I S T R I “PEMBANTU” (bukan) Bicara tentang pernikahan, berkaitan dengan hak dan kewajiban suami istri. Masyarakat di Negeri ini pada umumnya mengkaitkan kewajiban istri dengan sumur, dapur dan kasur. Sumur berarti kewajiban cuci mencuci, Dapur berarti kewajiban memasak dan Kasur berarti kewajiban untuk memberikan pelayanan seksual kepada suaminya. Apakah wanita dinikahi memang untuk itu ? Bagaimana syar’i mengatur hubungan pergaulan suami istri …. ? Apa kata 4 ulama madzhab tentang itu ? I S T R I “PEMBANTU” (bukan) Bersama : Ust.A.H. Ibnu Rahman Al Bughury. SHi
Apakah suami berhak mendapatkan semua pelayanan sempurna dari istri? Apakah istri wajib belanja, memasak, menyediakan makan, menyapu, mengepel, mencuci baju, menyetrika? Lalu apa tugas suami? Apakah suami tinggal terima bersih Benarkah seorang wanita wajib mengerjakan semua pekerjaan rumah tangga?
Apa tugas seorang istri kepada suami dalam pandangan syariah Islam?
Apa kata para ulama 4 mazhab dalam masalah ini?
Al-Quran الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاء بِمَا فَضَّلَ اللّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنفَقُواْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. (QS. An-Nisa' : 34)
وبما أنفقوا DISEPAKATI NAFKAH MAHAR Pra nikah Pra nikah MAKAN PAKAIAN NOMINAL TEMPAT TINGGAL GAJI DISEPAKATI
1 Mazhab Hanafi
Suaminya diperintahkan untuk pulang membawa makanan yang siap santap. Seandainya suami pulang membawa bahan pangan yang masih harus dimasak dan diolah, namun istrinya enggan memasak/ mengolahnya, maka istri itu tidak boleh dipaksa. Suaminya diperintahkan untuk pulang membawa makanan yang siap santap. (Al-Imam Al-Kasani dalam kitab Al-Badai‘)
2 Mazhab Maliki
Wajib atas suami melayani istrinya walau istrinya punya kemampuan untuk berkhidmat Bila suami tidak pandai memberikan pelayanan, maka wajib baginya untuk menyediakan pembantu buat istrinya. (kitab Asy-Syarhul Kabir oleh Ad-Dardir)
3 Mazhab Syafi’i
(kitab Al-Muhadzdzab oleh Asy-Syirozi) Tidak wajib bagi istri membuat roti, memasak, mencuci dan bentuk khidmat lainnya untuk suaminya Karena yang ditetapkan (dalam pernikahan) adalah kewajiban untuk memberi pelayanan seksual (istimta'), sedangkan pelayanan lainnya tidak termasuk kewajiban. (kitab Al-Muhadzdzab oleh Asy-Syirozi)
4 Mazhab Hanbali
Seorang istri tidak diwajibkan untuk berkhidmat kepada suaminya, baik berupa mengadoni bahan makanan, membuat roti, memasak, dan yang sejenisnya, termasuk menyapu rumah, menimba air di sumur. Karena aqadnya hanya kewajiban pelayanan seksual. Dan pelayanan dalam bentuk lain tidak wajib dilakukan oleh istri, seperti memberi minum kuda atau memanen tanamannya. . Imam Ahmad bin Hanbal
Tidak ada kewajiban bagi istri untuk mengadoni, membuat roti, memasak dan khidmat lain yang sejenisnya, walau pun suaminya anak khalifah. Suaminya itu tetap wajib menyediakan orang yang bisa menyiapkan bagi istrinya makanan dan minuman yang siap santap, baik untuk makan pagi maupun makan malam. Serta wajib menyediakan pelayan (pembantu) yang bekerja menyapu dan menyiapkan tempat tidur.
