SISTEM HUKUM DI DUNIA 1 FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA 2012 FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA 2012 MOH. SALEH, S.H., M.H.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SISTEM HUKUM DI INDONESIA
Advertisements

DEFINISI & RUANG LINGKUP PIH 1 FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA 2012 FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA 2012 MOH. SALEH.
SISTEM HUKUM DI INDONESIA
1 PENDIDIKAN KARAKTER MOH. SALEH, SH., MH. UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA 2011 KARAKTER DAN KEMAJUAN BANGSA.
MENGENALI KARAKTER TOKOH DUNIA
PARTAI POLITIK MOH. SALEH FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA 2012 MOH. SALEH FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA 2012.
PENGANTAR HUKUM TATA NEGARA MOH. SALEH FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA 2012 MOH. SALEH FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA 2012.
MENGENAL KARAKTER BANGSA DI BEBERAPA NEGARA
SISTEM HUKUM DI DUNIA MOH. SALEH, S.H., M.H. FAKULTAS HUKUM
KONSEP NEGARA HUKUM MOH. SALEH FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA 2012 MOH. SALEH FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA 2012.
BENTUK NEGARA & SISTEM PEMERINTAHAN MOH. SALEH FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA 2012 MOH. SALEH FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA.
SOSIOLOGI EKONOMI Pertemuan Ke-11 1AHS/SOSEK/2011.
Fungsi dan Peran Hukum dalam Masyarakat
Sistem Hukum Indonesia September 2010 FISIP Universitas Indonesia
PLURALISME SISTEM HUKUM DI INDONESIA
MODUL SISTEM POLITIK INDONESIA LEMBAGA YUDIKATIF
HUKUM PERDATA DLM SISTIM HUKUM NASIONAL
PENGANTAR HUKUM TATA NEGARA MOH. SALEH FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA 2012 MOH. SALEH FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA 2012.
1 PENDIDIKAN KARAKTER MOH. SALEH, SH., MH. UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA 2011 BUDAYA DAN KARAKTER BANGSA.
1 PENDIDIKAN KARAKTER MOH. SALEH, SH., MH. UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA 2011 PENGANTAR PENDIDIKAN KARAKTER.
SUMBER NILAI PENDIDIKAN KARAKTER
KARAKTER YANG DIBUTUHKAN BANGSA INDONESIA
1 PENDIDIKAN KARAKTER MOH. SALEH, SH., MH. UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA 2011 KEBIJAKAN PENDIDIKAN KARAKTER BANGSA.
M. Hamidi Masykur, S.H., M.Kn. PEMBIDANGAN HUKUM.
HUBUNGAN HUKUM TATA NEGARA DENGAN ILMU PENGETAHUAN LAINNYA MOH. SALEH FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA 2012 MOH. SALEH FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS.
HUKUM YANG DICIPTAKAN MELALUI PUTUSAN PENGADILAN M. Hamidi masykur, S
HUKUM ISLAM DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA
PENDAHULUAN HUKUM KOMERSIAL M. Hamidi Masykur, S.H., M.Kn.
Sejarah Tata Hukum Indonesia
PENGERTIAN HUKUM PERDATA
Sistim Hukum Indonesia
SISTEM, SISTEM HUKUM, DAN SISTEM HUKUM POSITIF INDONESIA
Sistem Hukum Indonesi.
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI: III. HUKUM PERDATA INDONESIA
Kabupaten/Kota yang telah Menginisiasi KLA sampai Tahun 2014
DATA KELULUSAN SERTIFIKASI GURU TAHUN 2007 S.D 2010
DATA KEBUTUHAN GURU (NASIONAL) TAHUN
HUKUM PERDATA.
Nurini Aprilianda Mufatikhatul farikhah
SOSIOLOGI PEMBANGUNAN B 2015
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
PERBANDINGAN HUKUM PERDATA 4 SISTEM HUKUM DI DUNIA
3. patokan (kaidah, ketentuan).
SISTEM HUKUM Isnaini.
DISIPLIN HUKUM Disiplin adalah sistem ajaran mengenai kenyataan atau gejala-gejala yang dihadapi. Secara umum disiplin dapat dibedakan antara disiplin.
PENGERTIAN HUKUM PERDATA
Kuliah Hukum Perdata: Sebuah Pengantar
DATA KEBUTUHAN GURU SD NEGERI (NASIONAL) TAHUN
Mengapa ada Penemuan Hukum?
PENDAHULUAN HUKUM KOMERSIAL RIESTA YOGAHASTAMA ,S.H., M.Kn.
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
SISTEM HUKUM DI DUNIA.
Sistem hUKUM.
Sistem hUKUM.
PEMBIDANGAN HUKUM.
PEMAKAIAN HUKUM ASING DALAM HPI
DATA KEBUTUHAN GURU SMK NEGERI (NASIONAL) TAHUN
SISTEM HUKUM Suatu negara menganut suatu sistem hukum. Negara-negara didunia saat ini menerapkan sistem hukum yang berbeda-beda satu sama lainnya.
Reynandra Atari Jaya Natanael J Chen Chen Leong
Negara Kesatuan Republik Indonesia
HUKUM.
SISTEM HUKUM.
SUMBER HUKUM HTUN Dr. Triyanto, SH. MHum.
HUKUM PERDATA.
Hukum Dagang: Pengantar
Sistem Hukum Indonesia ( bahan 03 )
Sistem Hukum Indonesia ( bahan 05 )
PENGANTAR ILMU HUKUM SUMBER HUKUM TAHUN AJARAN
Traditional Houses of Indonesia
EVALUASI PENYERAPAN ANGGARAN PERCEPATAN PENDAFTARAN VARIETAS LOKAL
Transcript presentasi:

SISTEM HUKUM DI DUNIA 1 FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA 2012 FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA 2012 MOH. SALEH, S.H., M.H.

