Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden TAHUN 2009 (Berdasarkan UU No. 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden) OLEH : MUJARWO KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA JAKARTA TIMUR
Pendahuluan Pemilihan langsung ke-2 dalam sejarah demokrasi di Indonesia. Presiden dan wakil presiden terpilih diharapkan memiliki legitimasi yang kuat karena mendapat mandat langsung dari rakyat sebagai pemegang kedaulatan politik. Tingkat legitimasi presiden dan wakil presiden terpilih ditentukan oleh kualitas penyelenggaraan pemilu yang jurdil dan luasnya partisipasi masyarakat. Untuk menghasilkan pemilu yang berkualitas dan legitimate, perlu bercermin dari kelemahan penyelenggaraan Pemilu Legislatif 2009.
TAHAPAN PENYELENGGARAAN PEMILU PRESIDEN 2009 pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih, 10 April-31 Mei 09 Pendaftaran Capres dan Cawapres, 10 - 16 Mei 09 Penetapan Pasangan Calon, Pengundian serta Penetapan Nomor Pemilu, 8 - 9 Juni 09 Masa kampanye 12 Juni 2009 - 04 Juli 2009 Pengadaan, Pencetakan dan Distribusi , 01 Feb – 07 Juli 09 Masa tenang 05 Juli – 07 Juli 2009 Pelantikan dan sumpah/janji presiden dan wakil presiden 20 / 10 / 09 Penetapan dan Pengumuman hasil Pemilu Tahap I secara Nasional 25 – 27 Juli 09 Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara, 08 Juli 2009
PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH KPU menggunakan DPT Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD sebagai DPS PilPres KPU memutakhirkan DPS paling lama 30 (tiga puluh) hari KPU mengumumkan DPS (Daftar Pemilih Sementara) untuk mendapatkan tanggapan dari masyarakat selama 7 (tujuh) hari KPU menerima masukan/ tanggapan dari masyarakat dan menetapkannya menjadi DPT paling lama 7 hari DPT (Daftar Pemilih Tetap) Pemilu Presiden harus sudah ditetapkan 30 (tiga puluh) hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara pemilu Presiden dan Wakil presiden
Pembersihan DPT Pileg Untuk menghasilkan DPT Pilpres yang akurat perlu dilakukan “pembersihan” DPT Pileg yg akan dijadikan DPS Pilpres, dg ketentuan: a. Jika ditemukan nama yg tidak memenuhi syarat dihapus. b. Jika ditemukan nama ganda dari orang yg sama dihapus dan hanya satu nama yg dicantumkan. c. Jika ditemukan nama yg tdk dikenal/tak ada identitas, dihapus dari daftar
DPT untuk Pemilu Demokratis Sebuah DPT memenuhi asas pemilu yang demokratis, jika memenuhi unsur: (a) komprehensif, artinya semua warga yang telah memenuhi syarat dijamin terdaftar sebagai pemilih; (b) mutakhir, artinya DPT telah disesuaikan dengan perkembangan penduduk paling mutakhir shg hanya org-2 yg berhak saja yag tercantum dalam pemilih; (c) akurat, artinya penulisan identitas dan keterangan lain ttg pemilih dilakukan secara akurat shg warga yg belum/tdk berhak memilih tidak tercantum dalam DPT. Masalah yang terkait dengan DPT dalam Pemilu 2009: Banyak warga yang memenuhi syarat tak terdaftar dalam DPT. Terdapat nama ganda, orang sudah meninggal, usia di bawah 17 tahun, TNI/Polri aktif, NIK ganda, ghost votters dll.
