PERAN ORGANISASI PROFESI KESEHATAN DAN LEMBAGA TERKAIT

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Permendiknas No. 19 Tahun 2007 TENTANG STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
Advertisements

Oleh: DIREKTUR JENDERAL PEMERINTAHAN UMUM
DITPAI DITJEN PENDIS KEMENAG RI
PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA NOMOR 84 TAHUN 1993 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITNYA.
Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2013
PAU-PPAI-UT 1 2 Peserta dapat menjelaskan strategi pengembangan pendidikan tinggi Tujuan Instruksional Umum Tujuan Instruksional Khusus Peserta dapat.
DRAFT ANGGARAN DASAR MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN (MGMP) MATEMATIKA SMA KABUPATEN TANAH DATAR PEMBUKAAN Bahwa Tujuan Pendidikan Nasional sebagaimana.
BAB V LEMBAGA PEMERINTAHAN DAERAH
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 19 Tahun 2007
Pengertian Peradilan, Pengadilan
H.Ghazaly Ama La Nora,S.Ip,M.Si Mercu Buana University
IMPLIKASI UNDANG-UNDANG NO
Sosialisasi EQA BAN-PT – Dikti, Juli-Agustus 2009.
MATERI 8 HUKUM PERUSAHAAN
Badan Layanan Umum (BLU)
ORGANISASI DAN ADMINISTRASI GUGUSDEPAN
Oleh : Ns. Lili Fajria.S.Kep, M.Biomed
BIMBINGAN TEKNIS PENINGKATAN
KEBIJAKNAN PELATIHAN BAGI PEJABAT FUNGSIONAL
MEKANISME AKREDITASI SD / MI
Pendidikan Kewarganegaraan
MEMAHAMI TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA DESA, BADAN MUSYAWARAH DESA SERTA LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA (Prof. Dr. Ngadisah, MA)
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
PERAN PROVINSI DALAM PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN SDM KESEHATAN HASIL DISKUSI KELOMPOK I.
PENGEMBANGAN SDM PNS (Keterangan Belajar, Izin Belajar, Tugas Belajar,
Hubungan Antar Pemerintahan
Sistem Penjaminan Mutu Eksternal atau Akreditasi
KEBIDANAN SEBAGAI PROFESI
DILEMA ETIK KEPERAWATAN Dewi Irawaty, MA.Ph.D..
Dewi Irawaty, MA PhD Juli 2011 PASCA SARJANA UNHAS
ANGGARAN RUMAH TANGGA.
Berbagi Pengalaman Upaya Meningkatkan Akreditasi Program Studi
UNDANG-UNDANG APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) No. 5 Tahun 2014
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN
KEBIJAKAN SPMI, MANUAL SPMI DAN STANDAR AKADEMIK DI BIDANG PEMBELAJARAN (Standar Perencanaan Proses Pembelajaran/PP, Standar Penilaian Hasil PP, Standar.
PSAP NO. 11 LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
STRUKTUR PEMERINTAHAN DAERAH
PENGORGANISASI BIDANG KEPERAWATAN
KEBIJAKAN PENDIDIKAN GRATIS PENDIDIKAN DASAR TAHUN 2009
KOPERASI BERDASARKAN UU NO. 25 TAHUN 1992
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
ORGANISASI SEKTOR PUBLIK
KEDUDUKAN YPLP DASMEN PGRI JAWA TIMUR
ORGANISASI DAN MANAJEMEN KOPERASI
OTONOMI DAERAH TUGAS DAN FUNGSI DIREKTORAT JENDERAL Bagian perencanaan
MANAJEMEN KOPERASI.
IMPLEMENTASI FUNGSI MANAJEMEN KOPERASI
PRINSIP - PRINSIP PEMERINTAHAN DAERAH Muchamad Ali Safa’at
TIM MKKI *) Diajukan pada : 1.Rapat Pleno Bersama MKKI-MPPK 15/02/2011
ETIKA PROFESI DOKTER POKOK BAHASAN DOKTER KEDOKTERAN TUJUAN
ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
IKATAN GURU PENDIDIKAN KHUSUS
IKATAN WIDYAISWARA INDONESIA (IWI)
Berda’wah via IDI: Why not?
K0PERASI UU No. 25 tahun 1992 merupakan badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsik.
SERTIFIKASI PUSTAKAWAN
KOMISI YUDISIAL.
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42 TAHUN 2017 TENTANG
Kelompok 7 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 1991 Tentang Latihan Kerja.
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
K0PERASI UU No. 25 tahun 1992 merupakan badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsik.
SIKAP DAN PERILAKU NOTARIS
KEBIJAKAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU
Toman Sony Tambunan, S.E, M.Si NIP
Badan Standardisasi Nasional
PENDIDIKAN KEPERAWATAN (Profesi ners) DI INDONESIA
Kebijakan pengaturan kelembagaan jasa konstruksi
MATERI KELEMBAGAAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM RELAWAN DEMOKRASI KPU KABUPATEN CIANJUR KPU Kabupaten Cianjur | Jl. Taifur Yusuf No. 35 Bojongherang Telp./Fax.
Transcript presentasi:

