Indonesian Parliamentary Center. Poin – Poin Krusial 1. Seleksi Penyelenggara Pemilu, 2. Kelembagaan KPU, 3. Dewan Kehormatan, 4. Kesekretariatan KPU,

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
AGUN GUNANDJAR SUDARSA Ketua Komisi II DPR RI. UU No. 32 Tentang Pemerintahan Daerah Akan direvisi dengan inisiatif/ diusulkan Pemerintah menjadi 3 RUU,
Advertisements

TUGAS DAN FUNGSI PANITIA PEMILIHAN LUAR NEGERI (PPLN)
24/07/2013 PROSES PENYUSUNAN PROLEGNAS PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 92/PUU-X/2012 Oleh: Dr. Wicipto Setiadi , S.H., M.H. Kepala Badan Pembinaan.
PROSES PEMBENTUKAN RANCANGAN PERPU, PP, PERPRES & PERDA
PERAN DPR DALAM PROSES DEMOKRATISASI DI INDONESIA
BAB II Proses Pembentukan Undang-Undang
PROSES PEMBENTUKAN UU YANG BERASAL DARI RUU USULAN DPR & DPD
PENGAWASAN PEMILU & PERAN MAHASISWA
BAWASLU DALAM PELAKSANAAN PENGAWASAN PEMILU
PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Pokok-Pokok Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan Gonthor R. Aziz, SH., LLM.
Baleg, 29 November Proses Penyusunan Bahwa berdasarkan Prolegnas 2010, diamanatkan untuk disusun Rancangan Undang-Undang tentang Intelijen. Untuk.
LEMBAGA NEGARA MENURUT UUD NRI TAHUN 1945 UUD 1945 KY DPR DPD MPR BPK
Materi Ke-11: PROGRAM LEGISLASI DPR-DPD
PROSES PEMBENTUKAN UU YANG BERASAL DARI RUU USULAN PRESIDEN
Wewenang, Kewajiban, dan Hak
Independensi Penyelenggara Pemilu
BADAN LEGISLATIF MAHASISWA
Materi Ke-5: Proses Pengesahan RUU di DPR
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
LEMBAGA NEGARA DARI SISI FUNGSINYA
TUGAS HTN Nama kelompok : Wulandari ( )
SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA
NEGARA REPUBLIK INDONESIA
TIMELINE PENYELENGGARAAN PEMILU 2019
Pilkada serentak: Peluang dan tantangan
MASUKAN/TANGGAPAN ATAS
FUNGSI LEGISLASI DI INDONESIA
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
DPR DEWAN PERWAKILAN RAKYAT 1 BAB VII Fungsi, Wewenang, dan Hak
Farli Elnumeri, Presiden ISIPII
SELAMAT DATANG PADA TUTORIAL TATAP MUKA MATAKULIAH IPEM4323
BADAN LEGISLASI DPR RI 19 APRIL 2016
Konstitusionalitas KPU Bersifat Nasional, Tetap Dan Mandiri
PENYELESAIAN PERSELISIHAN PEMILU
PENGANTAR DISKUSI REGULASI PROSEDUR ETIK
Presiden dan DPR.
Isi ( Batang Tubuh ) UUU 1945 Apakah Batang Tubuh UUD 1945 itu ?
Quo Vadis Penyelenggara Pemilu
KELOMPOK BAB 3 Menganalisis Kewenangan Lembaga-Lembaga
LEMBAGA PERWAKILAN RAKYAT
Materi Ke-11: SEJARAH DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) / III
LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA DI INDONESIA
Penegakan Hukum Persaingan Usaha
Fungsi, Wewenang, dan Hak
HAURA ATTHAHARA, S.IP, M.IP
Apa dan Mengapa Demokrasi?
BAB 2 Menyemai Kesadaran Berkonstitusional dalam Kehidupan Bernegara
SISTEM POLITIK DI INDONESIA
Tugas Dan Wewenang DPR-RI
UNDANG-UNDANG 1945 Nori Sahrun, S.Kom., M.Kom 2016.
Penyelenggaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia (I)
UU NO 7/2017 REVIEW ATAS PROSES DAN HASIL Jakarta, 21 November 2017
Kelompok 8 Alfan Sinto Aji (03) Anugrah Vidi Manunggal (04)
( DEWAN PERWAKILAN RAKYAT )
Oleh: Yesi Marince, S.IP., M.Si Sesi 4
(Kordiv. Organisasi & SDM Panwaskab Karanganyar)
LEGAL DRAFTING PERDA Kuliah Tamu Peminatan Promosi Kesehatan dan AKK
LEMBAGA – LEMBAGA NEGARA SESUAI AMANDEMEN UUD 45
Farid B. Siswantoro, KPU DIY
Materi Ke-11: SEJARAH DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) / III
NEGARA DAN KOSTITUSI “ AMANDEMEN” Sayoto Makarim
PENGAWASAN PEMERINTAHAN DAERAH
MAKALAH MENINGKATKAN PERANAN STAF SEKRETARIAT DEWAN
TATA KERJA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN PEMILU TAHUN 2019
MEKANISME PEMBUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
DISUSUN OLEH : KELOMPOK : 1 1. SARA STEFANY TAMUBOLON ARIFAH ZUHRO ANDIK GUNAWAN 4. ADLI 5. ALFRINDO SINAGA.
MAHKAMAH AGUNG (MA) MAHKAMAH KONSTITUSI (MK) KOMISI YUDISIAL (KY)
LEMBAGA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT & DEWAN PERTIMBANGAN DAERAH
LEMBAGA MPR, PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Transcript presentasi:

