Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden TAHUN (Berdasarkan UU No

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA BAGI WNRI DI LUAR NEGERI
Advertisements

TAHAPAN, PROGRAM, & JADUAL
VARIAN SUARA SAH pada Revisi Peraturan KPU No. 26 Tahun 2013
TUGAS DAN FUNGSI PANITIA PEMILIHAN LUAR NEGERI (PPLN)
SOSIALISASI PERATURAN KPU NOMOR 8 TAHUN 2012 Oleh : Arief budiman Malang, 10 agustus 2012.
KOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN
POTENSI KERAWANAN PEMILU
BADAN LEGISLASI DPR-RI TAHUN LATAR BELAKANG PERUBAHAN  Program Prolegnas Prioritas tahun 2010  Penyempurnaan Lesgislasi RUU Paket Politik  Peningkatan.
SOSIALISASI PEMILU 2009 KPU Kabupaten Sragen. SUBSTANSI KAMPANYE Dasar Hukum: UU 10 /2008 PEMILU -Kampanye Pasal 76 – 140 UU 10/2008 -Peraturan KPU No.19/2008.
SOSIALISASI PEMILU 2009 KPU Kabupaten Sragen.
PENGAWASAN PEMILU & PERAN MAHASISWA
MENCIPTAKAN PEMILU BERKWALITAS
DR. Hj. MARNI EMMY MUSTAFA, SH.,MH Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat
CONTOH SUARA SAH PEMILIHAN UMUM PRESIDEN & WAKIL PRESIDEN RI TAHUN 2009.
GAMBARAN UMUM PEMILU 2014 DI LUAR NEGERI
KOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN KOTA BANDA ACEH
BADAN LEGISLASI DPR-RI Oktober Tahun LATAR BELAKANG PERUBAHAN Program Prolegnas Prioritas tahun 2010 Penyempurnaan Lesgislasi RUU Paket Politik.
Pendidikan Kewarganegaraan
Pemilih dalam Pemilu Legislatif 2014
Divisi Sosialisasi, Data, dan Informasi
LEMBAGA NEGARA MENURUT UUD NRI TAHUN 1945 UUD 1945 KY DPR DPD MPR BPK
Kesiapan KPU dalam Penyelenggaraan Pemilu 2014
Oleh Juri Ardiantoro Komisi Pemilihan Umum RI
Wewenang, Kewajiban, dan Hak
TAHAPAN PEMILU, Pendaftaran & VERIFIKASI Parpol Menjadi Peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi & DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014 IDA BUDHIATI, S.H.,
PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN UMUM
SEJARAH PEMILU DI INDONESIA
ANALISIS REKAPITULASI HASIL SEMENTARA PILEG 2014
ANALISIS REKAPITULASI HASIL SEMENTARA PILEG 2014 REZA MONICA ILMU ADMINISTRASI NEGARA B 2013.
PANITIA PEMILIHAN LUAR NEGERI ISTANBUL
Hukum Tata Negara “PEMILIHAN UMUM dan KPU”
UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN UMUM
PARTISIPASI PEMILIH MUDA dalam PEMILUKADA
TANDA CONTRENG ()  SAH UNTUK PASANGAN NO. 1 Apabila tanda pemberian suara dengan tanda contreng () pada kolom nomor urut pasangan capres.
PEMILIHAN UMUM ANGGOTA LEGISLATIF
TIMELINE PENYELENGGARAAN PEMILU 2019
Pikada Serentak Jawa Timur 2018 & Pemilu Legislatif & Presiden 2019
Pemutakhiran Data Pemilih dalam
PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DI TPS
Pelatihan Saksi Peserta Pemilukada
SEMINAR KODIFIKASI UNDANG-UNDANG PEMILU
KODIFIKASI PKPU TENTANG PENCALONAN PEMILIHAN GUBERNBUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA.
GAMBARAN UMUM PEMILU 2014 DI LUAR NEGERI
PEMILIHAN UMUM ANGGOTA LEGISLATIF
PELATIHAN SAKSI TENTANG PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DI TPS PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR ACEH, WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA BANDA ACEH TAHUN.
SEMINAR KODIFIKASI UNDANG-UNDANG PEMILU
PEMILIHAN UMUM Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Pemerintahan dan Budaya
Peran KPU Dalam Upaya Meningkatkan Keterwakilan Perempuan
SEMINAR KODIFIKASI UNDANG-UNDANG PEMILU
Catatan Terhadap Hasil Survei Persepsi Publik Tentang RUU Pemilu
KESIAPAN KPU KAB. PURWOREJO dalam MENYELENGGARAKAN PEMILIHAN UMUM BUPATI DAN WAKIL BUPATI TAHUN 2010 Oleh: KPU Kab Purworejo.
SEJARAH PEMILU DI INDONESIA
PEMILIHAN UMUM KELASA VI SEMESTER 1 PROFIL PETUNJUK KURIKULUM MATERI
Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah
PEDOMAN TATA CARA PEMUTAKHIRAN DATA DAN DAFTAR PEMILIH DALAM PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH.
PEDOMAN TEKNIS TATAKERJA PPK, PPS, dan KPPS
KEMENTERIAN DALAM NEGERI HAL-HAL PENTING TERKAIT PEMILU 2014
Disampaikan oleh kpu KAB. KARANGANYAR
Pemilu di Indonesia Tahun 2004
JADWAL DAN TAHAPAN PEMILU DPR, DPD, DAN DPRD 2014
PELAPORAN DANA KAMPANYE PESERTA PEMILU 2014
HUBUNGAN PERJANJIAN BAKAL CALON LEGISLATIF DAN UU PEMILU
Aturan dan Larangan Kampanye
Pedoman Pelaporan Dana Kampanye Pemilu 2014
PENGATURAN TENTANG PENDAFTARAN, VERIFIKASI, DAN PENETAPAN PARTAI POLITIK PESERTA PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAN DEWAN PERWAKILAN.
“Menuju Pemilu Serentak 2019 Di Jawa Tengah yang aman dan damai”
SOSIALISASI PENGAWASAN PEMILU TAHUN 2019 PANWASCAM SUT SETI.
Disampaikan dalam SOSIALISASI SMA 1 N BUNGURAN UTARA 02 Februari 2019 RELAWAN DEMOKRASI (RELASI) KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) KABUPATEN NATUNA 2019.
Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan.
KAMPANYE PADA PEMILIHAN KEPALA DAERAH
Transcript presentasi:

Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden TAHUN 2009 (Berdasarkan UU No. 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden) OLEH : MUJARWO KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA JAKARTA TIMUR

Pendahuluan Pemilihan langsung ke-2 dalam sejarah demokrasi di Indonesia. Presiden dan wakil presiden terpilih diharapkan memiliki legitimasi yang kuat karena mendapat mandat langsung dari rakyat sebagai pemegang kedaulatan politik. Tingkat legitimasi presiden dan wakil presiden terpilih ditentukan oleh kualitas penyelenggaraan pemilu yang jurdil dan luasnya partisipasi masyarakat. Untuk menghasilkan pemilu yang berkualitas dan legitimate, perlu bercermin dari kelemahan penyelenggaraan Pemilu Legislatif 2009.

TAHAPAN PENYELENGGARAAN PEMILU PRESIDEN 2009 pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih, 10 April-31 Mei 09 Pendaftaran Capres dan Cawapres, 10 - 16 Mei 09 Penetapan Pasangan Calon, Pengundian serta Penetapan Nomor Pemilu, 8 - 9 Juni 09 Masa kampanye 12 Juni 2009 - 04 Juli 2009 Pengadaan, Pencetakan dan Distribusi , 01 Feb – 07 Juli 09 Masa tenang 05 Juli – 07 Juli 2009 Pelantikan dan sumpah/janji presiden dan wakil presiden 20 / 10 / 09 Penetapan dan Pengumuman hasil Pemilu Tahap I secara Nasional 25 – 27 Juli 09 Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara, 08 Juli 2009

PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH KPU menggunakan DPT Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD sebagai DPS PilPres KPU memutakhirkan DPS paling lama 30 (tiga puluh) hari KPU mengumumkan DPS (Daftar Pemilih Sementara) untuk mendapatkan tanggapan dari masyarakat selama 7 (tujuh) hari KPU menerima masukan/ tanggapan dari masyarakat dan menetapkannya menjadi DPT paling lama 7 hari DPT (Daftar Pemilih Tetap) Pemilu Presiden harus sudah ditetapkan 30 (tiga puluh) hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara pemilu Presiden dan Wakil presiden

Pembersihan DPT Pileg Untuk menghasilkan DPT Pilpres yang akurat perlu dilakukan “pembersihan” DPT Pileg yg akan dijadikan DPS Pilpres, dg ketentuan: a. Jika ditemukan nama yg tidak memenuhi syarat dihapus. b. Jika ditemukan nama ganda dari orang yg sama dihapus dan hanya satu nama yg dicantumkan. c. Jika ditemukan nama yg tdk dikenal/tak ada identitas, dihapus dari daftar

DPT untuk Pemilu Demokratis Sebuah DPT memenuhi asas pemilu yang demokratis, jika memenuhi unsur: (a) komprehensif, artinya semua warga yang telah memenuhi syarat dijamin terdaftar sebagai pemilih; (b) mutakhir, artinya DPT telah disesuaikan dengan perkembangan penduduk paling mutakhir shg hanya org-2 yg berhak saja yag tercantum dalam pemilih; (c) akurat, artinya penulisan identitas dan keterangan lain ttg pemilih dilakukan secara akurat shg warga yg belum/tdk berhak memilih tidak tercantum dalam DPT. Masalah yang terkait dengan DPT dalam Pemilu 2009: Banyak warga yang memenuhi syarat tak terdaftar dalam DPT. Terdapat nama ganda, orang sudah meninggal, usia di bawah 17 tahun, TNI/Polri aktif, NIK ganda, ghost votters dll.

