CODEX ASIA Kelompok 1: Gabriella Gita (10406002) Iradani Katalia (10406003) Kania Suciati D. (10406005) Udi Jumhawan (10406015) Chitra Risnayanti (10406011) Lukito Perkasa (10406032) Astri Prabawanti (10406031) Sakinah (10406022) Sopian (10406039)
OVERVIEW CODEX komisi dari FAO dan WHO dengan tujuan untuk mengembangkan standar makanan, petunjuk, dan pustaka terkait. Tujuan utama: melindungi kesehatan konsumen dan memastikan keamanan dari perdagangan makanan (food trade), dan mengatur koordinasi dari seluruh standar kerja pembuatan makanan, baik yang dilakukan oleh lembaga pemerintah maupun oleh swasta.
Information on codex National food legislation Food control Codex structure Consumer participation Use of codex standards and related texts at the national and regional levels Implementation of codex strategic plan 2008-2013 Nutritional issue within the region
Annotations to The Provisional Agenda Item 1 Adoption of the Agenda Item 2 Matters Arising from the 25th (extraordinary), 26th and 27th Sessions of the Codex Alimentarius Commission and the 51st, 52nd (extraordinary), 53rd and 54th Sessions of the Executive Committee Item 3 Consideration of the Proposals for Codex Standards Item 4 Report on Activities of FAO and WHO Complementary to the Work of the Codex Alimentarius Commission Item 5 Capacity Building for Food Standards and Regulations Item 6 Information and Reports on Food Control and Food Safety Issues Including Acceptance of Codex Standards Item 7 Consumer Participation in Food Standards Setting at the Codex and National Level Item 8 Nomination of the Coordinator Item 9 Other Business, Future Work and Date and Place of the Next Session Item 10 Adoption of the Report Sumber: www.codexalimentarius.net/download/report/622/as14_01e.pdf -
Codex members in the Asian Region Laos Malaysia Mongolia Myanmar Nepal Pakistan Philippines Republic of Korea Singapore Sri Lanka Thailand Vietnam Afghanistan Bangladesh Bhutan Brunei Darussalam Cambodia China Democratic People's Republic of Korea India Indonesia Japan Source: (http://www.fsis.usda.gov/Codex_Alimentarius/Codex_Coordinating_Asia/index.asp)
Food Safety Regulation Japan
Risk Assesment Evaluasi ilmiah terhadap efek yang telah diketahui atau berpotensi merugikan kesehatan manusia sebagai akibat paparan oleh bahaya yang terkait dengan makanan. Evaluasi mencakup tahap: - identifikasi bahaya - karakterisasi bahaya - penilaian paparan - karakterisasi risiko
Dua Kontaminan Utama pada Produk Makanan Jepang E.coli O-157:H7 dan residu pestisida produk impor. Logam berat (Hg, Se) makanan laut (utama).
Cara penentuan kontaminasi residu pestisida dan logam berat High Performance Liquid Chromatoghraphy (HPLC) – Kolom : C-18 – Detektor : UV – Panjang gelombang : 280 nm Ekstraksi residu pestisida dan logam berat dari bahan makanan : √ dipilih dari salah satu pelarut yang dapat melarutkan residu pestisida
Cara penentuan kontaminasi residu pestisida
Bakteri yang digunakan sebagai indikator safety pada makanan
T 25
Food Safety Regulation India
Regulasi keamanan pangan di India Fats and Oils Industry Marine Products Industry Dairy Products Industry Cereals and Cereal Products Industry, Including Cereals, Pulses, Legumes and Tree and Ground Nuts Fruits and Vegetables Industries Meat and Meat Products Industry, Including Animal Feedstuff Sugar and Sweetening Agents Industries, Including Honey and Artificial Sweetening Agents Mineral and Packaged Drinking Water Industries Spices and Condiments Industry, Including the Codex Standard for Food Grade Salt Street Food
Marine Products Industry Prinsip dasar dalam menangani produk laut: Kebersihan, Minimalisasi kerusakan, Kontaminasi, dan Dekomposisi. Selain itu, konstruksi, desain fasilitas, dan personel yang menangani juga perlu diperhatikan. Unsur-unsurnya: pencahayaan, higienitas, kontrol hama, dan perawatan peralatan. NB: Peralatan dan ruangan sebaiknya menggunakan material berbahan dasar tahan karat, tidak menyerap air, dan kering. Bahaya yang potensial menyerang produk laut: Bahaya biologis seperti parasit, bakteri, virus, biotoksin, skombrotoksin, fikotoksin, siguatoksin, dan tetrodotoksin. Bahaya bahan kimia beracun. Bahaya fisik seperti benturan, jatuh, tertimpa, dll.