Tata Cara Pencalonan Tata Cara Penentuan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden: Calon Presiden dan calon Wakil Presiden diusulkan dalam 1 (satu) pasangan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik. Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau gabungan Partai Politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) atau 112 kursi dari jumlah kursi DPR (560 kursi) atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah nasional dalam Pemilu anggota DPR, sebelum pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
PESERTA PEMILU PRESIDEN 2009 Pemilu Presiden 2009 diikuti oleh tiga pasang calon: PD, PKS, PPP, PKB, PAN, PBB (Memenuhi : 57 % ) SBY - BUDIONO PG, P HANURA (Memenuhi : 22 % ) Jusuf Kalla - WIRANTO PDIP, GERINDRA (Memenuhi : 21 %) MEGA - PRABOWO Sosialisasi UU Nomor 42 8
KAMPANYE PILPRES Metode kampanye Pilpres meliputi: Pertemuan terbatas; Pertemuan tatap muka dan dialog; Media massa cetak dan media massa elektronik; Penyebaran bahan kampanye kepada umum; Pemasangan alat peraga di tempat umum; Debat pasangan Calon; Kegiatan lain yg tidak melanggar larangan kampanye dan peraturan perundangan. Catatan: Kampanye pemilu dilaksanakan sejak 3 hari setelah penetapan calon peserta pemilu sampai dimulainya masa tenang; Masa tenang berlangsung 3 hari sebelum hari/tanggal pemungutan suara. Sosialisasi UU Nomor 42 9
DEBAT CAPRES DAN CAWAPRES Debat Pasangan Calon dilaksanakan 5 (lima) kali. Debat Pasangan Calon diselenggarakan oleh KPU dan disiarkan langsung secara nasional oleh media elektronik. Moderator debat pasangan calon dipilih oleh KPU dari kalangan profesional dan akademisi yang mempunyai integritas tinggi, jujur, simpatik, dan tidak memihak kepada salah satu pasangan calon. Selama dan sesudah berlangsung debat Pasangan Calon, moderator dilarang memberikan komentar,penilaian, dan simpulan apapun terhadap penyampaian dan materi dari setiap pasangan calon.
PEMUNGUTAN SUARA Pemungutan suara dilaksanakan pada hari Rabu, 8 Juli 2009. Pembukaan pemungutan suara dimulai jam 08.00 dan ditutup jam 13.00. Pukul 13.00, Ketua KPPS mengumumkan bahwa yang diperbolehkan memberikan suara hanya pemilih yang telah hadir di TPS yang sedang menunggu giliran untuk memberikan suara.
Siapa yang Berhak Memberikan Suara? Pemilih yang berhak mengikuti pemungutan suara di TPS, adalah : a. pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap untuk TPS b. pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan. Daftar pemilih tambahan terdiri atas data pemilih yang telah terdaftar dalam daftar pemilih tetap di TPS asal, tetapi karena keadaan tertentu pemilih tidak dapat menggunakan hak pilihnya untuk memilih di TPS yang telah ditetapkan.
Proses Pemungutan Suara Ketua KPPS mengumuman hari pemungutan suara selambat-lambatnya 5 (lima) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.
Bila sampai waktu 3 (tiga) hari sebelum hari pemungutan suara belum mendapatkan surat pemberitahuan, diberi kesempatan untuk meminta kepada ketua KPPS selambat-lambatnya 24 jam sebelum hari pemungutan suara, dengan menunjukkan kartu tanda penduduk atau identitas lain yang sah.
Teknis Pemberian Suara Pemberian suara pada surat suara ditentukan sbb: 1) memberikan tanda “CONTRENG” (√ ) atau tanda lainnya yang sah SATU KALI pada kolom foto ATAU nomor urut ATAU nama salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden; 2) tidak boleh membubuhkan tulisan dan catatan lain pada surat suara; 3) surat suara yang terdapat tulisan dan atau catatan lain dinyatakan tidak sah.
Jenis Pemberian Tanda Lain yang Sah (Peraturan KPU No Jenis Pemberian Tanda Lain yang Sah (Peraturan KPU No. 29 th 2009 ttg Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara) Selain tanda contreng (√), ada beberapa tanda lain yang sah dalam pemberian suara: contreng yang tidak sempurna (/) atau (\) coblos silang (x) garis datar (-) Apabila dalam penghitungan suara, Ketua KPPS menemukan bentuk pemberian tanda sbgmana tsb yaitu dalam bentuk tanda coblos, atau tanda silang (x), atau tanda garis datar (-), atau tanda contreng tidak sempurna (/) atau (\), maka suaranya dianggap sah.
CONTOH SURAT SUARA SAH
TANDA CONTRENG ()
1 2 3 SAH UNTUK PASANGAN NO. 1 Apabila tanda pemberian suara dengan tanda contreng () pada kolom nomor urut pasangan capres / cawapres, maka suaranya sah untuk pasangan no 1.
