Inna Grand Bali Beach 18 Juni 2009 Independency, Integrity, Profrssionalism Badan Pemeriksa Keuangan Auditor Utama Keuangan Negara II STRATEGI PENGELOLAAN KEUANGAN UNTUK MEMPERTAHAN OPINI WAJAR TANPA PENGECUALIAN (WTP) Inna Grand Bali Beach 18 Juni 2009 BPK – DEPPERIN
Agenda : Pengantar Opini atas LK Departemen Perindustrian Tahun 2006, 2007 dan 2008 Alasan Pemberian Opini WTP Tahun 2008 Mempertahankan Opini atas Pemeriksaan Laporan Keuangan Penutup
Selamat Atas Opini WTP A. Pengantar Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Departemen Perindustrian bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran Laporan Keuangan Departemen Perindustrian, dengan memperhatikan : Kesesuaian Laporan Keuangan Departemen Perindustrian yang diperiksa dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP); Kecukupan pengungkapan informasi keuangan dalam laporan keuangan sesuai dengan pengungkapan yang seharusnya dibuat seperti disebutkan SAP; Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan terkait dengan pelaporan keuangan; dan Efektivitas sistem pengendalian intern (SPI). Selamat Atas Opini WTP
B. Opini atas LK Departemen Perindustrian Tahun 2006, 2007 dan 2008 Disclaimer Tahun 2007 Wajar Dengan Pengcualian Tahun 2008 Wajar Tanpa Pengcualian Dengan paragraf penjelasan Alasan Pemberian Opini Tidak dapat menyajikan saldo persediaan seluruh satker ; Belum melakukan inventarisasi dan penilaian kembali aset tetap; Belum melaporkan dana bergulir per 31 Desember 2006; Ketidakjelasan atas neraca awal; dan BPK tidak dapat melakukan prosedur alternatif serta Lingkup pemeriksaan BPK tidak cukup untuk menyatakan pendapat. Belum melakukan inventarisasi dan penilaian kembali aset tetap; dan SPI atas pelaksanaan SABMN belum memadai Inventarisasi dan penilaian kembali aset tetap telah dilaksanakan, namun masih terdapat sebesar Rp17,39 m atau 0,43 % dari total aset tetap yang belum dinilai kembali.
B. Opini atas LK Departemen Perindustrian Tahun 2006, 2007 dan 2008 (lanjutan) Opini BPK Atas LK Depperin Tahun 2008 : Menurut pendapat BPK, Laporan Keuangan Departemen Perindustrian per 31 Desember 2008 yang disebut di atas menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan Departemen Perindustrian untuk tahun yang berakhir per 31 Desember 2008 dan realisasi anggaran untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan. Seperti yang telah diungkapkan dalam Catatan C.2.c atas Aset Tetap, masih terdapat aset tetap yang belum selesai dinilai kembali sebesar Rp17.391.978.439,00 atau 0,43% dari total aset tetap.
C. Alasan Pemberian Opini WTP Tahun 2008 Upaya Departemen Perindustrian : Penyusunan dan penyajian Laporan Keuangan Tahun 2008 telah mengacu pada Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) yang telah ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. Departemen Perindustrian telah melakukan pencatatan, penghitungan, pelaporan setiap kejadian ekonomi/transaksi pada tahun anggaran 2008 sesuai dengan peraturan yang berlaku. Saran/rekomendasi BPK atas tindak lanjut temuan pemeriksaan, dilaksanakan. Departemen Perindustrian telah menindaklanjuti temuan-temuan terkait penyusunan Laporan Keuangan, sejak tahun 2004 s.d 2007. Menyusun dan menjalankan Action Plan Dalam rangka Perbaikan Opini Atas LK Departemen. Peran Serta Inspektorat Jenderal dan Seluruh Satker Terkait.
C. Alasan Pemberian Opini WTP Tahun 2008 (Lanjutan) Pemeriksaan BPK : Pemeriksaan BPK meliputi prosedur-prosedur yang dirancang untuk memberikan keyakinan yang memadai dalam mendeteksi adanya kesalahan dan salah saji yang berpengaruh material terhadap laporan keuangan. Pemeriksaan BPK tidak memberikan jaminan bahwa semua tindakan melanggar hukum akan terdeteksi dan hanya memberikan jaminan yang wajar bahwa tindakan melanggar hukum yang berpengaruh secara langsung dan material terhadap angka-angka dalam laporan keuangan akan terdeteksi. Pemeriksaan BPK menguji kepatuhan instansi atas ketentuan perundang-undangan yang terkait langsung dengan penyusunan laporan keuangan.
