Muhammad musthofa “B” 20090610094 F.Hukum UMY. Sejarah & dEfinisi  Kartu kredit pertama kali diperkenalkan di Indonesia oleh Bank Duta yang bekerja sama.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN BERBASIS AKRUAL (PP 71 TAHUN 2010)
Advertisements

Hukum Lembaga Pembiayaan
MANAJEMEN INVESTASI ISLAMI EKONOMI DAN KEUANGAN SYARIAH UNIVERSITAS INDONESIA Manajemen Investasi Syariah - UI - EKS XVI.
Pembubaran Koperasi Rita Tri Yusnita Sumber:
4/3/2017 9:12 AM GAMBARAN UMUM PP nomor 71 TAHUN 2010 tentang standar akuntansi pemerintahan © 2007 Microsoft Corporation. All rights reserved. Microsoft,
FH UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA
SERI LEMBAGA KEUANGAN SYARI’AH
Agus Aji Iswantoro UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA
TENTANG PENYELESAIAN TAGIHAN ATAS BEBAN APBN PADA SATUAN KERJA
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA
JASA DAN LAYANAN PERBANKAN DALAM LALU LINTAS KEUANGAN
ASPEK HUKUM E-BUSINESS
JENIS DAN KEGIATAN USAHA BANK
KETERKAITAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2009 TENTANG KEARSIPAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK BADAN.
LEMBAGA HUKUM JAMINAN HUTANG Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N
LEASING SYARIAH Jannahar Saddam A /
Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya
BAB IV Perjanjian kerja Menurut : Perjanjian kerja menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 1 angka 14 Perjanjian kerja adalah suatu perjanjian.
Sumber-sumber Dana Bank
Wisnu Haryo Pramudya, S.E.,M.Si.,Ak
Uang dan Lembaga Keuangan
Regulasi Perbankan Syariah Dalam UU Perbankan Indonesia Sessi 1: Direktorat Perbankan Syariah Bank Indonesia Disampaikan pada : Pelatihan Perbankan Syariah.
Kuliah Pertemuan ke: 10 PPh Ps. 24
PENYELESAIAN PENGADUAN NASABAH
Pajak Penghasilan Final
Nama : jeje jaenudin NIM : Kelas : C
PEMBIAYAAN REKENING KORAN SYARI’AH
PERAN BANK SENTRAL PADA PERBANKAN SYARIAH
Dewi Nurul Musjtari PENGERTIAN MURABAHAH:
KARTU KREDIT OLEH M.FIKRI.AKBAR
TRAVELLER CHEQUE DAN CREDIT CARD
Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
BIRO PEMBIAYAAN DAN PENJAMINAN BAPEPAM DAN LEMBAGA KEUANGAN DEPARTEMEN KEUANGAN PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN BAGI ANGGOTA DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS.
Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
KARTU KREDIT RUDI SETIAWAN FAKULTAS HUKUM
Kartu Kredit,Asuransi Kredit,Beserta Kejahatan & Penanggulangannya.
3. Sumber-Sumber Dana Bank
PROGRAM PERCEPATAN AKUNTABILITAS KEUANGAN PEMERINTAH
PPh Pasal 25 PPh Pasal 25 mengatur tentang penghitungan besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak.
Ekonomi untuk SMA/MA kelas X
HUKUM LEMBAGA PEMBIAYAAN
Pasar Uang Antar Bank Berdasarkan Prinsip Syariah (PUAS)
LEMBAGA PEMBIAYAAN KARTU KREDIT
Oleh: IRDANURAPRIDA IDRIS, SH, MH
MEDIASI MELALUI BANK INDONESIA
KARTU PLASTIK.
Kartu Plastik (Credit Card)
13. Kartu Plastik Lecture Note: Trisnadi Wijaya, SE., S.Kom
Lecture Note: Trisnadi Wijaya, SE., S.Kom
Kartu Plastik (Credit Card)
Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
PIHAK DALAM KARTU KREDIT
ASPEK HUKUM KARTU KREDIT
A. Segi Hukum Perdata Pada setiap kegiatan usaha pembiayaan, termasuk juga kartu kredit, inisiatif mengadakan hubungan kontraktual berasal dari para pihak.
JASA LAYANAN KARTU KREDIT
Lembaga Pembiayaan Kelompok IV.
Pajak Penghasilan Final
BANK,NON BANK DAN OTORITAS JASA KEUANGAN
KARTU PLASTIK Kartu plastik pada dasarnya adalah
Kartu Kredit MAIZA FIKRI, ST, M.M Blog : Meiza86
PERKEMBANGAN REGULASI PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA
ASPEK HUKUM E-BUSINESS
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
Kartu Plastik (Credit Card)
Kartu Plastik (Credit Card)
LEMBAGA PEMBIAYAAN HUKUM BISNIS (Lanjutan) Pembiayaan Konsumen
Uang dan Lembaga Keuangan
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
Koperasi dan Asuransi Bank dan Lembaga Keuangan. Pengertian Koperasi Pelopor pengembangan perkoperasian di Indonesia adalah Bung Hatta, dan sampai saat.
KARTU KREDIT SYARIAH KELOMPOK : 1.Indah Tri Anti ( ) 2.Pradifta Bunga N (
Transcript presentasi:

