Dra. Dede Mia Yusanti MLS KaSubDit Administrasi dan Pelayanan Teknis

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HKI untuk TI 12 Dr. Ir. Eliyani ILMU KOMPUTER Teknik Informatika.
Advertisements

PENYELESAIAN SENGKETA DALAM PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual
Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian Departemen Pertanian 2006
Usulan UBER-HKI Dr. Is Fatimah.
I. PENDAHULUAN II. PERANGKAT HUKUM III. UU HAK PATEN IV. CATATAN UU HAK PATEN 1987 V. CATATAN UU HAK PATEN NOMOR 12 TAHUN 1997 VI. UU HAK PATEN NOMOR 14.
STRUKTUR KELEMBAGAAN DAN PENYELESAIAN SENGKETA DI WTO
Hak Kekayaan Intelektual
UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (UURD)
DASAR-DASAR HKI 09 Dr. Ir. Eliyani ILMU KOMPUTER Teknik Informatika.
Hak Paten di Indonesia Agus Riyanto, SH, LL.M.
LATAR BELAKANG INVESTASI DI INDONESIA
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
PENGALIHAN HAK, LISENSI DAN PELAKSANAAN PATEN OLEH PEMERINTAH
Hak atas Kekayaan Intelektual
PROSEDUR PVT DAN IMPLIKASINYA UNTUK TANAMAN PERKEBUNAN
ABSTRAKSI PENELITIAN Penulis Jani Purnawanty Asal Fakultas Hukum Sumber Dana DIPA-RM Tahun 2009 Bidang Ilmu Hukum PENATAAN PENANGANAN PENYAKIT TROPIS (TROPICAL.
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
IMPLEMENTASI DAN FENOMENA PENERAPAN UU KIP PADA BADAN PUBLIK
Paten Miko Kamal Pendiri Institut untuk Reformasi Badan Usaha Milik Negara (i-reformbumn) (
HAK PATEN Handout Kelima.
I. PENDAHULUAN II. PERJANJIAN III. KEADAAN DAN PERMASALAHAN IV. CATATAN V. PENUTUP Modul 5. Perjanjian dibidang HaKI.
H a k K e k a y a a n I n t e l e k t u a l
UU INFORMASI & TRANSAKSI ELEKTRONIK
UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2014
Bab IV: Sumber daya Genetik, Perbenihan dan Perbibitan
UU 30/2014 Administrasi Pemerintahan Drs. Yanuar Ahmad, MPA
How to search patent document
PENGEMBANGAN E GOVERMENT
DEPARTEMEN PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009
HKI DAN SUMBER DAYA ALAM HAYATI: MENGHINDARI KONFLIK, MENCARI SOLUSI
Hak Kekayaan Intelektual
HAKI - PATEN By Daniel Damaris NS.
Miko Kamal FAKULTAS HUKUM UNIV. BUNG HATTA, 2016
legal aspek produk teknik informatika & komunikasi -HAK MEREK-
KEBIJAKAN PERDAGANGAN
Dr. Ir. H. E. Herman Khaeron, M.Si. Wakil Ketua Komisi IV DPR RI
Jakarta, 30 Agustus 2006 Setiawan Djody, Musisi
KEAMANAN SISTEM KEBIJAKAN KEAMANAN.
Sejarah HAKI di Indonesia
legal aspek produk teknik informatika & komunikasi -PROSUDER PATEN-
Hak Desain Industri Miko Kamal
legal aspek produk teknik informatika & komunikasi -PATEN ( 2) -
Disusun oleh : lily Wulandari
PENGETAHUAN TRADISIONAL DAN EKSPRESI BUDAYA TRADISIONAL (PT-EBT)
legal aspek produk teknik informatika & komunikasi -HAK MEREK (2)-
Hak Kekayaan Intelektual
UU NOMOR 29 TAHUN 2000 TENTANG PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN
STRUKTUR KELEMBAGAAN DAN PENYELESAIAN SENGKETA DI WTO
I. PENDAHULUAN Mengapa HaKI Penting
Hak atas Kekayaan Intelektual Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Pengenalan kekayaan intelektual
TATA KELOLA INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN PENDIDIKAN
PATEN UU NO.14 TAHUN 2001.
Desain Industri Desain Industri sebagai sebuah karya cipta
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
“HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL”
Universitas Esa Unggul Fakultas Ekonomi
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2001 TENTANG MEREK
Dr. BUDI S. PURNOMO, SE.,MM.,MSi. PRODI AKUNTANSI FPEB UPI
Seluk beluk pendaftaran merek internasional melalui Madrid Protokol
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP APARATUR PEMERINTAH DAERAH DARI JERATAN PIDANA MELALUI PENERAPAN PERATURAN PEMERINTAH NO 48 TAHUN 2016 Drs. TRI YUWONO, M.Si.
Oleh: Dr. Cita Citrawinda, SH, MIP 28 Juni 2018
UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (UURD)
SUMBER HUKUM PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Penyelesaian sengketa
TAHAPAN PERMOHONAN PATEN melalui Program Insentif Kemenristekdikti
Pembentukan Sentra HKI Kota Prabumulih Rapat Pembahasan Rencana Kerja Kegiatan Tim Sentra HKI Kota Prabumulih Kantor Badan Penelitian dan Pengembangan.
SENTRA KI DALAM UU PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN NO. 18 TAHUN 2002
Kelompok 4 tata letak sirkuit terpadu dan perlindungan varietas tanaman Teddy m darajat.
Transcript presentasi:

PERLINDUNGAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL, DALAM KAITANNYA DENGAN ACCESS & BENEFIT SHARING Dra. Dede Mia Yusanti MLS KaSubDit Administrasi dan Pelayanan Teknis Direktorat Paten - Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Disampaikan pada Rapat Kerja Badan Litbang Pertanian, Rbu, 8 November 2006

LATAR BELAKANG (1) Keanekaragaman hayati: Komponen tangible: Spesies, ekosistem, plasma nuftah dll. Komponen intangible: Pengetahuan tradisional

LATAR BELAKANG (2) Sumber daya genetika dengan perkembangan industri farmasi dan bioteknologi): Potensi komersial Melibatkan pengetahuan tradisional Biopiracy

LATAR BELAKANG (3) Pengambilan keuntungan dari sumber daya genetika dan/atau pengetahuan tradisional yang tidak adil: Pencurian, penyalahgunaan pemanfaatan  dengan sistem Paten Pengambilan, pengumpulan tanpa izin untuk tujuan komersial

LATAR BELAKANG (4) Perlindungan sumber daya genetika Hak Kekayaan Intelektual: melindungi pengembangan SDG yang layak diberikan patennya Pengaturan akses dan keuntungan: mengatur penggunaan/pemanfaatan SDG, dan penghargaan terhadap pemilik SDG dan pengetahuan tradisional terkait

Treaty Internasional Terkait: CBD; TRIPs; UPOV Convention

CBD mengatur konservasi, penggunaan yang berkelanjutan, pembagian keuntungan yang adil, dengan akses dan trasfer teknologi yang sesuai

PERJANJIAN TRIPs Standard dan prinsip yang memadai akan ketersediaan, lingkup dan penggunaan perlindungan HKI yang terkait perdagangan Cara efektif untuk penegakan hukum HKI yang terkait dengan perdagangan Prosedur efektif untuk pencegahan dan penyelesaian multilateral untuk sengketa antar negara

PERLINDUNGAN PATEN DALAM TRIPS Setiap invensi, dalam semua bidang teknologi Tanpa adanya diskriminasi Pengecualian untuk invensi yang bertentangan dengan moralitas dan kepentingan umum Pengecualian untuk hewan dan tanaman selain dari mikroorganisme Perlindungan varietas tanaman Permohonan Paten harus menguraikan secara lengkap dan jelas invensinya

PENERAPAN TRIPs DI INDONESIA (UU Paten No. 14, 2001) Tidak adanya ketentuan yang membatasi bidang teknologi Tidak ada diskriminasi (pengecualian untuk paralel impor) Pengecualian yang diterapkan sejalan dengan TRIPs: invensi yang berhubungan dengan moralitas, ketertiban umum, semua makhluk hidup kecuali jasad renik

HKI dalam CBD (1)

HKI dalam CBD (2)

KAITAN TRIPS (Pasal 27:3) dan CBD (Pasal 8(j)): TRIPs memungkinkan pemberian paten atau varietas tanaman. Tidak mengatur bagaimana hak paten atau varietas tanaman diperoleh, apakah konsisten atau tidak dengan hak negara asal dari sumber daya hayati tersebut  ada ketidak seimbangan antara negara berkembang sebagai pemilik sumber daya hayati dan negara maju sebagai pemilik teknologi. Tidak ada pembatasan bagi paten dari pengetahuan tradisional Tidak menjamin Prior Informed Consent (PIC) dan Benefit Sharing

ALTERNATIF PERLINDUNGAN HUKUM CBD dan TRIPs harus saling tidak bertentangan  Perlindungannya lebih pada terjaminnya Benefit Sharing dan PIC

