KONSEP NEGARA HUKUM MOH. SALEH FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA 2012 MOH. SALEH FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA 2012
ISTILAH Rechts staat Rule of law Negara Hukum
TEORI KEDAULATAN a. Kedaulatan Tuhan (Thomas Aquinas : Italia, ) b. Kedaulatan Raja (Thomas Hobbes : Inggris, ) c. Kedaulatan Negara (Jean Bodin : Perancis, ) d. Kedaulatan Hukum (Hugo Krabbe, Belanda, ) e. Kedaulatan Rakyat (Jean Jacques Rousseau : Swiss, )
RECHTSSTAAD Berkembang di negara-negara Eropa Kontinetal yang bertumpu pada Civil Law System. Empat elemen dalam konsep Rectsstaat menurut Julius Stahl : a. Perlindungan hak asasi manusia. b. Pembagian kekuasaan. c. Pemerintahan berdasarkan UU. d. Peradilan tata usaha Negara.
RULE OF LAW Berkembang di negara-negara Anglo Saxon yang bertumpu pada Common Law System. Dipelopori oleh Albert Venn Dicey (Inggris). Tiga Ciri Penting The Rule of Law menurut A.V. Dicey dari Inggris : a. Supremacy of Law. b. Equality before the law. c. Due Process of Law. Jargon di USA “The Rule of Law, and not of man” (pemimpin adalah hukum bukan manusia).
CIRI NEGARA HUKUM MENURUT THE INTERNATIONAL COMMISSION OF JURISTS a. Negara harus tunduk pada hukum. b. Pemerintah menghormati hak2 individu. c. Peradilan yang bebas dan tidak memihak.
PERKEMBANGAN KONSEP NEGARA HUKUM Perkembangan pemahaman tentang negara hukum terjadi pada abad ke-20 Kedudukan negara sebagai penjaga ketertiban dan keamanan (nachwachterstaat) bergeser menjadi negara kesejahteraan (welvarsstaat atau verzorgingsstaat). Konsep rechtsstaat dari wetmatigheid van bestuur menjadi rechtmatigheid van bestuur dan bahkan menjadi pemerintahan berdasarkan manfaat (doelmatigheid van bestuur).
KONSEP NEGARA HUKUM Konsep Rechsstaat Menurut Utrecht : a. Negara Hukum Formil (Klasik) b. Negara Hukum materiel (Modern). Konsep Rule of Law menurut Wolfgang Friedman dalam bukunya “Law In a Changing Society” : a. Formil (organized public power). b. Materiel (the rule of just law).
PRINSIP NEGARA HUKUM MENURUT JIMLY ASSHIDDIQIE 1. Supremasi Hukum (Supremacy of Law) 2. Persamaan dalam Hukum (Equality before the Law) 3. Asas Legalitas (Due Process of Law) 4. Pembatasan Kekuasaan 5. Organ-Organ Eksekutif Independen 6. Peradilan Bebas dan Tidak Memihak (independent and impartial judiciary)
Lanjutan…. 7. Peradilan Tata Usaha Negara (administrative court) 8. Peradilan Tata Negara (Constitutional Court) 9. Perlindungan Hak Asasi Manusia 10. Bersifat Demokratis (Democratische Rechtsstaat) 11. Berfungsi sebagai Sarana Mewujudkan Tujuan Bernegara (Welfare Rechtsstaat) 12. Transparansi dan Kontrol Sosial
KONSEP NEGARA HUKUM MENURUT PHILIPUS M. HADJON Negara hukum Indonesia tidak bisa disamakan dengan konsep rechtstaat atau konsep the rule of law. Dalam sebuah nama terkandung isi (nomen est omen) yang berbeda. Konsep rechtsstaat lahir dari perjuangan menentang absolutisme sehingga bersifat revolusioner yang bertumpu pada civil law syatem dengan karakteristik administratif. The rule of law berkembang secara evolusioner dan bertumpu pada common law system dengan karakteristik yudicial.
KONSEP NEGARA HUKUM INDONESIA KONSEP NEGARA HUKUM PRISMATIK RULE OF LAW Nilai Keadilan RECHTSSTAAT Nilai Kepastian a.Nilai Ketuhanan b.Nilai Keadilan Hukum c.Nilai Kepastian Hukum
C.KALIMANTAN IRIAN JAYA MALUKU E.NUSA TENGGARAW.NUSA TENGGARA BALI E.JAVA C.JAVA W.JAVA DI YOGYAKARTA SE.SULAWESI C.SULAWESI N.SULAWESI JAMBI RIAU BENGKULU W.SUMATRA DI ACEH E.KALIMANTAN W.KALIMANTAN PAPUA S.KALIMANTAN S.SULAWESI C.KALIMANTAN W.JAVA RIAU LAMPUNG S.SUMATRA JAMBI N.SUMATRA