Muhammad musthofa “B” F.Hukum UMY

Sejarah & dEfinisi  Kartu kredit pertama kali diperkenalkan di Indonesia oleh Bank Duta yang bekerja sama dengan prinsipal VISA dan Mastercard Internasional pada tahun 1980an  Secara umum Kartu kredit adlh sarana untk berbelanja yg memngknkan penndaan pmbayaran atas pembelian barang atau jasa.  Secra bahsa yaitu bithaqah (kartu) dan i’timan (kondisi aman dan saling percaya)  Terminologi Krtu kredit yaitu kartu yg dikeluarkan olh pihak bank dan sejenisnya yang dpt di gunkan olh pembawanya untuk membeli segala keprluan dan brang-brang serta pelayanan tertentu secara hutang.

Para Pihak  Acquirer adalah pihak yang mengelola penggunaan kartu kredit.  Pemegang kartu terdiri dari individu yang telah memenuhi prosedur dan persyaratan yang telah ditentukan oleh penerbit untuk dpaat diterima sebagai anggota dan berhak menggunakan kartu tersebut sesuai dengan kegunaannya.  Penerbit dapat berupa bank, lembaga keuangan, dan perusahaan lain yang berfungsi mengeluarkan dan megelola suatu kartu dalam hal ini kartu kredit.  Merchant adalah pihak yang menerima pembayaran dengan kartu kredit. Merchant dapat berupa supermarket, toko-toko kecil, dan lainnya.

Landasan Hukum kartu Kredit  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK. 013/1988 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan.  Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan Nasional  Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/52/PBI/2005 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu Tanggal 28 Desember 2005 yang diperbaharui dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/8/PBI/2008.

Landasan Hukum kartu Kredit  Peraturan Bank Indonesia No : 6/24/PBI/2004 tentang Bank umum yang melaksanakan kegiatan berdasarkan prinsip syariah. Pasal 36 huruf m menyatakan bank dapat melakukan kegiatan usaha kartu kredit, charge card berdasarkan prinsip syariah.  Fatwa DSN No : 42/DSN-MUI/V/2004, yang menetapkan bahwa penggunaan charge card (salah satu dari macam kartu kredit) secara syariah diperbolehkan, dengan syarat harus ketentuan – ketentuan nya

Pro kontra kartu kredit menurut ulama mengenai persyaratan Kubu yang membolehkanKubu penentang  Mereka mengnggp bhw transaksi itu sah,nmun komitmennya batal. Yakni apabila pihak nasabah yakin bahwa ia akan mampu menjaga diri untuk tidak terjerumus ke dalam konsekuensi menanggung akibat ko-mitmen tersebut. Krna syarat rusak ini pada dasarnya menurut kaca mata syariat sudah batal dengan sendirinya.Syarat ini munkar dan justru hrs dilkukan kebalikannya.  Dasarnya: Nabi bersabda kepada Aisyah, “Belilah budak itu, dan tetapkan syarat bagi mereka, karena perwalian itu hanya diberikan kepada yang memerdekakan. Karena perwalian itu adalah hak orang yang membebaskannya,”  Mereka menganggap transaksi tersebut batal. Demikian pndapat tegas dari kalangan MalikiyahdanSyafi’iyah. Bahkan Mrka mmbntah dalil yang digunakan oleh kubu per-tama, yakni tentang hadits Barirah, bahwa qiyas itu adlah qiyas dengan alasan berbeda. Karena dalam kasus Barirah syarat terse- but mmpu dibtlkn oleh Aisyah karena dianggap berten-tangan dngn ajaran syariat.

