HARYOTO KUSNOPUTRANTO

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
IMPLIKASI REGULASI PENDIDIKAN TERHADAP GURU DAN DOSEN
Advertisements

SOSIALISASI SISTEM INFORMASI PENGEMBANGAN KARIR DOSEN (SIPKD)
PENETAPAN PESERTA SERTIFIKASI GURU TAHUN 2013
PEDOMAN SERTIFIKASI PENDIDIK UNTUK DOSEN
KEBIJAKAN BEBAN KERJA DOSEN
DITPAI DITJEN PENDIS KEMENAG RI
Pembebasan Sementara dan Pengaktifan PNS Dosen
PEDOMAN SERTIFIKASI PENDIDIK UNTUK DOSEN TERINTEGRASI (Buku 1)
ASS WR WB, SERTIFIKASI GURU DLM JABATAN
PENGELOLAAN ADMINISTRASI KENAIKAN PANGKAT BAGI DOSEN
OLEH: TIM DIREKTORAT KETENAGAAN DITJEN DIKTI
MANAJEMEN SERTIFIKASI DOSEN PTAI TAHUN 2013
SUDIN DIKMEN JAKARTA UTARA. 1. Undang-Undang no. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen 2. Peraturan Pemerintah no. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional.
KOORDINASI PELAKSANAAN SERTIFIKASI GURU
IMPLEMENTASI SISTEM BEBAN KERJA DOSEN ONLINE PASCA SERTIFIKASI DOSEN
SELAMAT DATANG PESERTA SOSIALISASI BEBAN KERJA DOSEN DAN EVALUASI PELAKSANAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI Oleh Djoko Kustono Ketua Tim BKD Direktorat Pendidik.
PENILAIAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL DOSEN
SERTIFIKASI DOSEN 2010 adi-serdos TAHUN 2010, KUOTA NASIONAL (DILUAR PROF) KUOTA UNS ADALAH 270 DOSEN. TAHUN 2009, 4 DOSEN UNS YANGTIDAK.
Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2013
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
(Permendiknas Nomor 48 Tahun 2009 tentang Pedoman
• Status kepegawaian • Studi Lanjut • Promosi • Kenaikan Pangkat dan jabatan fungsional • Tugas Tambahan dlm Jabatan Struktural • Sertifikasi • Kepatuhan.
PENILAIAN KINERJA PENGAWAS SEKOLAH
SERTIFIKASI DOSEN ANTARA VISI DAN IMPLEMENTASI
Kepala Bagian Tata Usaha Kopertis Wilayah III
SOSIALISASI KEBIJAKAN BAN-PT di hadapan para peserta Rapat Kerja Daerah Pimpinan PTS di lingkungan Kopertis Wilayah III di Jakarta 23 September.
PORTOFOLIO SERTIFIKASI DOSEN
Sosialisasi EQA BAN-PT – Dikti, Juli-Agustus 2009.
PENYUSUNAN PORTOFOLIO SERTIFIKASI PENDIDIK UNTUK DOSEN (Buku 2)
KEBIJAKAN BAN-PT KEBIJAKAN BAN-PT BAN-PT BADAN AKREDITASI NASIONAL PERGURUAN TINGGI JAKARTA 2009.
OLEH: BAGUS PRIYATNO KOPERTIS WILAYAH VI
INPASSING PANGKAT DOSEN BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN KEMDIKBUD
