SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
TUGAS DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA
Advertisements

Pembebasan Sementara dan Pengaktifan PNS Dosen
PROGRAM LEGISLASI DAERAH KABUPATEN GRESIK TAHUN 2011
PERMENDIKNAS NOMOR 48 TAHUN 2009 TENTANG
DISIPLIN PNS ( PP No 53 TH 2010) Oleh I NENGAH PRIADI, SH MSi
SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL Sudarsono SH.MH SEKJEN Forkom Dosen Kopertis7.
PAPARAN : PP 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PNS
KEWAJIBAN DAN LARANGAN Kewajiban Larangan
TATA CARA PEMERIKSAAN.
TENTANG PENYELESAIAN TAGIHAN ATAS BEBAN APBN PADA SATUAN KERJA
Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
HAK DAN KEWAJIBAN PNS PERSPEKTIF HUKUM DI INDONESIA
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL.
PEMBINAAN DOSEN PNS DI LINGKUNGAN KOPERTIS WILAYAH VII SOSIALISASI
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN
KEBIJAKAN BIRO HUKUM DAN KLN DALAM BIDANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
• Pencapaian sasaran kinerja
PEMBERIAN TUGAS DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA Disampaikan dalam Kegiatan Sosialisasi Pemberian Tugas dan Izin Belajar bagi.
PETUNJUK TEKNIS PP NOMOR 46 TAHUN 2011
TEKHNIS PROSEDUR, TATA CARA PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN PP NO
BAB I PENGERTIAN Dalam Peraturan ini yang dimaksud (Pasal 1) :
MEKANISME Pengangkatan jfu dan pemberian tunjangan kinerja
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA
Subbag umum / kepegawaian
PEMBINAAN PNS DOSEN YANG DIPERBANTUKAN DI LUAR INSTANSI INDUK
BIRO HUKUM DAN ORGANISASI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2013
PENGEMBANGAN SDM PNS (Keterangan Belajar, Izin Belajar, Tugas Belajar,
SUNSET POLICY.
PEMBINAAN INTEGERITAS SDM APARATUR
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
PERMENDIKBUD RI NOMOR 107 TAHUN 2013
DISIPLIN PEGAWAI BIDANG II.
PERATURAN PEMERINTAH NO. 46 TAHUN 2011
BIRO PEMBIAYAAN DAN PENJAMINAN BAPEPAM DAN LEMBAGA KEUANGAN DEPARTEMEN KEUANGAN PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN BAGI ANGGOTA DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS.
SELAMAT BERJUMPA SELAMAT BERJUMPA.
Proses Hukum di KPPU Laporan Pemeriksaan pendahuluan
PEMBERHENTIAN PNS.
PERPINDAHAN ANTAR INSTANSI
PENDAFTARAN TANAH Pendaftaran Tanah (Pasal 1 angka 1 PP No.24 Th 1997)
PENYUSUNAN KODE ETIK APARATUR
PERTEMUAN #6 NORMA PEMERIKSAAN DAN WEWENANG PEMERIKSA PAJAK
PEMBINAAN DISIPLIN PNS
DISIPLIN PNS Disusun Oleh : SUTRISNO, S.H.,M.H
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2014
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PNS
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI
PERMASALAHAN DALAM PEMROSESAN KASUS DISIPLIN
FORMAT PEMBINAAN DAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 214/PMK.1/2011
P E M B E R H E N T I A N PEGAWAI NEGERI SIPIL.
PEMBERHENTIAN (PENSIUN)
POKOK – POKOK MATERI PP NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL Pendidikan, Pelatihan dan Pengembangan Calon Tenaga Kependidikan Tetap.
KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Oleh : Drs. H. Masrawan, M.Ag Kepala Bagian Tata Usaha
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA
ADM. KEPEGAWAIAN NEGARA RI
ADM. KEPEGAWAIAN NEGARA RI
PEMBERHENTIAN PNS BERDASARKAN PP NO 11 TAHUN 2017
PEMBERIAN TUGAS DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA Disampaikan dalam Kegiatan Sosialisasi Pemberian Tugas dan Izin Belajar bagi.
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
FORMAT-FORMAT.
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH DKI JAKARTA
Sekretariat BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN
PEMBINAAN PNS DOSEN YANG DIPERBANTUKAN DI LUAR INSTANSI INDUK
Kamis, 24 Januari 2019 Di Ruang ASN BKPPD Kabupaten Klatyen
FORMAT PEMBINAAN PNS.
PEMBERHENTIAN DAN PENSIUN Berdasarkan PP 11/2017 & PP 53/2010
PEMBERHENTIAN DAN PEMENSIUNAN
DISUSUN OLEH : 1. Y ENNI H ULU 2. P UTRI S ANTIKA 3. D INA R OSALINDA 4. A NJELI L ESTARI 5. R AGA R INDANG H 6. H ADIDI 7. Y ARNIUS G IAWA PERATURAN PEMERINTAH.
Transcript presentasi:

SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL

Kepala Biro Adm. Umum dan Keuangan Materi II Kriteria Pelanggaran, Jenis Hukuman dan Pejabatan yang berwenang menghukum Oleh : Kepala Biro Adm. Umum dan Keuangan Dra. Kartini Hariyati 2

Pelanggaran dan jenis hukuman (klasifikasi) Pelanggaran terhadap kewajiban dan larangan telah diatur secara jelas dan terperinci Termasuk jenis hukumannya. (Pasal 8 s.d 14)

Kriteria Pelanggaran dan Jenis hukuman disiplin Dilihat dari jumlah ketidak hadirannya; Dilihat dari niat-nya melakukan pelanggaran ; - Ringan : secara tidak sengaja. - Sedang : secara sengaja. Dilihat dari dampak negatif yang timbul akibat pelanggaran : Ringan : dampak negatif ke unit kerja ybs. Sedang : dampak negatif ke instansi ybs. - Berat : dampak negatif ke pemerintah/negara. Pelanggaran yang dilakukan terkait dengan penyalahgunaan wewenang/jabatan dijatuhi jenis hukuman disiplin berat.

PELANGGARAN KEWAJIBAN MASUK KERJA DAN MENTAATI JAM KERJA NO TINGKAT DAN JENIS HUKUMAN KETIDAKHADIRAN KETERANGAN 1. HUKUMAN RINGAN Teguran Lisan Teguran Tertulis Pernyataan Tidak Puas secara Tertulis 5 hari 6 – 10 hari 11 – 15 hari 5 – 15 hari 2. HUKUMAN SEDANG Penundaan Kenaikan Gaji Berkala 1 Th. Penundaan Kenaikan Pangkat 1 Th. Penurunan Pangkat 1 tingkat selama 1 Th. 16 – 20 hari 21 – 25 hari 26 – 30 hari 16 – 30 hari 3. HUKUMAN BERAT Penurunan Pangkat 1 tingkat selama 3 Th. Pemindahan dlm rangka Penurunan Jabatan 1 tingkat. Pembebasan Jabatan Pemberhentian dgn hormat/tidak dgn hormat 31 – 35 hari 36 – 40 hari 41 – 45 hari 46 hari atau lebih 31 atau lebih Catatan : Masa pelanggaran disiplin dihitung secara kumulatif mulai Januari s/d akhir Desember tahun berjalan (Pasal 14).

Presiden Pejabat yang setara Pejabat Pembina Kepegawaian PEJABAT YANG BERWENANG MENGHUKUM Presiden Pejabat Pembina Kepegawaian Pejabat Struktural (Eselon I s/d V) Pejabat yang setara

Menjatuhkan hukuman disiplin tingkat berat Presiden Menjatuhkan hukuman disiplin tingkat berat bagi pejabat struktural Eselon I dan jabatan lain yang pengangkatan dan pemberhentiannya menjadi wewenang Presiden

Pejabat Pembina Kepegawaian Menjatuhkan hukuman disiplin tingkat berat dan sedang (berupa Penurunan Pangkat selama 1 tahun sesuai dengan Pasal 7 ayat (3) huruf c) bagi PNS Eselon II, III, IV dan V serta jabatan fungsional tertentu dan fungsional umum.

APABILA TIDAK MENJATUHKAN HUKUMAN DISIPLIN KETENTUAN TERHADAP PYB MENGHUKUM APABILA TIDAK MENJATUHKAN HUKUMAN DISIPLIN PYB menghukum apabila tidak menjatuhkan hukuman disiplin kepada PNS yang telah terbukti melakukan pelanggaran disiplin, maka pejabat tersebut dijatuhi hukuman disiplin oleh atasannya dengan jenis hukuman disiplin yang sama yang seharusnya dijatuhkan kepada PNS yang telah terbukti melakukan pelanggaran disiplin tersebut dan tanpa proses BAP.

