SD Bersih dan Sehat BANTUAN PENYELENGGARAAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN DASAR DIREKTORAT PEMBINAAN SEKOLAH DASAR BANTUAN PENYELENGGARAAN SD Bersih dan Sehat
LATAR BELAKANG Sekolah sebagai tempat berlangsungnya proses belajar mengajar harus menjadi “Health Promoting School” artinya “sekolah yang dapat meningkatkan derajat kesehatan warga sekolahnya”.
MANUSIA PRODUKTIF LATAR BELAKANG 1. KARAKTER 2. KECERDASAN 2. KESEHATAN Manusia Produktif Siswa sekolah dasar akan menjadi manusia produktif bilamana memiliki karakter yang baik, kecerdasan yang tinggi, tubuh yang sehat
LATAR BELAKANG Sekolah sebagai tempat berlangsungnya proses belajar mengajar harus menjadi “Health Promoting School” artinya “sekolah yang dapat meningkatkan derajat kesehatan warga sekolahnya”.
LATAR BELAKANG Sekolah sebagai tempat berlangsungnya proses belajar mengajar harus menjadi “Health Promoting School” artinya “sekolah yang dapat meningkatkan derajat kesehatan warga sekolahnya”.
LATAR BELAKANG Sekolah sebagai tempat berlangsungnya proses belajar mengajar harus menjadi “Health Promoting School” artinya “sekolah yang dapat meningkatkan derajat kesehatan warga sekolahnya”.
LATAR BELAKANG Sekolah sebagai tempat berlangsungnya proses belajar mengajar harus menjadi “Health Promoting School” artinya “sekolah yang dapat meningkatkan derajat kesehatan warga sekolahnya”.
SDBS SDBS dan PHBS LATAR BELAKANG PHBS 1. Oleh Siswa 2. Dari Siswa 2. Untuk Siswa PHBS SDBS dan PHBS SDBS Pembinaan SDBS itu oleh siswa, dari siswa, dan untuk siswa, sehingga SDBS pada dasarnya merupakan produk dari perilaku siswa yang bersih dan sehat (PHBS)
LATAR BELAKANG SEKOLAH SEHAT – SISWA SEHAT - PRESTASI Sekolah Bersih dan Sehat Siswa Sehat Belajar Lebih Baik Prestasi Siswa Meningkat Mutu Pendidikan Meningkat SEKOLAH SEHAT – SISWA SEHAT - PRESTASI
LATAR BELAKANG Sekolah sebagai tempat berlangsungnya proses belajar mengajar harus menjadi “Health Promoting School” artinya “sekolah yang dapat meningkatkan derajat kesehatan warga sekolahnya”.
TUJUAN Pemberian bantuan ini bertujuan untuk menunjang Sekolah Dasar terpilih melaksanakan Program Sekolah Dasar Bersih dan Sehat. Sekolah Dasar terpilih akan dijadikan model pelaksanaan Sekolah Dasar Bersih dan Sehat secara optimal Dalam memenuhi harapan berdasarkan philosophi, maka sekolah dan lingkungannya dibina dan dikembangkan antara lain melalui Usaha Kesehatan Sekolah (UKS). Tujuan Umum UKS Meningkatkan prestasi belajar peserta didik melalui Peningkatan derajat Kesehatan, melalui tiga program pokok UKS, yaitu (1) Pendidikan Kesehatan (2) Pelayanan Kesehatan (3) Pembinaan Lingkungan Sekolah Sehat.
SASARAN Sasaran program Bantuan Penyelenggaraan Sekolah Dasar Bersih dan Sehat Tahun Anggaran 2014 adalah sebanyak 1.491 Sekolah Dasar tersebar di 497 Kab/Kota di 33 Provinsi seluruh Indonesia Dalam memenuhi harapan berdasarkan philosophi, maka sekolah dan lingkungannya dibina dan dikembangkan antara lain melalui Usaha Kesehatan Sekolah (UKS). Tujuan Umum UKS Meningkatkan prestasi belajar peserta didik melalui Peningkatan derajat Kesehatan, melalui tiga program pokok UKS, yaitu (1) Pendidikan Kesehatan (2) Pelayanan Kesehatan (3) Pembinaan Lingkungan Sekolah Sehat.
