SISTEM HUKUM DI DUNIA 1 FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA 2012 FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA 2012 MOH. SALEH, S.H., M.H.
Dua sistem hukum di dunia Sistem hukum Eropa kontinental (civil law system) Sistem hukum Anglo Saxon (common law system) 2
Negara-negara Eropa kontinental adalah negara yang terletak di benua atau daratan eropa, tidak termasuk negara kepulauan maritim, yaitu Inggris, Irlandia dan Islandia. Anglo Saxon berasal dari nama suku asli inggris, yaitu Anglika dan Saksa. 3
Civil Law System Berkembang di negara Eropa Daratan seperti Jerman, Perancis, Belanda,Italia & Amerika Latin. Civil law system mengutamakan hukum tertulis, disebut juga sistem hukum kodifikasi (codified law). Hukum di luar kodifikasi tidak mengikat kecuali dikehendaki oleh penguasa. Kodifikasi hukum yang berupa Corpus Juris Civilis merupakan kumpulan dari berbagai kaidah hukum yang dibentuk tahun berdasarkan perintah Kaisar Romawi Timur : Yustinianus I. 4
Corpus Juris Civilis 1. Instituti ialah sebagai pengantar bagi yang baru belajar hukum, terdiri 4 Buku : Orang, Benda, Waris dan Perikatan. 2. Diegesta/Pandectae : sekumpulan pendapat para yuris Romawi dalam ruang lingkup hukum perdata dan yang berkaitan dengan hukum pidana, HTN dan cabang2 hukum yang mengatur warga negara Romawi. 3. Caudex yaitu aturan dan putusan yang dibuat sebelum Justinianus. 4. Novellae yaitu aturan hukum yang diundangkan oleh Justinianus. 5
Dua Bagian Civil Law System Hukum Publik a. Hukum Tata Negara b. Hukum Administrasi Negara c. Hukum Pidana Hukum Privat a. Hukum Perdata (Sipil) b. Hukum Dagang 6
Civil Law System di Indonesia Berdasarkan asas konkordansi Akibat perkembangan sosial politik, common law system juga diadopsi dalam sistem hukum Indonesia. 7
Common Law System Berasal dari Inggris abad-11 dan berkembang ke negara-negara jajahan Imperium Britania Raya ( ), seperti di Amerika Utara, Australia, Asia dan Afrika. Sumber hukum utamanya adalah Putusan pengadilan (Judicial Precedent), sehingga disebut Case Law. Kebiasaan dan hukum tertulis juga diakui karena sama2 berasal dari putusan pengadilan. 8
J.B. Daliyo “Hakim terikat pada prinsip hukum dalam putusan pengadilan yang sudah ada dari perkara-perkara sejenis (asas doctrine of presedent). Namun bila dalam putusan pengadilan terdahulu tidak ditemukan prinsip hukum yang dicari, hakim berdasarkan prinsip keadilan, kebenaran dan akal sehat dapat memutuskan perkara dengan menggunakan metode penafsiran hukum”. 9
Dua Bagian Common Law System Hukum Publik a. Hukum Tata Negara b. Hukum Administrasi Negara c. Hukum Pidana Hukum Privat a. Hak milik (law of property) b. Hukum orang (law of persons) c. Hukum perjanjian (law of contract) d. Hukum perbuatan melanggar Hukum (law of torts) 10
Pendapat….!!! 11 Apa bedanya…???
Sistem Peradilan Civil Law System Hakim terikat pada hukum tertulis. Hakim tidak harus terikat pada putusan pengadilan sebelumnya (Pasal 1917 KUHPerdata). Tidak mengenal sistem Juri. Menggunakan metode penalaran deduktif (dari in abstracto ke inkonkreto). Adversary system hanya pada perkara perdata saja. 12
Sistem Peradilan Common Law System Menganut sistem Juri : a. Hakim memeriksa & memutus hukumnya b. Juri memeriksa kasus dan menetapkan bersalah atau tidak. c. Berjumlah 6 – 12 yang berasal dari warga. Hakim terikat pada asas presedent (stare decisis). Menggunakan menalaran induktif (dari inkonkreto menjadi presedent) dan metode analogi. Menganut adversary system dalam perkara perdata maupun pidana. 13
Dasar Putusan Hakim Dalam Common Law System Ratio Decidendi Alasan putusan yang sebenarnya Obiter dicta Pertimbangan hakim di luar kasus yang sebenarnya demi keadilan. 14
C.KALIMANTAN IRIAN JAYA MALUKU E.NUSA TENGGARAW.NUSA TENGGARA BALI E.JAVA C.JAVA W.JAVA DI YOGYAKARTA SE.SULAWESI C.SULAWESI N.SULAWESI JAMBI RIAU BENGKULU W.SUMATRA DI ACEH E.KALIMANTAN W.KALIMANTAN PAPUA S.KALIMANTAN S.SULAWESI C.KALIMANTAN W.JAVA RIAU LAMPUNG S.SUMATRA JAMBI N.SUMATRA