TINJAUAN HUKUM TERHADAP KEKUATAN FINAL DAN MENGIKAT (FINAL AND BINDING) PUTUSAN ARBITRASE DALAM PENYELESAIAN SENGKETA BISNIS DI INDONESIA DAN SINGAPURA
A. LATAR BELAKANG Pemahaman sebagian besar masyarakat bahwa penyelesaian sengketa hanyalah melalui jalur pengadilan. Penggunaan arbitrase sebagai alternatif penyelesaian sengketa di Indonesia masih rendah dibandingkan beberapa negara lain seperti Singapura dan saat ini Singapura memiliki lembaga arbitrase yang diakui secara Internasional. Perkembangan bisnis global menuntut aturan arbitrase yang lebih lengkap dan representatif bagi para pelaku bisnis. Pelaksanaan putusan arbitrase di Indonesia masih belum maksimal.
Latar Belakang….2 Kekuatan putusan arbitrase sebagaimana dinyatakan dengan jelas dalam Pasal 60 UU No. 30 Tahun 1999, “Putusan arbitrase bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat para pihak.” Pada prakteknya, pelaksanaan putusan arbitrase masih mengalami kendala dengan banyaknya kasus-kasus hukum antara Indonesia dengan pihak asing yang menanamkan modalnya di Indonesia.
Latar Belakang…3 Contoh Kasus : Sengketa antara Karaha Bodas Company LLC (KBC) dengan PLN dan Pertamina. Kasus antara PT. Astro All Asia Network Versus PT Ayunda Prima Mitra (APM), PT Direct Vision, dan PT First Media Tbk (Anak usaha-anak usaha Lippo Group).
B. IDENTIFIKASI MASALAH 1. Apakah putusan arbitrase yang bersifat final dan mengikat (final and binding) bisa diabaikan menurut Undang-undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Penyelesaian Masalah dan Konvensi New York 1958? 2. Bagaimanakah sifat final dan mengikat putusan arbitrase menurut undang-undang arbitrase Singapura?
C. TUJUAN PENELITIAN 1. Diperolehnya pemahaman bahwa putusan arbitrase adalah final dan mengikat (final and binding) yang setara dengan putusan pengadilan baik berdasarkan Undang- undang No. 30 Tahun 1999 maupun Konvensi New York 1958. 2. Diketahuinya praktek pelaksanaan putusan arbitrase di negara lain, yaitu Singapura sebagai bahan perbandingan dengan praktek yang ada di Indonesia.
D. KEGUNAAN PENELITIAN 1. Aspek teoritis (keilmuan), yaitu memberi pemahaman mengenai kekuatan hukum putusan arbitrase dan tidak dimungkinkannya upaya banding atau menolak pelaksanaanya bila putusan tersebut telah ditetapkan sesuai dengan prosedur yang seharusnya. 2. Aspek praktis (guna laksana), yaitu membuka wawasan bagi para pelaku bisnis di Indonesia dalam kepentingan penggunaan klausul arbitrase dalam kontrak yang akan mereka lakukan. Selain itu, memperjelas pelaksanaan putusan arbitrase di negara lain, yaitu Singapura sebagai bahan perbandingan mengenai bagaimana seharusnya putusan arbitrase dipatuhi oleh para pihak.
E. KERANGKA PEMIKIRAN Pengertian: Perkataan Arbitrase berasal dari arbitrare (bahasa Latin) yang berarti kekuasaan untuk menyelesaikan sesuatu menurut kebijaksanaan. (R. Subekti, 1992, hlm. 1) Menurut UU Nomor 30 tahun 1999, Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar lembaga peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh kedua belah pihak.
