Dr. Setiawan Soeparan, MPH Kepala Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
AMAR, IMPLIKASI, DAN SOLUSI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR /PUU-VII/2009 Dibacakan: 31 Maret 2010 Kementerian Pendidikan Nasional April.
Advertisements

KEBIJAKAN BEBAN KERJA DOSEN
SINKRONISASI REGULASI : MENYUKSESKAN TRANSFORMASI BPJS 1 JANUARI 2014
PERATURAN MENTERI ESDM No. 38 TAHUN 2013
INTENSITAS DAN KUALITAS PELAKSANAAN PENGAWASAN INTERNAL DAN EKSTERNAL
PERMENDIKNAS NOMOR 48 TAHUN 2009 TENTANG
SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL Sudarsono SH.MH SEKJEN Forkom Dosen Kopertis7.
DISKUSI KELOMPOK TERFOKUS IDENTIFIKASI MASALAH PENDIDIKAN DALAM RANGKA PENYEMPURNAAN DAN PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BIDANG PENDIDIKAN KEMENTERIAN.
MENURUT HUKUM INDONESIA
Undang-undang no 44 tahun 2009 rumah sakit
PT (PERSEROAN TERBATAS)
Jakarta, 15 Mei 2012 Kastrat FKG UI. KONSTITUSIONALITAS PENDIDIKAN TINGGI UUD 1945: hak mendapat pengajaran dan pembuatan sistem pendidikan nasional.
SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL.
Undang-undang no 36 tahun 2009 tentang kesehatan
PENGELOLAAN PERGURUAN TINGGI SESUAI PP 66/2010
Penyelenggara perguruan Tinggi Swasta Dalam Sistim Pendidikan Nasional
KEBIJAKAN BIRO HUKUM DAN KLN DALAM BIDANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Sosialisasi EQA BAN-PT – Dikti, Juli-Agustus 2009.
• Pencapaian sasaran kinerja
SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL.
KEBIJAKAN BAN-PT KEBIJAKAN BAN-PT BAN-PT BADAN AKREDITASI NASIONAL PERGURUAN TINGGI JAKARTA 2009.
MATERI 8 HUKUM PERUSAHAAN
Dr. H. WIDHI HANDOKO, SH., Sp.N.
Ketentuan Peraturan pedoman penyelenggaraan PT dan pelayanan Kopertis Wilayah III.
PROSPEK BADAN HUKUM PENDIDIKAN (BHP) SEBAGAI PENYELENGGARA PENDIDIKAN
KEBIJAKAN TERKAIT RUMAH SAKIT UU NO TTG PRAKTIK KEDOKTERAN
MATERI 7 YAYASAN.
KARAKTERISTIK PTN BADAN HUKUM
YAYASAN Stichting.
UU 21/2000 (SP/SB) Penjelasan Umum Ayat (1)
Disampaikan AGUS RIYANTO,SH.,MH
Jl. HR. Rasuna Said Kav. 6-7 Kuningan Jakarta Selatan
DISIPLIN PEGAWAI BIDANG II.
KEBIJAKAN BAN-PT KAMANTO SUNARTO KETUA BAN-PT
Peran BPJS dan DJSN dalam SJSN
Tren Pembiayaan di Indonesia: Model Bismarckian atau Beveridge?
KEBIJAKAN PENDIDIKAN GRATIS PENDIDIKAN DASAR TAHUN 2009
Likuidasi Bank.
PERSEROAN TERBATAS (PT)
KOPERASI.
KOPERASI DAN YAYASAN.
PERSIAPAN PERCEPATAN PROGRAM DOKTOR
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN TENTANG GURU DAN DOSEN
PERTEMUAN 5 YAYASAN (2).
Disampaikan pada acara :
PENDAFTARAN TANAH Pendaftaran Tanah (Pasal 1 angka 1 PP No.24 Th 1997)
PERSEROAN TERBATAS 1.
UNDANG UNDANG NO. 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT tgl
STATUTA PERGURUAN TINGGI
Penyusunan STATUTA PTS Jakarta, 4 – 5 November 2015
Universitas Padjadjaran
Bab ii Badan usaha dalam kegiatan bisnis
Perbedaan antara yayasan,koperasi dan perseroan terbatas
Rancangan Undang-Undang Tentang Perguruan Tinggi
STATUTA PERGURUAN TINGGI
P E M B E R H E N T I A N PEGAWAI NEGERI SIPIL.
KOPERASI Oleh YAS.
ORGANISASI & TATA KELOLA dalam PENYUSUNAN STATUTA PTS
oleh: N. Pininta Ambuwaru, SH.MH.MM.LL.M
Universitas Esa Unggul
UU REPUBLIK INDONESIA NO
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
KEBIJAKAN TERKAIT RUMAH SAKIT UU NO TTG PRAKTIK KEDOKTERAN
YAYASAN Stichting.
" IMPLEMENTASI USULAN PERMOHONAN PENDIRIAN, PERUBAHAN PERGURUAN TINGGI, PENAMBAHAN PRODI DAN ALIH KELOLA PERGURUAN TINGGI “ ISIS IKHWANSYAH SISTEM INFORMASI.
KOPERASI.
UU no 9/2009 tentang badan hukum pendidikan
Badan Usaha dengan Status Badan Hukum
Bintek STRUKTUR RANCANGAN PERATURAN YAYASAN TENTANG STATUTA
Transcript presentasi:

Dr. Setiawan Soeparan, MPH Kepala Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan

2 KENAPA UU BHP? UU SISDIKNAS PASAL 53 1) PENYELENGGARA DAN/ATAU SATUAN PENDIDIKAN FORMAL YANG DIDIRIKAN PEMERINTAH ATAU MASYARAKAT BERBENTUK BADAN HUKUM PENDIDIKAN. 2). 3) BADAN HUKUM PENDIDIKAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM AYAT 1) BERPRINSIP NIRLABA DAN DAPAT MENGELOLA DANA SECARA MANDIRI UNTUK MEMAJUKAN SATUAN PENDIDIKAN. 4) Ketentuan tentang badan hukum pendidikan diatur dengan undang- undang.

Pembagian Bab  Bab I, Ketentuan Umum  Bab II, Fungsi, tujuan dan prinsip  Bab III, Jenis, bentuk, pendirian dan pengesahan  Bab IV, Tata Kelola  Bab V, Kekayaan  Bab VI, Pendanaan  Bab VII, Akuntabilitas dan pengawasan  Bab VIII, Pendidik dan Tenaga Kependidikan  Bab IX, Penggabungan  Bab X, Pembubaran  Bab XI, Sanksi Administratif  Bab XII, Sanksi Pidana  Bab XIII, Ketentuan peralihan

Badan Hukum Pendidikan Definisi (Psl 1 butir 1 ) Badan Hukum Pendidikan adalah badan hukum yang menyelenggarakan pendidikan formal (Psl 3 ) Tujuan BHP (Psl 3 ) Memajukan pendidikan nasional dg menerapkan otonomi perguruan tinggi pada jenjang pendidikan tinggi

5 Jenis (Psl 5, 6, 7) BHP Penyelenggara : o Yg berbadan hukum penyelenggaraannya o Pengakuan penyelenggara satuan pendidikan swasta yg sudah ada sebagai BHP, dg syarat menjalankan fungsi2 BHP BHP satuan Pendidikan : o Yg Berbadan hukum Satuan pendidikannya o Terdiri dari : BHPP: untuk satuan pendidikan negeri pusat didirikan dp PP BHPPD: untuk satuan pendidikan negeri daerah didirikan dg Pergub/Per Bupati/walikota BHPM: untuk satuan pendidikan swasta yang didirikan setelah uu bhp disyahkan didirikan dg akta notaris yg disyahkan menteri Badan Hukum Pendidikan