Dua sistem hukum di dunia  Sistem hukum Eropa kontinental (civil law system)  Sistem hukum Anglo Saxon (common law system) 2

 Negara-negara Eropa kontinental adalah negara yang terletak di benua atau daratan eropa, tidak termasuk negara kepulauan maritim, yaitu Inggris, Irlandia dan Islandia.  Anglo Saxon berasal dari nama suku asli inggris, yaitu Anglika dan Saksa. 3

Civil Law System  Berkembang di negara Eropa Daratan seperti Jerman, Perancis, Belanda,Italia & Amerika Latin.  Civil law system mengutamakan hukum tertulis, disebut juga sistem hukum kodifikasi (codified law).  Hukum di luar kodifikasi tidak mengikat kecuali dikehendaki oleh penguasa.  Kodifikasi hukum yang berupa Corpus Juris Civilis merupakan kumpulan dari berbagai kaidah hukum yang dibentuk tahun berdasarkan perintah Kaisar Romawi Timur : Yustinianus I. 4

Corpus Juris Civilis 1. Instituti ialah sebagai pengantar bagi yang baru belajar hukum, terdiri 4 Buku : Orang, Benda, Waris dan Perikatan. 2. Diegesta/Pandectae : sekumpulan pendapat para yuris Romawi dalam ruang lingkup hukum perdata dan yang berkaitan dengan hukum pidana, HTN dan cabang2 hukum yang mengatur warga negara Romawi. 3. Caudex yaitu aturan dan putusan yang dibuat sebelum Justinianus. 4. Novellae yaitu aturan hukum yang diundangkan oleh Justinianus. 5

Dua Bagian Civil Law System  Hukum Publik a. Hukum Tata Negara b. Hukum Administrasi Negara c. Hukum Pidana  Hukum Privat a. Hukum Perdata (Sipil) b. Hukum Dagang 6

Civil Law System di Indonesia  Berdasarkan asas konkordansi  Akibat perkembangan sosial politik, common law system juga diadopsi dalam sistem hukum Indonesia. 7

Common Law System  Berasal dari Inggris abad-11 dan berkembang ke negara-negara jajahan Imperium Britania Raya ( ), seperti di Amerika Utara, Australia, Asia dan Afrika.  Sumber hukum utamanya adalah Putusan pengadilan (Judicial Precedent), sehingga disebut Case Law.  Kebiasaan dan hukum tertulis juga diakui karena sama2 berasal dari putusan pengadilan. 8

J.B. Daliyo “Hakim terikat pada prinsip hukum dalam putusan pengadilan yang sudah ada dari perkara-perkara sejenis (asas doctrine of presedent). Namun bila dalam putusan pengadilan terdahulu tidak ditemukan prinsip hukum yang dicari, hakim berdasarkan prinsip keadilan, kebenaran dan akal sehat dapat memutuskan perkara dengan menggunakan metode penafsiran hukum”. 9

Dua Bagian Common Law System  Hukum Publik a. Hukum Tata Negara b. Hukum Administrasi Negara c. Hukum Pidana  Hukum Privat a. Hak milik (law of property) b. Hukum orang (law of persons) c. Hukum perjanjian (law of contract) d. Hukum perbuatan melanggar Hukum (law of torts) 10

Pendapat….!!! 11 Apa bedanya…???

Sistem Peradilan Civil Law System  Hakim terikat pada hukum tertulis.  Hakim tidak harus terikat pada putusan pengadilan sebelumnya (Pasal 1917 KUHPerdata).  Tidak mengenal sistem Juri.  Menggunakan metode penalaran deduktif (dari in abstracto ke inkonkreto).  Adversary system hanya pada perkara perdata saja. 12

Sistem Peradilan Common Law System  Menganut sistem Juri : a. Hakim memeriksa & memutus hukumnya b. Juri memeriksa kasus dan menetapkan bersalah atau tidak. c. Berjumlah 6 – 12 yang berasal dari warga.  Hakim terikat pada asas presedent (stare decisis).  Menggunakan menalaran induktif (dari inkonkreto menjadi presedent) dan metode analogi.  Menganut adversary system dalam perkara perdata maupun pidana. 13

Dasar Putusan Hakim Dalam Common Law System  Ratio Decidendi Alasan putusan yang sebenarnya  Obiter dicta Pertimbangan hakim di luar kasus yang sebenarnya demi keadilan. 14

C.KALIMANTAN IRIAN JAYA MALUKU E.NUSA TENGGARAW.NUSA TENGGARA BALI E.JAVA C.JAVA W.JAVA DI YOGYAKARTA SE.SULAWESI C.SULAWESI N.SULAWESI JAMBI RIAU BENGKULU W.SUMATRA DI ACEH E.KALIMANTAN W.KALIMANTAN PAPUA S.KALIMANTAN S.SULAWESI C.KALIMANTAN W.JAVA RIAU LAMPUNG S.SUMATRA JAMBI N.SUMATRA