Bab II Pajak Penghasilan Segaf, SE.MSc. Fakultas Ekonomi Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang
Definisi Penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun PPh adalah Pajak yang dikenakan terhadap subjek pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam suatu tahun pajak.
Dasar Hukum UU No. 7 Tahun 1983, jo UU No. 7 Tahun 1991, jo Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, Keputusan Menteri Keuangan, Keputusan Direktur Jenderal Pajak, maupun Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak.
Subyek Pajak a. 1. Orang pribadi; 2. Warisan yang belum terbagi b. Badan; dan c. Bentuk usaha tetap.
Pengecualian Subyek Pajak Kantor Perwakilan Negara Asing Pejabat perwakilan diplomatik & konsulat. Organisasi Internasional sesuai Keputusan Menteri Keuangan No.243/KMK.03/2003 jo 215/PMK.03/2008, jo. PMK No.15 Tahun 2010 PBB (ADB, IMF, WHO, UNICEF, dll), Kerjasama Bidang Strategis antar Negara (Teknik, Ekonomi, Perdagangan, Ilmu Pengetahuan dll), Kerjasama Kebudayaan, Organisasi Internasional Lainnya. Pejabat organisasi internasional yang tidak menjalankan usaha untuk memperoleh penghasilan di Indonesia.
Obyek PPh (Pasal 4 ayat 1) Penggantian atau imbalan atas pekerjaan atau jasa (gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, dsb) Hadiah (undian, pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan) Laba usaha Keuntungan karena penjualan atau pengalihan harta Dividen Royalti Sewa …..
Bukan Obyek PPh (Pasal 4 ayat 3) Bantuan atau sumbangan (termasuk zakat) Harta hibahan Warisan Imbalan dalam bentuk natura Pembayaran dari perusahaan asuransi (kesehatan, jiwa, dll) ……
Biaya yang diperkenankan (pasal 6) Biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan. Penyusutan Iuran dana pensiun kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki kerugian selisih kurs mata uang asing ...
Penyusutan Saat mulai penyusutan: Metode Penyusutan Saat selesainya pengerjaan suatu harta Saat penggunaan untuk memperoleh penghasilan Metode Penyusutan Garis Lurus Saldo Menurun
Masa manfaat dan Tarif Penyusutan harta berwujud Kelompok Harta Berwujud Masa Manfaat Tarif Penyusutan Garis Lurus Saldo Menurun I. Bukan Bangunan Kelompok I 4 tahun 25% 50% Kelompok II 8 tahun 12,5% Kelompok III 16 tahun 6,25% Kelompok IV 20 tahun 5% 10% II. Bangunan Permanen Bukan Permanen 10 tahun
Contoh Penyusutan Hitunglah penyusutan sesuai kaidah perpajakan atas Suatu bangunan dengan harga perolehan Rp. 200 juta jika perusahaan menggunakan metode garis lurus? Perusahaan membeli sebuah mesin seharga Rp. 100 juta dengan masa manfaat 4 tahun, hitunglah penyusutannya jika perusahaan menggunakan metode saldo menurun?
Tarif Pajak WP Orang Pribadi Dalam Negeri Lapisan Penghasilan Kena Pajak Tarif Pajak Sampai dengan Rp. 50.000.000,- 5% Diatas Rp. 50.000.000,- sampai dengan Rp. 250.000.000,- 15% Diatas Rp. 250.000.000,- sampai dengan Rp. 500.000.000,- 25% Diatas Rp. 500.000.000,- 30% Tarif Deviden 10% Tidak memiliki NPWP (Untuk PPh Pasal 21) 20% lebih tinggi dari tarif normal Tidak mempunyai NPWP untuk yang dipungut /potong(Untuk PPh Pasal 23) 100% lebih tinggi dari tarif normal
Tarif Pajak WP Badan dalam negeri dan BUT Tahun Tarif Pajak 2009 28% 2010 dan selanjutnya 25% PT yang 40% sahamnya diperdagangkan di bursa efek 5% lebih rendah dari yang seharusnya Peredaran bruto sampai dengan Rp. 50.000.000.000 Pengurangan 50% dari yang seharusnya
Contoh Tarif Pajak Berikut ini data jumlah Penghasilan Kena Pajak dari beberapa Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri No Nama Jumlah PKP Tarif 1 Lukman Rp. 45,000,000,- 5% 2 Sofia Rp. 120,000,000,- 5%, untuk 50 juta pertama 15%, untuk 70 juta sisanya 3 Sarah Rp. 315,000,000,- 15%, untuk 200 juta berikutnya 25%, untuk 65 juta sisanya
Latihan Tarif Pajak Berapakah tarif pajak untuk WP orang pribadi dalam negeri dengan jumlah penghasilan kena pajak Rp. 515,000,000,-? Berapakah tarif pajak untuk perusahaan dengan jumlah PKP pada tahun 2010 Rp. 11,750,000,000,-? Jika perusahaan tersebut go publik, dan memperdagangkan separuh dari seluruh sahamnya, berapakah tarif pajak yang dikenakan atas perusahaan tsb.?
Penghasilan Tidak Kena Pajak No Keterangan Setahun 1. Diri Wajib Pajak Orang Pribadi Rp. 15.840.000,- 2. Tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin Rp. 1.320.000,- 3. Tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami. 4. Tambahan untuk setiap anggota keturunan sedarah semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang diatnggung sepenuhnya , maksimal 3 orang untuk setiap keluarga
Contoh PTKP Tn. Ridwan menikah dengan tanggungan 2 orang anak. Apabila istrinya bekerja dan telah dipotong PPh 21 oleh tempatnya bekerja dan tidak ada hubungan dengan usaha suaminya, berapakah jumlah PTKP untuk Tn. Ridwan? Diri WP Orang Pribadi Rp. 15,840,000,- Tambahan untuk WP kawin Rp. 1,320,000,- 2 x Rp. 1,320,000,- Rp. 2,640,000,- Jumlah PTKP Rp. 18,800,000,- Jika 4 tahun kemudian Tn. Ridwan memiliki 2 anak lagi, berapakah PTKP untuk Tn. Ridwan?