PERHITUNGAN BEBAN KERJA DOSEN.
PERENCANAAN BEBAN KERJA DOSEN BERBASIS SERTIFIKASI DOSEN DAN JABATAN FUNGSIONAL WAKIL REKTOR 1.
JABATAN FUNGSIONAL DOSEN
Ketentuan Peraturan pedoman penyelenggaraan PT dan pelayanan Kopertis Wilayah III.
PENGAWASAN KINERJA DOSEN (PENERIMA TUNJANGAN PROFESI/KEHORMATAN)
SERTIFIKASI DOSEN TAHUN 2009
ASS WR WB, SERTIFIKASI GURU DLM JABATAN Latar Belakang Dasar Hukum: Dasar Hukum: 1. UU RI No. 20/2003 (UUSPN) 2. UU RI No. 14/2005 ttg Guru dan Dosen.
Tabel Yang harus Dilihat Sebelum Menilai
KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
PENDIDIKAN LANJUTAN PNS KATEGORI JARAK JAUH,KELAS JAUH DAN SABTU - MINGGU Kukuh Heru Yanto,SH,MH Kepala Bidang Mutasi Kanreg VIII BKN.
PENYUSUNAN USULAN PENILAIAN ANGKA KREDIT
KOPERTIS Wilayah III Jakarta, Juni Pelatihan Jabatan Akademik dan Angka Kredit Dosen Jakarta, Juni 2009 KEBIJAKAN JABATAN FUNGSIONAL.
PEMBINAAN PNS DOSEN YANG DIPERBANTUKAN DI LUAR INSTANSI INDUK
KEBIJAKAN USUL JABATAN FUNGSIONAL AKADEMIK MUSTAFID KOORDINATOR KOPERTIS WILAYAH VI SALATIGA, 12 APRIL 2012 PELATIHAN PERCEPATAN PENGUSULAN JABATAN FUNGSIONAL.
PENGEMBANGAN SDM PNS (Keterangan Belajar, Izin Belajar, Tugas Belajar,
Kebijakan Pemerintah Tentang Sertifikasi Dosen
KETENTUAN UMUM TENTANG ANGKA KREDIT
Pengalaman Sebagai Panitia Sertifikasi Dosen 2008
Tim sertifikasi dosen nasional TIM SERTIFIKASI DOSEN DITJEN DIKTI SERTIFIKASI DOSEN TAHUN 2008.
Strategi Sertifikasi Dosen
KEBIJAKAN BAN-PT KAMANTO SUNARTO KETUA BAN-PT
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN
PERSIAPAN PERCEPATAN PROGRAM DOKTOR
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN TENTANG GURU DAN DOSEN
JABATAN FUNGSIONAL UTAMA
PENDAFTARAN TANAH Pendaftaran Tanah (Pasal 1 angka 1 PP No.24 Th 1997)
SOSIALISASI SERDOS 2015 TIM SERDOS DIREKTORAT PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI 2015.
sesuai Permenpan dan RB No. 17 & 46 Tahun 2013
Administrasi Kenaikan Pangkat/Jabatan Dosen
Harnen Sulistio (Sekretaris Komisi Pengarah PTP serdos UB)
SOSIALISASI SERTIFIKASI DOSEN
TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR
TIM SERTIFIKASI DOSEN DITJEN DIKTI
Instrumen dan Pengolahan Data
SERTIFIKASI DOSEN TAHUN 2009
Outline Peningkatan Karir Dosen Landasan Hukum Tujuan Syarat Dosen
Materi Satu TIM ASESMEN BKD KEMENTERIAN RISTEK DAN DIKTI
Transcript presentasi:

HARYOTO KUSNOPUTRANTO SOSIALISASI dan PENYAMAAN PERSEPSI SERTIFIKASI DOSEN HARYOTO KUSNOPUTRANTO Universitas Indonesia Depok, 16-17 Juli 2008

Dasar Hukum UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen; PP Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi; PP Nomor 61 Tahun 1999 tentang Perguruan Tinggi Berbadan Hukum Milik Negara (BHMN); PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan; SK Menkowasbangpan Nomor 38 Tahun 1999 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Nilai Angka Kredit; Surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor I.UM.01.02.10.998 tanggal 2 November 2007 tentang Fatwa Hukum Permen Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Nasional Pendidik; dan Permen Nomor 42 Tahun 2007 tentang Sertifikasi Dosen.

PENGERTIAN DOSEN Dosen dinyatakan sebagai pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat (UU 14/2005 Pasal 1 butir 2.).

Tujuan Program Serdos Menilai profesionalisme dosen, guna meningkatkan mutu pendidikan dalam sistem pendidikan tinggi. Pengakuan profesionalisme dinyatakan dalam bentuk pemberian sertifikat. Selain untuk pengakuan keprofesionalisannya, juga dimaksudkan untuk melindungi profesi dosen dan penjaminan kesejahteraannya.

SYARAT PESERTA SERDOS kualifikasi akademik minimal S2; berpengalaman mengajar sekurang-kurangnya 2 tahun; dan telah memiliki jabatan akademik sekurang-kurangnya asisten ahli

KONSEP SERTIFIKASI Profesionalisme Sertifikasi Peningkatan Mutu Kualifikasi Akademik dan Unjuk Kerja 2. Kompetensi 3. Kontribusi Peningkatan Mutu Pelaksanaan Tridharma Profesionalisme Sertifikasi

Ukuran Profesionalisme Tingkat profesionalisme dosen diukur dengan portofolio untuk menggali bukti-bukti yang terkait dengan: kepemilikan kualifikasi akademik dan unjuk kerja dalam pelaksanaan Tridharma (PAK) kepemilikan kompetensi, sebagaimana yang dipersepsikan oleh diri sendiri dan orang lain (mahasiswa, kolega, dan atasan) (dg instrumen persepsional) pernyataan diri dosen tentang kontribusi yang diberikan dalam pelaksanaan dan pengembangan Tridharma (dg instrumen personal)

Penilaian Portofolio Penilaian portofolio merupakan penilaian terhadap kumpulan dokumen maupun data yang berupa SK Kenaikan Jabatan terakhir, instrumen persepsional dan personal / deskripsi diri yang telah diisi oleh diri sendiri, mahasiswa, kolega dosen, dan atasan dosen. Khusus untuk instrumen Deskripsi Diri, penilaian juga dilakukan oleh asesor.

Rasional Portofolio Melengkapi aspek-aspek penilaian yang belum termuat dalam PAK (Penilaian Angka Kredit), dengan cara : Penilaian Persepsional oleh diri sendiri, mahasiswa, kolega dan atasan terhadap empat kompetensi dosen Penilaian Personal yaitu pernyataan dari dosen ybs tentang prestasi dan kontribusi yang telah diberikannya dalam pelaksanaan dan pengembangan Tridharma

PENILAIAN PORTOFOLIO Secara keseluruhan, hasil penilaian terhadap aspek unjuk kerja dan profesionalisme dosen, serta keselarasan hasil penilaian persepsional dan deskripsi diri menjadi Indikator profesionalisme dosen dan merupakan penentu pemerolehan sertifikat pendidik

BUKTI-BUKTI PORTOFOLIO Pernyataan dari dosen yang bersangkutan tentang prestasi dan kontribusi yang telah diberikannya Bukti yang terkait dengan penilaian terhadap empat kompetensi dosen yaitu kompetensi pedagogik, profesional, sosial, dan kepribadian SK kenaikan jabatan akademik terakhir, yg dilengkapi dgn rincian perolehan angka kredit dalam jabatan. (SK Menkowasbangpan nomor 38 tahun 1999)

Penilaian Deskripsi Diri INSTRUMEN PENILAIAN Jabatan Fungsional SK TERAKHIR DAN LAMPIRAN RINCIAN ANGKA KREDIT Objektivitas Penilaian Kompetensi ATASAN REKAN SEJAWAT 3 ORG MAHASISWA 5 ORG DIRI SENDIRI Penilaian Deskripsi Diri OLEH 2 OR SERTIFIKATOR

Target Pelaksanan 2008 PTP Serdos : Sejumlah perguruan tinggi akan diseleksi dan ditetapkan menjadi PTP-Serdos melalui Peraturan Menteri Pendidikan Nasional. Jumlah Dosen yang akan disertifikasi: 12000 dosen Jumlah Guru Besar yang otomatis mendapat sertifikat :± 3142 dosen Jumlah Dosen yang melalui proses sertifikasi : ± 8858 dosen Kuota Universitas Indonesia : 490 259 Guru Besar 231 Non Guru Besar Kuota Kopertis III Jakarta : 1.062 91 Guru Besar 971 Non Guru Besar

RUMUS KUOTA PT X Jml Dosen (S2+S3) yg bukan GB di PT Jml Kuota Nasional Tanpa GB X Jml Dosen (S2+S3) yg bukan GB Tk. Nasional