Fruits and Vegetables Industries Hal-hal yang harus diperhatikan: Zat tambahan makanan, seperti senyawa asam, pewarna, dan penambah rasa Kontaminan seperti logam berat dan residu pestisida yang tertinggal Higienitas, yaitu kebersihan produk karena produk ini biasanya juga langsung dikonsumsi tanpa melalui proses pemasakan Pelabelan, sebagai tindakan preventif untuk menghindari keracunan makanan dan sebagai identitas
Meat and Meat Products Industry, Including Animal Feedstuff Hal-hal yang perlu diperhatikan: Prosedur penanganan, dimulai pada saat pemotongan. Meliputi kebersihan alat, fasilitas, dan personel, sanitasi, dan konstruksi bangunan Untuk lebih lengkapnya, pengawasan dimulai pada hewan potong itu sendiri, yaitu pada komposisi pakan, sumber pakan, penggunaan pakan, penyakit-penyakit yang mungkin terjadi berkaitan dengan pakan, proses produksi pakan dan penyimpanannya. Untuk pakan yang berasal dari tumbuhan, juga perlu diperhatikan pupuk dan sumber air yang digunakan. Prosedur penyimpanan Prosedur pemrosesan, termasuk prinsip pengawetan dan kriteria kontaminasi mikroorganisme Prosedur distribusi
Sugar and Sweetening Agents Industries, Including Honey and Artificial Sweetening Agents Produk gula dan pemanis buatan, persyaratan umumnya: Bahan tambahan yang boleh digunakan maksimum 5% Kriteria kualitas: polarisasi pada kandungan sukrosa, debu ber-sulfat, jumlah massa yang hilang pada proses pengeringan, dan warna Higienitas: kebersihan pada proses produksi Produk madu, kriteria kualitas yang dipersyaratkan: Memiliki kandungan fruktosa dan glukosa yang cukup Konsistensi kekentalan fluida Rasa dan aroma Tidak mengandung bahan tambahan apapun Tidak terjadi proses fermentasi pada produk Tidak dilakukan proses pemanasan Memiliki kandungan air yang cukup Konduktivitas elektrik
Mineral and Packaged Drinking Water Industries Unsur-unsur yang perlu diperhatikan, yaitu: Komposisi dan faktor kualitas: Treatment and handling Surface active agents Kandungan pestisida Kandungan mineral Kandungan hidrokarbon aromatic poli-nuklear Higienitas selama proses produksi dan distribusi Persyaratan mikrobiologi Packaging Labeling: nama produk, nama dan tempat perusahaan, lokasi geografis sumber air, komposisi kimia, hasil treatment.
Spices and Condiments Industry, Including the Codex Standard for Food Grade Salt Dalam regulasi produk ini, dibutuhkan pengawasan pada faktor-faktor: area tempat produk diproduksi perlindungan dari kHigienitas ontaminasi buangan produk, kontrol terhadap irigasi, kontrol hama dan penyakit, pembersihan, pengemasan, dan transportasi. Desain dan konstruksi lokasi, fasilitas, gedung, area penanganan, penyediaan air, pembuangan, fasilitas cuci tangan, fasilitas disinfeksi, pencahayaan, ventilasi, fasilitas penyimpanan buangan sementara. Peralatan pemilihan material, desain fasilitas sanitasi, konstruksi, instalasi, dan identifikasi alat. Persyaratan higienitas perawatan, disinfeksi, pembersihan, kontrol hama, penyimpanan bahan-bahan berbahaya
Spices and Condiments Industry, Including the Codex Standard for Food Grade Salt (lanjutan) Higienitas personel dan persyaratan kesehatan pelatihan sanitasi, pemeriksaan medis, penyakit menular, kecelakaan, mencuci tangan, kebersihan personal, perilaku personal, sarung tangan dan perlengkapan personal lainnya, dan pengawasan. Pencegahan kontaminasi silang. Spesifikasi produk akhir bebas dari mikroorganisme pathogen, substansi yang dihasilkan mikroorganisme, dan material yang dihasilkan atau berasal dari serangga, burung, hewan rodensia. Kriteria mikrobiologis: bebas Salmonella. Zat tambahan makanan hanya yang diperbolehkan. Kontaminan kimiawi arsen (<0.5 mg/kg), tembaga(<2 mg/kg), timbale (<2 mg/kg), cadmium (<0.5 mg/kg), merkuri (0.1 mg/kg). Pelabelan: nama produk, kandungan, produsen, tanggal kadaluarsa.
