Muhammad musthofa “B” F.Hukum UMY
Sejarah & dEfinisi Kartu kredit pertama kali diperkenalkan di Indonesia oleh Bank Duta yang bekerja sama dengan prinsipal VISA dan Mastercard Internasional pada tahun 1980an Secara umum Kartu kredit adlh sarana untk berbelanja yg memngknkan penndaan pmbayaran atas pembelian barang atau jasa. Secra bahsa yaitu bithaqah (kartu) dan i’timan (kondisi aman dan saling percaya) Terminologi Krtu kredit yaitu kartu yg dikeluarkan olh pihak bank dan sejenisnya yang dpt di gunkan olh pembawanya untuk membeli segala keprluan dan brang-brang serta pelayanan tertentu secara hutang.
Para Pihak Acquirer adalah pihak yang mengelola penggunaan kartu kredit. Pemegang kartu terdiri dari individu yang telah memenuhi prosedur dan persyaratan yang telah ditentukan oleh penerbit untuk dpaat diterima sebagai anggota dan berhak menggunakan kartu tersebut sesuai dengan kegunaannya. Penerbit dapat berupa bank, lembaga keuangan, dan perusahaan lain yang berfungsi mengeluarkan dan megelola suatu kartu dalam hal ini kartu kredit. Merchant adalah pihak yang menerima pembayaran dengan kartu kredit. Merchant dapat berupa supermarket, toko-toko kecil, dan lainnya.
Landasan Hukum kartu Kredit Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK. 013/1988 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan Nasional Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/52/PBI/2005 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu Tanggal 28 Desember 2005 yang diperbaharui dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/8/PBI/2008.
Landasan Hukum kartu Kredit Peraturan Bank Indonesia No : 6/24/PBI/2004 tentang Bank umum yang melaksanakan kegiatan berdasarkan prinsip syariah. Pasal 36 huruf m menyatakan bank dapat melakukan kegiatan usaha kartu kredit, charge card berdasarkan prinsip syariah. Fatwa DSN No : 42/DSN-MUI/V/2004, yang menetapkan bahwa penggunaan charge card (salah satu dari macam kartu kredit) secara syariah diperbolehkan, dengan syarat harus ketentuan – ketentuan nya
Pro kontra kartu kredit menurut ulama mengenai persyaratan Kubu yang membolehkanKubu penentang Mereka mengnggp bhw transaksi itu sah,nmun komitmennya batal. Yakni apabila pihak nasabah yakin bahwa ia akan mampu menjaga diri untuk tidak terjerumus ke dalam konsekuensi menanggung akibat ko-mitmen tersebut. Krna syarat rusak ini pada dasarnya menurut kaca mata syariat sudah batal dengan sendirinya.Syarat ini munkar dan justru hrs dilkukan kebalikannya. Dasarnya: Nabi bersabda kepada Aisyah, “Belilah budak itu, dan tetapkan syarat bagi mereka, karena perwalian itu hanya diberikan kepada yang memerdekakan. Karena perwalian itu adalah hak orang yang membebaskannya,” Mereka menganggap transaksi tersebut batal. Demikian pndapat tegas dari kalangan MalikiyahdanSyafi’iyah. Bahkan Mrka mmbntah dalil yang digunakan oleh kubu per-tama, yakni tentang hadits Barirah, bahwa qiyas itu adlah qiyas dengan alasan berbeda. Karena dalam kasus Barirah syarat terse- but mmpu dibtlkn oleh Aisyah karena dianggap berten-tangan dngn ajaran syariat.
PRO KONTRA Keuntungan memakai kartu kredit kelemahan memakai Kartu kredit untuk mempermudah alat pembayaran. Kartu kredit tertentu memberi servis asuransi. mempermudah perjalanan ke luar negeri. Bisa belanja sekarang dan bayar bulan depan. keamanan yang cukup tinggi bila kartu kredit cicopet. Kemungkinan mendapatkan berbagai hadiah. Kartu bisa dibobol orang lain yang tidak jujur bunga kredit konsumsi yang sangat tinggi. Pembayaran pertahun yang cukup mahal Nilai pertukaran ditentukan oleh bank penerbit. Sering menggunakan jasa debtcolector yang kasar. Beban administratif dan beban bunga yang terlalu tinggi jika mLkuKan Penrikan di ATM.
Contoh Kasus carding adalah peristiwa dimana seseorang melakukan transaksi online melalui kartu belanja milik orang lain [ bisa dikatakan : penyalahgunaan kartu kredit ]. Bagaimana ia dapat melakukan hal itu ? hal itu dapat terjadi akibat kecerobohan dari kita, biasanya mereka yang melakukan carding hanya ingin mendapatkan informasi kartu kredit milik kita, lalu melakukan transaksi online dengan memasukan informasi kartu kredit milik kita, misalnya saja ia memasukan Nama, Tanggal Lahir, No.pin, No kartu kredit dan segala informasi yang diperlukan dalam bertransaksi.(di poskan oleh bigswamp,2maret2011, sumber wordpress)
Contoh Kasus dari pengguna Sumber : Kompas, Jumat, 2 Januari 2009.Mieki Muliawan Jalan Cipinang Elok Pertama Nomor 48 Jakarta Timur meNgaku kecewa dengan sistem & pelayanan kartu kredit CIMB Niaga. Kompas, 13 Agustus James Tika Jalan KS Tubun II B, Palmerah, Jakarta,mengaku sangat menyesalkan atas cara penagihan HSBC. Kompas, 29 November ADITYA RANADIREKSA Jalan Hang Lekiu 2A, Kebayoran Baru, Jakarta,terkesan sangat merugikan menurut pengakuannya, sebab di bebankan atas biaya UOB.
Contoh Kasus dari pengguna Menurut Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mencatat, 105 laporan masalah kartu kredit Januari-Februari Angka ini melonjak tajam dibandingkan 68 laporan sepanjang tahun Citibank tercatat paling banyak bermasalah dengan 17 kasus, Bank Mega 15 kasus, menyusul HSBC dan UOB Buana dengan 11 kasus.
Refrensi & Daftar Pustaka Searching. carikredit.com.Senin, 23 April rah-masuknya-kartu-kredit-ke-indonesia/ Diposkan Hendro Wibowo di Jumat, Juni 20, i-kartu-kredit-definisinya.html Sumber searching, Universitas Sumatra Utara 11juli revolution.com/dasar-hukum-kartu-kredit/
Refrensi & Daftar Pustaka bank/kelebihan-dan-kelemahan-kartu-kredit- bagi-konsumen-penggu.html bank/kelebihan-dan-kelemahan-kartu-kredit- bagi-konsumen-penggu.html kartu-kredit-dalam-islam.html 04 April 2012 AKKI{asosiati kartu kredit indonesia} ntent&view=article&id=239:nasabah-laporkan- 14-bank-penerbit-kartu-kredit&catid=1:latest- news&Itemid=48