Penetapan Urutan Peserta jenjang jabatan akademik dosen pendidikan terakhir dosen daftar urut kepangkatan (DUK) dosen di perguruan tinggi dosen tidak sedang menjalani hukuman administratif sedang dan berat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku

CONTOH Penerapan (1) dosen dengan jabatan akademik Lektor Kepala dapat prioritas pertama jika kuota kurang dari jumlah dosen Lektor Kepala, dilanjutkan dengan Lektor Kepala berpendidikan DOKTOR dapat prioritas pertama

CONTOH Penerapan (2) jika jumlah dosen Lektor Kepala berpendidikan DOKTOR lebih banyak dari kuota, dosen berpangkat IV.c lebih dulu dari IV.b, selanjutnya IV.b lebih dulu dari IV.a jika pada pangkat yang sama kuota lebih sedikit dari jumlah dosen, maka yang mencapai pangkat tersebut lebih dulu berhak didahulukan

PERSYARATAN PTP- SERDOS (1) Memiliki program studi terakreditasi sekurang-kurangnya 40% peringkat B ke atas baik untuk jenjang S1, S2, maupun S3 secara keseluruhan; Sekurang-kurangnya memiliki tiga guru besar tetap bergelar doktor. Menyelenggarakan program pascasarjana;

PERSYARATAN PTP-SERDOS (2) Memiliki pendidik dan tenaga kependidikan yang sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan; Memiliki unit penyelenggara yang dianggap mampu melaksanakan Program Sertifikasi Pendidik bagi Dosen (P3AI dan/atau unit sejenis);

PERSYARATAN PTP-SERDOS (3) Memiliki komitmen untuk menjadi lembaga penyelenggara sertifikasi dosen sesuai peraturan yang ditetapkan; Pernah memperoleh Program Hibah Kompetisi; dan Kepemilikan rumpun ilmu dan program-program studi yang ada di dalamnya beserta status akreditasinya, dan kepemilikan calon asesor dalam rumpun ilmu yang dimintakan kewenangan sertifikasinya.

Penunjukan PTP- Serdos PTP-Serdos ditetapkan oleh Mendiknas Karena luasnya jangkauan di Depdiknas maka direncanakan akan terdapat tiga kriteria PTP-Serdos yaitu: (1) PTP-Serdos Pembina, yaitu PTP-Serdos yang mendapat tugas tambahan membina kecuali menilai portofolio, (2) PTP-Serdos Mandiri, yaitu PTP-Serdos yang langsung dapat menilai portofolio dan (3) PTP-Serdos Binaan.

Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi Dosen Tahun 2008 Salinan Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2008 Tanggal 6 Juni 2008 Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi Dosen Tahun 2008 Khusus Untuk PT di wilayah Jakarta PTP-Serdos Pembina PTP-Serdos Mandiri PTP-Serdos Binaan Univ. Indonesia -- Univ. Tarumanagara Univ. Trisakti Univ. Negeri Jakarta Institut Pertanian Bogor Univ. Muhammadiyah Institut Tekno. Bandung Univ. Gunadarma Univ. Gajahmada UNIKA Atmajaya

Prosedur Serdos

Prosedur Serdos Depdiknas menetapkan kuota nasional ( tahun 2008 sejumlah 12.000 ). Kuota ini kemudian dijabarkan oleh Dirjen Dikti menjadi kuota perguruan tinggi (PT-Pengusul). Khusus untuk perguruan tinggi swasta distribusinya diserahkan kepada Kopertis. Pada PT-Pengusul kuota diproses menjadi daftar calon peserta sertifikasi dosen. PT-Pengusul dalam menangani proses sertifikasi ini disarankan untuk membentuk Panitia Sertifikasi Dosen (PSD) di tingkat PT-Pengusul.

