HAK atas KEKAYAAN INTELEKTUAL (HaKI) M. YUSRON MZ., SH., MH.
Pengertian Hak atas kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia
Mengapa kemampuan intelektual manusia ? Karya-karya di bidang ilmu pengetahuan, seni, sastera, ataupun teknologi memang dilahirkan oleh manusia melalui kemampuan intelektualnya, melalui daya rasa, cipta maupun karsa, dengan pengorbanan tenaga, waktu dan biaya
HaKI dan Sistem Hukum Indonesia Hak Kebendaan Buku II BW Menurut Pasal 499 BW : Benda adalah tiap-tiap barang dan tiap-tiap hak yang dapat dikuasai oleh hak milik
Bidang-bidang HaKI Hak Cipta (copyrights) Hak atas Kekayaan Industri (industrial property)
Hak atas Kekayaan Industri (industrial property) Paten (Patent) Merek (Trade Mark) Rahasia Dagang (Trade Secret) Desain Industri (Industrial Design) Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (Integrated Circuit)
Obyek Pengaturan HaKI Hak Cipta Ilmu pengetahuan, seni dan sastera; Paten Penemuan di bidang TEKNOLOGI; Merek Karya-karya berupa tanda (tulisan huruf atau kata, atau gambar, atau warna, atau kombinasi di antaranya) untuk membedakan dengan produk (barang atau jasa) yang sejenis; Rahasia Dagang Informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang Teknologi dan/atau bisnis; Desain Industri Karya-karya berupa produk yang dapat berulang kali digunakan untuk memproduksi barang; Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu Produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah semi konduktor untuk menghasilkan fungsi elektronik
Sumber Hukum HaKI di Indonesia Undang-undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta Undang-undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek Undang-undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang Undang-undang No. 31 Tahun 2000 Desain Industri Undang-undang No. 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Pengaturan HaKI di tingkat Internasional Konvensi di bidang Hak Cipta Konvensi Bern 1886 (International Convention for the Protection of Literary and Artistic Work) Konvensi Induk Konvensi Roma 1961 (International Convention Protection for Performers, Producers of Phonograms and Broadcasting Organizations) Konvensi Roma 1961 (Convention for the Protection of Phonograms Against Unauthorized Duplication of Their Phonograms) Konvensi Multilateral bagi Penghindaran Pajak Berganda atas Royalti Hak Cipta tahun 1979 Traktat Jenewa mengenai “International Recording of Scientific Discoveries”, tahun 1978
Konvensi di Bidang Hak atas Kekayaan Industri Konvensi Induk (Konvensi Paris 1883) The Paris Convention for the Protection of Industrial Property
Konvensi di bidang Hak Paten European Convention Relating to the Formalities Required to Patent Application (1953); European Convention for International Classification of Patent (1954); Strasbourg Agreement Concerning the International Patent Classification; Perjanjian Kerjasama Paten di Washington 1970 (Patent Cooperation Treaty); European Patent Convention (EPC) tahun 1973; The Community Patent Convention (CPC) tahun 1975;
Konvensi di bidang Merek Perjanjian Madrid 1891 (Madrid Agreement Concerning the Repression of False Indications of Origin); Madrid Agreement Concerning the International Registration of Trademarks; The Hague Agreement Concerning the International Deposit of Industrial Design 1925; Lisbon Agreement for the Protection of Appelations of Origin and their International Registration 1958; Nice Agreement Concerning the International Classification of Good and Services for the Purpose of the Registration of Marks 1957.
Peraturan perundang2-an yang pernah berlaku : Sejarah Hak Cipta Peraturan perundang2-an yang pernah berlaku : Auteurswet (Hak Pengarang) Stb. 1912 No. 600; Undang-undang No. 6 Tahun 1982; Undang-undang No. 7 Tahun 1987; Undang-undang No. 12 Tahun 1997.
Pengertian-pengertian Hak Cipta Periksa Pasal 1 angka 1 Undang-undang No. 19 Tahun 2002; Pencipta Periksa Pasal 1 angka 2 Undang-undang No. 19 Tahun 2002; Ciptaan Periksa Pasal 1 angka 3 Undang-undang No. 19 Tahun 2002; Pemegang Hak Cipta Periksa Pasal 1 angka 4 Undang-undang No. 19 Tahun 2002.
Ruang Lingkup Hak Cipta Ide dasar sistem Hak Cipta adalah untuk melindungi wujud hasil karya yang lahir karena kemampuan intelektual manusia yang merupakan endapan perasaannya Ilmu Pengetahuan, Seni dan Sastera
Ciri-ciri Hak Cipta Hak Cipta bersifat ABSOLUT/MUTLAK, dilindungi haknya selama Pencipta hidup bahkan sampai beberapa tahun setelah Pencipta meninggal dunia (Periksa Pasal 29 UU No. 19 Tahun 2002)
Moral Rights dan Economics Rights Termasuk pelanggaran Hak Moral, antara lain : Meniadakan atau tidak menyebutkan nama pencipta lagu ketika lagu dipublikasikan; Mencantumkan namanya sebagai pencipta lagu padahal dia bukan pencipta lagu tersebut; Mengganti atau merubah judul lagu, dan/atau Mengubah isi lagu (satu atau lebih dari unsur lagu yang terdiri dari melodi, lirik, aransemen dan notasi).