Indonesian Parliamentary Center

Poin – Poin Krusial 1. Seleksi Penyelenggara Pemilu, 2. Kelembagaan KPU, 3. Dewan Kehormatan, 4. Kesekretariatan KPU, 5. Anggaran dan pembiayaan Pemilu. 6. Kelembagaan Pengawas. 7. Hubungan antara Anggota dan sekretariat.

Posisi dan pandangan masyarakat sipil dalam poin – poin krusial. 1. Seleksi Penyelenggara Pemilu, ditawarkan 2 alternatif : 1.1. Presiden mengajukan sejumlah calon, DPR dapat menerima atau menolak sebahagian atau seluruhnya, 1.2. Presiden membentuk Tim Seleksi.

2. Kelembagaan KPU, Sebagai komisi penyelenggara pemilu yang bersifat tetap dan mandiri maka KPU harus independen baik dari segi kelembagaan maupun personil di dalamnya berbagai kepentingan yang berpotensi merusak kemandiriannya. 3. Dewan Kehormatan (DK), Sebagai penjaga kode etik penyelenggara pemilu maka DK juga harus bersifat independen, bersifat tetap dan dibentuk selama tahapan pemilu berlangsung.

4. Kesekretariatan, Kesekretariatan KPU harus mempunyai loyalitas tunggal, merupakan jabatan karier dan dipilih berdasarkan keahlian dalam bidang tugas KPU. 5. Anggaran dan Pembiayaan Pemilu, Seluruh pembiayaan Pemilu harus diambil dari APBN karena Pemilu urusan Pemerintah Pusat dan perencanaan serta penganggarannya terkonsentrasi di KPU, pencariannya mengikuti electoral period.

6. Pengawasan, Pengawasan pemilu harus dibuat dalam rangka mengefektifkan pengawasan dalam rangka penegakan hukum pemilu, idealnya pengawasan dilakukan bersama antara peserta pemilu dan masyarakat (dalam hal ini pemantau dan pemilih).

Catatan terhadap Proses Pembahasan 1. DPR ( dalam hal ini Komisi II) kurang terbuka ( minim RDPU ) dengan publik dalam hal mempersiapkan draft revisi. 2. Kapasitas pemahaman Anggota Panja terhadap mekanisme legislasi di DPR beragam.

3. Pemberitaan media minim, hal ini dikarenakan belum banyaknya “artis” di panja yang dapat menjadi narasumber serta banyaknya isu lain yang lebih mampu menyedot perhatian media. 4. Panja lebih mementingkan target waktu penyelesaian tercapai ketimbang substansi yang dibahas dan cenderung memaksakan menyelesaikannya di awal sehingga menyebabkan pembahsannya terhambat.

Rekomendasi bagi DPR untuk pembahasan selanjutnya Segera mengesahkan RUU inisiatif DPR perubahan terhadap UU No. 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu maksimal dalam Masa Sidang Kedua Tahun Sidang 2010 – 2011, sehingga paling lambat akhir tahun 2011 telah ada KPU dan minimal KPU punya waktu maksimal 2, 5 tahun menyiapkan Pemilu 2014.

* Menyelesaikan point – point yang belum disepakati melalui voting secara terbuka di Paripurna sehingga dapat terbuka. * Mendesak Panja untuk lebih proaktif menggali masukan publik dengan menggelar serangkaian RDPU dan uji publik di daerah.

Untuk informasi dan masukan UU No. 22 Tahun 2007 dan paket UU Politik silahkan menghubungi : Indonesian Parliamentary Cemnter Jl. Teuku Cik Ditiro No. 37A PAV Jakarta phone : fax : 021 – Kontak Person : 1. Erik Kurniawan Sulastio