Prosedur Serdos Daftar calon peserta sertifikasi dosen di PT Pengusul diurutkan berdasar (1) jabatan akademik, (2) pendidikan terakhir, dan (3) daftar urut kepangkatan atau yang sejenisnya. Rambu-rambu pengurutan ini diberlakukan di tingkat perguruan tinggi. PSD pada PT-Pengusul berkonsultasi dengan fakultas/jurusan/prodi untuk menentukan (1) mahasiswa, (2) teman sejawat, dan (3) atasan dosen yang akan menilai masing-masing calon peserta sertifikasi dosen. 25 25

Prosedur Serdos PSD kemudian memberikan blangko isian kepada (1) mahasiswa, (2) teman sejawat, (3) atasan dosen yang akan menilai, dan (4) dosen yang diusulkan untuk memberikan penilaian persepsional. Selain penilaian persepsional, dosen yang diusulkan melakukan penilaian personal. Hasil semua penilaian diserahkan kembali ke PSD.

Prosedur Serdos PSD mengkompilasi hasil penilaian dan melengkapi dengan persyaratan lain seperti penilaian angka kredit, foto dan lain sebagainya. Hasil pengkompilasian ini menjadi berkas portofolio yang diserahkan oleh PSD di PT-Pengusul kepada perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi dosen (PTP-Serdos). PTP-Serdos menilai portofolio dan hasilnya diserahkan kembali ke PT-Pengusul dan Ditjen Dikti. 27 27

Prosedur Serdos Berdasarkan hasil ini kemudian Ditjen Dikti menerbitkan nomor registrasi (khusus) bagi yang lulus dan dikirim ke PTP-Serdos untuk penerbitan sertifikat. Bagi yang tidak lulus diserahkan kepada PT-Pengusul untuk pembinaan dan pengusulan kembali. 28 28

PENENTUAN KELULUSAN Rerata skor komponen Persepsional ≥ 3.0 Peserta Dinyatakan LULUS Jika Memenuhi Kriteria Untuk instrumen Persepsional Rerata skor komponen Persepsional ≥ 3.0 Rerata skor keseluruhan instrumen ≥ 3.5 Untuk instrumen Personal Rerata skor subkomponen ≥ 2.0 Rerata skor komponen ≥ 3.0 {(1xN1+2xN2)/3} ≥ 75 Objektivitas OT atau OS

Hubungan Antar Institusi Pelaksana Serdos bagi PTN

Hubungan Antar Institusi Pelaksana Serdos bagi PTS

Tatacara Menilai Portofolio

Rekrutmen Asesor

INPASSING PANGKAT DOSEN BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL

A. Latar Belakang Pemerintah memberikan tunjangan profesi kepada dosen yang telah memiliki sertifikat pendidik (Ps. 53 ayat (1) UU No. 14 Thn 2005) Tunjangan profesi diberi-kan setara dengan 1 kali gaji pokok dosen yang diangkat oleh pemerintah pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama (Ps. 53 ayat (2) Tunjangan profesi dialoka-sikan dalam APBN Permasalahan : ● dosen bukan PNS saat ini hanya memiliki jabatan akademik ● Pangkat dosen bukan PNS bersifat lokal (kebijakan penyelenggara PT) ● Penghitungan masa kerja dosen bukan PNS (TMT) tidak sama antar PT yang diselenggarakan oleh masyarakat ● Tidak berlaku angka kredit untuk kenaikan pangkat dalam jabatan yang sama yang ada hanya kenaikan jabatan akademik

B. Tujuan Inpassing Penyetaraan pangkat dosen bukan PNS yang telah menduduki jabatan akademik dengan pangkat dosen PNS Menentukan masa kerja dalam jabatan Dasar untuk menentukan besarnya pembayaran tunjangan profesi Perlakuan yang sama antara dosen bukan PNS dengan dosen PNS

C. Dasar Kebijakan Pada dasarnya PNS naik pangkat adalah 4 tahun sekali Dalam Kepmenkowasbangpan No. 38 Tahun 1999 jenjang jabatan diperoleh melalui kenaikan jabatan secara reguler dan loncat jabatan Kenaikan pangkat bagi dosen PNS yang memperoleh kenaikan jabatan secara reguler sesuai dengan jabatan dan angka kredit yang dimiliki

Lanjutan Kenaikan pangkat berikutnya setingkat lebih tinggi bagi dosen PNS yang memperoleh kenaikan jabatan melalui loncat jabatan diwajibkan mengumpulkan angka kredit 30% yang berasal dari unsur utama (tridharma PT) dari jumlah angka kredit yang diperlukan untuk kenaikan pangkat selanjutnya Pengangkatan awal (pertama kali) dalam jabatan akademik ditentukan oleh ijazah yang digunakan oleh dosen yang bersangkutan pada saat melamar menjadi dosen 38

