Definisi Investor Relations Kegiatan pemasaran korporat yang menggabungkan disiplin komunikasi dan pemasaran untuk memberikan gambaran yang tepat mengenai kinerja dan prospek perusahaan kepada para investor dan calon investor.
Fungsi dari Investor Relations Pengaturan presentasi dalam rapat-rapat manajemen perusahaan dengan para analis efek dan manager investasi dalam perusahaan yang sudah go publik Memberikan nasihat dalam penyusunan strategi, kebijakan dan program IR yang sehat dan konsisten Menyusun dan melaksanakan program komunikasi krisis Memberi petunjuk kepada tim manajemen Menyusun dasar-dasar dan program komunikasi keuangan Melatih diri dan memberikan masukan kepada direksi ataupun pejabat investor relations
Menyusun program investor relations yang proaktif Mengembangkan pesan-pesan dalam IR Memberi masukan kepada tim manajemen perusahaan Melakukan penelitian Membantu manajemen dalam mengembangkan pendekatan-pendekatan Mengidentifikasi analisis sisi jual dan sisi beli
Tahap-tahap penyampai informasi Awareness Acknowledgement Liking Preference Confidence purchese decision
Enam tahap komunikasi di atas dirangkum menjadi tiga tahap Cognitive Afective Behavioral
Tinjauan UmumTentang Pasar Modal Sejarah pembentukan pasar modal di Indonesia bermula pada zaman VOC yang berlanjut hingga pada masa Indonesia modern. Setelah Indonesia merdeka pada tahun 1945, Indonesia melakukan pembangunan diberbagai bidang. Pemerintah pasca orde lama berkonsentrasi pada pembangunan secara lebih sistematis sejak akhir tahun 1060-an. Kenyataan yang dihadapi oleh pemerintah kala itu adalah keperluan dana yang teramat besar, sehingga Pemerintah Indonesia mengupayakan penghimpunan dana untuk pembangunan dengan berbagai cara, terutama melalui pinjaman dari sindikasi Negara-negara donor seperti Negara-negara eropa yang tergabung dalam Inter-Governmental Group on Indonesia (IGGI), kemudian Consultative Group on Indonesia (CGI), Jepang dan Amerika.
Namun bagi pemerintah pinjaman luar negeri bukan merupakan cara yang strategis untuk pembangunan, potensi dana masyarakat Indonesia harus bisa dioptimalkan untuk digunakan. Untuk itu dibentuk pasar modal yang dimaksudkan sebagai wahana untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan pembangunan. Fungsi strategis dan penting pasar modal membuat pemerintah amat berkepentingan atas perkembangan dan kemajuan pasar modal, karena berpotensi untuk penghimpunan dana secara massif, sehingga dapat dimanfaatkan untuk memperbesar volume kegiatan pembangunan. Segenapa upaya dilakukan oleh pemerintah untuk memasyarakatkan pasar modal, sehingga masyarakat tergerak berinvestasi di Pasar Modal dengan membeli sejumlah efek dari perusahaan-perusahaan. Pemelikan efek perusahaan-perusahaan oleh masyarakat ternyata memberi harapan dan peluang untuk meningkatkan kesejahteraan sebagai dampak positif dari kinerja perusahaan.
Dalam perjalanannya, pasar modal Indonesia mengalami pasang surut Dalam perjalanannya, pasar modal Indonesia mengalami pasang surut. Bahkan, Pemerintah Indonesia sempat membekukan kegiatan pasar modal, karena perang dunia pertama dan kedua, kebijakan nasionalisasi pemerintah Indonesia pada tahun 1956. Pasar Modal baru dibuka kembali pada tahun 1977 setelah pencanangan orde pembangunan. Seiring dengan kian gencarnya pemerintah melakukan pembangunan, keberadaan pasar modal kian dirasakan sebagai suatu kebutuhan. Pertumbuhan yang diperkirakan akan terus meningkat dianggap sebagai momentum yang tepat untuk mengaktifkan kembali pasar modal. Dengan pengaktifan kembali pasar modal diharapkan mampu menggerakkan potensi masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan sekaligus menciptakan pemerataan pendapatan dan demokratisasi ekonomi. Pasar Modal mencapai perkembangan puncaknya pada tahun awal 1990 – an , tingkat pertumbuhan ekonomi yang tinggi membuka peluang bagi perusahaan untuk mendapatkan dana selain melalui kredit perbankan.
Dari tahun ketahun pemerintah terus mendorong peningkatan kemajuan pasar modal yang modern dan setara dengan yang ada dinegara-negara lain. Keseriusan ini ditunjukkan negara melalui perumusan Garis- Garis Besar Haluan Negara (GBHN). GBHN (1999 – 2004) mengamanatkan kepada penyelenggara Negara untuk mengembangkan pasar modal yang sehat, transparan, dan efesien.
Emiten dan Perusahaan Publik Emiten adalah pihak yang melakukan penawaran umum dalam rangka menjaring dana bagi kegiatan usaha perusahaan atau pengembangan usaha perusahaan. Usaha mendapatkan dana itu dilakukan dengan menjual efek kepada masyarakat luas melalui pasar modal. Di lain pihak emiten mempunyai peranan yang sangat besar dalam mengembangkan pasar modal.
Keterbukaan Informasi Pengertian keterbukaan menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM) Pasal 1 angka 25 adalah : pedoman umum yang mensyaratkan emiten/perusahaan publik dan pihak lain yang tunduk kepada undang-undang ini, untuk menginformasikan seluruh informasi material kepada masyarakat dalam waktu yang tepat mengenai usahanya atau efeknya, yang dapat berpengaruh terhadap keputusan pemodal atau harga efek tersebut.
Dengan demikian setiap emiten yang pernyataan pendaftarannya telah menjadi efektif wajib menyampaikan kepada Bapepam dan mengumumkan kepada masyarakat secepat mungkin (paling lambat akhir hari kerja ke-2 setelah keputusan atau terjadinya suatu peristiwa, informasi, atau fakta material) yang mungkin dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal.
Pelaksanaan prinsip keterbukaan dilakukan dalam 3 tahapan, yaitu : Tahap keterbukaan pada saat emiten melakukan penawaran umum (primary market level). 2. Tahap keterbukaan setelah emiten mencatat dan memperdagangkan sahamnya di bursa efek (Secondary market level), dimana emiten berkewajiban untuk menyampaikan secara terus menerus laporan berkala (continuosly disclosure) kepada Bapepam. 3. Tahap keterbukaan karena terjadi peristiwa penting yang laporannya harus disampaikan secara tepat waktu kepada Bapepam dan bursa efek (timely disclosure)