1 2 3 SAH UNTUK PASANGAN NO. 2 Apabila tanda pemberian suara dengan tanda contreng () pada kolom foto capres/cawapres, maka suaranya sah untuk pasangan nomor 2.
1 2 3 SAH UNTUK PASANGAN NO. 3 Apabila tanda pemberian suara dengan tanda contreng () pada kolom nama capres/cawapres, maka suaranya sah untuk pasangan nomor 3.
TANDA CONTRENG TIDAK SEMPURNA (/ atau \)
1 2 3 SAH UNTUK PASANGAN NO. 1 Apabila tanda pemberian suara dengan tanda contreng tidak sempurna (/ atau \) pada kolom nomor urut pasangan capres & cawapres, maka suaranya sah untuk pasangan nomor 1.
1 2 3 SAH UNTUK PASANGAN NO. 2 Apabila tanda pemberian suara dengan tanda contreng tidak sempurna (/ atau \) berada diantara foto capres & cawapres, maka suaranya sah untuk pasangan no 2.
1 2 3 SAH UNTUK PASANGAN NO. 3 Apabila tanda pemberian suara dengan tanda contreng tidak sempurna (/ atau \) pada kolom nama capres/cawapres, maka suaranya sah untuk pasangan nomor 3.
TANDA SILANG (X)
1 2 3 x SAH UNTUK PASANGAN NO. 1 Apabila tanda pemberian suara dengan tanda silang (x) pada kolom nomor urut pasangan capres & cawapres, maka suaranya sah untuk pasangan nomor 1.
1 2 3 x SAH UNTUK PASANGAN NO. 3 Apabila tanda pemberian suara dengan tanda silang (x) pada kolom foto capres/cawapres, maka suaranya sah untuk pasangan nomor 3.
1 2 3 x SAH UNTUK PASANGAN NO. 2 Apabila tanda pemberian suara dengan tanda silang (x) pada kolom nama capres/cawapres, maka suaranya sah untuk pasangan nomor 2.
TANDA GARIS (-)
1 2 3 SAH UNTUK PASANGAN NO. 2 Apabila tanda pemberian suara dengan tanda garis (-) pada kolom nomor urut pasangan capres & cawapres, maka suaranya sah untuk pasangan nomor 2.
1 2 3 SAH UNTUK PASANGAN NO. 1 Apabila tanda pemberian suara dengan tanda garis (-) pada kolom foto capres/cawapres, maka suaranya sah untuk pasangan nomor 1.
1 2 3 SAH UNTUK PASANGAN NO. 3 Apabila tanda pemberian suara dengan tanda garis (-) pada kolom nama capres/cawapres, maka suaranya sah untuk pasangan nomor 3.
TANDA TERCOBLOS
1 2 3 Tercoblos SAH UNTUK PASANGAN NO. 1 Apabila ditemukan tanda pemberian suara selain tanda contreng (tercoblos) pada kolom nomor urut pasangan capres & cawapres, maka suaranya sah untuk pasangan nomor 1.
1 2 3 Tercoblos SAH UNTUK PASANGAN NO. 2 Apabila ditemukan tanda pemberian suara selain tanda contreng (tercoblos) pada kolom foto capres/cawapres, maka suaranya sah untuk pasangan nomor 2.
1 2 3 Tercoblos SAH UNTUK PASANGAN NO. 3 Apabila ditemukan tanda pemberian suara selain tanda contreng (tercoblos) pada kolom nama capres/cawapres, maka suaranya sah untuk pasangan nomor 3.
CONTOH SURAT SUARA TIDAK SAH
PENANDAAN LEBIH DARI SATU KALI
1 2 3
1 2 3 Tercoblos
1 2 3
PENANDAAN LEBIH DARI SATU CALON
1 2 3
PENANDAAN DI LUAR KOLOM
1 2 3
PEMBUBUHAN TULISAN ATAU CATATAN LAIN
1 2 3 Semoga Sukses
PENETAPAN CALON TERPILIH Pasangan Calon terpilih adalah Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20% (dua puluh persen) suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari ½ (setengah) jumlah provinsi di Indonesia. Dalam hal tidak ada Pasangan Calon terpilih sebagaimana dimaksud, 2 (dua) Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahap kedua. 49
Terimakasih