6 Pendirian (Psl 11) : (1) Persyaratan BHP yg akan didirikan harus mempunyai : a.Pendiri b.Tujuan dibidang pendidikan formal c.Struktur organisasi d.Kekayaan sendiri yg terpisah dari kekayaan pendiri (2) Jumlah kekayaan yg dipisahkan oleh pendiri sebagai kekayaan badan hukum pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurup d, harus memadai utk biaya investasi dan mencukupi utk biaya operasional BHP dan ditetapkan dalam anggaran dasar Badan Hukum Pendidikan

7 Tata Kelola (Psl 14, 15, 18) : o BHP yg menyelenggarakan dikti memiliki paling sedikit : Fungsi penentu kebijakan umum Fungsi pengawasan akademik Fungsi audit bidang non akademik Fungsi kebijakan dan pengelolaan pendidikan o Organ BHP yg menjalankan fungsi BHP terdiri atas : Organ refresentasi pemangku kepentingan Organ representasi pendidik Organ audit bidang non-akademik Organ pengelola pendidikan Badan Hukum Pendidikan

8 Tata Kelola (Psl 14 (2-3), 15 (1), 18 (2)) : o Anggota organ refresentasi pemangku kepentingan di dlm BHP yg menyelenggarakan dikti, paling sedkit terdiri atas : Pendiri atau wakil pendiri Wakil organ reprsentasi pendidik Pemimpin organ pengelola pendidikan Wakil tenaga kependidikan Wakil unsur masyarakat Badan Hukum Pendidikan

9 Kekayaan (Psl 37 (1,2), 38 (1)) : o Kekayaan awal BHPP, BHPPD dan BHPM berasal dari kekayaan pendiri yang dipisahkan o Kekayaan dan pendapatan BHP digunakan secara lgsg atau tidak lgsg untuk : Kepentingan pst didik dlm proses pembelajaran Pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kpd masyarakat dlm hal BHP memiliki satuan pendidikan tinggi Peningkatan pelayanan pendidikan Penggunaan lain sesuai dg ketentuan peraturan perundang- undangan o Semua bentuk pendapatan dan sisa hasil kegiatan BHPP dan BHPPD yg diperoleh dari penggunaan kekayaan negara yg telah disiapkan sebagai kekayaan BHPP dan BHPPD, tidak termasuk PNBP Badan Hukum Pendidikan

10 Pendanaan (Psl 40(2-3), 41(5-7), 46 (1-3)) : o Pendanaan pendidikan formal yg diselenggarakan BHP menjadi tg jawab bersama antara pemerintah, pemda, dan masyarakat sesuai dg ketentuan peraturan perundang2an o BHP menyediakan anggaran utk membantu pst didik WNI yg tidak mampu membiayai pendidikannya, dlm bentuk : Beasiswa Bantuan biaya pendidikan Kredit mahasiswa dan/atau Pemberian pekerjaan kpd mahasiswa Badan Hukum Pendidikan

11 Pendanaan (Psl 40(2-3), 41(5-7), 46 (1-3)) : o Pemerintah bersama-sama dg BHPP menanggung seluruh biaya investasi, beasiswa, dan bantuan biaya pendidikan pada BHPP yg menyelenggarakan dikti berdasarkan std pelayanan minimal utk mencapai SNP o Pemerintah bersama-sama dg BHPP menangging paling sedikit ½ (seperdua) biaya operasional, pada BHPP yg menyelenggarakan dikti berdasarkan std pelayanan minimal utk mencapai SNP o Pst didik yg ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan hrs menanggung biaya tsb sesuai dg kemampuan pst didik, orang tua, atau pihak yg bertanggung jawab membiayainya Badan Hukum Pendidikan

Sumber Pendanaan BHP Pemerintah BHP Masyarakat Hibah Badan Hukum Pendidikan Peserta Didik Sumber Pendanaan BHP Menurut UUBHP

