ISLAM DAN SYARI’AH ISLAM

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
TOLERANSI DALAM BERAGAMA
Advertisements

Bab IV Tanggung Jawab Manusia Sebagai Khalifah dan Hamba Alloh SWT
ETOS KERJA DALAM ISLAM keutamaan kerja karakter Rasul dalam bekerja
MATERI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM IMAN KEPADA KITAB-KITAB ALLAH
BERIMAN KEPADA KITAB-KITAB ALLAH
SUMBER-SUMBER HUKUM ISLAM
Penjelasan GBPP & Kontrak Perkuliahan
Agama Islam Pertemuan ke-3.
KERANGKA DASAR AGAMA DAN AJARAN ISLAM
Pendidikan Agama Islam
Fungsi Al-qur'an bagi kehidupan kita sehari hari
TAKWA.
Akhlak Materi -11.
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
KELOMPOK 2 ANISA KHAFIDA MADINATUL MUNAWAROH NURUL HASANAH
KERANGKA DASAR AGAMA DAN AJARAN ISLAM
 Abdul Ghofur  Setiawan Gusmadi  Tedi Hendrawan  Afniati Fitriah Duru  Indra arif bismantoro
BAHAN AJAR PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
Ma’rifatul Insan Kompetensi Dasar : Mengetahui asal usul manusia
Macam-Macam Wanita Di Dalam Al Qur’an
PENGERTIAN ISLAM DAN AJARANNYA
Bab V HUKUM ISLAM Universitas Narotama.
Islam Sebagai Way of Life Disusun oleh :  M. Asnun Munir  Ellyn  Zulfa Wafiroh  Disusun oleh :  M. Asnun Munir
BERIMAN KEPADA KITAB-KITAB ALLAH
Sumber Hukum Islam Al-Qur’an Al hadist Ijtihad. ALQURAN SEBAGAI SUMBER HUKUM PERTAMA ISLAM DAN SEJARAH PEMBUKUAN ALQURAN.
IMAN KEPADA KITAB-KITAB ALLAH
Oleh: Rohmansyah, S.Th,I., M.Hum
Akhlak Materi -7.
KELOMPOK 1 PERBANKAN SYARIAH
Materi I AQIDAH Oleh: Ahmad Arif Rifan, SHI., MSI.
SYARI’AT ISLAM.
Dosen Pembimbing : DR. Tgk. Anwar, ST. M.Ag. MT.
Etika Islam Dalam Penerapan Ilmu
AZAS HUKUM ISLAM.
BERIMAN KEPADA KITAB-KITAB ALLAH
DOA HARIAN RAMADHAN.
Sekilas mengenai ekonomi islam
Anang Zubaidy Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia April 2013
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
MEDIA PENDIDIKAN Disusun oleh : NUR AMIN : KLS : D/4
PERILAKU TERPUJI ADIL, RIDHA DAN AMAL SHALEH
AZAS-AZAS HUKUM ISLAM.
KONSEP DASAR AJARAN ISLAM
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
Kesempurnaan Ajaran Islam
BAHAN AJAR PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
MENINGKATKAN KEIMANAN KEPADA KITAB-KITAB ALLAH
Kesempurnaan Islam.
AQIDAH AGAMA ISLAM Disusun oleh: Ade Wahyu S
By : 1. Rizal hartono 2.Muhammad fajar
KERANGKA DASAR AGAMA DAN AJARAN ISLAM
TOLERANSI SEBAGAI ALAT PEMERSATU BANGSA
Pengertian Hukum Islam
Disusun Oleh: Muhammad Ridwan, S.Pd.I
KERANGKA DASAR AGAMA DAN AJARAN ISLAM
O. Solihin Blog: Akidah Islamiyyah Katakanlah: "Dia-lah Allah, Yang Maha Esa. Allah adalah Tuhan yang.
PRA DIPLOMA PENGAJIAN ISLAM
O. Solihin Blog: Akidah Islamiyyah Katakanlah: "Dia-lah Allah, Yang Maha Esa. Allah adalah Tuhan yang.
BAB 2: PUASA PADA BULAN RAMADAN
AQIDAH UNIT 6 Kelas Bimbingan Dewasa.
AQIDAH UNIT 1 Kelas Bimbingan Dewasa.
BAB 2: AKHLAK MUSLIM TERHADAP TUHANNYA
KELOMPOK. Pengertian Hukum Islam. Pengertian Hukum Islam Menurut Ahmad Rofiq, Pengertian Hukum Islam adalah seperangkat kaidah-kaidah hukum yang didasarkan.
AQIDAH ISLAM Kelas VII Semester I. A. PENGERTIAN AKIDAH ISLAM 1.Pengertian Akidah Islam Menurut Bahasa Akidah adalah kata sifat dalam bahasa Arab yang.
AQIDAH AKHLAK KELAS : X / 1 HM. SHOLEH SYAR’I. TUJUAN HIDUP AllahSurga Bumi Sukses Gagal Surga Neraka Manusia = Makhluk surga, bukan makhluk bumi Bahagia.
Pertemuan 1 1. Pengertian Aqidah 2. Istilah lain Aqidah 3. Ruang lingkup Aqidah 4. Urgensi Aqidah.
HUBUNGAN HUKUM ISLAM DG AGAMA ISLAM. Pendahuluan Sebelum masuknya hukum Islam, rakyat Indonesia menganut hukum adat yang bermacam-macam sistemnya dan.
IMAN KEPADA KITAB ALLAH SWT. DENGAN MEMBACA Y  N  Y  QW  Y  W  N  WQ  Y  TPV  Y  TN Y 
KONSEP HUKUM DAN SUMBER HUKUM ISLAM MAKALAH UNTUK MEMENUHI TUGAS PENDIDIKAN AGAMA ISLAM Kelompok 3/ Kelas 40 Jatmiko Dwi Purnomo ( ) Putri Nurul.
ETOS KERJA DALAM ISLAM 1. keutamaan kerja 2. karakter Rasul dalam bekerja 3.syarat-syarat mendapatkan syurga dalam bekerja 4.norma-norma etika dalam bekerja.
Transcript presentasi:

ISLAM DAN SYARI’AH ISLAM Oleh: Sri Nurhayati / Wasilah

Makna Islam Bahasa : ”tunduk dan patuh” Terminologi: “Islam adalah bahwasanya engkau bersaksi bahwa sesungguhnya tiada Tuhan selain Allah dan bahwa sesungguhnya Muhammad adalah utusan Allah, engkau menegakkan shalat, menunaikan zakat, melaksanakan shaum Ramadhan, dan menunaikan ibadah haji ke Baitullah -- jika engkau berkemampuan melaksanakannya.” (HR Muslim)

Makna Islam tunduk serta patuh (aslama) pasrah berserah diri (sallama) tangga/derajat (sullam) kedamaian (siliim) kesejahteraan, kebahagiaan dan keselamatan (salaama).

Makna Manusia Manusia adalah makhluk yang lemah, bodoh, dan fakir (QS 4: 28, QS 33: 72, dan QS 35: 15). Manusia adalah makhluk yang dimuliakan oleh Allah SWT karena mempunyai ruh dan keistimewaan berupa akal serta diberi tugas oleh Allah SWT untuk menjalankan peran sebagai khalifah/wakil Allah di bumi untuk mengatur alam dan seisinya, sesuai ketentuan Allah SWT. (QS 32: 9, QS 17: 70, dan QS 2: 30)

Al Islam sebuah pedoman hidup dan berkehidupan yang dikeluarkan langsung oleh Allah SWT, Pencipta, Pemilik, Pemelihara, dan Penguasa tunggal alam semesta, agar manusia tunduk, patuh, dan pasrah kepada ketentuan-NYA agar dapat meraih derajat kehidupan lebih tinggi yaitu kedamaian, kesejahteraan dan keselamatan baik di dunia maupun di akhirat.

Dasar-Dasar Ajaran Islam AQIDAH  RUKUN IMAN SYARIAH  RUKUN ISLAM AKHLAQ  PERILAKU

Dasar Dasar Ajaran Islam AKHLAQ SYARIAH SYARIAH SYARIAH SYARIAH AQIDAH

Aqidah menurut bahasa Arab ‘aqad’, berarti ikatan menurut istilah, aqidah adalah perjanjian yang teguh dan kuat terpatri dalam hati dan tertanam di dalam lubuk hati yang paling dalam. Jadi, akidah ini bagaikan ikatan perjanjian yang kokoh yang tertanam jauh di dalam lubuk hati sanubari manusia.

