Pelaksanaan Perkara Prodeo Di Pengadilan Agama Surabaya Tahun 2011 Perkara Prodeo Di Pengadilan Agama Surabaya Tahun 2011.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
POKOK – POKOK PTUN & BERACARA DI PENGADILAN TATA USAHA NEGARA
Advertisements

Pos Bantuan Hukum PENGADILAN AGAMA SURABAYA Tahun 2011
MEKANISME PENYALURAN BEASISWA UNGGULAN
PETUNJUK TEKNIS PEMBINAAN DAN PENGAWASAN POLA BINDALMIN OLEH PENGADILAN TINGGI AGAMA ATAU PENGADILAN AGAMA Oleh ; Ruslan H.R.
PELAKSANAAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN DALAM MENGHADAPI AKHIR TAHUN 2012
ADMINISTRASI MEDIASI DI PENGADILAN
TEKNIK MEMBUAT PUTUSAN
1. Calon Penggugat/Pemohon atau kuasanya datang menghadap Petugas meja I dengan membawa surat gugatan atau surat permohonan 6 rangkap. Jika calon Penggugat/Pemohon.
DASAR-DASAR PROSEDUR PEMBUKUAN
Laporan Keuangan dan Siklus Akuntansi
HUKUM ACARA BPSK BERDASARKAN KEPMENPERINDAG No. 350/MPP/Kep/12/2001
PETUNJUK TEKNIS KOMPENSASI PELIMPAHAN PENERIMAAN NEGARA PADA KPPN
PERATURAN DIRJEN PERBENDAHARAAN NOMOR PER-37/PB/2014
UPAYA BANDING, KASASI DAN PENINJAUAN KEMBALI
BANTUAN HUKUM DI lingkungan PERADILAN AGAMA
PROSEDUR PENYELESAIAN SEENGKETA PAJAK
PERMASALAHAN PANGGILAN KPTA Pontianak Disampaikan pada Pembinaan Jurusita PTA Pontianak Hari Senin Tanggal 15 Desember 2014.
BANTUAN HUKUM Dan PROSEDUR MENGAJUKAN GUGATAN PERADILAN TATA USAHA NEGARA Oleh: Krepti Sayeti, SH.
KAS KECIL DAN REKONSILIASI BANK
PENYANDERAAN/PAKSA BADAN (GIZJELING) DAN KEBERATAN
SELAMAT BERJUMPA SELAMAT BERJUMPA.
Proses Administratif.
Proses Hukum di KPPU Laporan Pemeriksaan pendahuluan
MEKANISME PERLINDUNGAN TERHADAP WAJIB PAJAK
Proses Administrasi Dan Pengajuan Permohonan Di Pengadilan Agama
Pemeriksaan Pendahuluan dan Pemeriksaan Persiapan
Penyelesaian Sengketa Hubungan Industrial melalui Pengadilan Bag. 2
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN XII) PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL copyright by Elok Hikmawati.
TUNJANGAN PROFESI PENDIDIK
II.D. PROSEDUR PEMBAYARAN
KONSINYASI.
PRAKTEK HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
Mediasi 17/04/2017 Mediasi01/08_dL.
Oleh : OHAN BURHANUDIN PURWAWANGCA, S.H., M.H
UPAYA HUKUM Oleh YAS.
Mediasi 15/10/2017 Mediasi01/08_dL.
Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana
PERATURAN MAHKAMAH AGUNG R.I NOMOR 2 TAHUN 2015
MENGELOLA DANA KAS KECIL
KULIAH KE-11 PENAGIHAN PAJAK
Federasi Serikat Buruh
(sistim Informasi Administrasi Perkara Pengadilan Agama)
Peradilan TUN Para Pihak & Penyelesaian Sengketa TUN
PEMERIKSAAN DALAM PERSIDANGAN
PUTUSAN HUKUM ACARA PERDATA.
Materi 12.
DANA KAS KECIL Sistem Dana Tetap (Imprest System)
PROSEDUR BERPERKARA DI PENGADILAN AGAMA
Peradilan TUN Para Pihak & Penyelesaian Sengketa TUN
Kunjungan Pengadilan Pajak
Pengadilan Pajak Pengadilan Pajak Gugatan Banding
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BOS
PERCERAIAN (pasal 65) Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan.
PENDAFTARAN SURAT KUASA DAN SURAT GUGATAN
Materi 12.
Mediasi 26/08/2018 Mediasi01/08_dL.
HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
10 LANGKAH PROSES PENDAFTARAN PERKARA DI PTUN YOGYAKARTA
TATA CARA PEMBUKUAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGELOLAAN KEUANGAN
Peradilan Umum Kelompok 6 : Desmanto Naibaho Lufita Fidinillah
Hukum Acara Peradilan Konstitusi
BENDAHARA PENERIMAAN PEMBANTU
MODUL GUGATAN SENGKETA PROSES PEMILIHAN UMUM (SPPU)
PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
(PPLN, PANTARLIH LN DAN KPPSLN)
BAGAN TATA CARA MENGAJUKAN GUGATAN PHI
Pekalongan, 25 s.d 27 September 2018
PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA
Dr. Haswandi, SH.,SE.,M.Hum.,M.M DIRBINGANIS BADILUM MA
Transcript presentasi:

Pelaksanaan Perkara Prodeo Di Pengadilan Agama Surabaya Tahun 2011 Perkara Prodeo Di Pengadilan Agama Surabaya Tahun 2011

Alokasi dana dalam DIPA perkara - Rp Januari – Desember perkara - Rp Januari – Desember 2011

Prosedur perkara prodeo  Penggugat/Pemohon mengajukan permohonan berperkara dengan Cuma-Cuma, bisa dengan permohonan sendiri atau digabung dengan surat gugatan/permohonan, dengan dilampiri surat keterangan tidak mampu/kartu keluarga miskin/kartu jamkesmas.  Meja I menerima gugatan/permohonan, membuatkan SKUM NIHIL, memberi nomor register perkara;  Ketua PA menetapkan PMH, dan Ketua Majelis menetapkan PHS;  Panggilan sidang disampaikan Jurusita tanpa biaya.  Di sidang pertama KMH memeriksa prodeonya, bila dikabulkan akan dijatuhkan Penetapan sela Prodeo;  Kutipan Penetapan Sela diberikan kepada Panitera, lalu Panitera membuat SK biaya perkara dibebankan kepada DIPA, selanjutnya Bendahara Pengeluaran mengeluarkan biaya prodeo Rp ,- kepada Bendahara penerimaan.  Bendahara penerimaan/kasir membukukan dalam jurnal dan Buku Induk Keuangan Perkara  Penggugat/Pemohon mengajukan permohonan berperkara dengan Cuma-Cuma, bisa dengan permohonan sendiri atau digabung dengan surat gugatan/permohonan, dengan dilampiri surat keterangan tidak mampu/kartu keluarga miskin/kartu jamkesmas.  Meja I menerima gugatan/permohonan, membuatkan SKUM NIHIL, memberi nomor register perkara;  Ketua PA menetapkan PMH, dan Ketua Majelis menetapkan PHS;  Panggilan sidang disampaikan Jurusita tanpa biaya.  Di sidang pertama KMH memeriksa prodeonya, bila dikabulkan akan dijatuhkan Penetapan sela Prodeo;  Kutipan Penetapan Sela diberikan kepada Panitera, lalu Panitera membuat SK biaya perkara dibebankan kepada DIPA, selanjutnya Bendahara Pengeluaran mengeluarkan biaya prodeo Rp ,- kepada Bendahara penerimaan.  Bendahara penerimaan/kasir membukukan dalam jurnal dan Buku Induk Keuangan Perkara

prosedur perkara prodeo (lanjutan)  Kasir akan mengeluarkan keperluan untuk penyelesaian perkara tersebut sesuai dengan prosesnya (panggilan, biaya proses, meterai dll).  Bila perkara diputus, Kasir akan menutup jurnal, dan sisa biaya perkara disetor kembalil ke Bendahara Pengeluaran untuk disetor kembali ke kas negara  Kasir akan mengeluarkan keperluan untuk penyelesaian perkara tersebut sesuai dengan prosesnya (panggilan, biaya proses, meterai dll).  Bila perkara diputus, Kasir akan menutup jurnal, dan sisa biaya perkara disetor kembalil ke Bendahara Pengeluaran untuk disetor kembali ke kas negara

REALISASI PRODEO SAMPAI TANGGAL 16 SEPTEMBER 2011  Perkara yang diterima 75 perkara  Dana prodeo yang dikeluarkan ke Bendahara Penerima/Kasir Rp (90,36%)  Sudah diputus 33 perkara  Dari 33 perkara tersebut, sisa biaya prodeo yang disetor kembali ke Bendaharawan Pengeluaran Rp  Dana prodeo yang belum terpakai di DIPA : 8 perkara (Rp ) (9,63%)  Perkara yang diterima 75 perkara  Dana prodeo yang dikeluarkan ke Bendahara Penerima/Kasir Rp (90,36%)  Sudah diputus 33 perkara  Dari 33 perkara tersebut, sisa biaya prodeo yang disetor kembali ke Bendaharawan Pengeluaran Rp  Dana prodeo yang belum terpakai di DIPA : 8 perkara (Rp ) (9,63%)

Sekian MOHON MAAF ATAS SEGALA KEKURANGAN TERIMA KASIH