PENERAPAN SEMA NO 10/2010 DI PENGADILAN AGAMA By Wahyu Widiana Jakarta, 23 September 2011
Dalam blueprint MA RI , program Justice for All menjadi komponen utama Roadmap Reformasi Peradilan SEMA No. 10/2010 tentang Pedoman Bantuan Hukum
Tidak bisa bayar biaya perkara PRODEO. Tidak bisa datang ke pengadilan karena jauh dan mahal biaya transport SIDANG KELILING Tidak tahu hukum PPOSBAKUM dan SOSIALISASI HAMBATAN ORANG MISKIN TERHADAP ACCESS TO JUSTICE
Layanan Perkara Prodeo (waiving court fees) Penyelenggaraan Sidang Keliling (Circuit Court) Penyelenggaraan Posbakum (Legal Aid Post)
JUKNIS SEMA 10/2010 DI PENGADILAN AGAMA Tuada Uldilag dan Sekretaris Mahkamah Agung kemudian menerbitkan Petunjuk Pelaksanaan Surat Edaran Mahkamah Agung RI No. 10/2010 tentang Pedoman Bantuan Hukum Lampiran B.
DATA SIDANG KELILING TAHUNJUMLAH SIDANG (Juli)
PERKARA PRODEO 2011 PAGUREALISASISISA Rp Rp Rp (29%) TARGET PERKARA (ORANG) REALISASI (ORANG) (54%)
SIDANG KELILING 2011 PAGUREALISASISISA Rp Rp Rp (65%) (35%) TARGET PERKARA (ORANG) REALISASI (ORANG) (153%)
TARGET LOKASIREALISASI (ORANG) (124%)
POSBAKUM 2011 PAGUREALISASI Rp Rp (65%) TARGET LAYANAN (ORANG) REALISASI (ORANG) (140%) Juli, target terlewati dlm 5 bulan
PROYEKSI DATA Dalam satu bulan: layanan Posbakum Hingga akhir 2011: layanan Berarti terdapat kenaikan 284%
PEMBAYARAN POSBAKUM Pembayaran didasarkan pada jam layanan bukan pada banyak layanan
Kendala-kendala di Lapangan Tidak ada budget untuk sosialisasi Banyak Petugas Posbakum tidak menguasai istilah teknis Hukum Islam di PA Fasilitas Infra-struktur seperti komputer, ATK dan ruangan tidak memadai Petugas tidak bisa mengoperasi SIADPA
KERJASAMA DENGAN LSM/ INSTANSI TERKAIT Sangat diperlukan dalam penyusunan perencanaan anggaran dan kegiatan. Membantu sosialisasi Membantu pelaksanaan kegiatan Membantu melaksanakan kontrol dan evaluasi
TERIMA KASIH
BUDGET UNTUK SEMA NO. 10/2010 BADILUMBADILAG 36 Milyar11,8 Milyar