HUKUM PERLINDUNGAN ANAK DI INDONESIA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KEJAHATAN SEKSUAL TERHADAP ANAK
Advertisements

Latar Belakang Bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan sesuai dengan falsafah Pancasila dan Undang-undang.
KDRT Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga)
PENANGANAN KEKERASAN PEREMPUAN DAN ANAK
PERLINDUNGAN ANAK UU RI NO. 23 TH 2002
KD 1. Mendeskripsikan pengertian sistem hukum dan peradilan nasional
Penerapan Perlindungan bagi Saksi dan Korban dalam Perkara Pidana Yang ditangani Oleh Kejaksaan Republik Indonesia Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.
TEHNIS BANTUAN HUKUM BAGI PNS YANG TERLIBAT KASUS HUKUM.
Tujuan Pengaturan Upaya Kesehatan Anak:
KONSEP DIVERSI DAN RESTORATIVE JUSTICE :
"SOSIALISASI" UU NO. 23 TAHUN 2004: PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN REPUBLIK INDONESIA DISAMPAIKAN PADA :
Penanganan korban dalam Kasus-Kasus Pilihan oleh LPSK
TINDAK PIDANA KHUSUS “PERDAGANGAN ORANG”
KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
Akademi Berbagi Pekanbaru 22 Desember 2013
Sekilas UU No. 23 Th Tentang Perlindungan Anak
Gaya Khas Hukum Ari Wibowo, SHI., SH., MH.
UNDANG UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN.
Hukum Acara Pidana adalah rangkaian peraturan hukum menentukan bagaimana cara-cara mengajukan kedepan pengadilan, perkara-perkara kepidanaan dan bagaimana.
HUKUM PERLINDUNGAN ANAK
Pengantar Ilmu Hukum Pengertian Pokok dalam Sistem Hukum
PROSES PERADILAN HAM.
GUGURNYA HAK MENUNTUT Sesi XII.
Menurut PERATURAN PEMERINTAH RI No 10 Tahun 1983
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
UU 23 TAHUN 2002 Perlindungan Anak 14 BAB 93 PASAL
PENYELESAIAN PERKARA PIDANA ANAK MELALUI DIVERSI DI PENGADILAN
PENGATURAN TENTANG ANAK Universal Declaration of Human Rights (DUHAM) International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) atau Konvensi HAK SIPOL.
Advokasi Hukum bagi Penyelenggara Pemerintahan dan Masyarakat
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
LBH BALI WCC ( LEMBAGA BANTUAN HUKUM BALI WOMEN CRISIS CENTER )
HUKUM KELUARGA.
PENYIDIKAN NEGARA.
ANAK BERHADAPAN DENGAN HUKUM MENURUT UU No 11 Tahun 2012 Tentang SPPA
KAMPUS FHUI 21 FEBRUARI 2004 Pelatihan, Simulasi dan Penyuluhan Perlindungan Anak dari Tindak Kekerasan Seksual dalam Keluarga Maupun Lingkungan Sekitar.
KULIAH KE-15 PENYIDIKAN DAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN
ABORSI DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA
TINDAK PIDANA PERPAJAKAN
Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga
KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
PENYIDIKAN.
HUKUM PERLINDUNGAN ANAK DI INDONESIA
HUKUM PERLINDUNGAN ANAK
HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHA
PEMBUATAN LITMAS PRA ADJUDIKASI dan ADJUDIKASI Disampaikan oleh : Drs
HAK-HAK ANAK.
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
DAMPAK PENYALAHGUNAAN NAPZA DI KALANGAN REMAJA
Sosialisasi materi diklat sertifikasi hakim anak dalam SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK Oleh: nartilona rangkasbitung, 4 oktober 2017.
Kedudukan Anak Beserta Hak-hak Anak.
PERLINDUNGAN ANAK DIDIK DARI KEKERASAN DI SEKOLAH
UNIT PPA SAT RESKRIM POLRES KOTA DEPOK 31 MEI 2011.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK MENURUT QANUN NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK DALAM RANGKA PENEGAKAN HUKUM BAGI HAK-HAK ANAK DI ACEH.
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN by DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
Konsep Pemidanaan Anak Dalam RKUHP
PERLINDUNGAN ANAK Deasy Natalia Paruntu
Sistem Peradilan Anak di Indonesia
Pengantar Hukum Indonesia Materi Hukum Pidana
Kekerasan Dalam Rumah Tangga: Perspektif Sosial Budaya
Oleh Kelompok 6: Andini Novela C. (o3) Barkah Miladina (05) Emilda Ayuliana (15) Nur Andini Eka P. (33) Rofika Dewi M. (37)
PENERAPAN UNDANG-UNDANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (PKDRT)
Kekerasan Dalam Rumah Tangga.  KDRT adalah salah satu bentuk kekerasan berdasar asumsi yang bias gender tentang relasi laki-laki dan perempuan,  KDRT.
UNDANG UNDANG KESEHATAN
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN DAN PELAKU TINDAK PIDANA Di sampaikan pada: Kegiatan Pelatihan Teknis Kapasitas Kelembagaan bagi Perangkat.
Pengantar Ilmu Hukum Pengertian Pokok dalam Sistem Hukum
HAK & KEWAJIBAN WARGA NEGARA MATA KULIAH : KEWARGANEGARAAN.
Kekerasan terhadap Perempuan
PERLINDUNGAN ANAK UU NO. 35 TAHUN 2014 UPAYA Oleh: MARCIANA D. JONE, S.H KEPALA DIVISI PELAYANAN HUKUM & HAM KANWIL KEMENTERIAN HUKUM & HAM SULAWESI UTARA.
Transcript presentasi:

HUKUM PERLINDUNGAN ANAK DI INDONESIA PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG R.I 2007

Anak adalah suatu potensi tumbuh kembang suatu Bangsa di masa depan, yang memiliki sifat dan ciri khusus. Kekhususan ini terletak pada sikap dan perilakunya di dalam memahami dunia, yang mesti dihadapinya. Oleh karenanya Anak patut diberi perlindungan secara khusus oleh negara dengan Undang-Undang. Perkembangan jaman, dan kebutuhan akan perlindungan anak yang semakin besar mendesak kita untuk memikirkan secara lebih, akan hak-hak anak karena di bahu mereka lah, masa depan dunia tersandang.

UU Peradilan Anak No. 3 Tahun 1997: Memberikan perlindungan hukum kepada anak yang melakukan perbuatan pidana, sehingga anak yang melakukan perbuatan pidana mendapat penanganan secara khusus, sedangkan peradilan yang dijalani anak tersebut pun diatur dengan mengingat kekhususan pada anak UU Perlindungan Anak No. 23 Tahun 2002: Memberikan perlindungan hukum kepada anak terhadap segala bentuk kekerasan dan diskriminasi kepada anak, termasuk melindungi anak yang menjadi korban tindak pidana serta melindungi kepentingan-kepentingan keperdataan anak.