ADAB PERGAULAN SUAMI-ISTRI (SEKS DALAM ISLAM)
Istri tidak boleh menolak ajakan bersenggama suaminya عن أبي هريرة قال: قال النبي صلى الله عليه وسلم: (إذا باتت المرأة مهاجرة فراش زوجها، لعنتها الملائكة حتى ترجع). Dari Abu Hurairah, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Apabila seorang istri bermalam meninggalkan atau menjauhi tempat tidur suaminya, maka malaikat akan mengutuknya sampai pagi.” SHOHIHUL BUKHORI
Do’a dahulu sebelum Jima’ بسم الله اللهم جنبنا الشيطان و جنب الشيطان ما رزقتنا Dari Ibnu Abbas, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Apabila salah seorang mereka akan menggauli isterinya, hendaklah ia membaca: “Bismillah. Ya ALLAH, jauhkanlah kami dari setan, dan jauhkanlah setan dari apa yang ENGKAU karuniakan kepada kami.” SHOHIHUL BUKHORI
Boleh senggama dari belakang حدثنا قتيبة بن سعيد، وأبو بكر بن أبي شيبة، وعمرو الناقد. (واللفظ لأبي بكر) قالوا: حدثنا سفيان عن ابن المنكدر. سمع جابرا يقول: كانت اليهود تقول: إذا أتى الرجل امرأته، من دبرها، في قبلها، كان الولد أحول. فنزلت: {نساؤكم حرث لكم فأتوا حرثكم أنى شئتم}. [2 /البقرة/ 223] SHOHIHUL MUSLIM
Dari Jabir, ia berkata: Orang-orang Yahudi biasa mengatakan bahwa apabila seorang laki-laki menggauli istrinya pada qubulnya (vagina) dari belakang, maka anak yang terlahir akan juling matanya. Lalu turunlah ayat: [2. Al Baqarah: 223]. Isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki. Dan kerjakanlah (amal yang baik) untuk dirimu, dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu kelak akan menemui-Nya. Dan berilah kabar gembira orang-orang yang beriman.
Kebebasan Variasi SHOHIHUL MUSLIM Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Dan, didalam persetubuhan salah seorang diantara kalian ada pahala”. Mereka bertanya, “Wahai Rasulullah, adakah salah seorang diantara kami memuaskan birahinya dan dia mendapat pahala karena itu?” Beliau bersabda: “Bagaimana pendapat kalian jika dia meletakkannya kepada hal yang haram, apakah dia mendapat dosa?” Mereka menjawab, “Benar”, beliau bersabda, “demikian pula jika dia meletakannya pada hal yang halal, maka dia mendapat pahala”. SHOHIHUL MUSLIM
Mengeluarkan Mani di luar Vagina (‘azl) Dari Abu Said Al-Khudri, ia berkata: Kami berperang bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melawan Bani Musthaliq lalu kami berhasil menawan beberapa wanita Arab yang cantik. Kami sudah lama tidak berhubungan dengan isteri, maka kami ingin sekali menebus mereka sehingga kami dapat menikahi mereka secara mut’ah dan melakukan ‘azal [mengeluarkan sperma di luar vagina untuk menghindari kehamilan]. Kami berkata: Kami melakukan demikian sedangkan Rasulullah berada di tengah-tengah kami tanpa kami tanyakan tentang hal tersebut. Lalu kami tanyakan juga kepada beliau dan beliau bersabda: “Tidak apa-apa walaupun tidak kamu lakukan (‘azal itu) karena tidak ada satu jiwa pun yang telah ALLAH tentukan untuk tercipta sampai hari kiamat kecuali pasti akan terjadi.” SHOHIHUL MUSLIM
wudhu dulu kalo mau nambah Dari Abu Sa’id Al Khudri, katanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: Apabila kamu bersenggama kemudian ingin mengulangi senggamanya kembali, maka hendaklah berwudhu terlebih dahulu. SHOHIHUL MUSLIM