Tata Cara Pencalonan Tata Cara Penentuan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden: Calon Presiden dan calon Wakil Presiden diusulkan dalam 1 (satu) pasangan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik. Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau gabungan Partai Politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) atau 112 kursi dari jumlah kursi DPR (560 kursi) atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah nasional dalam Pemilu anggota DPR, sebelum pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

PESERTA PEMILU PRESIDEN 2009 Pemilu Presiden 2009 diikuti oleh tiga pasang calon: PD, PKS, PPP, PKB, PAN, PBB (Memenuhi : 57 % ) SBY - BUDIONO PG, P HANURA (Memenuhi : 22 % ) Jusuf Kalla - WIRANTO PDIP, GERINDRA (Memenuhi : 21 %) MEGA - PRABOWO Sosialisasi UU Nomor 42 8

KAMPANYE PILPRES Metode kampanye Pilpres meliputi: Pertemuan terbatas; Pertemuan tatap muka dan dialog; Media massa cetak dan media massa elektronik; Penyebaran bahan kampanye kepada umum; Pemasangan alat peraga di tempat umum; Debat pasangan Calon; Kegiatan lain yg tidak melanggar larangan kampanye dan peraturan perundangan. Catatan: Kampanye pemilu dilaksanakan sejak 3 hari setelah penetapan calon peserta pemilu sampai dimulainya masa tenang; Masa tenang berlangsung 3 hari sebelum hari/tanggal pemungutan suara. Sosialisasi UU Nomor 42 9

DEBAT CAPRES DAN CAWAPRES Debat Pasangan Calon dilaksanakan 5 (lima) kali. Debat Pasangan Calon diselenggarakan oleh KPU dan disiarkan langsung secara nasional oleh media elektronik. Moderator debat pasangan calon dipilih oleh KPU dari kalangan profesional dan akademisi yang mempunyai integritas tinggi, jujur, simpatik, dan tidak memihak kepada salah satu pasangan calon. Selama dan sesudah berlangsung debat Pasangan Calon, moderator dilarang memberikan komentar,penilaian, dan simpulan apapun terhadap penyampaian dan materi dari setiap pasangan calon.

PEMUNGUTAN SUARA Pemungutan suara dilaksanakan pada hari Rabu, 8 Juli 2009. Pembukaan pemungutan suara dimulai jam 08.00 dan ditutup jam 13.00. Pukul 13.00, Ketua KPPS mengumumkan bahwa yang diperbolehkan memberikan suara hanya pemilih yang telah hadir di TPS yang sedang menunggu giliran untuk memberikan suara.

Siapa yang Berhak Memberikan Suara? Pemilih yang berhak mengikuti pemungutan suara di TPS, adalah : a. pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap untuk TPS b. pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan. Daftar pemilih tambahan terdiri atas data pemilih yang telah terdaftar dalam daftar pemilih tetap di TPS asal, tetapi karena keadaan tertentu pemilih tidak dapat menggunakan hak pilihnya untuk memilih di TPS yang telah ditetapkan.

Proses Pemungutan Suara Ketua KPPS mengumuman hari pemungutan suara selambat-lambatnya 5 (lima) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.

Bila sampai waktu 3 (tiga) hari sebelum hari pemungutan suara belum mendapatkan surat pemberitahuan, diberi kesempatan untuk meminta kepada ketua KPPS selambat-lambatnya 24 jam sebelum hari pemungutan suara, dengan menunjukkan kartu tanda penduduk atau identitas lain yang sah.

Teknis Pemberian Suara Pemberian suara pada surat suara ditentukan sbb: 1) memberikan tanda “CONTRENG” (√ ) atau tanda lainnya yang sah SATU KALI pada kolom foto ATAU nomor urut ATAU nama salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden; 2) tidak boleh membubuhkan tulisan dan catatan lain pada surat suara; 3) surat suara yang terdapat tulisan dan atau catatan lain dinyatakan tidak sah.

Jenis Pemberian Tanda Lain yang Sah (Peraturan KPU No Jenis Pemberian Tanda Lain yang Sah (Peraturan KPU No. 29 th 2009 ttg Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara) Selain tanda contreng (√), ada beberapa tanda lain yang sah dalam pemberian suara: contreng yang tidak sempurna (/) atau (\) coblos silang (x) garis datar (-) Apabila dalam penghitungan suara, Ketua KPPS menemukan bentuk pemberian tanda sbgmana tsb yaitu dalam bentuk tanda coblos, atau tanda silang (x), atau tanda garis datar (-), atau tanda contreng tidak sempurna (/) atau (\), maka suaranya dianggap sah.