C. Alasan Pemberian Opini WTP Tahun 2008 (Lanjutan) Pemeriksaan BPK (Lanjutan): Metodologi yang diterapkan dalam melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan Departemen Perindustrian menggunakan pendekatan risiko, yang didasarkan pada pemahaman dan pengujian atas efektivitas SPI penyusunan Laporan Keuangan. Diantaranya sebagai berikut : Akun Risiko Sampel Kas di Bendahara Pengeluaran High Luas Tanah Tagihan TP/TGR Low Kecil Belanja Pegawai Medium Sedang Belanja Barang Belanja Modal
C. Alasan Pemberian Opini WTP Tahun 2008 (Lanjutan) Pemeriksaan BPK (Lanjutan): Planning Materiality yang merupakan tingkat materialitas pada keseluruhan laporan keuangan yaitu sebesar 3% dari total realisasi belanja. Selanjutnya untuk tingkat akun, ditetapkan kesalahan tertolerir (Tolerable Error)/TE yaitu sebesar 50% dari PM atau berdasarkan hasil penilaian tingkat risiko masing-masing akun. Planning Materiality Jumlah yang mendasari : Total Belanja Tingkat Materialitas : 3% Planning Materiality (PM) : 42,444,765,794 Tolerable Error (50%xPM) : 21,222,382,897
Pemeriksaan BPK (Lanjutan): Melakukan prosedur alternatif melalui pemeriksaan fisik atas aset tetap di Propinsi Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur dalam rangka meyakini keberdaan aset tetap yang belum diinventarisasi.
D. Mempertahankan Opini Atas Laporan Keuangan Menyusun Laporan Keuangan sesuai dengan Peraturan Yang berlaku. Peraturan terkait diantaranya adalah : Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 171/PMK.05/2007 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat; Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER 51/PB/2008 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga; dan Peraturan Departemen Perindustrian Terkait.
D. Mempertahankan Opini Atas Laporan Keuangan (Lanjutan) 2. Penyelesaian dan Tindak Lanjut atas Hasil Pemeriksaan LK Tahun 2008, sebagai berikut : Temuan BPK Saran BPK Status Pengadaan Peralatan dan Mesin Pada Ditjen IATT, IKM, Biro Hukum dan Organisasi dan BPPI senilai Rp318.790.000,00 tidak sesuai dengan persyaratan Spesifikasi Teknis yang ditetapkan Meminta rekanan pengadaan barang-barang dimaksud untuk mengganti barang sesuai dengan spesifikasi yang dipersyaratkan dalam kontrak pengadaan.Memberikan teguran kepada pejabat/panitia pengadaan dan penerima barang sehingga di masa uang akan adatang tidak terjadi hal serupa. Telah dilaksanakan Terdapat indikasi pemecahan beberapa paket pekerjaan di Direktorat Jenderal Industri Alat Transportasi dan Telematika (IATT) dengan total nilai pekerjaan senilai Rp214.905.000,00. Mengintruksikan kepada pejabat berwenang Ditjen IATT untuk memberikan teguran kepada panitia pengadaan dan atasan langsung sehingga dimasa mendatang hal demikian tidak terjadi Teguran belum dilaksanakan Penatausahaan terhadap barang rusak berat senilai Rp156.760.000,00, di Ditjen ILMTA belum memadai. Melakukan inventarisasi dan membuat kodefikasi atas barang rusak berat.Memberi teguran kepada pengelola BMN yang lalai.Meningkatkan pengawasan oleh penanggungjawab SIMAK-BMN Akan dilaksanakan dan diberikan teguran
D. Mempertahankan Opini Atas Laporan Keuangan (Lanjutan) 2. Penyelesaian dan Tindak Lanjut atas Hasil Pemeriksaan LK Tahun 2008, (Lanjutan) Temuan BPK Tindak Lanjut Depperin Status Aset Tetap peralatan dan mesin pada lima satker di kantor pusat senilai Rp2.234.878.756,00. Memberi nomor registrasi atas barang dimaksud. Memberi teguran kepada pengelola BMN yang lalai. Meningkatkan pengawasan oleh penanggung jawab Nomor registrasi atas barang telah dilaksanakan, teguran kepada pengelola BMN belum dilakukan. Organisasi Akuntansi SIMAK-BMN belum ada pemisahan fungsi antara petugas administrasi dan petugas verifikasi Mengintruksikan kepada pejabat terkait untuk melakukan pemisahan tugas dan fungsi antara petugas administrasi dan petugas verifikasi pada kuasa pengguna barang Akan dilaksanakan Iinventarisasi dan penilaian kembali Aset Tetap perolehan sebelum 31 Desember 2004 senilai Rp17.391.978.439,00. Melakukan koordinasi dengan pihak DJKN untuk melakukan penilaian kembali atas aset tetap perolehan sebelum 31 Desember 2004.
D. Mempertahankan Opini Atas Lap. Keuangan (Lanjutan) 3. Menindaklanjuti Rekomendasi BPK, atas Hasil/Temuan Pemeriksaan lainnya. Pemeriksaan atas Manajemen Aset tahun 2005, 2006, dan 2007 Pemeriksaan Kinerja Balai 4. Aparat pengawas intern tetap aktif dalam mengawasi jalannya proses pelaporan keuangan, dan memberikan masukan bagi para pelaksana kegiatan agar tetap dapat menghasilkan laporan keuangan yang handal.
Mempertahankan Lebih Sulit Maka Tetaplah Bertahan !........ E. Penutup Mempertahankan Lebih Sulit Daripada Merebut, Maka Tetaplah Bertahan !........
Terima Kasih ! BPK – DEPPERIN