PERAN ORGANISASI PROFESI KESEHATAN DAN LEMBAGA TERKAIT
ORGANISASI PROFESI DOKTER MEMPUNYAI ORGANISASI : IKATAN DOKTER INDONESIA DIDIRIKAN : 24 OKTOBER ‘50
TUJUAN I.D.I : 1. MENINGKATKAN DERAJAT KESEHATAN RAKYAT 2. MENGEMBANGKAN IPTEKDOK 3. MEMBINA & MENGEMBANGKAN KEMAMPUAN PROFESI ANGGOTA 4. MENINGKATKAN KESEJAHTE- RAAN ANGGOTA
PB IDI MKKI MKEK Pengurus Wilayah Perwakilan MKKI MKEK Tingkat Wilayah
Badan Kelengkapan ( + ) ( - ) BP2A PDSp Pengurus Harian Pengurus Cabang MKKI ( - ) MKEK ( + ) ( - ) Pengurus Harian Badan Kelengkapan ( + ) ( - )
Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Indonesia (MKEK) Kekuasaan dan Wewenang : Melakukan tugas bimbingan, pengawasan dan penilaian dalam pelaksanaan etik kedokteran, termasuk perbuatan anggota yang melanggar kehormatan dan tradisi luhur kedokteran. Memperjuangkan agar etik kedokteran dapat ditegakkan di Indonesia.
Memberikan usul dan saran diminta atau tidak diminta kepada Pengurus Besar, Pengurus Wilayah, dan Pengurus Cabang, serta kepada Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia. Membina hubungan baik dengan aparat etik yang ada, baik pemerintah maupun organisasi profesi lain. Bertanggungjawab kepada muktamar, musyawarah wilayah dan rapat anggota.
Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia (MKKI) Kekuasaan dan Wewenang : Melaksanakan isi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta semua keputusan yang ditetapkan muktamar. Mempunyai kewenangan menetapkan, melaksanakan dan mengevaluasi kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan sistem pendidikan profesi bidang kedokteran. Mengkoordinasikan kegiatan kolegium kedokteran
Mewakili IDI dalam pendidikan profesi bidang kedokteran Menetapkan program studi pendidikan profesi bidang kedokteran beserta kurikulumnya. Menetapkan kebijakan dan pengendalian ujian nasional pendidikan profesi kedokteran. Menetapkan pengakuan keahlian (sertifikasi) Menetapkan kebijakan akreditasi pusat pendidikan dan rumah sakit pendidikan. Mengusulkan pengukuhan kolegium dokter spesialis baru kepada muktamar. Mengembangkan sistem informasi pendidikan profesi bidang kedokteran
Kolegium Dokter Umum Indonesia (KDUI) Tugas dan Wewenang : KDUI mempunyai tugas menyusun standar pendi-dikan profesi dokter, memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pendidikan profesi dokter. KDUI mempunyai fungsi : Penetapan standar kompetensi dokter Penyusunan kurikulum pendidikan profesi dokter Pemberian asuhan berupa usulan perubahan atau penyempurnaan kurikulum pendidikan dokter pada tahap akademik kepada Departemen Pendidikan Nasional
Perencanaan dan pelaksanaan ujian nasional profesi dokter. Penetapan buku ajar pendidikan profesi dokter. Perencanaan jumlah peserta didik dokter sesuai dengan kebutuhan nasional. Perencanaan program pendidikan kedokteran berkelanjutan dokter praktek umum. Pelaksanaan akreditasi lembaga pendidikan profesi dokter. Penyelenggaraan kerjasama dengan berbagai instansi lain baik pemerintah maupun swasta.
Badan Pembinaan dan Pembelaan Anggota (BP2A) Tugas dan Wewenang : Melakukan pembinaan dalam kesadaran hukum kesehatan. Membela anggota dalam menjalankan profesinya baik yang menyangkut masalah etik, hukum, administrasi, atau organisasi, baik diminta atau tidak diminta. Dalam menjalankan tugasnya, perlu mendengar pendapat dan saran dari badan kelengkapan organisasi yang sehubungan dan pihak-pihak yang dianggap perlu.
KEPROFESIAN - DOKTER ADALAH PROFESI LUHUR - MENGUTAMAKAN KEPENTINGAN PASIEN - PEDOMAN BEKERJA SUMPAH HIPOKRATES - TUTUNAN BEKERJA KODE ETIK KEDOKTERAN
PROFESI KEDOKTERAN MHS ---------- DOKTER DOKTER : - DOKTER ADMINISTRATOR - DOKTER UMUM / KELUARGA - DOKTER SPESIALIS : - ADMINISTRATOR - SUB-SPESIALIS
BIDANG PEKERJAAN - PENDIDIKAN - PELAYANAN : PEMERINTAH SWASTA : BISNIS ??? - PENELITI
LEMBAGA TERKAIT Kementrian Kesehatan Kementerian Sosial Kementrian Dalam Negeri Kementrian Pendidikan Nasional Pemerintah Daerah Tk I dan II Lembaga lain yang memakai tenaga dokter : Polri, TNI, Diperla, dll DPR dan DPRD
Terima Kasih