SOSIALISASI ADMINISTRASI KEUANGAN RISBIN IPTEKDOK 2011
LANDASAN HUKUM UU nomor 17 tahun 2003 ttg Keuangan Negara UU nomor 1 tahun 2004 ttg Perbendaharaan Negara Keppres No. 95 tahun 2007 Perubahan ketujuh Keppres No. 80 tahun 2003 tgl. 03 Nopember 2003 ttg Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Perdirjen Perbendaharaan No. 66 tahun ttg Mekanisme Pembayaran Atas Beban APBN Keputusan Menkes RI No. 1179A/Menkes/SK/X/1999 tentang Kebijakan Nasional Litbangkes. Peraturan Menkes RI No. 1295/Menkes/Per/XII/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kesehatan RI. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Badan Litbangkes Nomor: 0056/024-11.0/-/2009
PELAKSANAAN RISBIN IPTEKDOK
SWAKELOLA swakelola kegiatan Risbin Iptekdok adalah pekerjaan yang direncanakan, dikerjakan, dan diawasi sendiri oleh pelaksana kegiatan Risbin Iptekdok. (sesuai diatur dalam Keppres No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Instansi Pemerintah)
PELAKSANA SWAKELOLA RISBIN IPTEKDOK Badan Litbangkes Swakelola yang dilakukan oleh Badan Litbangkes mencakup perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan, pengawasan, pelaporan serta evaluasi termasuk pertanggungjawaban keuangan, pelaksana adalah; Ka Badan Litbangkes Kuasa Pengguna Anggaran Pejabat Pembuat Komitmen Tim Manajemen
SWAKELOLA DI BADAN LITBANGKES TIM PAKAR TIM MANAJEMEN KUASA PENGGUNA ANGGARAN Ka.Satker BADAN LITBANGKES
PELAKSANA SWAKELOLA RISBIN IPTEKDOK Instansi Pemerintah Lain Non Swadana Swakelola yang dilakukan oleh Instansi Pemerintah lain non swadana sebagai penerima dana, mencakup pelaksanaan dan pelaporan penelitian, pertangggungjawaban keuangan biaya penelitian, pelaksana adalah; Dekan/Direktur/Ka. Satker Tim Peneliti Panitia Pengadaan Barang & Jasa Panitia Penerima Barang & Jasa
PANITIA PENERIMA BARANG DAN JASA PANITIA PENGADAAN BARANG DAN JASA SWAKELOLA DI SATKER TIM PENELITI PANITIA PENERIMA BARANG DAN JASA PANITIA PENGADAAN BARANG DAN JASA KA SATKER BADAN LITBANGKES
ANGGARAN RISBIN IPTEKDOK
ANGGARAN RISBIN IPTEKDOK Anggaran penelitian ditetapkan sudah termasuk pajak Anggaran biaya penelitian: Honor Terkait output Kegiatan Belanja Perjalanan Lainnya Belanja Barang Non Operasional Belanja Bahan Belanja Jasa
PERTANGGUNGJAWABAN RISBIN IPTEKDOK
Honor Terkait Output Kegiatan Pembayaran honor terkain output kegiatan diberikan kepada Tim peneliti dgn ketentuan SPJ sebagai berikut: - Surat Keputusan Kepala Badan Litbangkes tentang pelaksana penelitian. - Kuitansi pembayaran honor dan Daftar nama penerima honor, dikenakan pajak PPh 21 (15%)
Belanja Perjalanan Dinas Lainnya Surat Tugas Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Kwitansi Perjalanan Dinas Bukti-bukti Pengeluaran (Tiket, bording, Kwitansi Penginapan) Daftar Pengeluaran Riil Laporan Perjalanan Dinas Ijin dari Sekneg (perjalanan dinas luar negeri)
Belanja Barang Non Operasional / Belanja Bahan / Belanja Jasa 1. Pengadaan Langsung a. Pembelian sd. 250.000 b. Pembelian 250.000 sd. 1 Juta c. Pembelian 1 jt sd. 5 jt 2. Melalui Panitia Pengadaan Barang/Jasa Penujukan Langsung diatas 5 juta sd. 50 juta Pemilihan Langsung diatas 50 juta sd.100 juta Lelang Umum diatas 100 juta
1. Pengadaan Langsung a. Belanja bahan, belanja Jasa dan belanja barang non operasional yang nilainya sd. Rp 250.000,- dgn ketentuan bukti SPJ sebagai berikut: Kuitansi pembayaran Bon/Nota/Faktur (tanda terima barang ditandatangani oleh staf)
b. Belanja bahan, Belanja Jasa dan Belanja barang non operasional yg nilainya di atas Rp.250.000 kurang dari Rp.1.000.000 dgn ketentuan/bukti SPJ sebagai berikut: Kuitansi dibubuhi materai Rp. 3.000,- (nama dan alamat perusahaan harus jelas). Faktur/Nota (tanda terima barang ditandatangani oleh staf.)
