Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Syariah Oleh: Sri Yanto Technical Director The Indonesian Institute of Accountants ED KDPPLK Syariah/ SY 160407
Konsep GASAP Prinsip Akuntansi Syariah yang Berlaku Umum Kerangka Prinsip Akuntansi Syariah yang Berlaku Umum di Indonesia Landasan Operasional atau Praktik Tingkat 3 Praktik, Konvensi dan Kebiasaan Pelaporan yang Sehat sesuai dengan Syariah Buku Teks/Ajar, Simpulan riset, Artikel, dan Pendapat Ahli Tingkat 2 SAK Internasional/Negara lain yang sesuai Syariah Buletin Teknis Peraturan Pemerintah untuk Industri (Regulasi) Pedoman atau Praktik Akuntansi Industri (Kajian Asosiasi Syariah) Tingkat 1 PSAK & ISAK Syariah PSAK & ISAK Umum yang sesuai dengan Syariah Landasan Konseptual KDPPLK Syariah Landasan Syariah FATWA SYARIAH AL HADITS AL QURAN ED KDPPLK Syariah/ SY 160407
Kronologis Conceptual Framwork dalam Akuntansi di Indonesia Prinsip Akuntansi Indonesia (1974; 1984) Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan (1994) Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Bank Syariah (2002) ED Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Syariah (2006) ED KDPPLK Syariah/ SY 160407
Struktur Substansi Kerangka Dasar Tujuan Karakteristik Unsur- Kualitatif unsur Dasar Dasar Teknik Pengakuan Pengukuran Pengukuran ED KDPPLK Syariah/ SY 160407
Pemakai dan Kebutuhan Informasi Investor. Pemberi dana qardh. Pemilik dana investasi mudharabah. Pemilik dana titipan. Pembayar dan penerima ZIS dan wakaf. Pengawas syariah. Karyawan. Pemasok dan mitra usaha lainnya. Pelanggan. Pemerintah. Masyarakat. ED KDPPLK Syariah/ SY 160407
Tujuan Laporan Keuangan menyediakan informasi suatu perusahaan (entitas) yang bermanfaat bagi sejumlah besar pemakai dalam pengambilan keputusan; dan pertanggungjawaban manajemen atas sumber daya yang dipercayakan kepadanya. ED KDPPLK Syariah/ SY 160407
Tujuan Laporan Keuangan (Tambahan) menyediakan informasi yang menyangkut posisi keuangan, kinerja serta perubahan posisi keuangan suatu entitas syariah. meningkatkan kepatuhan terhadap prinsip syariah dalam semua transaksi dan kegiatan usaha; informasi kepatuhan entitas syariah terhadap prinsip syariah, serta informasi aset, kewajiban, pendapatan dan beban yang tidak sesuai dengan prinsip syariah bila ada dan bagaimana perolehan dan penggunaannya; informasi untuk membantu mengevaluasi pemenuhan tanggung jawab entitas syariah terhadap amanah dalam mengamankan dana, menginvestasikannya pada tingkat keuntungan yang layak, dan informasi mengenai tingkat keuntungan investasi yang diperoleh penanam modal dan pemilik dana syirkah temporer; dan informasi mengenai pemenuhan kewajiban (obligation) fungsi sosial entitas syariah, terĀmasuk pengelolaan dan penyaluran zakat, infak, sedekah, dan wakaf ED KDPPLK Syariah/ SY 160407
Asumsi Dasar Dasar Akrual (Accrual Basis) Pengaruh transaksi diakui pada saat kejadian (bukan pada saat kas diterima atau dibayar) Penghitungan pendapatan untuk tujuan pembagian hasil usaha menggunakan dasar kas Kelangsungan Usaha (Going Concern) Dasar yang berbeda dapat digunakan jika: Ada pembatasan kelangsungan usaha Ingin melikuidasi perusahaan; atau Mengurangi secara material skala usahanya ED KDPPLK Syariah/ SY 160407
KARAKTERISTIK KUALITATIF LAPORAN KEUANGAN Apa yang membuat laporan keuangan berguna? Ambang batas kualitas Materialitas Pemberian informasi yang tidak material mungkin menurunkan kegunaan dari informasi lainnya yang diberikan. Relevan Keandalan Dapat Diperbandingkan Dapat Dipahami Informasi yang mempunyai kemampuan untuk mempengaruhi pengambilan keputusan Kesignifikanan informasi bisa dipahami Informasi yang lengkap dan disajikan secara jujur Persamaan dan perbedaan bisa dilihat dan dievaluasi Nilai Prediksi Nilai Konfirmasi Penyajian Jujur Substansi Mengungguli Bentuk Pertimbangan Sehat Konsistensi KemampuanPengguna Agregasi dan klasifikasi Netral Lengkap Pengungkapan ED KDPPLK Syariah/ SY 160407