PERAN ORGANISASI PROFESI KESEHATAN DAN LEMBAGA TERKAIT

ORGANISASI PROFESI DOKTER MEMPUNYAI ORGANISASI : IKATAN DOKTER INDONESIA DIDIRIKAN : 24 OKTOBER ‘50

TUJUAN I.D.I : 1. MENINGKATKAN DERAJAT KESEHATAN RAKYAT 2. MENGEMBANGKAN IPTEKDOK 3. MEMBINA & MENGEMBANGKAN KEMAMPUAN PROFESI ANGGOTA 4. MENINGKATKAN KESEJAHTE- RAAN ANGGOTA

PB IDI MKKI MKEK Pengurus Wilayah Perwakilan MKKI MKEK Tingkat Wilayah

Badan Kelengkapan ( + ) ( - ) BP2A PDSp Pengurus Harian Pengurus Cabang MKKI ( - ) MKEK ( + ) ( - ) Pengurus Harian Badan Kelengkapan ( + ) ( - )

Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Indonesia (MKEK) Kekuasaan dan Wewenang : Melakukan tugas bimbingan, pengawasan dan penilaian dalam pelaksanaan etik kedokteran, termasuk perbuatan anggota yang melanggar kehormatan dan tradisi luhur kedokteran. Memperjuangkan agar etik kedokteran dapat ditegakkan di Indonesia.

Memberikan usul dan saran diminta atau tidak diminta kepada Pengurus Besar, Pengurus Wilayah, dan Pengurus Cabang, serta kepada Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia. Membina hubungan baik dengan aparat etik yang ada, baik pemerintah maupun organisasi profesi lain. Bertanggungjawab kepada muktamar, musyawarah wilayah dan rapat anggota.

Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia (MKKI) Kekuasaan dan Wewenang : Melaksanakan isi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta semua keputusan yang ditetapkan muktamar. Mempunyai kewenangan menetapkan, melaksanakan dan mengevaluasi kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan sistem pendidikan profesi bidang kedokteran. Mengkoordinasikan kegiatan kolegium kedokteran

Mewakili IDI dalam pendidikan profesi bidang kedokteran Menetapkan program studi pendidikan profesi bidang kedokteran beserta kurikulumnya. Menetapkan kebijakan dan pengendalian ujian nasional pendidikan profesi kedokteran. Menetapkan pengakuan keahlian (sertifikasi) Menetapkan kebijakan akreditasi pusat pendidikan dan rumah sakit pendidikan. Mengusulkan pengukuhan kolegium dokter spesialis baru kepada muktamar. Mengembangkan sistem informasi pendidikan profesi bidang kedokteran

Kolegium Dokter Umum Indonesia (KDUI) Tugas dan Wewenang : KDUI mempunyai tugas menyusun standar pendi-dikan profesi dokter, memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pendidikan profesi dokter. KDUI mempunyai fungsi : Penetapan standar kompetensi dokter Penyusunan kurikulum pendidikan profesi dokter Pemberian asuhan berupa usulan perubahan atau penyempurnaan kurikulum pendidikan dokter pada tahap akademik kepada Departemen Pendidikan Nasional

Perencanaan dan pelaksanaan ujian nasional profesi dokter. Penetapan buku ajar pendidikan profesi dokter. Perencanaan jumlah peserta didik dokter sesuai dengan kebutuhan nasional. Perencanaan program pendidikan kedokteran berkelanjutan dokter praktek umum. Pelaksanaan akreditasi lembaga pendidikan profesi dokter. Penyelenggaraan kerjasama dengan berbagai instansi lain baik pemerintah maupun swasta.

Badan Pembinaan dan Pembelaan Anggota (BP2A) Tugas dan Wewenang : Melakukan pembinaan dalam kesadaran hukum kesehatan. Membela anggota dalam menjalankan profesinya baik yang menyangkut masalah etik, hukum, administrasi, atau organisasi, baik diminta atau tidak diminta. Dalam menjalankan tugasnya, perlu mendengar pendapat dan saran dari badan kelengkapan organisasi yang sehubungan dan pihak-pihak yang dianggap perlu.

KEPROFESIAN - DOKTER ADALAH PROFESI LUHUR - MENGUTAMAKAN KEPENTINGAN PASIEN - PEDOMAN BEKERJA SUMPAH HIPOKRATES - TUTUNAN BEKERJA KODE ETIK KEDOKTERAN

PROFESI KEDOKTERAN MHS ---------- DOKTER DOKTER : - DOKTER ADMINISTRATOR - DOKTER UMUM / KELUARGA - DOKTER SPESIALIS : - ADMINISTRATOR - SUB-SPESIALIS

BIDANG PEKERJAAN - PENDIDIKAN - PELAYANAN : PEMERINTAH SWASTA : BISNIS ??? - PENELITI

LEMBAGA TERKAIT Kementrian Kesehatan Kementerian Sosial Kementrian Dalam Negeri Kementrian Pendidikan Nasional Pemerintah Daerah Tk I dan II Lembaga lain yang memakai tenaga dokter : Polri, TNI, Diperla, dll DPR dan DPRD

Terima Kasih