Dalil ‘Aqidah “Dia telah mensyariatkan bagi kamu dalam agama, apa yang telah diwasiatkan-NYA kepada Nuh dan apa yang telah kami wahyukan kepadamu, dan apa yang telah kami wasiatkan kepada Ibrahim, Musa, dan Isa, yaitu: tegakkanlah agama dan janganlah kamu berpecah-belah tentangnya..............”( QS 42:13) atau beberapa ayat lain seperti pada QS 2: 136, dan QS 3: 84

Rukun Iman Iman kepada Allah SWT Iman kepada para Malaikat Iman kepada kitab-kitab Iman kepada para Nabi dan Rasul Iman kepada hari akhir Iman kepada qadha dan qadar

5 Golongan Manusia Mu’min menerima dan meyakini rukun iman yang enam dengan tulus dan jujur sepenuh hatinya (QS 2: 1-5) Kafir  menolak rukun iman secara terbuka dan terang-terangan. (QS 3: 6-7) Munafik  berpura-pura menerima aqidah Islam, mereka menolak atau tidak mempercayai aqidah Islam. (QS 2: 8-10) Musyrik menyekutukan Allah SWT dengan sembahan-sembahan atau tandingan-tandingan lain.(QS 2: 165, QS 10:18) Murtad semula beriman kepada Allah SWT, kemudian berbalik menjadi kafir. (QS 4:137)

Syariah menurut bahasa Arab : jalan yang ditempuh atau garis yang seharusnya dilalui. menurut terminologi : pokok-pokok aturan hukum yang digariskan oleh Allah SWT untuk dipatuhi dan dilalui oleh seorang muslim dalam menjalani segala aktifitas hidupnya (ibadah) di dunia.

Kaidah Fiqih Hukum asal ibadah mahdhah adalah segala sesuatu dilarang untuk dikerjakan, kecuali yang dibolehkan dalam Al-Qur’an atau dicontohkan Nabi Muhammad melalui As-Sunnah. Hukum asal ibadah muamalah adalah segala sesuatu dibolehkan, kecuali ada larangan dalam Al-Qur’an atau As-Sunnah.

Aturan mengenai ibadah muamalah Hukum keluarga (ahwalus syakhsiyah) Hukum privat (ahkamul madaniyah) Hukum pidana (ahkamul jinaiyah) Hukum perundang-undangan (ahkamul dusturiyah) Hukum internasional (ahkamul dauliyah) Hukum ekonomi dan keuangan (ahkamul iqtishadiyah maliyah)

Akhlaq Akhlaq sering juga disebut sebagai ihsan (dari kata Arab ‘hasan’, yang berarti baik). menurut Nabi SAW : “Ihsan adalah engkau beribadat kepada Tuhanmu seolah-olah engkau melihat-Nya sendiri, kalaupun engkau tidak melihat-Nya, maka Ia melihatmu.” (HR.Muslim).

Akhlaq Mengatur hubungan antara manusia dengan: Allah SWT dan Rasul SAW Diri Sendiri Sesama Manusia Alam

Akhlaq kepada Allah & Rasul ”Katakanlah: Jika kamu mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosamu, Allah maha pengampun lagi maha penyayang. ”Katakanlah: ”Taatilah Allah dan RasulNya jika kamu berpaling, maka sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berbuat zalim” (QS. 3: 31-32 )

Akhlaq kepada diri sendiri ”Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah berserta orang-orang yang ruku’” ”Mengapa kamu suruh orang lain kebaktian, sedang kamu melupakan dirimu sendiri padahal kamu membaca Al Kitab? Maka tidaklah kamu berpikir” (QS 2:43-44)

Akhlaq kepada sesama manusia ”Hai anakku dirikanlah shalat dan suruhlah orang mengerjakan yang baik, dan cegahlah dari perbuatan yang munkar dan bersabarlah terhadap apa yang menimpamu. Sesungguhnya yang demikian itu termasuk hal-hal yang diwajibkan. ” Dan janganlah kamu memalingkan muka dari manusia, dan janganlah kamu berjalan dimuka bumi dengan angkuh, sesungguh nya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong lagi membanggakan diri” QS 2:83 dan QS 31:17-19:

Akhlaq kepada alam ”Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada malaikat: Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi, Mereka berkata: mengapa Engkau hendak menjadikan di bumi orang yang akan berbuat kerusakan padanya dan menumpahkan darah.......” (QS 2:30)

