Penagihan Pajak 11 Tahapan Penagihan Pajak : SKPKB, SKPKBT, STP, SK Keberatan, Putusan Banding yang mengakibatkan pajak yang dibayar bertambah. Batas waktu pembayaran / jatuh tempo 1 bulan. Surat Tegoran, 7 hari setelah jatuh tempo butir 1. Jangka waktu pembayaran 21 hari. 3. Surat Paksa. Jangka waktu 2 x 24 jam. 4. SPMP (Surat Perintah Melakukan Penyitaan). Paling cepat 14 hari. 5. Pengumuman lelang. Paling cepat 14 hari. 6. Penjualan secara lelang. 7. Pemblokiran yang tersimpan di Bank. 8. Penyitaan.(KMK.562/KMK.04/2000)
Penagihan seketika Penanggung pajak akan meninggalkan Indonesia untk selama-lamanya. Penanggung pajak memindahtangankan barang yang dimiliki. Penanggung pajak akan membubarkan badan usahanya. Badan usaha akan dibubarkan Neg. Terjadi penyitaan atas barang penanggung pajak oleh pihak ke 3.
Hak untuk melakukan penagihan pajak, daluwarsa setelah lampau waktu 10 tahun terhitung saat terhutang pajak. Daluwarsa tertangguh apabila : 1. Diterbitkan surat tegoran. 2. Ada pengakuan hutang dari WP baik langsung maupun tidak langsung. 3. Diterbitkan SKPKB/SKPKBT.
Sengketa Perpajakan Timbul karena adanya perbedaan persepsi antara WP dengan Fiskus atas sesuatu masalah, seperi interpretasi peraturan, penafsiran fiskus atas fakta, kesalahan hitung/tulis. Bentuk alternatif penyelesaian ; 1. Keberatan. 2. Pengurangan/Pembatalan Ketetapan pajak. 3. Pengurangan /penghapusan sanksi administrasi 4. Pembetulan. 5. Banding. 6. Gugatan. 7. Peninjauan Kembali.
Pencegahan : a. Penanggung pajak diragukan itikad baiknya utk membayar utang pajak. b. Dikeluarkan oleh Menteri atas permintaan pejabat terkait. c. Memuat alasan pencegahan d. Jangka waktu 6 bulan/dpt diperpanjang e. Tidak menghapus utang pajak dan tindakan penagihan f. Dikenakan pada beberapa orang penangung pajak/ahli waris.
Penyanderaan : a. Dilakukan kepada penanggung pajak yang tidak melunasi hutang pajak setelah 14 hari sejak surat paksa. b. Utang pajak sekurang- kurangnya Rp.100 jt c. Dilaksanakan berdasarkan surat Perintah Penyanderaan dari Pejabat setelah ada ijin Menteri. d. Diajukan oleh pejabat ke Menteri Keuangan/Gubernur e. Masa penyanderaan 6 bulan/ bisa diperpanj.1X f. Ditempat penyanderaan tertentu. g. Penanggung pajak dilepas apabila : - Utang pajak telah dibayar. - Masa penyanderaan telah terpenuhi - Berdasarkan pertimbangan tertentu. h. Penyanderaan tidak menghapus utang pajak/penagihan.