Street Food Street food makanan siap saji yang disiapkan dan dijual di jalan. Persyaratan dalam penyiapan: Makanan harus dimasak dan tidak ada perubahan warna yang terjadi Sedapat mungkin, makanan yang sudah dimasak tsb terlindungi dari segala sumber kontaminasi. Makanan yang sudah matang tidak dicampur dengan yang belum matang. Makanan beku sebaiknya dipanaskan dulu sampai 70°C, segera sebelum dikonsumsi. Berbagai jenis sayuran mentah sebaiknya disimpan pada suhu di bawah 5°C. Peralatan yang dugunakan berbahan dasar gelas atau logam Hindari penggunaan bungkus makanan yang terdapat cetakan tinta
Food Safety Regulation South East Asia
Overview Populasi Asia Tenggara > ¾ hidup dari bercocok tanam. Dalam mempersiapkan makanan, masyarakat lebih memperhatikan hal-hal berikut : Nutrisi Nilai ekonomis praktis Pengaruh tata cara makan ala Eropa . Makanan yang populer di Asia Tenggara : Nasi Ikan Sayur-sayuran Buah-buahan Makanan berbumbu
Overview (Continued) Jenis makanan yg saat ini digemari oleh masyarakat Asia Tenggara Fast food
Kebutuhan Berbagai hal yg diperlukan oleh negara berkembang : • Infrastruktur pengontrol bahan makanan pokok • Strategi kontrol makanan nasional • Peraturan dalam bidang pangan • Pemeriksaan dan sertifikasi makanan • Kemampuan menganalisis • Analisis risiko Sistem pemeriksaan food-borne diseases: • Keikutsertaan dalam codex • Implementasi sistem asuransi keamanan pangan oleh industri
Permasalahan Produk Distributor Pemain Pasar Permasalahan : Fasilitas & infrastruktur tidak mencukupi Kurangnya pengetahuan mengenai teknologi modern Kurangnya pemahaman akan GHP, GAP, dan GMP
Regional Strategies for Food Safety Negara harus mengembangkan kebijakan keamanan pangannya sendiri mengikuti ketentuan internasional. Pemerintah harus memeriksa peraturan makanan secara berkala & melakukan revisi jika diperlukan. Pemeriksaan makanan harus diletakkan pada prioritas utama
Regional Strategies (continued) Kapasitas analitis nasional harus diperkuat dengan pengadaan training bagi pihak2 terkait dalam pemerintahan. Pemerintah harus mampu menentukan kebutuhan untuk pemeriksaan food-borne diseases.
Regional Strategies (continued) Pemerintah harus memperhatikan produsen makanan, industri, dan pasar u/ memastikan keamanan pangan. Pemerintah harus memperhatikan para penjual makanan kaki lima untuk memastikan bahwa makanan yang dijual aman bagi kesehatan.
Regional Strategies (continued) Pemerintah harus mengingatkan konsumen u/ waspada dalam memilih makanan. Pemerintah harus memfasilitasi fokus pendidikan & training,baik jangka pendek maupun jangka panjang , di semua sektor. Pemerintah harus memberikan dukungan dalam penelitian untuk keamanan pangan dan memberikan proritas yang bertujuan dalam penyediaan data penting untuk manajemen keamanan pangan yang lebih baik.
