Perpajakan Bab I : pengantar pajak.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PENERIMAAN NEGARA 1.
Advertisements

PENERIMAAN PEMERINTAH
LEBIH DEKAT DENGAN PAJAK
PENGANTAR HUKUM PAJAK Modul Perpajakan.
PENGANTAR HUKUM PAJAK.
Oleh: Ary Prastono Widjaja
PERPAJAKAN Pendahuluan M-1 Tony Soebijono.
PEMBEDAAN DAN PEMBAGIAN JENIS PAJAK
KONSEP DASAR PAJAK.
KEBIJAKAN PENGALIHAN PBB-P2 DAN BPHTB SEBAGAI PAJAK DAERAH DALAM RANGKA MENINGKATKAN PENDAPATAN ASLI DAERAH.
A. Pengertian APBN dan APBD 1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
PERPAJAKAN Pendahuluan M-1 Tony Soebijono.
Dasar-Dasar Perpajakan
PELATIHAN PAJAK TERAPAN BREVET A
ILMU PENGETAHUAN SOSIAL KELAS VIII SMP AL HIKMAH SURABAYA
Pertemuan 1 DASAR-DASAR PERPAJAKAN
DASAR-DASAR PERPAJAKAN
Penggolongan Pajak dan Sistem Pemungutan Pajak
Hukum Pajak Pokok Bahasan : Filosofi Pemungutan Pajak
PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI
DASAR-DASAR PERPAJAKAN, KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
KONSEP DASAR PERPAJAKAN
Dasar- dasar perpajakan
PAJAK DAERAH.
PERPAJAKAN DASAR-DASAR Mata Kuliah: Perpajakan
DASAR DASAR PERPAJAKAN
Perpajakan Fiki andika A
PAJAK DAERAH.
Jenis dan Penggolongan Pajak
Pengantar Hukum Pajak Joko Tri Saputro.
PENERIMAAN PEMERINTAH
Perpajakan : Teori dan Kasus Bab I Dasar-dasar Perpajakan
Referensi : “Perpajakan Indonesia”, Buku 1. Pengarang : Waluyo UU KUP No. 16 Tahun 2009 UU PPh No. 36 Tahun 2008.
Pertemuan 1 DASAR-DASAR PERPAJAKAN
Penggolongan, tarif dan sanksi pajak
Kelompok 3 PENGANTAR PERPAJAKAN PENGGOLONGAN DAN JENIS PAJAK Materi:
ASSALAMU’ALAIKUM Wr.Wb.
PAJAK (Tolong Dibaca Dulu)
Jenis Pajak Menurut subjek pajaknya Menurut sifat pemungutannya
Penggolongan, tarif dan sanksi pajak
Jenis-jenis Pajak Administrasi perpajakan.
DASAR – DASAR PERPAJAKAN
Sistem Perpajakan Indonesia dan KUP
Pajak Daerah Undang-undang no. 34 tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah PP no.65 tahun 2001 tentang Pajak Daerah PP no.66 tahun 2001.
P A J A K ????? By : JS 2017.
DI INDONESIA Disusun oleh: Nadia Puspaningtyas A. A
Oleh: I Putu Nuratama, S.E., M.Si., Ak
Pengantar Perpajakan (Seri ke-2)
PENGANTAR HUKUM PAJAK.
Pertemuan 1 : PENGANTAR HUKUM PAJAK
Hukum Pajak Hukum pajak material Hukum pajak formal.
Ekonomi untuk SMA/MA kelas XI Oleh: Alam S..
5 Bab Perpajakan.
Dasar-dasar perpajakan
GROUP QUIZ PERPAJAKAN 1 SELASA, 04 APRIL 2017.
PAJAK.
PERPAJAKAN INDONESIA SUNARYO, SE
Pajak Daerah Kementerian Keuangan Republik Indonesia
SISTEM PERPAJAKAN DI INDONESIA
PAJAK.
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH BARU
PENERIMAAN PEMERINTAH
Try Zuliyanti Nurul Khoiriyah
PENGANTAR HUKUM PAJAK.
PERPAJAKAN.
PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH (PDRD)
DASAR DASAR PERPAJAKAN
PENERIMAAN PEMERINTAH
SEKILAS PAJAK DI INDONESIA
PERPAJAKAN. Dasar-Dasar Perpajakan Definisi Menurut Undang-undang No. 16 Tahun 2009 tentang perubahan ke-empat atas Undang-undang No. 6 Tahun 1983 tentang.
Transcript presentasi:

perpajakan Bab I : pengantar pajak

Definisi Tax Ratio Tax ratio atau rasio pajak merupakan perbandingan antara jumlah penerimaan pajak dibandingkan dengan produk domestik bruto (PDB) suatu negara. Tax ratio dinyatakan dalam persen. Tax ratio menunjukkan sejauh mana kemampuan pemerintah mengumpulkan pendapatan pajak atau menyerap kembali produk domestik bruto dari masyarakat dalam bentuk pajak. Logikanya, semakin tinggi tax ratio suatu negara, maka akan semakin baik kinerja pemungutan pajak negara tersebut.

