PERAN DAN FUNGSI MUI, DSN DAN DPS Syarif As’ad Sistem Operasional Bank Syariah
LATAR BELAKANG Faktor utama pendorong keberadaan bank syariah adalah keinginan pengguna jasa utk secara kaffah menghindari larangan dan melaksanakan ketentuan syariah dalam seluruh aktivitas perbankan yg dilakukan. Kunci keberhasilan dan kesinambungan eksistensi bank syariah adalah adanya ‘jaminan’ dan kepercayaan pengguna jasa bhw bank syariah melaksanakan norma dan prinsip syariah secara istiqomah. Peran pemantauan, memberikan nasihat kesyariahan dan menjelaskan secara gamblang yg haq dan yang bathil adalah peran keulamaan yg tak tergantikan.
Fungsi Dewan Syariah Nasional (DSN) Mengawasi produk-produk lembaga keuangan syariah agar sesuai dengan syariah; Meneliti dan memberi fatwa bagi produk-produk yang dikembangkan oleh lembaga keuangan syariah; Memberikan rekomendasi para ulama yang akan ditugaskan sebagai Dewan Syariah Nasional pada suatu lembaga keuangan syariah; Memberi teguran kepada lembaga keuangan syariah jika lembaga yang bersangkutan menyimpang dari garis panduan yang telah ditetapkan.
Gambar Mekanisme Kerja Dewan Syariah Nasional Rapat DPS dengan Direksi dan Bag./Dep Terkait Pembahasan Pembahasan Pengajuan Pengajuan Pleno DSN Badan Pelaksana Harian DSN DSN Jawaban Jawaban Pengajuan Rancangan Produk/Jasa/Pertanyaan Jawaban Instruksi Bag./Dept. Terkait Direksi Usulan Implementasi dan sosialisasi Gambar Mekanisme Kerja Dewan Syariah Nasional
KEDUDUKAN, STATUS DAN ANGGOTA DSN: DSN merupakan bagian dari MUI Substansi SK MUI Kep-98./MUIIII/2001 ttg Susunan Pengurus Dewan Syariah Nasional MUI Masa Bakti Th.2000-2005 Tgl. 30 Maret 2001 KEDUDUKAN, STATUS DAN ANGGOTA DSN: DSN merupakan bagian dari MUI DSN membantu pihak terkait seperti Depkeu, BI dalam menyusun peraturan/ketentuan untuk LKS Anggota DSN terdiri dari para ulama, praktisi dan pakar dalam bid. Terkait dg muamalah syariah Anggota DSN ditunjuk dan diangkat oleh MUI selama 5 th masa bakti
TUGAS DSN: TUGAS-TUGAS DSN: Menumbuhkembangkan penerapan nilai-nilai syariah dalam aktivitas keuangan dan ekonomi Mengeluarkan fatwa atas jenis-jenis kegiatan keuangan Mengeluarkan fatwa atas produk & jasa keuangan syariah Mengawasi penerapan fatwa yang telah dikeluarkan
KEWENANGAN DSN: Mengeluarkan fatwa yang mengikat DPS di masing-masing LKS dan menjadi dasar tindakan hukum pihak terkait Mengeluarkan fatwa yang menjadi landasan bagi ketentuan/peraturan yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang seperti Depkeu dan BI Memberikan rekomendasi dan/atau mencabut rekomendasi nama-nama yang akan duduk sebagai DPS pada LKS Mengundang para ahli unt. Menjelaskan masalah yang diperlukan dalam pembahasan ekonomi syariah, termasuk otoritas moneter/lembaga keuangan dalam maupun LN Memberikan peringatan kepada LKS atas penyimpangan dari fatwa DSN Mengusulkan kepada instansi berwenang untuk mengambil tindakan apabila peringatan tdk diindahkan
Fungsi Dewan Pengawas Syariah (DPS) : Mengawasi jalannya operasionalisasi bank sehari-hari, agar sesuai dengan ketentuan syariah; Membuat pernyataan secara berkala (biasanya tiap tahun) bahwa bank yang diawasinya telah berjalan sesuai dengan ketentuan syariah; Meneliti dan membuat rekomendasi produk baru dari bank yang diawasinya.
