TINJAUAN HUKUM TERHADAP KEKUATAN FINAL DAN MENGIKAT (FINAL AND BINDING) PUTUSAN ARBITRASE DALAM PENYELESAIAN SENGKETA BISNIS DI INDONESIA DAN SINGAPURA.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
NO NAMA/JUDUL KEGIATAN TEMPAT KEGIATAN WAKTU KEGIATAN PENYELENGGARA KETERANGAN 1 Penelitian Tentang : Medan, Lampung, Jakarta, Semarang dan Surabaya Juni.
Advertisements

Kekuasaan Kehakiman Pokok Bahasan 5.
USULAN PENYEMPURNAAN POLA PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN MELALUI BPSK
Susunan dan Kekuasaan Badan Peradilan Umum dan Khusus
PENYUSUNAN NASKAH AKADEMIK RAPERDA PENDIDIKAN
BAB XV Naskah Akademik dalam Pembentukan RUU
Ilmu hukum perbankan Arbitrase Melalui Basyarnas
ADR V. Dasar Hukum UU No. 4 Th 2004 Ttg Kekuasaan Kehakiman Penjelasan Pasal 3 ayat (1): “Ketentuan ini tidak menutup kemungkinan penyelesaian perkara.
Studi Kelayakan Bisnis
BANTUAN HUKUM Dan PROSEDUR MENGAJUKAN GUGATAN PERADILAN TATA USAHA NEGARA Oleh: Krepti Sayeti, SH.
Matakuliah : F0422 / Pengantar Hukum Perdata dan Dagang
Arbitrase Dan ADR.
Sejarah Arbitrase Cikal bakal lembaga arbitrase sdh ada sejak jaman Yunani Kuno dan berkembang negara2 bisnis di Eropa (Inggris, Belanda, Perancis, Scotlandia,
Penyelesaian sengketa bisnis M-12
Arbitration (Commercial Arbitration)
Penyelesaian sengketa Penanaman Modal dan Sanksi
KESADARAN PENDIDIKAN SUKU ASLI DI KECAMATAN BANTAN (Studi kasus Keterbelakangan Tingkat pendidikan suku asli di Desa Bantan Tengah, Desa Bantan Air dan.
Dr. Ramlan Ginting, S.H., LL.M
CAHYOSO ILHAMI, TINJAUAN HUKUM TERHADAP DIKABULKANNYA PERMOHONAN PENINJAUAN KEMBALI DALAM KASUS SENGKETA TANAH SETELAH PELAKSANAAN PUTUSAN.
PRAKTEK HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
OUTLINE SKRIPSI JUDUL :
MEDIASI MELALUI BANK INDONESIA
KOMNAS HAM.
Metode Penyelesaian Sengketa dalam Bisnis
AMAL GUNAWAN ABDUL WASIR
REVIEW BAHAN PERKULIAHAN METODE PENELITIAN DAN PENELUSURAN LITERATUR HUKUM SRI MAMUDJI Friday, April 14, 2017.
REVIEW BAHAN PERKULIAHAN METODE PENELITIAN DAN PENULISAN HUKUM
RISET KOMUNIKASI Pertemuan 13 Matakuliah: O0062 / Pengantar Ilmu Komunikasi Tahun : September 2008.
WEWENANG PEMERINTAH DALAM PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG
ADVOKASI DAN ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
Pembahasan Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan APS
STIE DEWANTARA ASPEK HUKUM Studi Kelayakan Bisnis, Sesi 4.
ASPEK HPI DALAM JUAL BELI INTERNASIONAL DAN PENYELESAIAN SENGKETA
Arbitrase Miko Kamal S.H., Bung Hatta LL.M., Deakin Ph.D Macquarie
PERATURAN MAHKAMAH AGUNG R.I NOMOR 2 TAHUN 2015
PROSEDUR PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN MELALUI BPSK
Arbiter Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Oleh: Felix Oentoeng Soebagjo Partner, Soebagjo, Jatim, Djarot Guru Besar Fakultas Hukum Universitas.
Penyelesaian Permasalahan Hukum
Universitas Esa Unggul Fakultas Ekonomi
PENYELESAIAN SENGKETA YANG TIMBUL DARI PERJANJIAN KERJASAMA
KOMNAS HAM Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dibentuk oleh pemerintah Indonesia berdasarkan Keputusan Presiden No. 50 Tahun 1993 tentang Komisi.
©. ALSARISSA CYNTHIA FARINA
ARBITRASE Arbitrase merupakan ajudikasi privat
DESAIN PENELITIAN (RANCANGAN PENELITIAN)
Arbiter Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Oleh: Felix Oentoeng Soebagjo Partner, Soebagjo, Jatim, Djarot Guru Besar Fakultas Hukum Universitas.
Hukum Acara PTUN -Pengertian: hukum yang mengatur tentang cara-cara bersengketa di PTUN, serta mengatur hak dan kewajiban pihak-pihak yang terkait dalam.
PUTUSAN ARBITRASE PERTEMUAN KE 7.
PENELITIAN HK EMPIRIS (NON DOKTRINAL)
PENYELESAIAN SENGKETA
ASPEK HPI DALAM JUAL BELI INTERNASIONAL DAN PENYELESAIAN SENGKETA
Pengadilan Pajak Pengadilan Pajak Gugatan Banding
Penyelesaian Sengketa di Bidang Kontrak
METODOLOGI PENELITIAN HUKUM (KULIAH IV)
METODOLOGI PENELITIAN HUKUM (KULIAH III)
PENYELESAIAN SENGKETA PADA LEMBAGA EKONOMI SYARIAH
TEKNIK PENULISAN TESIS
SIKAP ILMIAH RASA INGIN TAHU JUJUR TELITI OBJEKTIF TEKUN TERBUKA.
LANGKAH-LANGKAH PENELITIAN ILMIAH
Pengantar Arbitrase Pertemuan ke-1.
Studi Kelayakan Bisnis
KEUNTUNGAN ARBITRASE dan KLAUSULA ARBITRASE
ARBITRASE.
Pelaksanaan putusan arbitrase asing
REVIEW BAHAN PERKULIAHAN METODE PENELITIAN DAN PENELUSURAN LITERATUR HUKUM SRI MAMUDJI Sunday, September 09, 2018Sunday, September 09, 2018.
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
Alternative Dispute Resolution dalam Sengketa Bisnis
ASPEK HPI DALAM JUAL BELI INTERNASIONAL DAN PENYELESAIAN SENGKETA
Aspek Hukum Dalam Pembangunan UNIVERSITAS TADULAKO By : AMMAR MUHAMMAD F
Penyelesaian sengketa
E-commerce.
Transcript presentasi:

TINJAUAN HUKUM TERHADAP KEKUATAN FINAL DAN MENGIKAT (FINAL AND BINDING) PUTUSAN ARBITRASE DALAM PENYELESAIAN SENGKETA BISNIS DI INDONESIA DAN SINGAPURA

A. LATAR BELAKANG Pemahaman sebagian besar masyarakat bahwa penyelesaian sengketa hanyalah melalui jalur pengadilan. Penggunaan arbitrase sebagai alternatif penyelesaian sengketa di Indonesia masih rendah dibandingkan beberapa negara lain seperti Singapura dan saat ini Singapura memiliki lembaga arbitrase yang diakui secara Internasional. Perkembangan bisnis global menuntut aturan arbitrase yang lebih lengkap dan representatif bagi para pelaku bisnis. Pelaksanaan putusan arbitrase di Indonesia masih belum maksimal.

Latar Belakang….2 Kekuatan putusan arbitrase sebagaimana dinyatakan dengan jelas dalam Pasal 60 UU No. 30 Tahun 1999, “Putusan arbitrase bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat para pihak.” Pada prakteknya, pelaksanaan putusan arbitrase masih mengalami kendala dengan banyaknya kasus-kasus hukum antara Indonesia dengan pihak asing yang menanamkan modalnya di Indonesia.

Latar Belakang…3 Contoh Kasus : Sengketa antara Karaha Bodas Company LLC (KBC) dengan PLN dan Pertamina. Kasus antara PT. Astro All Asia Network Versus PT Ayunda Prima Mitra (APM), PT Direct Vision, dan PT First Media Tbk (Anak usaha-anak usaha Lippo Group).

B. IDENTIFIKASI MASALAH 1. Apakah putusan arbitrase yang bersifat final dan mengikat (final and binding) bisa diabaikan menurut Undang-undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Penyelesaian Masalah dan Konvensi New York 1958? 2. Bagaimanakah sifat final dan mengikat putusan arbitrase menurut undang-undang arbitrase Singapura?

C. TUJUAN PENELITIAN 1. Diperolehnya pemahaman bahwa putusan arbitrase adalah final dan mengikat (final and binding) yang setara dengan putusan pengadilan baik berdasarkan Undang- undang No. 30 Tahun 1999 maupun Konvensi New York 1958. 2. Diketahuinya praktek pelaksanaan putusan arbitrase di negara lain, yaitu Singapura sebagai bahan perbandingan dengan praktek yang ada di Indonesia.

D. KEGUNAAN PENELITIAN 1. Aspek teoritis (keilmuan), yaitu memberi pemahaman mengenai kekuatan hukum putusan arbitrase dan tidak dimungkinkannya upaya banding atau menolak pelaksanaanya bila putusan tersebut telah ditetapkan sesuai dengan prosedur yang seharusnya. 2. Aspek praktis (guna laksana), yaitu membuka wawasan bagi para pelaku bisnis di Indonesia dalam kepentingan penggunaan klausul arbitrase dalam kontrak yang akan mereka lakukan. Selain itu, memperjelas pelaksanaan putusan arbitrase di negara lain, yaitu Singapura sebagai bahan perbandingan mengenai bagaimana seharusnya putusan arbitrase dipatuhi oleh para pihak.