PRINSIP PELAKSANAAN Prinsip Keterbukaan Adanya transparansi kepada masyarakat mulai dari pembentukan panitia sampai dengan pelaksanaan bantuan dari awal sampai akhir. Keterbukaan 1 Bentuk Keterbukaan diterapkan dalam prosedur administrasi, prosedur keuangan, penggunaan dana bantuan, jadual pelaksanaan, dan dana yang dibutuhkan Pelaksana bantuan mampu mempertanggungjawabkan dana yang diberikan, dengan hasil Sarana SD Bersih dan Sehat yang diadakan, serta mampu membuktikan pemakaian dana yang diterima 2 Keterbukaan
PENYALURAN BANTUAN Lembaga penerima dan penanggungjawab Lembaga penerima dan penanggungjawab bantuan Sekolah Dasar Bersih dan Sehat tahun anggaran 2014, adalah satuan pendidikan Sekolah Dasar yang memenuhi persyaratan.
PENYALURAN BANTUAN B. Kriteria Penerima Bantuan Sekolah Dasar Inti yang menjadi sasaran program Bimbingan Teknik Sekolah Dasar Bersih dan Sehat tahun 2014 dan mampu mengimbaskan Program Sekolah Dasar Bersih Sehat ke Sekolah Dasar Imbas disekitarnya Memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN); Memiliki kepala sekolah definitif yang dibuktikan dengan SK dari Pejabat berwenang; Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan rekening atas nama sekolah (bukan rekening atas nama pribadi atau yayasan Kepala Sekolah memiliki komitmen untuk menyelenggarakan dan mengimbaskan program Sekolah Dasar Bersih dan Sehat ke Kepala Sekolah Dasar Imbas disekitarnya;
PENYALURAN BANTUAN B. Kriteria Penerima Bantuan Mengajukan proposal Penyelenggaraan Program Sekolah Bersih dan Sehat yang telah disetujui oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Melakukan pengisian Data Pokok Pendidikan (Dapodik) melalui sistem pendataan pendidikan dasar (www.infopendataan.dikdas.kemdikbud.go.id) Sekolah tidak menerima bantuan sejenis dari sumber dana lain dari dana APBN pada tahun 2014.
PENYALURAN BANTUAN C. Seleksi Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar menyampaikan informasi kepada Dinas Pendidikan Provinsi, dan Dinas Pendidikan Kabupaten/kota, melalui kegiatan Bimtek Sekolah Dasar Bersih dan Sehat berkenaan dengan program bantuan sosial. Dinas Pendidikan Provinsi berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota tentang usulan sekolah calon penerima bantuan sosial tahun anggaran 2014. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota mengajukan usulan sekolah calon penerima bantuan sosial tahun anggaran 2014 kepada Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar melalui Dinas Pendidikan Provinsi.
PENYALURAN BANTUAN D. Sosialisasi E. Rekening Penerima Bansos Sosialisasi bagi satuan pendidikan penerima bantuan sosial merupakan bagian penting dalam mekanisme pelaksanaan bantuan. Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi dalam memberikan bimbingan teknis terhadap sekolah penerima bantuan. E. Rekening Penerima Bansos Sekolah dasar penerima bantuan sosial wajib memiliki rekening atas nama sekolah (bukan perorangan) yang masih aktif pada Bank Pemerintah
PENYALURAN BANTUAN Penyaluran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengajukan usulan pencairan dana bantuan sosial kepada Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar untuk diterbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) Berdasarkan SPM Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar diajukan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta III untuk diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang ditujukan pada bank penyalur bantuan sosial. Berdasarkan SP2D bank penyalur melakukan transfer dana ke rekening sekolah penerima bantuan sosial secara utuh.
PENGELOLAAN BANTUAN A. Nilai Bantuan Nilai bantuan sosial berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014 melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2014 nomor: 023.03.1.666011/2014, tanggal 5 Desember 2013 jumlah dana bantuan sebesar Rp. 25.000.000,- (duapuluh lima juta rupiah) untuk masing-masing sekolah penerima bantuan.
PENGELOLAAN BANTUAN B. Ruanglingkup Penggunaan Dana
PENGELOLAAN BANTUAN C. Karakteristik Bantuan Bantuan sosial ini diberikan secara utuh dan tidak diperkenankan melakukan pemotongan di luar ketentuan yang berlaku; Dana bantuan diperuntukan untuk pengadaan sarana Sekolah Dasar Bersih dan Sehat. Contoh jenis sarana dan prasarana yang terdapat dalam panduan ini merupakan daftar jenis sarana dan prasarana yang dapat dipilih sekolah dengan mempertimbangkan skala prioritas. Sekolah dasar penerima bantuan diwajibkan melaksanakan pekerjaan sesuai pedoman bantuan Penyelenggaraan Sekolah Dasar Bersih dan Sehat tahun anggaran 2014.
