Penagihan Pajak 11 Tahapan Penagihan Pajak :

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Kantor Pelayanan Pajak
Advertisements

Sengketa Pajak.
POKOK-POKOK PERUBAHAN KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Penagihan Pajak Univeritas Brawijaya Malang.
PROSEDUR PENYELESAIAN SEENGKETA PAJAK
PENAGIHAN PAJAK.
PENGADILAN PAJAK.
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN (Pertemuan II / III)
PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK
PENYANDERAAN/PAKSA BADAN (GIZJELING) DAN KEBERATAN
MEKANISME PERLINDUNGAN TERHADAP WAJIB PAJAK
PENYANDERAAN/PAKSA BADAN (GIZJELING) DAN KEBERATAN
KUP BAGIAN 2 PERPAJAKAN Kelompok 2 Nia Mulyawati Sutarvan
HUKUM PAJAK ( TAX LAW ) MK-9 JULIUS HARDJONO
ALUR DAN JADWAL PELAKSANAAN PENAGIHAN PAJAK
PERTEMUAN 11 SURAT KETETAPAN PAJAK 15 MEI 2011 Surat Ketetapan Pajak.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.03/2015
PERTEMUAN #9 TINDAKAN PENAGIHAN PAJAK
PMK- 91/PMK.03/2015 IKATAN KONSULTAN PAJAK INDONESIA CAB. BALI
PENGADILAN PAJAK UU. NOMOR 14 TAHUN 2002
Gugatan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Undang-Undang No
PERTEMUAN 16.
IV PEMBAYARAN PAJAK.
KUP BAGIAN 2 PERPAJAKAN Kelompok 2 Nia Mulyawati Sutarvan
KULIAH KE-11 PENAGIHAN PAJAK
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
HUTANG DAN PENAGIHAN PAJAK
Pertemuan 11 Penagihan Pajak
PERTEMUAN #8 PENGERTIAN PENAGIHAN PAJAK
LINGKUP PENAGIHAN PAJAK
Penagihan Seketika dan Sekaligus
TEMA : UTANG DAN TARIF PAJAK
Bagian 9: PENAGIHAN PAJAK
SPT DAN SSP Sri Andriani, SE, M.Si.
KULIAH KE - 7 PEMBAYARAN PAJAK DENGAN SURAT SETORAN PAJAK (SSP)
Penagihan Pajak Univeritas Brawijaya Malang.
Materi 12.
PERTEMUAN KE-7 KEBERATAN DAN BANDING
PEMBETULAN DAN PENGGANTIAN
PENCAIRAN DAN PENAGIHAN PAJAK
PERTEMUAN KE- 7 KEBERATAN DAN BANDING
Utang Pajak Imam Muhasan SH., MH., Ak., CA.
Dibuat oleh Rizka Amelia, dengan sedikit penyesuaian
PERPAJAKAN I WEEK 4 |SESSION 7 - 8
PENAGIHAN PAJAK.
Materi 11.
PERMOHONAN ANGSURAN DAN PENUNDAAN PAJAK
PENGAJUAN PERMOHONAN BANDING
Materi Pertemuan IV Peradilan Pajak, Pemeriksaan, prosedur dan proses penyelesaian sengketa pajak.
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN (KUP)
PENCEGAHAN DAN PENYANDERAAN
PEMBETULAN ATAS PERMOHONAN WAJIB PAJAK, ATAU KARENA JABATANNYA, DIRJEN
SENGKETA PAJAK.
Pemberian Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak
Pembayaran Pajak Materi Brevet Perpajakan A-B Terpadu
Materi 12.
Materi 11.
PEMBAYARAN PAJAK V DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.
Penagihan Pajak dengan Surat Paksa
DALUWARSA PENAGIHAN DAN PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK
PERTEMUAN 10.
PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA
Materi Pertemuan IV Peradilan Pajak, Pemeriksaan, prosedur dan proses penyelesaian sengketa pajak.
TAX COLLECTION Penagihan Pajak.
Kuis Pertemuan 2.
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PAJA3233) UNIVERSITAS TERBUKA SESI-2 PENGADMINSITRASIAN PBB.
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PAJA3233) UNIVERSITAS TERBUKA SESI-2 PENGADMINSITRASIAN PBB.
Transcript presentasi:

Penagihan Pajak 11 Tahapan Penagihan Pajak : SKPKB, SKPKBT, STP, SK Keberatan, Putusan Banding yang mengakibatkan pajak yang dibayar bertambah. Batas waktu pembayaran / jatuh tempo 1 bulan. Surat Tegoran, 7 hari setelah jatuh tempo butir 1. Jangka waktu pembayaran 21 hari. 3. Surat Paksa. Jangka waktu 2 x 24 jam. 4. SPMP (Surat Perintah Melakukan Penyitaan). Paling cepat 14 hari. 5. Pengumuman lelang. Paling cepat 14 hari. 6. Penjualan secara lelang. 7. Pemblokiran yang tersimpan di Bank. 8. Penyitaan.(KMK.562/KMK.04/2000)

Penagihan seketika Penanggung pajak akan meninggalkan Indonesia untk selama-lamanya. Penanggung pajak memindahtangankan barang yang dimiliki. Penanggung pajak akan membubarkan badan usahanya. Badan usaha akan dibubarkan Neg. Terjadi penyitaan atas barang penanggung pajak oleh pihak ke 3.

Hak untuk melakukan penagihan pajak, daluwarsa setelah lampau waktu 10 tahun terhitung saat terhutang pajak. Daluwarsa tertangguh apabila : 1. Diterbitkan surat tegoran. 2. Ada pengakuan hutang dari WP baik langsung maupun tidak langsung. 3. Diterbitkan SKPKB/SKPKBT.

Sengketa Perpajakan Timbul karena adanya perbedaan persepsi antara WP dengan Fiskus atas sesuatu masalah, seperi interpretasi peraturan, penafsiran fiskus atas fakta, kesalahan hitung/tulis. Bentuk alternatif penyelesaian ; 1. Keberatan. 2. Pengurangan/Pembatalan Ketetapan pajak. 3. Pengurangan /penghapusan sanksi administrasi 4. Pembetulan. 5. Banding. 6. Gugatan. 7. Peninjauan Kembali.

Pencegahan : a. Penanggung pajak diragukan itikad baiknya utk membayar utang pajak. b. Dikeluarkan oleh Menteri atas permintaan pejabat terkait. c. Memuat alasan pencegahan d. Jangka waktu 6 bulan/dpt diperpanjang e. Tidak menghapus utang pajak dan tindakan penagihan f. Dikenakan pada beberapa orang penangung pajak/ahli waris.

Penyanderaan : a. Dilakukan kepada penanggung pajak yang tidak melunasi hutang pajak setelah 14 hari sejak surat paksa. b. Utang pajak sekurang- kurangnya Rp.100 jt c. Dilaksanakan berdasarkan surat Perintah Penyanderaan dari Pejabat setelah ada ijin Menteri. d. Diajukan oleh pejabat ke Menteri Keuangan/Gubernur e. Masa penyanderaan 6 bulan/ bisa diperpanj.1X f. Ditempat penyanderaan tertentu. g. Penanggung pajak dilepas apabila : - Utang pajak telah dibayar. - Masa penyanderaan telah terpenuhi - Berdasarkan pertimbangan tertentu. h. Penyanderaan tidak menghapus utang pajak/penagihan.