Mau Tidur Abis Maen ya.. Wudhu dulu عن عائشة؛ أن رسول الله صلى الله عليه وسلم كان إذا أراد أن ينام، وهو جنب، توضأ وضوءه للصلاة، قبل أن ينام Dari Aisyah, katanya: Apabila Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam hendak tidur, padahal beliau sedang junub, maka beliau wudhu terlebih dahulu seperti wudhu shalat, sesudah itu barulah beliau tidur. SHOHIHUL MUSLIM
Boleh Mandi Bareng walaupun dalam keadaan Junub حدثنا عبدالله بن مسلمة بن قعنب. قال: حدثنا أفلح بن حميد عن القاسم بن محمد، عن عائشة؛ قالت: كنت أغتسل أنا ورسول الله صلى الله عليه وسلم من إناء واحد. تختلف أيدينا فيه. من الجنابة Dari Aisyah, ia berkata: Aku mandi berduaan dengan Rasulullah shallallahu'alaihi wasallam dari satu bejana, sehingga tangan kami saling bergantian masuk ke dalam bejana itu. Padahal ketika itu kami sama-sama mandi junub SHOHIHUL MUSLIM
Jangan Bilang Siapa-siapa Dari Abu Said Al-Khudri, katanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Seburuk-buruk tempat manusia di sisi ALLAH kelak pada hari kiamat adalah tempat suami yang telah saling percaya-mempercayai dengan isterinya, tetapi kemudian si suami membuka rahasia pribadi isterinya sendiri.” SHOHIHUL MUSLIM
Oral seks ? Suami Menyusu pada istri ? Gimana Kalo ….. Oral seks ? Suami Menyusu pada istri ?
KHILAFIYAH DIKALANGAN ULAMA Oral seks yang merupakan bagian dari suatu aktivitas seksual ini, menurut Prof DR Ali Al Jumu’ah dan Dr Sabri Abdur Rauf (Ahli Fiqih Univ Al Azhar) boleh dilakukan oleh pasangan suami istri selama hal itu memang dibutuhkan untuk menghadirkan kepuasan mereka berdua dalam berhubungan.
Mufti Saudi Arabia bagian Selatan, Asy-Syaikh Al`Allamah Ahmad bin Yahya An-Najmi berpenapat bahwa isapan istri terhadap kemaluan suaminya (oral seks) adalah haram dikarenakan kemaluannya itu bisa memancarkan cairan (madzi). Para ulama telah bersepakat bahwa madzi adalah najis.
Syeikh Yusuf al Qaradhawi memberikan fatwa bahwa oral seks selama tidak menelan madzi yang keluar dari kemaluan pasangannya maka ia adalah makruh
Suami Menyusu pada istri ?
Syarat mahram akibat sepersusuan Dari Ibni Abbas ra. berkata,"Penyusuan itu tidak berlaku kecuali dalam usia dua tahun. (HR. Ad-Daruquthuny). Dari Ummi Salamah ra. berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Penyusuan itu tidak menyebabakan kemahraman kecuali bila menjadi makanan dan sebelum masa penyapihan". (HR. At-Tirmizi).
“Menyusunya seorang suami kepada istrinya para ulama tidak mengharamkannya asalkan tidak sampai merugikan hak atas Bayi”
عن عائشة ؛ قالت: جاءت سهلة بنت سهيل إلى النبي صلى الله عليه وسلم عن عائشة ؛ قالت: جاءت سهلة بنت سهيل إلى النبي صلى الله عليه وسلم. فقالت : يا رسول الله ! إني أرى في وجه أبي حذيفة من دخول سالم (وهو حليفه). فقال النبي صلى الله عليه وسلم " أرضعيه " قالت: وكيف أرضع ؟ وهو رجل كبير. فتبسم رسول الله صلى الله عليه وسلم وقال " قد علمت أنه رجل كبير”.زاد عمرو في حديثه: وكان قد شهد بدرا. وفي رواية ابن أبي عمر: فضحك رسول الله صلى الله عليه وسلم Rasulullah SAW memerintahkan Sahlah binti Suhail untuk menyusui Salim maka dikerjakannya, sehingga dia berposisi menjadi anaknya. (HR. Muslim)