Termasuk Pelanggaran Hak Ekonomi Pencipta lagu, antara lain : Perbuatan tanpa izin mengumumkan Ciptaan lagu : a. menyanyikan dan mempertunjukkan lagu di depan umum; b. memperdengarkan lagu kepada umum; c. menyiarkan lagu kepada umum; d. mengedarkan lagu kepada umum;
2. Perbuatan tanpa izin memperbanyak Ciptaan lagu : a. merekam lagu (dengan maksud diproduksi); b. menggandakan atau memproduksi lagu secara mekanik atau secara tertulis/cetak; c. mengadaptasi atau mengalihwujudkan lagu; d. mengaransemen lagu, dan e. menerjemahkan lagu;
Peraturan perundang-undangan Sejarah Paten Peraturan perundang-undangan yang pernah berlaku : Octrooiwet 1910 Stb. 1910 No. 33, mulai berlaku 1 juli 1912; Pengumuman Menteri Kehakiman RI tanggal 12 Agustus 1953 No. J.S. 5/41/4 B.N. 55, upaya yang bersifat sementara; Pengumuman Menteri Kehakiman RI tanggal 29 Desember 1953 No. J.G. 1/2/17.B.N.53-91, untuk menampung permintaan Paten dari luar negeri; Undang-undang No. 6 Tahun 1989; Undang-undang No. 13 Tahun 1997.
Prinsip-prinsip dalam Undang-undang Paten Paten diberikan Negara atas dasar Permintaan; Paten diberikan untuk satu penemuan; Penemuan harus Baru, Mengandung Langkah Inventif, Dapat Diterapkan dalam Industri; Lingkup penemuan yang dapat diberi Paten; Jangka waktu Paten; Keseimbangan Hak dan Kewajiban. Keseimbangan antara Hak dan Kepentingan Negara;
Prosedur Pendaftaran Paten Surat permintaan untuk mendapatkan paten; Deskripsi tentang penemuan,yaitu penjelasan tertulis mengenai cara melaksanakan suatu penemuan sehingga dapat dimengerti oleh seseorang yang ahli di bidang penemuan tersebut; Satu atau lebih klaim yang terkandung dalam penemuan. Klaim adalah uraian tertulis mengenai inti penemuan atau bagian tertentu dari suatu penemuan yang dimintakan perlindungan hukum dalam bentuk paten; Satu atau lebih gambar yang disebut deskripsi yang diperlukan untuk memperjelas; Abstraksi tentang penemuan, yaitu uraian singkat mengenai suatu penemuan yang merupakan ringkasan
Konsultan Paten Dalam hal permintaan Paten dari luar negeri, penggunaan Konsultan Paten sifatnya wajib, sedangkan permintaan Paten dari dalam negeri penggunaan Konsultan Paten bersifat “fakultatif”. Undang-undang Paten hanya menentukan bahwa permintaan Paten “dapat” diajukan melalui Konsultan Paten
Pengalihan Paten Dasar Hukum Pasal 66 Undang-undang Paten Pengalihan tersebut baik untuk seluruhnya atau sebagian dapat berlangsung karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian, ataupun karena sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh Undang-undang
Peraturan perundang-undangan Sejarah Merek Peraturan perundang-undangan yang pernah berlaku : Undang-undang Nomor 21 Tahun 1961 Undang-undang Nomor 19 Tahun 1992 Undang-undang Nomor 14 Tahun 1997
Syarat-syarat Merek Dasar Hukum Pasal 5 Undang-undang Merek Merek tidak dapat didaftar apabila : Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan atau ketertiban umum; Tidak memiliki daya pembeda; Telah menjadi milik umum; Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya.
Penolakan Pendaftaran Merek Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis; Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis; Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi-geografis yang sudah terkenal.
Jenis Merek Dibedakan menjadi 2 (dua), yaitu : Merek Dagang; Merek Jasa.
Jangka waktu perlindungan Merek Menurut ketentuan Pasal 28 Undang-undang Merek 10 (sepuluh) tahun & dapat diperpanjang
Penyelesaian Sengketa Pemilik Merek terdaftar dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga, berupa : Ganti rugi dan/atau Penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan Merek tersebut
RAHASIA DAGANG Menurut ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2000 “Rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomis karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasa dagang”
Ruang Lingkup Rahasia Dagang Metode produksi; Metode pengolahan; Metode penjualan; Informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomis dan tidak diketahui oleh masyarakat umum.
Hak & Kewajiban Pemilik Rahasia Dagang Menurut ketentuan Pasal 4 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2000, Kewenangan atau Hak yang dimiliki oleh pemilik Rahasia Dagang terhadap rahasia dagangnya untuk : Menggunakan sendiri rahasia dagang yang dimilikinya; Memberikan lisensi kepada atau melarang pihak lain untuk menggunakan rahasia dagang untuk mengungkapkan rahasia dagang itu kepada pihak ketiga untuk kepentingan yang bersifat komersial.
Pengalihan Hak & Lisensi Rahasia Dagang Rahasia Dagang dapat beralih karena : pewarisan; hibah; Wasiat; Perjanjian tertulis; Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh undang-undang.
INDONESIA MENJADI ANGGOTA WTO HARUS MELAKSANAKAN KEWAJIBAN MENGAPLIKASIKAN KETENTUAN WTO DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN NASIONALNYA
INDONESIA MENJADI ANGGOTA WTO BERKAITAN DENGAN TRIPs (AGREEMENT ON TRADE RELATED ASPECTS of INTELLECTUAL PROPERTY RIGHTS) SALAH SATUNYA PENEGAKAN HUKUM DI BIDANG HKI
INTELLECTUAL PROPERTY RIGHTS : A. Hak cipta & Hak Terkait dgn Hak Cipta (COPYRIGHTS and RELATED RIGHTs to COPYRIGHTS) Terhadap ciptaan baik ilmu pengetahuan, seni, sastra (termasuk program computer (pasal 12)