI PRODEO SAMPAI TANGGAL 16 SEPTEMBER 2011 Perkara yang diterima 75 perkara Dana prodeo yang dikeluarkan ke Bendahara Penerima/Kasir Rp (90,36%) Sudah diputus 33 perkara Dari 33 perkara tersebut, sisa biaya prodeo yang disetor kembali ke Bendaharawan Pengeluaran Rp Dana prodeo yang belum terpakai di DIPA : 8 perkara (Rp ) (9,63%) Perkara yang diterima 75 perkara Dana prodeo yang dikeluarkan ke Bendahara Penerima/Kasir Rp (90,36%) Sudah diputus 33 perkara Dari 33 perkara tersebut, sisa biaya prodeo yang disetor kembali ke Bendaharawan Pengeluaran Rp Dana prodeo yang belum terpakai di DIPA : 8 perkara (Rp ) (9,63%)
Sekian MOHON MAAF ATAS SEGALA KEKURANGAN TERIMA KASIH