Limitations of Food Safety Program in South East Asia Perhatian thd permasalahan keamanan pangan Kesadaran terhadap konsekuensi kesehatan akibat konsumsi makanan yg terkontaminasi. Penelitian
Tantangan Pengesahan Manajemen Pengontrolan Pangan Inspeksi Pangan Laboratorium Pengontrolan Pangan Informasi, edukasi, komunikasi, dan pelatihan Pemenuhan kebutuhan oleh Industri Pangan International and Regional Trade Framework
Pemecahan Masalah Filipina pelopor untuk program area legislation Malaysia inspeksi pangan & sertifikasi, monitoring, & pengawasan Singapura laboratorium (penelitian) Indonesia konsumer & empowerment Thailand information-sharing melalui ASEAN Food Safety Network.
Food Hygiene Law Undang-undang Kebersihan Pangan PEOPLE'S REPUBLIC OF CHINA REPUBLIK RAKYAT CHINA
Law; Promulgation Date: 1995-10-30; Effective Date: 1995-10-30
Gambaran Umum CHAPTER I GENERAL PROVISIONS CHAPTER II FOOD HYGIENE CHAPTER III HYGIENE OF FOOD ADDITIVES CHAPTER IV HYGIENE OF CONTAINERS, PACKAGINGS, UTENSILS AND EQUIPMENT USED FOR FOOD CHAPTER V FORMULATION OF FOOD HYGIENE STANDARDS AND MEASURES FOR FOOD HYGIENE CONTROL CHAPTER VI FOOD HYGIENE CONTROL CHAPTER VII FOOD HYGIENE SUPERVISION CHAPTER VIII LEGAL RESPONSIBILITY CHAPTER IX SUPPLEMENTARY PROVISIONS
CHAPTER I GENERAL PROVISIONS BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 tujuan Pasal 2 sistem pengawasan Pasal 3 wewenang, hak, dan kewajiban akan pengawasan Pasal 4 cakupan hukum Pasal 5 partisipasi publik dalam pengawasan dan jaminan pemerintah Food Hygiene Law Undang-undang Kebersihan Pangan
CHAPTER II FOOD HYGIENE BAB II KEBERSIHAN MAKANAN Pasal 6 persyaratan umum makanan Pasal 7 makanan untuk bayi dan anak prasekolah Pasal 8 persyaratan higienis dalam proses produksi dan pemasaran Pasal 9 makanan yang dilarang diproduksi dan dipasarkan Pasal 10 makanan tidak mengandung bahan-bahan medisinal
Pasal 8 Persyaratan Higienis Proses Produksi dan Pemasaran 1) Lingkungan luar dan dalam lokasi harus bersih dan kering. Bebas lalat, rodensia, kecoa, dan serangga berbahaya lain dan kondisi yang ada tidak boleh mendukung perkembangbiakannya. Berjarak dengan lokasi toksik dan berbahaya.
Pasal 8 Persyaratan Higienis Proses Produksi dan Pemasaran (Lanjutan) 2) Perusahaan harus memiliki ruang kerja untuk persiapan bahan-bahan mentah dan pemprosesan, pengepakan, dan penyimpanan sesuai dengan varietas dan kuantitas produk.
Pasal 8 Persyaratan Higienis Proses Produksi dan Pemasaran (Lanjutan) 3) Terdapat sarana dan prasarana untuk disinfeksi, tempat ganti, toilet, pencahayaan (natural atau buatan), ventilasi, pencegahan kebusukan, proteksi terhadap debu, eliminasi lalat dan rodensia, pencucian, pembuangan limbah, dan penampungan sampah.