CONTOH SURAT SUARA SAH

TANDA CONTRENG ()

 1 2 3 SAH UNTUK PASANGAN NO. 1 Apabila tanda pemberian suara dengan tanda contreng () pada kolom nomor urut pasangan capres / cawapres, maka suaranya sah untuk pasangan no 1.

1 2 3  SAH UNTUK PASANGAN NO. 2 Apabila tanda pemberian suara dengan tanda contreng () pada kolom foto capres/cawapres, maka suaranya sah untuk pasangan nomor 2.

1 2 3  SAH UNTUK PASANGAN NO. 3 Apabila tanda pemberian suara dengan tanda contreng () pada kolom nama capres/cawapres, maka suaranya sah untuk pasangan nomor 3.

TANDA CONTRENG TIDAK SEMPURNA (/ atau \)

1 2 3 SAH UNTUK PASANGAN NO. 1 Apabila tanda pemberian suara dengan tanda contreng tidak sempurna (/ atau \) pada kolom nomor urut pasangan capres & cawapres, maka suaranya sah untuk pasangan nomor 1.

1 2 3 SAH UNTUK PASANGAN NO. 2 Apabila tanda pemberian suara dengan tanda contreng tidak sempurna (/ atau \) berada diantara foto capres & cawapres, maka suaranya sah untuk pasangan no 2.

1 2 3 SAH UNTUK PASANGAN NO. 3 Apabila tanda pemberian suara dengan tanda contreng tidak sempurna (/ atau \) pada kolom nama capres/cawapres, maka suaranya sah untuk pasangan nomor 3.

TANDA SILANG (X)

1 2 3 x SAH UNTUK PASANGAN NO. 1 Apabila tanda pemberian suara dengan tanda silang (x) pada kolom nomor urut pasangan capres & cawapres, maka suaranya sah untuk pasangan nomor 1.

1 2 3 x SAH UNTUK PASANGAN NO. 3 Apabila tanda pemberian suara dengan tanda silang (x) pada kolom foto capres/cawapres, maka suaranya sah untuk pasangan nomor 3.

1 2 3 x SAH UNTUK PASANGAN NO. 2 Apabila tanda pemberian suara dengan tanda silang (x) pada kolom nama capres/cawapres, maka suaranya sah untuk pasangan nomor 2.

TANDA GARIS (-)

1 2 3 SAH UNTUK PASANGAN NO. 2 Apabila tanda pemberian suara dengan tanda garis (-) pada kolom nomor urut pasangan capres & cawapres, maka suaranya sah untuk pasangan nomor 2.

1 2 3 SAH UNTUK PASANGAN NO. 1 Apabila tanda pemberian suara dengan tanda garis (-) pada kolom foto capres/cawapres, maka suaranya sah untuk pasangan nomor 1.

1 2 3 SAH UNTUK PASANGAN NO. 3 Apabila tanda pemberian suara dengan tanda garis (-) pada kolom nama capres/cawapres, maka suaranya sah untuk pasangan nomor 3.

TANDA TERCOBLOS

1 2 3 Tercoblos SAH UNTUK PASANGAN NO. 1 Apabila ditemukan tanda pemberian suara selain tanda contreng (tercoblos) pada kolom nomor urut pasangan capres & cawapres, maka suaranya sah untuk pasangan nomor 1.

1 2 3 Tercoblos SAH UNTUK PASANGAN NO. 2 Apabila ditemukan tanda pemberian suara selain tanda contreng (tercoblos) pada kolom foto capres/cawapres, maka suaranya sah untuk pasangan nomor 2.

1 2 3 Tercoblos SAH UNTUK PASANGAN NO. 3 Apabila ditemukan tanda pemberian suara selain tanda contreng (tercoblos) pada kolom nama capres/cawapres, maka suaranya sah untuk pasangan nomor 3.

CONTOH SURAT SUARA TIDAK SAH

PENANDAAN LEBIH DARI SATU KALI

1 2 3  

1 2 3  Tercoblos

1 2 3   

PENANDAAN LEBIH DARI SATU CALON

1 2 3  

PENANDAAN DI LUAR KOLOM

1 2 3 

PEMBUBUHAN TULISAN ATAU CATATAN LAIN

1 2 3 Semoga Sukses 

PENETAPAN CALON TERPILIH Pasangan Calon terpilih adalah Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20% (dua puluh persen) suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari ½ (setengah) jumlah provinsi di Indonesia. Dalam hal tidak ada Pasangan Calon terpilih sebagaimana dimaksud, 2 (dua) Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahap kedua. 49

Terimakasih