TATA CARA PEMERIKSAAN, PENJATUHAN, DAN PENYAMPAIAN KEPUTUSAN HUKUMAN DISIPLIN PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dipanggil secara tertulis untuk dilakukan pemeriksaan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum tanggal pemeriksaan. PNS yang tidak memenuhi panggilan (Kesatu dan Kedua), maka pejabat yang berwenang memeriksa tetap membuat berita acara pemeriksaan berdasarkan alat bukti dan keterangan yang sah menjatuhkan hukuman disiplin berdasarkan alat bukti dan keterangan yang sah. Pemeriksaan dilakukan secara tertutup dan hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Khusus untuk pelanggaran disiplin dengan ancaman hukuman berupa hukuman disiplin sedang dan berat dapat dibentuk Tim Pemeriksa.

Lanjutan.............. Tim yang bertugas melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada angka 4) terdiri dari atasan langsung, unsur kepegawaian, unsur pengawasan (Inspektorat) atau pejabat lain yang ditunjuk. Tim yang bertugas melakukan pemeriksaan minimal memiliki pangkat yang sama dengan yang diperiksa. Istilah Keberatan diubah dengan Upaya Administrasi untuk mengakomodasi Undang- Undang PTUN, yang terdiri atas Keberatan dan Banding administratif.

Lanjutan.............. Pasal 27 Dalam rangka kelancaran pemeriksaan, PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dan kemungkinan akan dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat: Dibebaskan sementara dari tugas jabatannya oleh atasan langsung. TMT sejak yang bersangkutan diperiksa dan berlakunya sampai dengan ditetapkannya keputusan hukuman disiplin. Tetap diberikan hak-hak kepegawaiannya. Dalam hal atasan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ada, maka pembebasan sementara dari jabatannya dilakukan oleh pejabat yang lebih tinggi.

Lanjutan.............. Pasal 30 Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata melakukan beberapa pelanggaran disiplin, PNS yang melanggar hanya dapat dijatuhi satu jenis hukuman disiplin yang terberat. PNS yang pernah dijatuhi hukuman disiplin kemudian melakukan pelanggaran yang sifatnya sama, dijatuhi jenis hukuman disiplin yang lebih berat dari hukuman disiplin terakhir yang pernah dijatuhkan. PNS tidak dapat dijatuhi hukuman disiplin dua kali atau lebih untuk satu pelanggaran disiplin.

UPAYA ADMINISTRATIF Prosedur yang dapat ditempuh oleh PNS yang tidak puas terhadap hukuman disiplin yang dijatuhkan kepadanya yang berupa KEBERATAN atau BANDING ADMINISTRATIF

KEBERATAN Upaya administratif yang dapat ditempuh oleh PNS yang tidak puas terhadap hukuman disiplin yang dijatuhkan oleh pejabat yang berwenang menghukum kepada atasan pejabat yang berwenang menghukum. Hukuman disiplin yang dapat diajukan keberatan yaitu jenis hukuman disiplin sedang : Penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun; Penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun;

BANDING ADMINISTRATIF Upaya administratif yang dapat ditempuh oleh PNS yang tidak puas terhadap hukuman disiplin yang dijatuhkan oleh pejabat yang berwenang menghukum kepada Badan Pertimbangan Kepegawaian Hukuman disiplin yang dapat diajukan banding administratif adalah jenis hukuman disiplin berat, yang berupa: Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; dan Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

Lanjutan.............. PNS yang mengajukan Banding Administratif maka gajinya tetap dibayarkan sepanjang yang bersangkutan tetap melaksanakan tugas. Penentuan dapat atau tidaknya PNS melak- sanakan tugas sebagaimana dimaksud, menjadi kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian dengan mempertimbangkan dampak terhadap lingkungan kerja. PNS yang tidak mengajukan Banding Administratif maka gajinya dihentikan TMT bulan berikutnya sejak hari ke 15 (lima belas) keputusan hukuman disiplin diterima.

Lanjutan.............. PNS yang meninggal dunia sebelum ada keputusan atas upaya administratif diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dan diberikan hak-hak kepegawaiannya.

Lanjutan.............. PNS yang mencapai batas usia pensiun sebelum ada keputusan atas Keberatan dianggap telah selesai menjalani hukuman disiplin dan diberhentikan dengan hormat sebagai PNS serta diberikan hak- hak kepegawaiannya

Lanjutan.............. PNS yang mencapai batas usia pensiun sebelum ada keputusan atas Banding Administratif dihentikan pembayaran gajinya sampai dengan ditetapkannya keputusan banding administratif

Lanjutan.............. PNS yang mengajukan keberatan atau banding administratif: tidak diberikan kenaikan pangkat; KGB tidak dapat disetujui untuk pindah instansi sampai dengan ditetapkannya keputusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Apabila keputusan pejabat yang berwenang menghukum dibatalkan, dapat dipertimbangkan kenaikan pangkat dan/atau KGBnya

Terima Kasih