Kerangka Pemikiran…2 Penyelesaian melalui arbitrase memiliki beberapa keuntungan, antara lain: Kecepatan dalam proses Pemeriksaan ahli dibidangnya Sifat konfidensialitas (Gatot P. Soemartono, 2006, hlm. 10)
Kerangka Pemikiran…3 Proses penyelesaian sengketa melalui arbitrase memiliki beberapa unsur positif, yaitu: Kebebasan dalam memilih hakimnya (arbitrator) Kebebasan untuk menentukan hukum acara Sifat dari putusan arbitrase pada prinsipnya adalah final dan mengikat Persidangan arbitrase dimungkinkan untuk dilaksanakan secara rahasia, apabila para pihak menginginkannya. Para pihak sendiri yang menentukan tujuan atau tugas badan arbitrase. (Huala Adolf, 2004, hlm. 41)
Kerangka Pemikiran…4 Keterikatan pada Convention on the Recognition and Enforcement of Foreign Arbitral Award : Indonesia mengaksesi dengan Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1981 pada 5 Agustus 1981 Singapura juga merupakan anggota sejak tahun 1986. Tujuan : untuk meningkatkan hubungan kerja sama di antara negara-negara atau masyarakat internasional terhadap masalah arbitrase. Dengan konvensi ini, masyarakat internasional diajak untuk mengakui dan bersedia untuk melaksanakan setiap putusan yang diambil oleh tribunal arbitrase di luar territorial suatu negara. (M. Yahya Harahap , 1992, hlm. 19)
Kerangka Pemikiran…5 Pengertian final dan mengikat : Pasal III Konvensi New York : putusan arbitrase adalah final dan mengikat (final and binding). Pengakuan atas daya ikat putusan arbitrase ada dalam pasal 60 UU No. 30/1999 yang berbunyi : “Putusan arbitrase bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat para pihak”. Putusan arbitrase bersifat final, dan tertutup upaya banding atau kasasi, putusan tersebut sama halnya dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap. (M. Yahya Harahap)
Kerangka Pemikiran…6 Di Singapura terdapat dua rezim hukum terpisah yang mengatur tentang arbitrase: Undang-Undang Arbitrase (Arbitration Act) Undang-Undang Arbitrase Internasional (International Arbitration Act )
F. METODE PENELITIAN 1. Metode Pendekatan Menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, yaitu penelitian berdasarkan norma hukum yang mengatur hal-hal yang menjadi permasalahan yang diteliti. 2. Spesifikasi Penelitian. Spesifikasi penelitian adalah deskriptif analitis dikaji: Undang-undang No. 30 tahun 1999 tentang Arbitrase Konvensi New York 1958 (Convention on the Recognition and Enforcement of Foreign Arbitral Award) International Arbitration Act dihubungkan dengan teori-teori hukum dan praktek pelaksanaannya terkait permasalahan yang diidentifikasi.
Metode Penelitian…2 3. Metode Pengumpulan Data Data sekunder, yaitu data-data yang diperoleh melalui studi kepustakaan maupun sumber-sumber lainnya yang dianggap relevan untuk dijadikan bahan dalam penyusunan penelitian ini meliputi bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Data primer, yaitu data yang diperoleh dengan cara melakukan Penelitian Lapangan antara lain dengan melakukan wawancara dengan pihak-pihak yang terkait .
Metode Penelitian…3 4. Metode Analisa Data Metode analisa data yang digunakan adalah normatif kualitatif. Normatif yaitu titik tolak penelitian ini adalah dari peraturan-peraturan yang ada sebagai norma hukum positif. Sedangkan kualitatif dimaksudkan analisis data yang bertitik tolak pada usaha penemuan informasi-informasi yang mendukung dari responden.
G. SISTEMATIKA PENULISAN BAB I : PENDAHULUAN BAB II : LANDASAN TEORI BAB III : SIFAT PUTUSAN ARBITRASE DAN PRAKTEK PELAKSANAANNYA DI INDONESIA SERTA PERBANDINGAN PRAKTEK PELAKSANAAN PUTUSAN ARBITRASE DI SINGAPURA BAB IV : TINJAUAN HUKUM TERHADAP KEKUATAN FINAL DAN MENGIKAT PUTUSAN ARBITRASE DALAM PENYELESAIAN SENGKETA BISNIS DI INDONESIA DAN SINGAPURA BAB V : KESIMPULAN DAN SARAN
TERIMA KASIH