PENGELOLAAN BANTUAN C. Karakteristik Bantuan Volume dan kualitas barang dalam kegiatan pengadaan bantuan Penyelenggaraan Sekolah Dasar Bersih dan Sehat tahun anggaran 2014 harus mencerminkan kewajaran harga sesuai dengan alokasi dana yang dipergunakan serta dikelola secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Apabila terdapat kelebihan dana dalam pelaksanaan pengadaan bantuan Penyelenggaraan Sekolah Dasar Bersih dan Sehat tahun anggaran 2014 tersebut, maka dana bantuan tersebut dapat digunakan untuk menambah jumlah komponen atau dikembalikan ke kas Negara melalui Bank pemerintah.
PENGELOLAAN BANTUAN C. Karakteristik Bantuan Setiap penggunaan dana harus diadministrasikan dan dilaporkan sesuai dengan sistem akuntansi yang berlaku. Setiap penggunaan dana bantuan harus dapat dipertanggungjawabkan dengan didukung alat-alat bukti yang sah.
PENGELOLAAN BANTUAN D. Jangka Waktu Pelaksanaan Pelaksanaan bantuan Penyelenggaraan Sekolah Dasar Bersih dan SehatTahun 2014 harus diselesaikan maksimal 45 (empat lima) hari kalender terhitung sejak dana bantuan masuk ke rekening sekolah E. Organisasi Pelaksana Organisasi pelaksana program bantuan Penyelenggaraan Sekolah Dasar Bersih dan Sehat tahun anggaran 2014 meliputi: Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar, Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dan Satuan Pendidikan atau Sekolah Dasar.
TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB Satuan Pendidikan Membuat dan menyampaikan surat permohonan bantuan Penyelenggaraan Sekolah Dasar Bersih dan Sehat yang disahkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota (contoh terlampir). Memiliki rekening pada Bank Pemerintah atas nama satuan pendidikan (bukan perorangan) yang masih aktif dan saldo minimal Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). Saldo dimaksud tidak boleh diambil sebelum transfer dana bantuan diterima. Mengikuti bimbingan teknis dan menandatangani surat perjanjian, kuitansi, serta surat pernyataan kesanggupan melaksanakan pekerjaan bantuan Penyelenggaraan Sekolah Dasar Bersih dan Sehat Tahun 2014 setelah ditetapkan dengan Surat Keputusan Direktur Pembinaan Sekolah Dasar.
TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB Satuan Pendidikan Menyampaikan informasi ke Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar apabila dana bantuan Penyelenggaraan Sekolah Dasar Bersih dan Sehat sudah/belum masuk ke rekening. Membentuk tim pelaksana bantuan Penyelenggaraan Sekolah Dasar Bersih dan Sehat, misalnya: Ketua : Kepala Sekolah Sekretaris : Guru UKS Bendahara : Bendahara Sekolah Anggota : … Melaksanakan pekerjaan bantuan sosial sesuai dengan pedoman pelaksanaan bantuan Penyelenggaraan Sekolah Dasar Bersih dan Sehat.
TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB Satuan Pendidikan Melakukan pencatatan dalam buku inventaris barang, dan memberikan label/identitas barang yang beli sebagai barang inventaris. Membuat dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban secara tertulis tentang pekerjaan bantuan sesuai dengan pedoman pelaksanaan bantuan Penyelenggaraan Sekolah Dasar Bersih dan Sehat Tahun 2014 kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB Contoh Label
PRINSIP PENGGUNAAN DANA BANSOS Pelaksanaan bantuan Penyelenggaraan Sekolah Dasar Bersih dan Sehat Tahun 2014 dilaksanakan secara swakelola. Kepala Sekolah bertindak sebagai penanggung jawab dan wajib menjamin keberhasilan kegiatan. Dana bantuan Penyelenggaraan Sekolah Dasar Bersih dan Sehat Tahun 2014 harus dikelola secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Apabila terjadi penyimpangan penggunaan dana bantuan oleh penerima dana bantuan sosial akan dikenakan sanksi sesuai hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PRINSIP PENGGUNAAN DANA BANSOS Apabila terjadi alih tugas kepala sekolah dalam pelaksanaan pekerjaan bantuan sosial, maka harus dilakukan serah terima pelaksanaan pekerjaan tersebut dengan diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Apabila sampai batas waktu pelaksanaan 45 (empat puluh lima) hari terdapat sisa dana dalam pelaksanaan bantuan Penyelenggaraan Sekolah Dasar Bersih dan Sehat Tahun 2014, maka sisa dana tersebut harus dikembalikan ke kas Negara melalui bank pemerintah.