ALTERNATIF PERLINDUNGAN HUKUM pengaturan atas akses dan pemanfaatan sumber daya genetika (RUU PSDG) Penguatan database mengenai kekayaan keanekaragaman hayati termasuk pengetahuan tradisional Indonesia, mewajibkan pemohon paten untuk mengungkapkan asal dari sumber daya genetika yang digunakan mekanisme untuk melakukan tindakan apabila terjadi penyalahgunaan pemanfaatan sumber daya genetika,  nasional dan internasional dengan sui generis system

DIMENSI INTERNASIONAL CBD, BONN GUIDELINES (membantu dalam tahap awal proses penerapan ketentuan dalam CBD yang terkait dengan akses SDG dan benefit-sharing) WIPO: General Assembly, IGC (intergovernmental Committee on GRTKF) , SCP (Standing Committee on Patent), PCT (Patent Cooperation Treaty) WTO/TRIPs FAO/UPOV

IGC on IP on Genetic Resources, Traditional Knowledge dan Folklore (IGC GRTKF) Teridentifikasi perlunya suatu sistem hukum yang mengikat secara internasional Draft IP Guidelines for Access and Equitable Benefit Sharing Hasil terakhir: tetap ada dua kutub yang berbeda

Patent Cooperation Treaty/Patent Law Treaty/Standing Committee on Patent deklarasi dari sumber daya genetika alam yang digunakan dalam permohonan paten: - Sejalan dengan PCT Rule 51 bis. 1(g) - penambahan persyaratan tambahan bukan merupakan pelanggaran terhadap TRIPs - merupakan persyaratan yang apabila tidak dipenuhi dapat menjadi dasar penolakan suatu permohonan paten termasuk sebagai dasar invalidasi dari paten tersebut.

Patent Cooperation Treaty/Patent Law Treaty/Standing Committee on Patent Dimasukkannya 11 (sebelas) terbitan periodik yang terkait dengan pengetahuan tradisional sebagai dokumentasi minimum PCT yang digunakan dalam penelusuran permohonan paten internasional. Usulan untuk memasukkan komponen pengetahuan tradisional dalam International Patent Classification (IPC)

WTO/TRIPs Benefit sharing, PIC dan pengungkapan asal sumber daya genetika indikasi geografis dan akses atas kesehatan masyarakat proses untuk menilai kembali Pasal 27.3b dari Persetujuan TRIPs

POSISI INDONESIA Pembahasan mengenai persyaratan yang terkait dengan perlindungan SDG dan pengetahuan tradisional dalam berbagai forum masih sangat alot. Kondisi SDG di Indonesia: SDG dan jasad renik berlimpah, penelitian ke arah bidang bioteknologi cukup besar Mendukung upaya untuk mempersyaratkan adanya disclosure of biological resources and associated traditional knowledge dalam permohonan paten  mekanisme, persyaratan harus sesederhana mungkin Masih perlu dibahas mengenai usulan agar prior informed consent dan adanya fair and equitable benefit sharing agreement juga dipersyaratkan dalam dokumen permohonan paten.

USAHA YANG TELAH DILAKUKAN DAN KENDALANYA Membentuk Kelompok kerja HKI bidang Sumber Daya Genetika, Pengetahuan Tradisional dan Folklor (SDGPTF): Pengumpulan data dan pembentukan database (SDGPTF)  kendala dalam pembiayaan Berjalan sendiri-sendiri

PERKEMBANGAN HASIL KERJA POKJA HKI - SDGPTF Naskah akademik menuju Undang-undang sui generis pengetahuan tradisional Turut serta dalam memberi masukan terhadap RUU PSDG yang dikoordinasikan oleh KLH RUU ekspresi folklore sudah selesai dibuat  saat ini dalam proses penelaahan di DitJend. PerUndang-undangan Rencana pembentukan database GRTKF, secara nasional maupun regional dalam upaya mencegah terjadinya pemberian paten yang tidak benar. Bekerja sama dengan pihak terkait (pemerintah, universitas, LSM)

KESIMPULAN Isu mengenai perlindungan akses dan Benefit Sharing dari SDG merupakan isu yang telah dicetuskan oleh berbagai pihak baik nasional maupun internasional, namun dalam penerapannya menjadi sulit karena: 1. kepentingan yang berbeda di antara negara-negara anggota WIPO maupun CBD 2. pendefinisian “asal SDG/source of origin” belum jelas  dapat menimbulkan kerugian di kemudian hari 3. Adanya share of heritage atau share kepemilikan baik dalam skala nasional kedaerahan maupun regional. 4. Adanya tumpang tindih antara perlindungan SDG, pengetahuan tradisional dan ekspresi folklor.