DEMOKRASI DAN PELAKSANAANNYA DI INDONESIA Jean Jacques Rousseau (1712 – 1778), berpendapat bahwa negara dibentuk oleh kamauan rakyat secara suka rela dan menjamin kebebasan dan persamaan. Kemauan rakyat (volante general) untuk membentuk negara itu yang disebut dengan Kontrak sosial (du contract social). Rousseau dianggap sebagai bapaknya demokrasi, karena membuat gebrakan awal bagi dunia, yang melahirkan gerakan sosial sehingga Francis mengalami perubahan (Revolusi Prancis) Montesqueieu (1688 – 1755), berpendapat bahwa agar kehidupan bernegara dapat diatur dengan baik, maka kekausaan harus dibagi ke dalam tiga , yang disebut dengan trias politika, yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Jhon Locke (1632 – 1704), sebagai pelopor monarki konstitusional (kerajaan yang berdasarkan undang-undang), berpendapat bahwa manusia sejak lahir memiliki hak-hak pokok atau hak alam, yaitu hak hidup, hak kemerdekaan dan hak milik (life, liberty, proferty) Jhon Locke mengajarkan asas-asas terbentuknya negara: Pactum Unionis, yaitu perjanjian antara individu untuk membentuk negara. Pactum subjectionis, yaitu penjanjian antara individu dengan negara yang dibentuk itu (penguasa) Abraham Lincoln, mendefinisikan demokrasi sebagai suatu negara dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Atau “the government from the people, by the people, and for the people”.
Ciri-ciri negara Demokrasi: Adanya lembaga perwakilan rakyat (legislatif) Adanya Pemilu Adanya pengawasan terhadap pemerintahan (eksekutif) Adanya peradilan yang bebas tidak memihak (independent) Adanya jaminah HAM Adanya kebebasan berpendapat, Adanya jaminan hukum
Negara Kesatuan (unitaris) Bentuk negara Serikat (federasi) Negara Bentuk pemerintahan Kesatuan (unitaris) Serikat (federasi) Menurut jumlah orang yang memerintah Monarcki = 1 orang Aristokrasi = beberapa orang Demokrasi = banyak orang Menurut cara pengengkatan kepala negara Monarki/kerajaan kepala negara (raja/ratu) secara turun temurun Republik dipiompin oleh Presiden Yang dipilih melalui pemilu Sistem pemerintahan Presidensil Parlementer
Indonesia sebagai negara Demokrasi Landasan ideal Pancasila sebagai Dasar Negara, tercantum dalam sila keempat :Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan permusyawaratan/perwakilan”. Landasan Konstitusional, UUD 1945 : Pasal 1 ayat 2 : “kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD”. Pasal 28 : “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang. Landasan Operasional, berupa UU pelaksana: UU No. 31 Tahun 2002, tentang Partai politik UU No. 12 Tahun 2003, tentang Pemilu Legislatif UU No. 22 Tahun 2003, Susunan dan kedudukan MPR, DPR, DPD, DPRD. UU No. 23 Tahun 2003, tentang Pemilu langsung Presiden dan Wakil Presiden. UU. No. 9 Tahun 1998, tentang Kebebasan pengeluarkan pendapat di muka umum UU No. 39 Tahun 1999, tentang HAM UU N0 1 Tahun 2000, tentang Pengadilan HAM, dll
Sejarah Ham Socrates dan Plato (filsuf dan negarawan Yunani) di pandang sebagai pelopor dan peletak dasar-dasar Hak asasi manusia, karena mereka mengajarkan bagaimana mengkritik pemerintah yang tidak bijaksana dan mengabaikan hak-hak asasi manusia. Perjanjian-perjanjian sebagai peletak dasar hak asasi manusia, seperti: Magna charta (piagam Agung, 1215) suatu dokumen yang mencatat beberapa hak yang diberikan Raja Jhon Leckland Inggris kepada bangsawan bawahannya. Bill of Rights (undang-undang hak, 1689), yaitu undang-undang yang diterima parlemen Inggris melalui revolusi tak berdarah (the Glorius Revolution, 1688) sesudan berhasil melawan Raja James II.
3. Declaration Des Droits De I’home et Du Citoyen (pernyataan hak-hak manusia dan warga negara, 1789) yang dicetuskan oleh Jean Jeques Rousseau dan Lavayette, yaitu suatu naskah yang dicetuskan pada permulaan revolusi Perancis. Hak yang dirumuskan pada abad XVII dan XVIII sangat dipengaruhi oleh gagasan mengenai hukum alam dan aliran rasionalisme, seperti yang dirumuskan oleh Thomas Hobbes, Jhon Locke, Montesquieu, dan J.J Rousseau.
4. Pada Abad XX mulai dicetuskan beberapa has asasi yang dirumuskan oleh Franklin Delano Rosevelt yang dikenal dengan The Foor Freedom of Rosevelt, empat kebebasan, yaitu Kebebasan untuk berbicara dan mengemukakan pendapat (freedom of speech) Kebebasan beragama (freedom of religion) Kebebasan dari rasa takut (freedon of fear) Kebebasan dari kemiskinan (freedon of want)
Pada tahun 1948, lahirlah The Universal Declaration of Human Right (piagam PBB), yang memberikan ketentuan nilai-nilai umum yang harus berlaku untuk masyarakat dunia, tanpa mengadakan perbedaan bangsa, warna kulit, kelamin, bahasa, agama, dan kelahiran.
Tugas Individu! Buatlah analisis pelaksanaan Ham di Indonesia berdasarkan UUD 1945, dengan ketentuan: Fahami pasal-pasal dalam UUD 1945 yang berkenaan dengan Ham. Analisis bagaimana pelaksanaannya, berjalan baik atau ada penyimpangan. Berikan fakta sosial, diserta sumbernya terhadap penyimpangan atau tidaknya! Laporan tertulis dikumpulkan pada pertemuan ke 6 (UTS) Selamat bekerja!