Islam a Comprehensive Way of Life

Hukum Islam secara istilah disebut juga hukum syara’ adalah hukum Allah yang mengatur perbuatan manusia yang didalamnya mengandung tuntutan untuk dikerjakan oleh para mukallaf atau ditinggalkannya atau yang mengandung pilihan antara dikerjakan dan ditinggalkannya. Hukum syara’ hanya dapat diambil dari sumber-sumber hukum Islam, yaitu Al Qur’an, As Sunnah, ijma’ sahabat nabi, dan qiyas

KLASIFIKASI HUKUM ISLAM WAJIB  WAJIB ‘AIN & KIFAYAH SUNNAH  QS : 2: 282 MUBAH  QS 2: 173 MAKRUH  HR Bukhari Muslim HARAM  QS 17:32

Sasaran Hukum Islam Penyucian Jiwa: agar manusia menjadi sumber kebaikan Menegakkan Keadilan Dalam Masyarakat Mewujudkan Kemashlahatan Manusia disebut juga Maqashidus Syariah (Tujuan Syariah) yang meliputi pemeliharaan terhadap: agama, jiwa, harta, akal dan keturunan

Maqashidus Syariah Memelihara Harta Memelihara Akal Memelihara Keturunan Memelihara Jiwa Memelihara Agama Secara Filosofi , Seluruh kegiatan harus Sesuai Dengan Maqashidus Syariah Hak Khusus Muamalah Ibadah Hak Umum Ekonomi

Secara Filosofi , Seluruh kegiatan Sesuai Dengan Maqashidus Syariah Memelihara Harta Memelihara Akal Memelihara Keturunan Memelihara Jiwa Memelihara Agama Secara Filosofi , Seluruh kegiatan Sesuai Dengan Maqashidus Syariah Yang Harus Dihindari Gharar Maisir Riba Risywah Dzulmun

Memelihara Agama (Al muhafazhah alad Dien) Untuk memelihara agamanya, Allah mewajibkan manusia untuk shalat, zakat, puasa, haji. Apabila manusia tidak melakukan peribadatan tersebut maka di mata Allah ia akan mendapatkan dosa karena tidak menjalankan apa yang diperintahkannya. “ Tidak ada paksaan untuk memasuki agama Islam; sesungguhnya telah jelas yang benar daripada jalan yang salah” (2:256)

Memelihara jiwa (Al muhafazhah ‘alan nafs) Memelihara jiwa ialah memelihara hak untuk hidup secara terhormat agar manusia terhindar dari pembunuhan, penganiayaan baik fisik maupun psikis, fitnah, caci maki dan perbuatan lainnya. Balasan perbuatan jahat adalah kejahatan yang seimbang dengannya. Barang siapa yang memaafkan dan berlaku damai, pahalanya ada di tangan Allah. (Q.S 42: 40)

Memelihara akal (Al muhafazhah alal aql) Menjaga akal bertujuan agar tidak terkena kerusakan yang dapat mengakibatkan seseorang menjadi tak berguna lagi di masyarakat sehingga dapat menjadi sumber keburukan. Akal merupakan salah satu unsur yang membedakan manusia dengan binatang. Namun demikian, Al-Quran juga mengingatkan bahwa manusia dapat menjadi lebih hina daripada hewan bila tidak memiliki moral.

Memelihara keturunan (Al muhafazhah alan nasl) Memelihara keturunan adalah memelihara kelestarian manusia dan membina sikap mental generasi penerus agar terjalin rasa persahabatan dan persatuan diantara sesama umat manusia. Untuk mencapai tujuan tersebut, diperlukan pernikahan yang sah, sesuai dengan ketentuan syariah, sehingga dapat terbentuk keluarga yang tentram dan saling menyayangi.

Memelihara harta (Al muhafazhah alal mal) Menjaga harta, bertujuan agar harta yang dimiliki oleh manusia diperoleh dan digunakan sesuai dengan syariah. Aturan syariah mengatur proses perolehan dan pengeluaran harta. Dalam memperoleh harta harus bebas dari riba, judi, menipu, merampok, mencuri dan tindakan lainnya yang dapat merugikan orang lain “Hai orang orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu dan janganlah membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah maha penyayang kepadamu” (QS 4 : 29)