Isi UU Peradilan Anak No. 3 Tahun 1997: Batas usia Anak yang diatur dalam peradilan anak adalah 8 hingga 18 tahun Pelaku tindak pidana anak di bawah usia 8 tahun diatur dalam Undang-Undang Peradilan Anak: “Akan diproses penyidikannya, namun dapat diserahkan kembali pada ortunya atau bila tidak dapat dibina lagi diserahkan pada Dep Sosial. “ Aparat hukum yang menjalankan proses peradilan anak adalah aparat hukum yang mengerti masalah anak terdiri dari Penyidik anak, Penuntut Umum anak, Hakim anak, Hakim Banding anak dan Hakim Kasasi anak. Orang tua/ wali/ orang tua asuh dan petugas kemasyarakatan yang berwenang dapat mendampingi anak selama proses pemeriksaan anak di persidangan Petugas pada Balai Pemasyarakatan (BAPAS)adalah petugas kemasyaratan yang . berwenang untuk memberikan hasil penelitian atas segi ekonomi, kehidupan sosial kemasyarakatan dan motivasi anak yang melakukan perbuatan pidana Penjatuhan pidana penjara pada anak dalam perkara anak adalah separoh dari ancaman maksimal orang dewasa Masa penahanan anak lebih singkat dari masa penahanan orang dewasa Sidang anak ialah sidang tertutup untuk umum dengan putusan terbuka bagi umum Pemberian kesempatan pembebasan bersyarat dengan masa percobaan bagi anak yang menjalani pidana, apabila telah menjalani sekurang-kurangnya sembilan bulan dan telah menjalani 2/3 dari pidana penjara yang dijatuhkan dan berkelakuan baik, serta Adanya kesempatan Anak untuk dilepas dari penjara setelah menjalani hukumannya, dengan permohonan izin dari Kalapas yang menyampaikan permohonannya kepada Men Keh dengan permohonan izin agar anak dapat dikeluarkan dari lembaga pemasyarakatan dengan atau tanpa syarat, apabila Kalapas berpendapat bahwa anak negara tidak memerlukan pembinaan lagi setelah menjalani masa pendidikannya dalam lembaga paling sedikit satu tahun dan berkelakuan baik sehingga tidak memerlukan pembinaan lagi.

UU Perlindungan Anak No. 23 Tahun 2002: Anak yang diatur dalam UU Perlindungan Anak adalah orang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih berada dalam kandungan Hal ini karena UU Perlindungan anak juga melindungi keperdataan anak dimana aturan ini berhubungan dengan aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yakni aturan mengenai Orang, dimana apabila kepentingan anak menghendaki, anak yang berada dalam kandungan seorang perempuan dianggap telah ada, sedangkan anak yang mati pada saat dilahirkan dianggap tidak pernah ada. Jadi Anak di dalam Undang-Undang ini diatur batasan usianya dari sejak dalam kandungan seorang perempuan hingga usia 18 tahun. Penangkapan, penahanan atau pidana penjara anak hanya dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku dan sebagai upaya terakhir, apabila upaya lain bagi anak yang melakukan perbuatan pidana, seperti dikembalikan kepada orang tuanya, ataupun diserahkan kepada Departemen Sosial untuk dibina, tidak dapat lagi dilakukan

ATURAN PERDATA BAGI ANAK Hal-hal keperdataan Anak lain yang diatur antara lain adalah: Hak dan kewajiban anak, Orang tua, Pemerintah dan Masyarakat terhadap Anak; Pemberian Identitas anak dengan pencatatan kelahirannya; Pencabutan kekuasaan terhadap orang tua atau kuasa asuh yang lalai, Pengasuhan dan pengangkatan anak serta perwalian; Perlindungan Anak dalam beragama, kesehatan, pendidikan dan sosial Anak. Sedangkan perlindungan anak dalam perkara pidana dikategorikan sebagai perlindungan khusus yang membutuhkan perlakuan khusus dalam penanganan perkaranya.

ATURAN PIDANA BAGI PELAKU TINDAK PIDANA KEPADA ANAK Penjatuhan hukuman kepada para pelaku tindak pidana yang telah melakukan perbuatan pidana pada anak, akan dijatuhi sanksi pidana yang lebih berat. Undang-Undang Perlindungan Anak, mengatur ketentuan pidana bagi pelaku tindak pidana pada anak dalam perkara: diskriminasi dan penelantaran anak; sengaja membiarkan anak dalam situasi darurat, sengaja membiarkan anak terlibat dalam masalah hukum,menjadi minoritas dan terisolasi, tereksploitasi seksual dan / atau ekonomi, diperdagangkan, menjadi korban norkotik, alkohol, psikotropika dan zat aditif lain, padahal anak tersebut membutuhkan pertolongan dan perlu dibantu; pengangkatan anak illegal; penganiayaan terhadap anak; perkosaan terhadap anak; perbuatan cabul terhadap anak; memperdagangkan atau menculik anak; transplantasi organ anak illegal; jual beli organ/jaringan anak illegal; pemaksaan masuk ke suatu agama; perekrutan militer anak; mengekspolitasi ekonomi atau seksual anak; melibatkan anak dalam penyalahgunaan narkoba. Undang-Undang Perlindungan Anak juga mengatur mengenai penentuan minimal ancaman hukuman bagi perbuatan pidana yang menyebabkan anak-anak sebagai korban dalam pidana perkosaan, pencabulan, perdagangan/penculikan anak, dan sengaja melibatkan anak dalam penyalahgunaan narkoba.

