MOH. SALEH FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA 2013 PENGEMBANGAN HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA
Abstract and Concrete Norm Control Abstract Norm Control / Ex Ante Review – Di Perancis diberlakukan secata eksklusif dan di Australia, Jerman, Italia dan Spanyol (- 1985) diberlakukan secara inklusif. Concrete Norm Control / a posteriori control / Ex Post Control / Judicial Referral – Diserahkan oleh Ordinary Judges
CONSTITUTIONAL COMPLAINT Constitutional Complaint di Jerman disebut Verfassungbechwarde sebagai extra ordinary legal remedy of last resort (Upaya Hukum Luar Biasa). Diajukan setelah final conviction atau res judicata (in kracht van gewijsde). Di Spanyol Constitutional Complaint disebut Amparo yang kewenangan penyerahan berada pada Ombudsman
JUCIAL REVIEW Jucial Review, bukan hanya konstitutional review Judicial Review atas Regelings (Peraturan Per- UU-an) a.UUD 1945 b.Tap MPR c.UU/Perppu d.PP e.Perpres f.Perda Provinsi g.Perda Kabupaten Kota Termasuk UU Ratifikasi Perjanjian Internasional
IMPEACMENT Presiden dan Wakil Presiden Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
THANKS