No Jenis Biaya BHPPBHPPDBHPM/ BHP Penyelenggara Dikdas 9 tahun DikmenDiktiDikdas 9 tahun DikmenDikdas 9 tahun DikmenDikti 1 Biaya Investasi Pem 100 % Pem & BHPP 100 % Pemda 100 % Bantu- an Pem /Pemda Bantu- an Pem Pemda Bantu- an Pem 2Biaya Operasi- onal Pem 100 % Pem Min 1/3 Pem & BHPP Min 1/2 Pemda 100 % Pemda Min 1/3 Pem/ Pemda 100 % Bantu- an Pem Pemda Bantu- an Pem Siswa 0 Siswa Max 1/3 Mhs Max 1/3 Siswa 0 Siswa Max 1/3 Sesuai kemam puan 3Beasiswa Pem 100 % Pem & BHPP 100 % Pemda 100 % Pem/ Pemda 100 % Pem, Pemda, bhp 4 Bantuan Biaya Pendidikan Pem 100 % Pem & BHPP 100 % Pemda 100 % Bantu- an Pem /Pemda Pem, Pemda, bhp Komposisi Pendanaan BHP Menurut UUBHP

14 Pendidik dan tenega kependidikan (Psl 55(2-4)) : o PNS, ditugaskan pemerintah sesuai Peraturan Perundang2an yg berlaku o Pegawai BHP, dipekerjakan sesuai kontrak o PNS yang ditugaskan di BHP menerima gaji PNS dan dapat menerima tambahan kesejahteraan dari BHP yg diatur dalam AD/ART Badan Hukum Pendidikan

Sumber Daya Manusia BHP Tenaga Kependidikan Pendidik Status Pegawai Negeri Sipil Dipekerjakan (PNS-Dpk) Pegawai Badan Hukum Pendidikan (P-BHP) Sumber Daya Manusia BHP Menurut UUBHP

16 Penggabungan (Psl 56) o Penggabungan BHP dpt dilakukan melalui : Dua atau lbh BHP bergabung menjadi satu BHP baru Satu atau lebih BHP bergabung dg BHP lain Pembubaran (Psl 57) o BHP bubar karena putusan pengadilan yg tlh memperoleh kekuatan hukum tetap berdasarkan alasa : Melanggar ketertiban umum, kesusilaan, dan/atau peraturan perundang2an Dinyatakan pailit, dan/atau Asetnya tidak cukup utk melunasi utang setelah pernyataan pailit dicabut Badan Hukum Pendidikan

17 Sanksi Administratif (Psl 60) o Apabila keputusan yg diambil organ BHP melanggar AD, ART dan/atau peraturan perundang2an, Menteri dpt membatalkan keputusan tsb atau mencabut izin satuan pendidikan o pelanggaran thd beberapa Psl dikenai sanksi administratif o Sanksi adm berupa teguran lisan atau tertulis, penundaan atau penurunan pangkat, pemberhentian dg hormat atau tidak hormat, penghentian pelayanan dari pemerintah atau pemda, penghentian hibah hingga pencabutan izin Sanksi Pidana (Psl 63) o Setiap orang yg melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dlm Psl 4 ayat (1), Psl 38 ayat (3) dan Psl 39 dipidana penjara paling lama 5 th dan dapat ditambah denda paling banyak Rp. 500 juta Badan Hukum Pendidikan

Ketentuan Peralihan  Satuan pendidikan yg menyelenggarakan pendidikan formal hrs merubah bentuk dan menyesuaikan tata kelola paling lambat 4 th Ketentuan Penutup  Semua peraturan perundangan yg diperlukan hrs ditetapkan peling lambat 2 th

Catatan Penutup 1. Berdasarkan Pasal 63 PP No 48/2008 ttg Pendanaan Pendidikan, Dana Pendidikan pada satuan pendidikan yg diselenggarakan oleh Pemerintah dan Pemda yg blm berbadan hukum dikelola dg menggunakan pola pengelolaan keuangan BLU 2. Surat Edaran Dirjen Dikti No... Tgl... ttg..., yg menyatakan bahwa bagi satuan pendidikan yg sampai dg Th 2011 belum terakreditasi maka tidak boleh mengeluarkan Ijazah

“In order to have a good idea you must have lots of idea”