Anak sebagai Korban Kekerasan di dalam Rumah Tangga Pada dasarnya berlakunya Undang-Undang No 23 Tahun 2004 mengenai Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga yang menempatkan Anak juga sebagai salah satu subyek yang dilindungi dalam Undang-Undang ini tidak menghapus keberadaan Undang-Undang Perlindungan anak yang telah ada. Namun jika dicermati, maka UU KDRT ini memberikan perlindungan yang lebih bagi anak pada beberapa hal, terutama bagi anak yang mendapatkan perlakuan kekerasan baik secara fisik maupun psikis oleh orang yang ada dalam rumah tangga si anak, masih ditambah lagi anak mendapatkan hak-hak lain untuk mendapatkan perlindungan bukan hanya dari Pemerintah namun juga dari Masyarakat. Oleh karenanya patut dibahas hal-hal yang lebih memberi perlindungan kepada anak dengan berlakunya Undang-Undang KDRT ini. Rumah Tangga Anak terdiri dari : Orang tua si anak (baik orang tua kandung maupun orang tua angkat atau orang tua tiri) Orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan anak, atau orang tua si anak (dalam hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan dan perwalian yang menetap dalam rumah tangga si anak) Orang yang bekerja membantu rumah tangga atau pengasuh si anak dan menetap dalam rumah tangga si anak tersebut

Dalam hal seorang anak menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga, ia berhak melapor kepada polisi, apabila si anak tidak dapat melapor, orang lain dalam rumah tangga si anak, bahkan orang lain yang mendengar, melihat atau mengetahui terjadinya kekerasan dalam rumah tangga wajib melindungi si anak. Perlindungan Undang-Undang Kekerasan dalam Rumah Tangga yang diberikan kepada anak yang menjadi korban kekerasan dalam Rumah Tangga: a. Perlindungan dari keluarga, kepolisian, kejaksaan, pengadilan advokat, lembaga sosial atau pihak lainnya maupun perlindungan yang didapatkan berdasar penetapan pengadilan b. Pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan korban secara medis c. Penanganan secara khusus berkaitan dengan kerahasiaan korban d. Didampingi oleh pekerja sosial dan bantuan hukum pada setiap tingkat pemeriksaan e. Pelayanan bimbingan rohani

Ketentuan Pidana Bagi orang di dalam rumah tangga si anak yang melakukan penganiayaan terhadap anak secara fisik akan dipidana paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 15 juta rupiah (Ketentuan pidana ini lebih berat daripada ketentuan mengenai penganiayaan terhadap anak pada UU Perlindungan anak bahkan ketika UU Perlindungan anak memperberat sepertiga dari ketentuan pidana pada undang-undang tersebut apabila penganiayaan itu dilakukan oleh orang tua si anak, ketentuan pidana pada UU Penghapusan KDRT masih lebih tinggi) Bagi orang dalam rumah tangga si anak yang melakukan penganiayaan terhadap anak secara psikis (mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat) dipidana paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak 9 juta rupiah (Ketentuan mengenai penganiayaan psikis ini tidak diatur pada UU Perlindungan Anak)

Pohon yang kuat tidak tumbuh dari tunas yang lemah, lindungi anak sejak dini, agar kelak tumbuh menjadi generasi bangsa yang kuat dan mandiri.