BW tidak mengatur tentang tempat tinggal bagi badan hukum. Untuk badan hukum tidak digunakan istilah tempat tinggal, melainkan kedudukan yakni tempat kedudukan (kantor) pengurusnya. Dengan demikian tempat kedudukan tersebut dapat dilihat dalam anggaran dasarnya di mana didirikan atau tempat pendaftarannya.
1.Adanya tempat tertentu (tetap/sementara) 2.Adanya orang yang selalu hadir pada tempat tersebut 3.Adanya Hak dan Kewajiban 4.Adanya Prestasi
1.Domicili of Origin Tempat asal seseorang 2.Domicili of Dependence Pilihan dari ayah bagi anak yang belum dewasa, dan domisili isteri 3.Domicili of Choise Pilihan setelah dewasa