BAB IV INSTRUMENT PEMERINTAH DEFINISI HAN DEHANN Yuridis Non Yuridis
BESCHIKKING : PENETAPAN * ISTILAH KETETAPAN KEPUTUSAN DEFINISI E.Utrcht W.F.Prins Kesimpulan Vander Pot
SYARAT -2 : Materiil Formil di simpulkan menjadi satu oleh : Prof Philipus M Hajon,SH BENTUK : Tertulis ( Umum ) Lisan Contoh :
* Di Indonesia oleh : Prins BESCHIKKING : * pertama kali diperkenalkan oleh :VANDER POT & VAN VOLEN HOVEN * Di Indonesia oleh : Prins Terjemahan : # Ketetapan : E.Utrecht Penetapan : Prayudi Atmosudirdjo Keputusan : Prof.Koentjoro
DEFINISI : 1.E.UTRECHT : “ Suatu perbuatan berdasarkan hukum publik yang bersegi satu, yang dilakukan oleh alat-alat pemerintahan berdasarkan sesuatu kekuasaan istimewa “. 2. W.F.PRINS :” Suatu tindakan hukum sepihak dalam lapangan yang dilakukan oleh alat pemerintahan berdasarkan wewenang yang ada pada alat atau organ itu ”
3.VAN DER POT :”Perbuatan hukum yang dilakukan oleh alat-alat pemerintahan dalam menyelenggarakan hal khusus dengan maksud mengadakan perubahan dalam lapangan hubungan hukum “. KESIMPULAN : BESCHIKKING Adalah : “………………………
SYARAT – SYARAT BESCHIKKING : SYARAT MATERIIL : A>Alat Pemerintahan yang membuat keputusan harus berwenang ( berhak ) ; B>Dalam kehendak alat pemerintahan yang membuat keputusan tidak boleh ada kekurangan vuridis ; C>Keputusan harus diberi bentuk ( Vorm ) yang di tetapkan dalam peraturan yang menjadi dasarnya dan pembuatnya, harus juga memperhatikan prosedur membuat keputusan, bilamana prosedur itu ditetapkan dengan tegas dalam peraturan itu ( Rechmatig ) ; D>Isi dan tujuan keputusan itu harus sesuai dengan isi & tujuan yang hendak dicapai ( doelmatig ).
a> Syarat-syarat yang ditentukan berhubung dengan SYARAT FORMIL : a> Syarat-syarat yang ditentukan berhubung dengan persiapan dibuatnya keputusan dan berhubung dengan cara dibuatnya keputusan harus dipenuhi ; b>Harus diberi bentuk yang telah ditentukan ; C>Syarat-syarat,berhubung dengan pelaksanaan keputusan itu dipenuhi ; D> Jangka waktu harus ditentukan,antara timbulnya hal-hal yang menyebabkan dibuatnya dan diumumkannya keputusan itu dan tidak boleh dilupakan
DISIMPULKAN OLEH Prof.PHILIPUS M HADJON Sbb : 1.Keputusan harus dibuat oleh Organ atau Badan atau Pe- jabat yang berwenang membuatnya ( BEVOEGD ) a.MATERI (ON BEVOEGDHEID RATIONE MATERIAE ) * ON BEVOEGD b.TEMPAT / WILAYAH (ON BEVOEGDHEID RATIONE LOCI ) c.WAKTU (ON BEVOEGDHEID RATIONE TEMPORIS )
2.Harus diberi bentuk yang sesuai dengan peraturan yang menjadi dasarnya & harus menurut prosedur pembentukannya ( Harus RECHMATIGHEID ) Sesuai dengan ukuran2 Hukum . * Prosedur Bentuk Keputusan Melanggar hak orang lain ON RECHMATIG bertentangan dgn kesusilaan bertentangan dgn kepatutan yang berlaku dalam masyarakat
3.Tidak ada kekurangan dalam pembentukan kehendak dari organ administrasi negara *a> Kekhilafan ( dwaling ) b> paksaan ( dwang ) c> Penipuan ( bedrog )
4.Keputusan harus “DOELMATIG “ “Suatu keputusan itu harus sesuai dengan Isi & Tujuan yang menjadi peraturan dasarnya “ Menyimpang ON DOELMATIG / DE TOURNEMENT DE POUVOIR Klasifikasinya :
1.Seseorang pejabat pemerintahan menggunakan suatu wewenang dengan tujuan yang nyata-nyata bukan untuk kepentingan umum melainkan dengan suatu tujuan pribadi ataupun tujuan politik 2.Seseorang pejabat pemerintahan menggunakan suatu wewenang dengan tujuan yang bertentangan dengan ketentuan dari Undang=undang yang membuat dasar hukum dari wewenang itu ; 3.Seseorang pejabat pemerintahan menjalankan suatu wewenang dengan suatu tujuan lain daripada yang nyata - nyata dikehendaki oleh Undang-undang dengan wewenang itu .
Bentuk Keputusan : Tertulis Pertimbangan-pertimbangan : * Faktual * Yuridis 2. Lisan
WALIKOTAMADYA SURABAYA KERANGKA : NAMA JABATAN WALIKOTAMADYA SURABAYA Menimbang :a> bahwa ……………. b>bahwa ……………… Mengingat : 1. …………… 2……………. MEMUTUSKAN Menetapkan : Pertama :……….. Kedua :………… Ditetapkan di Surabaya Nama Pejabat Setiaboedi ,SH
(KEPUTUSAN TATA USAHA NEGARA ) BAB IV BESCHIKKING (KEPUTUSAN TATA USAHA NEGARA ) 1.BESCHIKKING 2.KEPUTUSAN TATA USAHA NEGARA 3.MACAM-MACAM KTUN