PRO KONTRA Keuntungan memakai kartu kredit kelemahan memakai Kartu kredit  untuk mempermudah alat pembayaran.  Kartu kredit tertentu memberi servis asuransi.  mempermudah perjalanan ke luar negeri.  Bisa belanja sekarang dan bayar bulan depan.  keamanan yang cukup tinggi bila kartu kredit cicopet.  Kemungkinan mendapatkan berbagai hadiah.  Kartu bisa dibobol orang lain yang tidak jujur  bunga kredit konsumsi yang sangat tinggi.  Pembayaran pertahun yang cukup mahal  Nilai pertukaran ditentukan oleh bank penerbit.  Sering menggunakan jasa debtcolector yang kasar.  Beban administratif dan beban bunga yang terlalu tinggi jika mLkuKan Penrikan di ATM.

Contoh Kasus  carding adalah peristiwa dimana seseorang melakukan transaksi online melalui kartu belanja milik orang lain [ bisa dikatakan : penyalahgunaan kartu kredit ]. Bagaimana ia dapat melakukan hal itu ? hal itu dapat terjadi akibat kecerobohan dari kita, biasanya mereka yang melakukan carding hanya ingin mendapatkan informasi kartu kredit milik kita, lalu melakukan transaksi online dengan memasukan informasi kartu kredit milik kita, misalnya saja ia memasukan Nama, Tanggal Lahir, No.pin, No kartu kredit dan segala informasi yang diperlukan dalam bertransaksi.(di poskan oleh bigswamp,2maret2011, sumber wordpress)

Contoh Kasus dari pengguna  Sumber : Kompas, Jumat, 2 Januari 2009.Mieki Muliawan Jalan Cipinang Elok Pertama Nomor 48 Jakarta Timur meNgaku kecewa dengan sistem & pelayanan kartu kredit CIMB Niaga.  Kompas, 13 Agustus James Tika Jalan KS Tubun II B, Palmerah, Jakarta,mengaku sangat menyesalkan atas cara penagihan HSBC.  Kompas, 29 November ADITYA RANADIREKSA Jalan Hang Lekiu 2A, Kebayoran Baru, Jakarta,terkesan sangat merugikan menurut pengakuannya, sebab di bebankan atas biaya UOB.

Contoh Kasus dari pengguna  Menurut Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mencatat, 105 laporan masalah kartu kredit Januari-Februari Angka ini melonjak tajam dibandingkan 68 laporan sepanjang tahun  Citibank tercatat paling banyak bermasalah dengan 17 kasus, Bank Mega 15 kasus, menyusul HSBC dan UOB Buana dengan 11 kasus.

Refrensi & Daftar Pustaka  Searching. carikredit.com.Senin, 23 April rah-masuknya-kartu-kredit-ke-indonesia/  Diposkan Hendro Wibowo di Jumat, Juni 20, i-kartu-kredit-definisinya.html  Sumber searching, Universitas Sumatra Utara 11juli revolution.com/dasar-hukum-kartu-kredit/

Refrensi & Daftar Pustaka  bank/kelebihan-dan-kelemahan-kartu-kredit- bagi-konsumen-penggu.html bank/kelebihan-dan-kelemahan-kartu-kredit- bagi-konsumen-penggu.html  kartu-kredit-dalam-islam.html  04 April 2012 AKKI{asosiati kartu kredit indonesia} ntent&view=article&id=239:nasabah-laporkan- 14-bank-penerbit-kartu-kredit&catid=1:latest- news&Itemid=48