Lanjutan Angka kredit ijazah yang digunakan untuk pengangkatan pertama : □ Kepmenkowasbangpan No. 38 Tahun 1999 : - Sarjana/D.IV = 75 - Magister/Sp.I = 100 - Doktor/Sp.II = 150 □ Keputusan Menpan No. Per/60/M.Pan/6/2005 - Sarjana/D.IV = 100 - Magister = 150 - Doktor = 200

JABATAN FUNGSIONAL DOSEN : ASISTEN AHLI : 100 Kum 150 Kum LEKTOR : 200 Kum 300 Kum LEKTOR KEPALA : 400 Kum 550 Kum 700 Kum GURU BESAR : 850 Kum 1.050 Kum

Jenjang Jabatan pangkat/gol. Ruang dosen : Asisten Ahli : Penata Muda (Gol.III/a) = 100 Penata Muda Tk.I (Gol.III/b) = 150 Lektor : Penata (Gol.III/c) = 200 Penata Tk.I (Gol.III/d) = 300 Lektor Kepala: Pembina (Gol.IV/a) = 400 Pembina Tk.I (Gol.IV/b) = 550 Pembina Utama Muda (Gol.IV/c) = 700 Guru Besar : Pembina Utama Madya (Gol.IV/d) = 850 Pembina Utama (Gol.IV/e) = 1.050

D. Penetapan Inpassing Pangkat Jenjang pangkat (bagi yangmemperoleh jabatan saat ini secara reguler) ditetapkan berdasarkan jenjang jabatan dan angka kredit yang dimiliki saat ini Jenjang pangkat (bagi yang memperoleh jabatan saat ini melalui loncat jabatan) ditetapkan berdasarkan jenjang jabatan akademik sebelum loncat jabatan dan masa kerja dalam jabatan tersebut. □ Masa kerja dalam jabatan keseluruhan dihitung sejak pengangkatan awal dalam jabatan fungsional (berdasarkan keputusan pejabat yg berwenang) sampai ditetapkannya inpassing pangkat

E. Persyaratan Memiliki kualifikasi akademik minimum yang diperoleh melalui pendidikan tinggi program pascasarjana yang terakreditasi sesuai dengan bidang keahliannya yaitu : - lulusan program magister untuk program diploma atau program sarjana - lulusan program doktor untuk program pascasarjana Menduduki jenjang jabatan akademik berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang

F. Kelengkapan Administrasi Salinan/fotokopi sah ijazah pendidikan terakhir, bagi ijazah yang diperoleh dari PT di luar negeri telah mendapatkan pengesahan dari dikti Salinan/fotokopi sah SK pengangkatan pertama dan penetapan angka kreditnya Salinan/fotokopi sah SK dan PAK dalam jenjang jabatan akademik yang dimiliki saat ini Salinan/fotokopi sah SK dan PAK jenjang jabatan sebelumnya Salinan/fotokopi sah SK Inpassing Jabatan

G. Pejabat yg berwenang menetapkan inpassing Sesjen Depdiknas untuk golongan IV/e ke bawah Karopeg Setjen Depdiknas untuk gol. IV/c ke bawah Kabag Mutasi Dosen untuk gol. IV/a ke bawah Koordinator Kopertis untuk gol. III/d ke bawah Setpel Kopertis untuk gol. III/c ke bawah Kabag Tata Usaha Kopertis untuk gol. III/a

H. Implikasi lainnya Dosen bukan PNS yang telah inpassing dapat mengajukan angka kredit untuk kenaikan pangkat berikutnya. Kenaikan pangkat berikutnya setingkat lebih tinggi dilakukan paling sedikit setelah 2 tahun dalam pangkat terakhir. Setiap kali naik pangkat berarti juga menambah besarnya tunjangan profesi yang diterima oleh dosen bukan PNS

Website: www.kopertis3.or.id TERIMA KASIH Website: www.kopertis3.or.id