E. KERANGKA PEMIKIRAN Pengertian: Perkataan Arbitrase berasal dari arbitrare (bahasa Latin) yang berarti kekuasaan untuk menyelesaikan sesuatu menurut kebijaksanaan. (R. Subekti, 1992, hlm. 1) Menurut UU Nomor 30 tahun 1999, Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar lembaga peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh kedua belah pihak.

Kerangka Pemikiran…2 Penyelesaian melalui arbitrase memiliki beberapa keuntungan, antara lain: Kecepatan dalam proses Pemeriksaan ahli dibidangnya Sifat konfidensialitas (Gatot P. Soemartono, 2006, hlm. 10)

Kerangka Pemikiran…3 Proses penyelesaian sengketa melalui arbitrase memiliki beberapa unsur positif, yaitu: Kebebasan dalam memilih hakimnya (arbitrator) Kebebasan untuk menentukan hukum acara Sifat dari putusan arbitrase pada prinsipnya adalah final dan mengikat Persidangan arbitrase dimungkinkan untuk dilaksanakan secara rahasia, apabila para pihak menginginkannya. Para pihak sendiri yang menentukan tujuan atau tugas badan arbitrase. (Huala Adolf, 2004, hlm. 41)

Kerangka Pemikiran…4 Keterikatan pada Convention on the Recognition and Enforcement of Foreign Arbitral Award : Indonesia mengaksesi dengan Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1981 pada 5 Agustus 1981 Singapura juga merupakan anggota sejak tahun 1986. Tujuan : untuk meningkatkan hubungan kerja sama di antara negara-negara atau masyarakat internasional terhadap masalah arbitrase. Dengan konvensi ini, masyarakat internasional diajak untuk mengakui dan bersedia untuk melaksanakan setiap putusan yang diambil oleh tribunal arbitrase di luar territorial suatu negara. (M. Yahya Harahap , 1992, hlm. 19)

Kerangka Pemikiran…5 Pengertian final dan mengikat : Pasal III Konvensi New York : putusan arbitrase adalah final dan mengikat (final and binding). Pengakuan atas daya ikat putusan arbitrase ada dalam pasal 60 UU No. 30/1999 yang berbunyi : “Putusan arbitrase bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat para pihak”. Putusan arbitrase bersifat final, dan tertutup upaya banding atau kasasi, putusan tersebut sama halnya dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap. (M. Yahya Harahap)

Kerangka Pemikiran…6 Di Singapura terdapat dua rezim hukum terpisah yang mengatur tentang arbitrase: Undang-Undang Arbitrase (Arbitration Act) Undang-Undang Arbitrase Internasional (International Arbitration Act )

F. METODE PENELITIAN 1. Metode Pendekatan Menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, yaitu penelitian berdasarkan norma hukum yang mengatur hal-hal yang menjadi permasalahan yang diteliti. 2. Spesifikasi Penelitian. Spesifikasi penelitian adalah deskriptif analitis dikaji: Undang-undang No. 30 tahun 1999 tentang Arbitrase Konvensi New York 1958 (Convention on the Recognition and Enforcement of Foreign Arbitral Award) International Arbitration Act dihubungkan dengan teori-teori hukum dan praktek pelaksanaannya terkait permasalahan yang diidentifikasi.

Metode Penelitian…2 3. Metode Pengumpulan Data Data sekunder, yaitu data-data yang diperoleh melalui studi kepustakaan maupun sumber-sumber lainnya yang dianggap relevan untuk dijadikan bahan dalam penyusunan penelitian ini meliputi bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Data primer, yaitu data yang diperoleh dengan cara melakukan Penelitian Lapangan antara lain dengan melakukan wawancara dengan pihak-pihak yang terkait .

Metode Penelitian…3 4. Metode Analisa Data Metode analisa data yang digunakan adalah normatif kualitatif. Normatif yaitu titik tolak penelitian ini adalah dari peraturan-peraturan yang ada sebagai norma hukum positif. Sedangkan kualitatif dimaksudkan analisis data yang bertitik tolak pada usaha penemuan informasi-informasi yang mendukung dari responden.

G. SISTEMATIKA PENULISAN BAB I : PENDAHULUAN BAB II : LANDASAN TEORI BAB III : SIFAT PUTUSAN ARBITRASE DAN PRAKTEK PELAKSANAANNYA DI INDONESIA SERTA PERBANDINGAN PRAKTEK PELAKSANAAN PUTUSAN ARBITRASE DI SINGAPURA BAB IV : TINJAUAN HUKUM TERHADAP KEKUATAN FINAL DAN MENGIKAT PUTUSAN ARBITRASE DALAM PENYELESAIAN SENGKETA BISNIS DI INDONESIA DAN SINGAPURA BAB V : KESIMPULAN DAN SARAN

TERIMA KASIH