Kendala Informasi Relevan dan Andal Tepat waktu Keseimbangan antara Biaya dan Manfaat Keseimbangan di antara Karekteristik Kualitatif Penyajian wajar ED KDPPLK Syariah/ SY 160407
Komponen Laporan Keuangan komponen LK yang mencerminkan kegiatan komersial: laporan posisi keuangan; laporan laba rugi; laporan arus kas; dan laporan perubahan ekuitas. komponen LK yang mencerminkan kegiatan sosial: laporan sumber dan penggunaan dana zakat; dan laporan sumber dan penggunaan dana kebajikan. komponen LK lainnya yang mencerminkan kegiatan dan tanggung jawab khusus entitas syariah tersebut. ED KDPPLK Syariah/ SY 160407
Unsur Laporan Keuangan Posisi Keuangan Aset Kewajiban Dana Syirkah Temporer Ekuitas Kinerja Penghasilan Hak Pihak Ketiga atas Bagi Hasil Beban Penyesuaian Pemeliharaan Modal ED KDPPLK Syariah/ SY 160407
Unsur Laporan Keuangan Bank Syariah Unsur Neraca Aktiva =Kewajiban + Dana Syirkah Temporer + Ekuitas Dana syirkah temporer dengan kriteria bahwa bank: punya hak menggunakan, menginvestasikan, dan mencampur dana; keuntungan sesuai nisbah; dan tidak berkewajiban mengembalikan dana jika rugi. ED KDPPLK Syariah/ SY 160407
Skema Mudharabah Mutlaqah Perjanjian Bagi Hasil Investor (Shahibul Maal) Entitas Pelapor (Mudharib) Modal 100% Keahlian Proyek/Usaha Nisbah Y% Nisbah X% Pembagian Keuntungan Pengembalian Modal Pokok Modal ED KDPPLK Syariah/ SY 160407
Unsur Laporan Keuangan Posisi Keuangan Aktiva Kewajiban Dana Syirkah Temporer Ekuitas Kinerja Penghasilan Hak Pihak Ketiga atas Bagi Hasil Beban Penyesuaian Pemeliharaan Modal ED KDPPLK Syariah/ SY 160407
Unsur Laporan Keuangan Aktiva (assets): sumber daya yang dikuasai oleh perusahaan, sebagai akibat dari peristiwa masa lalu, dan dari mana manfaat ekonomi di masa depan diharapkan akan diperoleh perusahaan. Kewajiban (liabilities): hutang perusahaan masa kini; timbul dari peristiwa masa lalu, dan penyelesaiannya diharapkan mengakibatkan arus keluar dari sumber daya perusahaan yang mengandung manfaat ekonomi. Ekuitas (equity): hak residual atas aktiva perusahaan setelah dikurangi semua kewajiban dan dana syirkah temporer. ED KDPPLK Syariah/ SY 160407
Unsur Laporan Keuangan Bank Syariah Unsur Neraca Aktiva =Kewajiban + Dana Syirkah Temporer + Ekuitas Dana syirkah temporer dengan kriteria bahwa bank: punya hak menggunakan, menginvestasikan, dan mencampur dana; keuntungan atau kerugian sesuai nisbah; dan tidak berkewajiban mengembalikan dana jika rugi. ED KDPPLK Syariah/ SY 160407
Contoh: Skema Mudharabah Mutlaqah Perjanjian Bagi Hasil Investor (Shahibul Maal) Entitas Pelapor (Mudharib) Modal 100% Keahlian Proyek/Usaha Nisbah Y% Nisbah X% Pembagian Keuntungan Pengembalian Modal Pokok Modal ED KDPPLK Syariah/ SY 160407
Unsur Laporan Keuangan Penghasilan (income): kenaikan manfaat ekonomi selama suatu periode akuntansi dalam bentuk: pemasukan atau penambahan aktiva; atau penurunan kewajiban yang mengakibatkan kenaikan ekuitas yang tidak berasal dari kontribusi penanaman modal. Beban (expenses): penurunan manfaat ekonomi selama suatu periode akuntansi dalam bentuk: arus keluar atau berkurangnya aktiva; atau terjadinya kewajiban yang mengakibatkan penurunan ekuitas yang tidak pembagian kepada pananam modal. ED KDPPLK Syariah/ SY 160407
