SUMBER-SUMBER PENERIMAAN NEGARA Sumber Penerimaan Negara
Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber-sumber lain Negara memerlukan dana yang cukup untuk membiayai pengeluarannya, baik yang sifatnya rutin maupun proyek. Sumber penerimaan negara berasal dari : Sumber daya alam Pajak dan Bea Cukai Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber-sumber lain Sumber Penerimaan Negara
Sumber Daya Alam Pasal 33 UUD 1945 menentukan bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk kemakmuran rakyar sebesar-besarnya Contoh penerimaan negara dari Sumber daya Alam adalah Minyak dan Gas Bumi Sumber Penerimaan Negara
Pajak, Bea dan Cukai Pajak adalah sumber terpenting dari penerimaan negara. APBN tahun 2010, 64 % anggaran penerimaan dari pajak. Dari tahun ke tahun penerimaan pajak terus meningkat dan memberi andil yang besar dalam penerimaan pajak. Bea Masuk : Bea yang dipungut dari jumlah harga barang yang dimasukkan ke daerah pabean dengan maksud untuk dipakai dan dikenakan bea menurut tarif tertentu. Bea Keluar : Bea yang dipungut dari jumlah harga barang- barang tertentu yang dikirim keluar daerah Indonesia, dan dihitung berdasarkan tarif tertentu Sumber Penerimaan Negara
Cukai adalah : pungutan yang dikenakan atas barang barang tertentu berdasarkan tarif yang sudah ditetapkan untuk masing-masing jenis barang tertentu. Cukai tidak dikenakan atas semua barang. Barang barang yang dikenakan cukai antara lain adalah Tembakau dan minuman keras. Sumber Penerimaan Negara
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Penjelasan pasal 23 ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa segala tindakan yang menempatkan beban kepada rakyat seperti pajak dan lain-lain, harus ditetapkan dengan Undang-undang, yaitu dengan persetujuan DPR. Demikian juga dengan PNBP. Pasal 2 UU No. 20 Tahun 1997, disebutkan terdapat 7 (tujuh) Sumber Penerimaan Negara Bukan Pajak, yaitu : Penerimaan yang bersumber dari Pengelolaan Dana Pemerintah. Terdiri dari Jasa Giro , SIAP dan SIAR. Penerimaan dari Pemanfaat Sumber Daya Alam Penerimaan dari hasil pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan. Terdiri dari : Bagian Laba Pemerintah/Dividen dan Hasil Penjualan saham Pemerintah . Sumber Penerimaan Negara
4. Penerimaan dari kegiatan pelayanan yang dilaksanakan pemerintah seperti : Pelayanan Pendidikan, Pelayanan Kesehatan, Pemberian Hak paten, hak cipta dan hak merek;pemberian visa dan paspor, dll. 5. Penerimaan berdasarkan Putusan Pengadilan seperti : Lelang Negara ; denda , dll. 6. Penerimaan berupa hibah baik dari dalam negeri maupun luar negeri. 7. Penerimaan lainnya yang diatur dengan UU tersendiri. Sumber Penerimaan Negara
Hasil Perusahaan Negara Laba yang diperoleh perusahaan negara adalah pendapatan negara yang dimasukkan dalam anggaran pendapatan negara. Yang dimaksud perusahaan negara adalah semua perusahaan yang modalnya merupakan kekayaan negara RI dengan tidak melihat bentuknya. Contoh : Percetakan Negara Perum Pegadaian Postel Dll. Sumber Penerimaan Negara
Sumber-sumber lain Yang termasuk dalam sumber lain adalah Pencetakan uang. Karena sifat dan fungsinya, pemerintah memiliki kekuasaan yang tidak dimiliki individu lain untuk mencetak uang. Sumber lainnya adalah pinjaman negara baik berasal dari dalam negeri dan luar negeri. Sumber Penerimaan Negara