HUKUM INTERNASIONAL Arie Siswanto Chapter III @riesiswanto
Pembahasan tentang hubungan antara HI dan HN penting karena: III. HUBUNGAN HI-HN HI dan HN (municipal / domestic law) sama-sama merupakan sistem hukum tersendiri. Pembahasan tentang hubungan antara HI dan HN penting karena: jurisprudential question practical problem (bagaimana HI berlaku dalam lingkup nasional, dapatkah HN mempengaruhi HI pada lingkup internasional, mana yang harus didahulukan jika ada norma HN yang berbenturan dengan HI?) Teori tentang hubungan HI – HN: Dualisme Monisme @riesiswanto
III. HUBUNGAN HI-HN A. Teori Dualisme HI dan HN merupakan dua sistem hukum yang berbeda dan terpisah, karena keduanya memiliki sumber, subjek dan struktur yang berbeda. Sumber HI: kehendak negara-negara, HN: kehendak negara secara unilateral. Subjek HI: Negara-negara, HN: individu. Struktur HI: tidak sempurna, HN: sempurna (memiliki organ pembuat dan penegak hukum) @riesiswanto
III. HUBUNGAN HI-HN A. Teori Dualisme Ajaran dualisme pada umumnya berkembang di antara kaum positivist (Triepel, Anzilotti). Karena terpisah: tidak mungkin akan berbenturan tidak ada persoalan hierarkhi HI hanya dapat berlaku dalam lingkup nasional lewat proses transformasi. @riesiswanto
III. HUBUNGAN HI-HN B. Teori Monisme HI dan HN dapat dibedakan, namun merupakan bagian dari sistem hukum yang sama Pada umumnya dikemukakan oleh kaum naturalist. Karena menjadi bagian dari satu sistem hukum yang sama, maka: Mungkin terjadi perbenturan, Mungkin ada persoalan hierarkhi, HI dapat berlaku dalam lingkup nasional melalui proses inkorporasi. @riesiswanto
III. HUBUNGAN HI-HN B. Teori Monisme Jika terjadi perbenturan, mana yang harus diutamakan? Primat HN HI hanyalah auszeres staatsrecht. HI bersumber dari HN, tergantung persetujuan negara. Kelemahan: ada norma-norma HI yang berlakunya tidak tergantung pada persetujuan negara, e.g.norma-norma HAM. Primat HI HN bersumber dari HI. Kelemahan: bertentangan dengan fakta historis bahwa HN lebih dahulu ada daripada HI. @riesiswanto
III. HUBUNGAN HI-HN B. Praktik Negara-negara Inggris Pembedaan antara HIK dengan PI. Hukum Internasional Kebiasaan Lord Mansfield (Triquet v. Bath, 1764): “the law of nations in its full extent was part of the Law of England.” Contoh kasus: R. v. Keyn (1876). Franconia, a German ship, collided with a Brit ship in Brit’s territorial waters. The Brit ship sank, a passenger drowned. Keyn, the captain of Franconia was charged of manslaughter Issue: Could English Court exercise criminal jurisdiction over a foreigner, for crime committed on foreign ship, at sea within three miles? English never made the three mile limit as its territorial water, but there exist CIL as to the three mile limit for territorial water. CIL was referred to, by 1878 Parliament issued Territorial Waters Jurisdiction Act. @riesiswanto