BAB IV INSTRUMENT PEMERINTAH DEFINISI HAN DEHANN Yuridis Non Yuridis.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
ISTILAH DAN DESKRIPSI HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Advertisements

TEORI KEWENANGAN (THEORIE VAN BEVOEGDHEID )
Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara
WIDYAWATI BOEDININGSIH / WATIEK S
PENGANTAR HUKUM TATA NEGARA MOH. SALEH FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA 2012 MOH. SALEH FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA 2012.
RUANG LINGKUP PERIZINAN
HANDOUT HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
KEBIJAKAN DAERAH DAN PERTANGGUNGJAWABANNYA DALAM HUKUM PIDANA
HUKUM TATA NEGARA HTN PADA DASARNYA ADALAH PERATURAN – PERATURAN YANG MENGATUR ORGANISASI NEGARA DARI TINGKAT ATAS SAMPAI BAWAH,STRUKTUR, TUGAS, DAN WEWENANG.
Hukum Administrasi Negara (Pengantar)
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
TINDAKAN PEMERINTAH DAN PERLINDUNGAN HUKUM PUBLIK
Sumber Hukum Administrasi Negara
PERIHAL WEWENANG PEMERINTAH
KEPUTUSAN/BESCHIKING
KEWENANGAN.
PENGAWASAN Daly Erni 28 April 2008.
Permasalahan Pembentukan Produk Hukum di Lingkungan Universitas Airlangga Radian Salman, S.H., LL.M.
PENGERTIAN HAN.
KEPUTUSAN ADMINISTRASI NEGARA
Perbuatan Hukum Administrasi Negara Materi Kuliah Hukum Administrasi Negara Pertemuan 8-9.
M. Yusrizal Adi S FAKULTAS HUKUM UMA
PERADILAN ADMINISTRASI NEGARA asas & karakter
PENGERTIAN-PENGERTIAN DASAR UU NO. 5/1986 jo UU NO. 9/2004 jo UU NO
Hukum Administrasi Negara (Pengantar)
Hukum Administrasi Negara (Pengantar)
BENTUK-BENTUK HUKUM PERBUATAN ADMINISTRASI NEGARA
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Oleh: Prof. Dr. Syafruddin Kalo, S.H., M.Hum
DASAR WEWENANG PEMERINTAHAN
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA Pertemuan I “ Ruang Lingkup HAN”
Sumber-Sumber Kewenangan HUKUM Administrasi negara
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Peradilan TUN Para Pihak & Penyelesaian Sengketa TUN
TINDAKAN PEMERINTAH DAN PERLINDUNGAN HUKUM PUBLIK
Penyusunan Peraturan Desa Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa M. RUM PRAMUDYA, S.H. Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik.
GUGATAN PTUN Dr. Triyanto.
MANUSIA DAN HUKUM.
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
KETETAPAN ADMINISTRATIF
HUKUM TATA NEGARA Disampaikan Pada Pertemuan Ke-10
hukum administrasi (negara)
Konsep Negara Hukum Demokratis (demokratischer Rechtstaat)
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
BENTUK-BENTUK HUKUM PERBUATAN ADMINISTRASI NEGARA
HUBUNGAN HUKUM TATANEGARA DENGAN ILMU PENGETAHUAN LAIN
Dr. Triyanto, SH. M.Hum. Univ. Sebelas Maret - Surakarta
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Pasal 53 UU No.9/Th 2004 : (1) Orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan.
TINDAKAN PEMERINTAH DAN PERLINDUNGAN HUKUM PUBLIK
Disampaikan Pada Pertemuan I Mata Kuliah : Hukum Tata pemerintahan
Disampaikan Pada Pertemuan I Mata Kuliah : Hukum Tata pemerintahan
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Disampaikan Pada Pertemuan I Mata Kuliah : Hukum Tata pemerintahan
HTN DAN HAN.
Hukum Administrasi Negara 24 Oktober 2011 FISIP UI
HUKUM PERJANJIAN r yogahastama, s.h., m.kn.
Bila Anda Mencintai Hutan
ASAS-ASAS HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
PEJABAT TATA USAHA NEGARA RENTAN GUGATAN DI PTUN
PERADILAN ADMINISTRASI NEGARA asas & karakter
Oleh: Prof. Dr. Syafruddin Kalo, S.H., M.Hum
ISTILAH, PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Contoh Soal-soal latihan
Bentuk-bentuk HUKUM PERBUATAN ADMINISTRASI NEGARA
INSTRUMEN PEMERINTAH (ii)
ASPEK KERUGIAN NEGARA DALAM PENGADAAN BARANG/JASA
KEPUTUSAN ADMINISTRASI NEGARA. Keputusan Administrasi Negara Perbuatan hukum administrasi negara pada umumnya mencipta hubungan hukum. Hubungan hukum.
Transcript presentasi:

BAB IV INSTRUMENT PEMERINTAH DEFINISI HAN DEHANN Yuridis Non Yuridis

BESCHIKKING : PENETAPAN * ISTILAH KETETAPAN KEPUTUSAN DEFINISI E.Utrcht W.F.Prins Kesimpulan Vander Pot

SYARAT -2 : Materiil Formil di simpulkan menjadi satu oleh : Prof Philipus M Hajon,SH BENTUK : Tertulis ( Umum ) Lisan Contoh :