Gambar Mekanisme Kerja Dewan Pengawas Syariah Rapat DPS dengan Direksi dan Bag./Dep Terkait DPS Pengajuan Rancangan Produk/Jasa/Pertanyaan Jawaban Implementasi dan sosialisasi Instruksi Bag./Dept. Terkait Direksi Usulan Gambar Mekanisme Kerja Dewan Pengawas Syariah
FUNGSI DAN PERAN DPS DALAM PERBANKAN SYARIAH Peran DPS (dan DSN) sangat sentral dalam sistem jaminan ‘shariah compliance’ karena : Nasabah : memiliki banyak keterbatasan keahlian, waktu dan akses informasi serta kewenangan masuk dalam operasional bank, Pengelola Bank: memiliki kecenderungan memaksimal keuntungan serta mendorong kepraktisan yg terkadang mengabaikan aspek shariah compliance Unsur lainnya e.g. Internal Shariah Reviewer, External Shariah Auditor, lembaga advokasi konsumen syariah belum ada/efektif. Sifat delegasi wewenang yg diberikan nasabah kepada DPS adalah amanah sehingga dimensi tanggung jawab DPS selain bersifat formal kelembagaan juga kepada Allah SWT.
LANDASAN YURIDIS, FUNGSI & TUGAS LEMBAGA PENGAWASAN SYARIAH (DSN-DPS) DEWAN PENGAWAS SYARIAH (DPS) Penjelasan atas UU No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 10 Tahun 1998 Pasal 6 huruf m : (Bank Umum Syariah) dan Pasal 13 huruf c: (BPR Syariah) Pokok-pokok ketentuan yang ditetapkan oleh BI memuat antara lain: Pembentukan dan tugas Dewan Pengawas Syariah
DSN & DPS SK DIR BI NO.32/34/KEP/DIR TGL 12 MEI 1999 DEFINISI (BAB I Ketentuan Umum Pasal 1): DSN adalah Dewan yang dibentuk oleh MUI yang bertugas & memiliki kewenangan untuk memastikan kesuaian antara produk, jasa, dan kegiatan usaha bank dg prinsip syariah DPS adalah dewan yang bersifat independen yang dibentuk oleh DSN dan ditempatkan pada Bank yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah dgn fungsi yang diatur oleh DSN
TUGAS, KEWENANGAN & FUNGSI DPS (SK DIR BI NO TUGAS, KEWENANGAN & FUNGSI DPS (SK DIR BI NO.32/34/KEP/DIR TGL 12 MEI 1999) Pasal 19 : (2) Bank Wajib memiliki DPS yg berkedudukan di KP-BS (3) Persyaratan anggota DPS diatur & ditetapkan oleh DSN Pasal 20 : (1) DPS berfungsi mengawasi keg. usaha bank agr sesuai syariah (2) Dalam melaksakan fungsinya, DPS wajib mengikuti fatwa DSN Pasal 31 : Dalam hal Bank akan melakukan kegiatan usaha sebagaimana pada pasal 28 dan 29 yang belum difatwakan oleh DSN, Bank wajib meminta persetujuan DSN sebelum melaksanakan kegiatan usaha tersebut
MEKANISME KERJA DSN-MUI DSN mensahkan rancangan fatwa yang diusulan BPH-DSN DSN melakukan rapat pleno minimal 1 kali dalam sebulan DSN setiap tahunnya membuat pernyataan yang dimuat dalam Laporan Tahunan (Annual Report) bahwa LKS memenuhi ketentuan syariah sesuai fatwa DSN
DPS merumuskan permasalahan yang memerlukan pembahasan DSN MEKANISME KERJA DPS DPS melakukan pengawasan secara periodik pada LKS yang berada dalam pengawasannya DPS berkewajiban mengajukan usul-usul pengembangan LKS kepada pimpinan LKS bersangkutan dan kepada DSN DPS melaporkan perkembangan produk dan operasional LKS yang diwasinya kepada DSN sekurang-kurangnya 2 kali dalam 1 th anggaran DPS merumuskan permasalahan yang memerlukan pembahasan DSN
DSN & DPS AKAN DATANG DSN adalah Dewan yang dibentuk oleh MUI yang bertugas & memiliki kewenangan untuk menetapkan fatwa tentang produk, jasa, dan kegiatan usaha bank syariah Keanggotaan DPS diusulkan oleh Bank, disetujui oleh BI dan ditetapkan oleh DSN dan diangkat oleh RUPS Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab DPS: Menyampaikan Laporan Min setiap 6 bulan ke Direksi, Dewan Komisari DSN dan BI Menilai aspek syariah terhdp pedoman dan produk yg dikeluarkan BPRS Memastikan kesesuaian kegiatan operasional BPRS terhadap fatwa DSN Memberikan opini syariah Mengkaji produk dan jasa baru untuk dimintakan fatwa DSN Meminta penjelasan langsung pada bank dan ikut pembahasan intern