Artikel Koran OLEH ACHMAD ARIS Bisnis Indonesia JAKARTA Direktorat Jenderal Pajak mengaku kesulitan untuk merealisasikan tingkat tax ratio sebesar 13% dari produk domestik bruto (PDB) pada tahun ini seperti yang diusulkan DPR. Direktur Jenderal Pajak Mochamad Tjiptardjo mengatakan sulit bagi institusinya untuk merealisasikan target tax ratio tahun ini karena realisasi penerimaan pajak selama kuartal 1/2010 masih rendah, terlebih dengan adanya kasus Gayus Tambunan."Kalau 13% secara jujur agak jauh dari kemampuan. Target [lama) yang Rp611 triliun saja susah, apalagi ada dampak kemarin [kasus Gayus]. Jadi mesti dilihat lagi dan dibahas dengan Dewan Perwakilan Rakyat," jelasnya kemarin.

Jumlah Wajib Pajak Patuh VIVAnews – Daerah Istimewa Yogyakarta menjadi provinsi yang paling patuh pada penyerahan surat pemberitahuan (SPT) pajak tahunan. Direktorat Jenderal Pajak mencatat, sebanyak 89,48 persen wajib pajak di provinsi ini telah menyerahkan SPT. Peringkat kedua adalah Kantor Jawa Tengah II (Solo) sebesar 78,49 persen, dan peringkat ketiga, Jateng I (Semarang) sebesar 75,04 persen. Sedangkan yang paling rendah Sumatera Utara I (Pematang Siantar) sebesar 38,06 persen. Kepala Sub Direktorat Kepatuhan Wajib Pajak dan Pemantauan Liberti Padiangan mengatakan, pemerintah menargetkan terjadi peningkatan rasio penyerahan SPT tahunan PPh sebesar 62,5 persen pada tahun ini. “Jumlah wajib pajak terdaftar per Januari 2011, 18,116 juta,” kata dia di Jakarta, Jumat 4 Maret 2011. Berdasarkan data Dirjen Pajak, pada 2010 rasio kepatuhan tercatat 58,16 persen atau sekitar 8,2 juta. Sedangkan pada 2009 sebanyak 54,15 persen (5,4 juta) dan pada 2008 sebesar 33,06 persen (2,09 juta). “Maret merupakan bulan tersibuk bagi Ditjen Pajak, karena waktunya penyerahan SPT,” ujar Liberti. Penerimaan pajak pada 2010 tercatat sebesar Rp590 triliun. Dengan jumlah penduduk 237 juta jiwa, pajak per kapita Indonesia sebesar Rp2,48 juta. Ditjen Pajak menargetkan penerimaan pajak pada 2011 sebesar Rp708 triliun. Bila asumsi pertumbuhan penduduk 2 persen, maka pajak per kapita pada tahun ini sebesar  Rp2,9 triliun. Sumber: http://id.news.yahoo.com/viva/20110304/tbs-soal-spt-pajak-diy-paling-patuh-4791c3f.html

Daerah yang tidak patuh JAKARTA, KOMPAS.com – Direktorat Jenderal Pajak mencatat daerah yang dinilai paling rendah tingkat kepatuhannya dalam menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) pajak tahunan adalah Kantor Wilayah Sumatera Utara I. Dari seluruh wajib pajak yang diharuskan menyerahkan SPT tahun Pajak Penghasilan (PPh) yang ada di kawasan itu, hanya 38,06 persen yang menyerahkan SPT pada tahun 2010. “Daerah yang paling jeblok adalah Sumatera Utara I. Ini termasuk Pematang Siantar dan Tapanuli Selatan,” ujar Kepala Sub Direktorat Kepatuhan Wajib Pajak dan Pemantauan, Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan, Direktorat Jenderal Pajak, Liberti Pandiangan di Jakarta, Jumat (4/3/2011) saat berbicara dalam Ngobrol Santai dengan Media Massa. Rasio Penyampaian SPT Tahunan PPh pada tahun 2010 mencapai 58,16 persen.