* Di Indonesia oleh : Prins BESCHIKKING : * pertama kali diperkenalkan oleh :VANDER POT & VAN VOLEN HOVEN * Di Indonesia oleh : Prins Terjemahan : # Ketetapan : E.Utrecht Penetapan : Prayudi Atmosudirdjo Keputusan : Prof.Koentjoro

DEFINISI : 1.E.UTRECHT : “ Suatu perbuatan berdasarkan hukum publik yang bersegi satu, yang dilakukan oleh alat-alat pemerintahan berdasarkan sesuatu kekuasaan istimewa “. 2. W.F.PRINS :” Suatu tindakan hukum sepihak dalam lapangan yang dilakukan oleh alat pemerintahan berdasarkan wewenang yang ada pada alat atau organ itu ”

3.VAN DER POT :”Perbuatan hukum yang dilakukan oleh alat-alat pemerintahan dalam menyelenggarakan hal khusus dengan maksud mengadakan perubahan dalam lapangan hubungan hukum “. KESIMPULAN : BESCHIKKING Adalah : “………………………

SYARAT – SYARAT BESCHIKKING : SYARAT MATERIIL : A>Alat Pemerintahan yang membuat keputusan harus berwenang ( berhak ) ; B>Dalam kehendak alat pemerintahan yang membuat keputusan tidak boleh ada kekurangan vuridis ; C>Keputusan harus diberi bentuk ( Vorm ) yang di tetapkan dalam peraturan yang menjadi dasarnya dan pembuatnya, harus juga memperhatikan prosedur membuat keputusan, bilamana prosedur itu ditetapkan dengan tegas dalam peraturan itu ( Rechmatig ) ; D>Isi dan tujuan keputusan itu harus sesuai dengan isi & tujuan yang hendak dicapai ( doelmatig ).

a> Syarat-syarat yang ditentukan berhubung dengan SYARAT FORMIL : a> Syarat-syarat yang ditentukan berhubung dengan persiapan dibuatnya keputusan dan berhubung dengan cara dibuatnya keputusan harus dipenuhi ; b>Harus diberi bentuk yang telah ditentukan ; C>Syarat-syarat,berhubung dengan pelaksanaan keputusan itu dipenuhi ; D> Jangka waktu harus ditentukan,antara timbulnya hal-hal yang menyebabkan dibuatnya dan diumumkannya keputusan itu dan tidak boleh dilupakan

DISIMPULKAN OLEH Prof.PHILIPUS M HADJON Sbb : 1.Keputusan harus dibuat oleh Organ atau Badan atau Pe- jabat yang berwenang membuatnya ( BEVOEGD ) a.MATERI (ON BEVOEGDHEID RATIONE MATERIAE ) * ON BEVOEGD b.TEMPAT / WILAYAH (ON BEVOEGDHEID RATIONE LOCI ) c.WAKTU (ON BEVOEGDHEID RATIONE TEMPORIS )

2.Harus diberi bentuk yang sesuai dengan peraturan yang menjadi dasarnya & harus menurut prosedur pembentukannya ( Harus RECHMATIGHEID ) Sesuai dengan ukuran2 Hukum . * Prosedur Bentuk Keputusan Melanggar hak orang lain ON RECHMATIG bertentangan dgn kesusilaan bertentangan dgn kepatutan yang berlaku dalam masyarakat

3.Tidak ada kekurangan dalam pembentukan kehendak dari organ administrasi negara *a> Kekhilafan ( dwaling ) b> paksaan ( dwang ) c> Penipuan ( bedrog )

4.Keputusan harus “DOELMATIG “ “Suatu keputusan itu harus sesuai dengan Isi & Tujuan yang menjadi peraturan dasarnya “ Menyimpang ON DOELMATIG / DE TOURNEMENT DE POUVOIR Klasifikasinya :

1.Seseorang pejabat pemerintahan menggunakan suatu wewenang dengan tujuan yang nyata-nyata bukan untuk kepentingan umum melainkan dengan suatu tujuan pribadi ataupun tujuan politik 2.Seseorang pejabat pemerintahan menggunakan suatu wewenang dengan tujuan yang bertentangan dengan ketentuan dari Undang=undang yang membuat dasar hukum dari wewenang itu ; 3.Seseorang pejabat pemerintahan menjalankan suatu wewenang dengan suatu tujuan lain daripada yang nyata - nyata dikehendaki oleh Undang-undang dengan wewenang itu .

Bentuk Keputusan : Tertulis Pertimbangan-pertimbangan : * Faktual * Yuridis 2. Lisan

WALIKOTAMADYA SURABAYA KERANGKA : NAMA JABATAN WALIKOTAMADYA SURABAYA Menimbang :a> bahwa ……………. b>bahwa ……………… Mengingat : 1. …………… 2……………. MEMUTUSKAN Menetapkan : Pertama :……….. Kedua :………… Ditetapkan di Surabaya Nama Pejabat Setiaboedi ,SH

(KEPUTUSAN TATA USAHA NEGARA ) BAB IV BESCHIKKING (KEPUTUSAN TATA USAHA NEGARA ) 1.BESCHIKKING 2.KEPUTUSAN TATA USAHA NEGARA 3.MACAM-MACAM KTUN