Pasal 8 Persyaratan Higienis Proses Produksi dan Pemasaran (Lanjutan) 4) Tata ruang dari instalasi dan aplikasi teknologi harus dalam urutan yang tepat Mencegah kontaminasi silang (makanan yang akan diproses dan makanan siap konsumsi, bahan mentah dan produk, makanan dan senyawa beracun)
Pasal 8 Persyaratan Higienis Proses Produksi dan Pemasaran (Lanjutan) 5) Tableware, kitchenware dan container untuk makanan siap konsumsi harus dibersihkan dan didisinfeksi sebelum digunakan Peralatan memasak harus dicuci sesudah digunakan dan disimpan tetap bersih
Pasal 8 Persyaratan Higienis Proses Produksi dan Pemasaran (Lanjutan) 6) Tempat penyimpanan yang digunakan untuk penyimpanan, transportasi, dan bongkar muat makanan harus aman dan tetap bersih Menghindari kontaminasi makanan
Pasal 8 Persyaratan Higienis Proses Produksi dan Pemasaran (Lanjutan) 7) Makanan siap konsumsi harus disimpan dalam tempat tidak beracun dan bersih
Pasal 8 Persyaratan Higienis Proses Produksi dan Pemasaran (Lanjutan) 8) Pihak-pihak yang terlibat dalam produksi dan pemasaran makanan harus mempertahankan standar kebersihan, mencuci tangan, dan mengenakan pakaian kerja yang bersih dan tutup kepala ketika menyiapkan dan menjual makanan
Pasal 8 Persyaratan Higienis Proses Produksi dan Pemasaran (Lanjutan) 9) Air yang digunakan harus memenuhi standar kehigienisan nasional untuk air minum pada area perkotaan dan pedesaan 10) Deterjen dan disinfektan yang digunakan harus aman dan tidak berbahaya bagi kesehatan manusia
Pasal 8 Persyaratan Higienis Proses Produksi dan Pemasaran Persyaratan higienis untuk produksi atau pemasaran makanan yang dijalankan oleh pelaku bisnis dan penjual makanan keliling baik di perkotaan maupun pedesaan harus disusun dengan merujuk kepada Hukum ini. (by the standing committees of the people's congresses in the provinces, autonomous regions, or municipalities directly under the Central Government) Food Hygiene Law Undang-undang Kebersihan Pangan
Pasal 9 Makanan yang Dilarang Diproduksi dan Dipasarkan Makanan yang terdeteriorasi, tengik, berjamur, dihinggapi serangga, terkontaminasi, mengandung benda asing atau memiliki keabnormalan secara sensoris. Makanan yang mengandung atau terkontaminasi senyawa toksik yang dapat menyebabkan gangguan kesehatan. Makanan yang mengandung parasit patogen, mikroorganisme, atau toksin mikroba melebihi batas toleransi. Daging dan produk daging yang belum diinspeksi oleh petugas kesehatan hewan ternak atau gagal melewati inspeksi tersebut. Hewan ternak, unggas, binatang buruan, dan hewan akuatik yang telah mati karena penyakit, keracunan, atau penyebab yang tidak diketahui, beserta produk olahannya. Makanan yang terkontaminasi karena penggunaan kontainer yang rusak atau kotor, atau kendaraan pengangkut yang kotor. Food Hygiene Law Undang-undang Kebersihan Pangan
CHAPTER III HYGIENE OF FOOD ADDITIVES BAB III KEBERSIHAN BTM Pasal 11 produksi, pemasaran, dan penggunaannya harus sesuai standar-standar higienis
Food Hygiene Law Undang-undang Kebersihan Pangan CHAPTER IV HYGIENE OF CONTAINERS, PACKAGINGS, UTENSILS AND EQUIPMENT BAB IV KEBERSIHAN PERALATAN Pasal 12 containers, packagings, utensils dan equipment harus sesuai dengan regulasi kebersihan yang ada Pasal 13 material yang digunakan untuk membuat peralatan harus aman. produk mudah dibersihkan Food Hygiene Law Undang-undang Kebersihan Pangan
Food Hygiene Law Undang-undang Kebersihan Pangan CHAPTER V FORMULATION OF FOOD HYGIENE STANDARDS AND MEASURES FOR FOOD BAB V FORMULASI DAN PENGHITUNGAN STANDAR HIGIENIS MAKANAN Pasal 14 pengatur kebijakan: departemen administratif kesehatan masyarakat dibawah Dewan Pemerintahan standar kebersihan, regulasi dan inspeksi prosedur pada makanan, BTM, containers, packagings, utensils dan equipment, deterjen dan disinfektan, toleransi kontaminasi dan senyawa radioaktif. Pasal 15 desentralisasi kebijakan Pasal 16 norma kepentingan terhadap ilmu kesehatan dalam BTM bahan kimia agrikultur prosedur inspeksi kebersihan dalam penyembelihan hewan ternak dan unggas Food Hygiene Law Undang-undang Kebersihan Pangan
Daftar Pustaka ftp://ftp.fao.org/codex/Circular_letters/CXCL2008/cl08_15e.pdf http://www.codexalimentarius.net/web/index_en.jsp http://www.fsis.usda.gov/Codex_Alimentarius/Codex_Coordinating_Asia/index.asp