Unsur Laporan Keuangan Syariah Unsur Laporan Laba Rugi Pada dasarnya sama dengan yang berlaku umum, ditambah Hak Pihak Ketiga atas Bagi Hasil alokasi keuntungan/kerugian kepada pemilik investasi tidak terikat (hak bagi hasil untuk pemilik dana investasi tidak terikat). tidak dapat diperlakukan sebagai beban atau pendapatan. ED KDPPLK Syariah/ SY 160407
Pengakuan Unsur Laporan Keuangan Pengakuan (recognition): proses pembentukan suatu pos yang memenuhi definisi unsur dan kreteria pengakuan dalam neraca atau laporan laba rugi. Kreteria pengakuan unsur: Ada kemungkinan bahwa manfaat ekonomi yang berkaitan dengan pos tersebut akan: mengalir dari dalam perusahaan;atau mengalir ke dalam perusahaan; dan Pos tersebut mempunyai nilai atau biaya yang dapat diukur dengan andal. ED KDPPLK Syariah/ SY 160407
Pengakuan Unsur Laporan Keuangan Aktiva diakui dalam neraca jika: besar kemungkinan manfaat ekonomi dari aktiva tersebut di masa depan diperoleh perusahaan; dan aktiva tersebut mempunyai nilai atau biaya yang dapat diukur dengan andal. Kewajiban diakui dalam neraca jika: besar kemungkinan akan dilakukan pengeluaran sumber daya yang mengandung manfaat ekonomi untuk menyelesaikan kewajiban (obligation) sekarang; dan jumlah yang harus diselesaikan dapat diukur dengan andal. ED KDPPLK Syariah/ SY 160407
Pengakuan Unsur Laporan Keuangan Penghasilan diakui dalam laporan laba rugi jika: kenaikan manfaat ekonomi di masa depan yang berkaitan dengan peningkatan aktiva atau penurunan kewajiban telah terjadi; dan dapat diukur dengan andal. Beban diakui dalam laporan laba rugi jika: penurunan manfaat ekonomi di masa depan yang berkaitan dengan penurunan aktiva atau peningkatan kewajiban telah terjadi; dan ED KDPPLK Syariah/ SY 160407
Pengukuran Unsur Laporan Keuangan proses penetapan jumlah uang untuk mengakui dan memasukkan setiap unsur laporan keuangan dalam neraca dan laporan laba rugi. Proses ini menyangkut pemilihan dasar pengukuran tertentu yang tepat sesuai dengan tujuan laporan keuangan dan karakteristik kualitatif. Pemilihan dasar pengukuran ini sangat terkait dengan sifat aktiva atau kewajiban dan lingkungan yang menyertainya. ED KDPPLK Syariah/ SY 160407
Pengukuran Unsur Laporan Keuangan Ada 4 dasar pengukuran berbeda: Biaya historis Aktiva dinilai sebesar: pengeluaran kas (atau setara kas) yang dibayar; atau nilai wajar dari dari imbalan yang diberikan untuk memperoleh aktiva tersebut pada saat perolehan. Kewajiban dinilai sebesar: jumlah yang diterima sebagai penukar kewajiban (obligation), atau jumlah kas (atau setara kas) yang diharapkan akan dibayarkan untuk memenuhi kewajiban dalam pelaksanaan usaha yang normal. Biaya kini (current cost) jumlah kas (atau setara kas) yang seharusnya dibayar jika aktiva yang sama; atau setara aktiva diperoleh pada saat sekarang. jumlah kas (atau setara kas) yang tidak didiskontokan yang mungkin akan diperlukan untuk menyelesaikan kewajiban pada saat sekarang. ED KDPPLK Syariah/ SY 160407
Pengukuran Unsur Laporan Keuangan Nilai realisasi/penyelesaian (realizable/settlement value) Aktiva dinilai sebesar jumlah kas (atau setara kas) yang dapat diperoleh sekarang dengan menjual aktiva dalam pelepasan normal. Kewajiban dinilai sebesar nilai penyelesaian yaitu jumlah kas (atau setara kas) yang tidak didiskontokan yang diharapkan akan dibayarkan untuk memenuhi kewajiban dalam pelaksanaan usaha normal. Nilai sekarang (present value) Aktiva dinilai sebesar arus kas masuk bersih di masa depan yang didiskontokan ke nilai sekarang dari pos yang diharapkan dapat memberikan hasil dalam pelaksanaan usaha normal. Kewajiban dinilai sebesar arus kas keluar di masa depan yang didiskontokan ke nilai sekarang yang diharapkan akan diperlukan untuk menyelesaikan kewajiban dalam pelaksanaan usaha normal. ED KDPPLK Syariah/ SY 160407