JAKARTA, KOMPAS. com — Sebanyak 5. 899 JAKARTA, KOMPAS.com — Sebanyak 5.899.624 wajib pajak orang pribadi dan badan dilaporkan tidak patuh memenuhi kewajiban mereka menyampaikan surat pemberitahuan Pajak Penghasilan tahunan pada 2010. Mereka diperkirakan tidak memiliki waktu untuk menyampaikan SPT atau sengaja tidak melaporkan SPT karena merasa sudah kehilangan pekerjaan. ”Pada 2010, jumlah wajib pajak terdaftar mencapai 15.911.576 baik orang pribadi maupun badan, tetapi hanya 14.101.933 yang wajib menyampaikan SPT. Yang menyampaikan SPT masih 8.202.309 wajib pajak atau dengan tingkat kepatuhan 58,16 persen. Ini masih naik signifikan dibanding tahun 2008 yang hanya 33,08 persen dan 54,15 persen pada 2009,” ujar Kepala Subdirektorat Kepatuhan Wajib Pajak dan Pemantauan, Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Liberti Pandiangan di Jakarta, Jumat (4/3/2011).

Lanjutan Menurut Liberti, tidak semua wajib pajak diwajibkan menyampaikan SPT. Wajib pajak itu biasanya pegawai pada perusahaan kerja sama antara negara (joint venture) atau bendahara instansi pemerintah. Wajib pajak juga tidak wajib melaporkan tempat usahanya yang melebihi satu. Dia hanya wajib melaporkan seluruh tempat usahanya atas nama satu wajib pajak. Namun, di antara wajib pajak yang wajib menyampaikan SPT, tingkat kepatuhan wajib pajak badan masih lebih rendah dibandingkan wajib pajak orang pribadi. Pada 2010, dari 1.608.337 wajib pajak badan yang terdaftar, hanya 1.534.933 yang wajib menyampaikan SPT. Dari jumlah wajib SPT itu, hanya 501.348 wajib pajak yang menyampaikan SPT. Dengan demikian, tingkat kepatuhan wajib pajak badan dalam menyampaikan SPT baru 32,66 persen atau turun dibandingkan tahun 2009, yakni 40,76 persen. Untuk wajib pajak orang pribadi, dari 14.303.239 wajib pajak yang terdaftar, hanya 12.567.000 orang yang wajib menyampaikan SPT. Dari jumlah itu, wajib pajak orang pribadi yang menyampaikan SPT pada 2010 mencapai 7.700.961 orang atau 61,28 persen. Tingkat kepatuhan itu merupakan tertinggi dibanding dua tahun sebelumnya, yakni 56,28 persen pada 2009 dan 32,91 persen pada 2008.

Definisi Pajak Kontribusi wajib kepada negara yang terhutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat

Karakteristik pajak Pajak merupakan iuran wajib Dapat dipaksakan berdasarkan undang-undang Tidak diberikan imbalan langsung sebagai kontra prestasi kepada orang pribadi dan badan sebagai pembayar pajak dan Digunakan untuk membiayai pembangunan negara.

Fungsi Pajak fungsi mengatur (regulation function). Pajak sebagai sumber penerimaan negara fungsi penerimaan (budgeter function) Pajak sebagai instrument kebijakan fiskal

Penerimaan pajak di Indonesia

Fungsi mengatur: pajak sebagai instrumen fiskal Cukai sebagai alat untuk membatasi konsumsi suatu barang yang dipertimbangkan dapat merusak moral (immoral) Cukai sebagai alat untuk menekan konsumsi atas barang-barang yang tidak primer Cukai sebagai alat mengurangi dampak negatif yang ditimbulkan akibat adanya suatu produksi atau konsumsi produk-produk tertentu. Misalnya cukai dikenakan atas produk yang bisa menimbulkan pencemaran lingkungan sekitar dimana barang tersebut diproduksi

Bentuk penggunaan uang dari penerimaan pajak yaitu: pembayaran gaji pegawai sampai dengan berbagai proyek pembangunan pembangunan sarana umum seperti jalan-jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit/puskesmas dan kantor polisi, pembiayaan lainnya dalam rangka meningkatkan kesejahteraan bagi seluruh lapisan masyarakat.

Penggolongan Pajak: Pajak Lagsung dan Tidak Langsung Pajak langsung adalah pajak yang bebannya harus ditanggung sendiri oleh Wajib Pajak yang bersangkutan dan tidak dapat dialihkan kepada pihak lain, contohnya: Pajak Penghasilan Pajak tidak langsung adalah pajak yang bebannya dapat dialihkan atau digeserkan kepada pihak lain. Contohnya Pajak Pertambahan Nilai.