KETENTUAN PERPAJAKAN Pajak yang timbul sebagai akibat penggunaan dana bantuan menjadi tanggung jawab sekolah penerima bantuan dan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.
PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN Pemberian dana bantuan sosial merupakan bentuk kepercayaan yang besar dari Negara kepada satuan pendidikan Sekolah Dasar Penerima bantuan sosial wajib berpegang teguh pada semua peraturan dan perundangan yang berlaku Tidak ada pemotongan terhadap dana bantuan sosial yang satuan pendidikan terima, dengan alasan apapun oleh siapapun Pengelolaan dana bantuan sosial didasarkan pada prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, efektivitas dan semua aspek good governance 1 2 3 4
PELAPORAN Kepala Sekolah wajib membuat dan menyampaikan laporan tertulis tentang pelaksanaan bantuan Penyelenggaraan Sekolah Dasar Bersih dan Sehat tahun 2014. Laporan lengkap secara tertulis dibuat rangkap 3 (tiga) dengan rincian asli dan satu copy disimpan satuan pendidikan, satu copy disampaikan kepada kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota Sekolah sebagai tempat berlangsungnya proses belajar mengajar harus menjadi “Health Promoting School” artinya “sekolah yang dapat meningkatkan derajat kesehatan warga sekolahnya”.
SANGSI Apabila satuan pendidikan penerima bantuan sosial melaksanakan pekerjaan tidak sesuai dengan Surat Perjanjian Pemberian Bantuan Sosial dan Petunjuk Teknis Bantuan Sosial, maka satuan pendidikan penerima bantuan sosial tersebut kehilangan hak untuk mendapatkan bantuan sejenis dari Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar pada tahun berikutnya Apabila satuan pendidikan penerima bantuan sosial tidak melaksanakan pekerjaan sebagaimana tersebut dalam petunjuk teknis pelaksanaan bantuan sosial, maka satuan pendidikan penerima bantuan sosial wajib mengembalikan dana bantuan sosial sebesar dana yang diterima setelah surat perintah pengembalian dana bantuan sosial dari Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar diterima satuan pendidikan Sekolah sebagai tempat berlangsungnya proses belajar mengajar harus menjadi “Health Promoting School” artinya “sekolah yang dapat meningkatkan derajat kesehatan warga sekolahnya”.
INVENTARISASI BARANG MILIK NEGARA Penerima bantuan wajib melaksanakan serah terima hasil pelaksanaan bantuan Penyelenggaraan Sekolah Dasar Bersih dan Sehat tahun 2014 dari Kepala Sekolah kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota yang selanjutnya dicatat sebagai asset Pemerintah Daerah, tembusan kepada Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar; dan Serah terima hasil bantuan Penyelengaraan Sekolah Dasar Bersih dan Sehat tahun 2014 sebagaimana dimaksud butir 3 sudah harus diserahterimakan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah pekerjaan selesai. Sekolah sebagai tempat berlangsungnya proses belajar mengajar harus menjadi “Health Promoting School” artinya “sekolah yang dapat meningkatkan derajat kesehatan warga sekolahnya”.
Terima kasih
Alamat Pengiriman KEPADA YTH: DIREKTUR PEMBINAAN SEKOLAH DASAR UP KASUBDIT KELEMBAGAAN DAN PESERTA DIDIK DIREKTORAT PEMBINAAN SEKOLAH DASAR DIREKTORAT JENDERAL PEMDIDIKAN DASAR KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN GEDUNG E, LANTAI 17, KOMPLEK KEMDIKBUD, JALAN JENDERAL SUDIRMAN – SENAYAN JAKARTA 10270 TELP : 021-5725638, FAX :021-5725644 EMAIL : kakangsundayana@gmail.com