Belanja Bahan, Belanja Jasa dan belanja barang non operasional yg nilainya di atas Rp. 1.000.000,- sd. Rp. 5.000.000,- dgn ketentuan /bukti SPJ sbb: Nota dinas Kuitansi dibubuhi materai Rp. 6.000,- (nama dan alamat perusahaan harus jelas). Faktur/Nota, rincian barang yang dibeli. SSP & Faktur standar pajak (dikeluarkan oleh rekanan). faktur pembelian dibubuhi tandatangan staf penerima barang dan stempel instansi terkait. Foto copy NPWP Pembelian di atas Rp. 1.000.000,-, dikenakan pajak (PPN 10% dan PPh 1,5 %).
Kelengkapan SPJ kegiatan Lain-lainnya 1. Rapat/pertemuan: - Undangan rapat - Daftar hadir rapat - Kuitansi/bon kontan - Bon pembelian makanan (kue, snack) - Notulen kegiatan
2. Penggantian uang hadir/transpot seminar/kursus/ lokakarya: - Undangan - Daftar hadir - Kuitansi pembayaran - Daftar pembayaran - Notulen kegiatan
3. Biaya penggandaan: - Kuitansi - Bon kontan dari toko 4. Lain-lain pengiriman surat/barang: - Resi/Bon pengiriman, prangko - Kuitansi pengiriman 5. Pemeriksaan darah - Nota dinas/SPK - Faktur
Pengadaan bahan & barang non operasional melalui Panitia Pengadaan Barang/Jasa Penujukan Langsung 5 juta ≤ 50 juta Pemilihan Langsung 50 juta ≤ 100 juta
Dokumen Tagihan penujukan/Pemilihan langsung SPK/Kontrak & Dokumen lelang Kwitansi Faktur / Nota Pembelian Faktur Standar Pajak Surat Setoran Pajak (SSP) PPN & PPh Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan Berita Acara Penerimaan Barang & Jasa Resume Kontrak Seluruh dokumen pengadaan tersebut di atas dibuat dalam 5 (lima) rangkap
MODEL DAN MEKANISME PENCAIRAN ANGGARAN
Model Pencairan Anggaran Uang Persediaan (UP) adalah uang muka kerja dengan jumlah tertentu yang bersifat daur ulang (revolving), diberikan kepada bendahara pengeluaran hanya untuk membiayai kegiatan operasional kantor sehari-hari yang tidak dapat dilakukan dengan pembayaran langsung. Tambahan Uang Persediaan (TUP) adalah uang yang diberikan kepada satker untuk kebutuhan yang sangat mendesak dalam satu bulan melebihi pagu UP yang ditetapkan Ganti Uang Persediaan (GUP) adalah uang muka kerja merupakan daur ulang (revolving), dari penggunaan uang persediaan
ALUR PEMBAYARAN KPPN 4 3 5 6 Ka. Satker PENELITI 2 1 PPK BADAN LITBANGKES 5 6 Ka. Satker PENELITI 2 1 Permintaan Dana / SPJ Pencairan Dana
ALUR PENGADAAN BARANG & JASA KPPN REKANAN 8 KPPN 4 SATKER P. Penerima BJ PPBJ 7 3 5 6 DEKAN PPK BADAN LITBANGKES PENELITI 2 1 Permintaan Pengadaan Barang/jasa Tagihan Pengadaan Barang/jasa Pencairan Dana Arus Barang
TERIMA KASIH