Berdasarkan sifatnya : pajak subjektif dan pajak objektif. Pajak subjektif adalah pajak yang memperhatikan kondisi/keadaan Wajib Pajak. Contoh pajak subjektif adalah Pajak Penghasilan Pajak objektif adalah pajak yang pada awalnya memperhatikan objek yang menyebabkan timbulnya kewajiban membayar, kemudian baru dicari subjeknya baik orang pribadi maupun badan. Contoh pajak objektif adalah Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah

Lembaga pemungutnya: pajak pusat/negara dan pajak daerah Pajak pusat/negara adalah pajak yang wewenang pemungutannya ada pada pemerintah pusat yang pelaksanaannya dilakukan oleh Departemen Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak. Pajak daerah adalah pajak yang wewenang pemungutannya ada pada pemerintah daerah yang pelaksanaannya dilakukan oleh Dinas Pendapatan Daerah.

Perbedaan Pajak Dengan Retribusi dan Sumbangan Retribusi merupakan pembayaran wajib dari penduduk lepada negara karena adanya jasa tertentu yang diberikan oleh negara bagi penduduknya secara perorangan Sumbangan adalah pembayaran dari golongan tertentu penduduk kepada negara, karena mereka adalah satu golongan bersama, menikmati secara langsung balas jasa yang diberikan oleh negaranya; dimana yang menikmati balas jasa hanya satu golongan tertentu

sumbangan dan retribusi langsung dapat ditunjuk secara individu atau golongan retribusi dan sumbangan hanya berlaku untuk orang tertentu atau golongan tertentu, yaitu yang menikmati jasa pemerintah yang dapat ditunjuk. pemungutan retribusi dan sumbangan didasarkan atas peraturan-peraturan yang berlaku umum, dan dalam pelaksanaannya dapat dipaksakan, yaitu barang siapa yang ingin mendapatkan suatu prestasi tertentu dari pemerintah maka harus membayar retribusi retribusi hanya dapat dipungut oleh pemerintah daerah. kontraprestasi tidak dapat ditunjuk secara langsung. pajak bersifat umum, artinya berlaku untuk setiap orang yang memenuhi syarat untuk dikenakan pajak sifat paksaannya yuridis, artinya bahwa barang siapa melanggarnya akan mendapat sanksi hukuman. pajak dapat dipungut oleh pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah.

Teori Pembenaran Pemungutan Pajak Pajak yang dibayar oleh masyarakat dianalogikan sebagai pembayaran premi asuransi Pajak yang dibayar oleh masyarakat merupakan kewajib iuran yang harus dibayarkan kepada negara Dasar keadilan pemungutan pajak terletak dalam jasa-jasa yang dibe diberikan oleh negara kepada warganya, yaitu perlindungan harta dan bendanya Teori yang mendasarkan pemungutan pajak pada hubungan antara negara dengan rakyat yang dinaunginya T Teori ini disamakan dengan kerja sebuah pompa, yaitu mengambil daya beli dari rumah tangga-rumah tangga dalam masyarakat. Teori Asuransi. Teori Gaya Pikul Teori Kepentingan Teori Kewajiban Pajak Mutlak Teori Azas Daya Beli

Jenis – Jenis Pajak Pajak Penghasilan, Pajak Kendaraan Bermotor; Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor; Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor; Pajak Air Permukaan; dan Pajak Rokok. Pajak Hotel; Pajak Restoran; Pajak Hiburan; Pajak Reklame; Pajak Penerangan Jalan; Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan; Pajak Parkir; Pajak Air Tanah; Pajak Sarang Burung Walet; Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan Pajak Bumi dan Bangunan, Cukai Bea Meterai

Equality dan Equity atau asas persamaan dan keadilan Equality dan Equity atau asas persamaan dan keadilan. Equality mengandung arti bahwa keadaan yang sama atau orang yang berada dalam keadaan yang sama harus dikenakan pajak yang sama. Certainty atau kepastian hukum. Kepastian hukum merupakan tujuan setiap Undang-Undang. Convinience of payment atau asas kenymanan pembayaran. Pajak harus dipungut pada saat yang tepat, yaitu pada saat Wajib Pajak mempunyai uang. Economics of Collection atau asas efisiensi. Dalam pembuatan undang-undang pajak, perlu dipertimbangkan bahwa biaya pemungutan harus lebih kecil dari uang pajak yang masuk. Asas Pemungutan Pajak

Tarif Degresif Tarif Pajak Tarif Tetap Tarif Proposional Tarif Progresif Tarif Degresif Tarif Pajak