PERTEMUAN 12 LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT (UU NO. 5/1999)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SOP PPID DAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Advertisements

TURUNAN/ DIFERENSIAL.
Perkeretaapian Khusus Tahap III Tahapan Menuju Perubahan Regulasi Jakarta 21 Juni 2011.
Bab 1 Pemasaran Mengatur Hubungan Pelanggan yang Menguntungkan
PEMERIKSAAN PENGELOLAAN DAN TANGGUNGJAWAB KEUANGAN NEGARA
Monopoli Undang-Undang No.5 Tahun 1999: Pasal 17: (1) Pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa.
Oleh YUNUS HUSEIN Jakarta,  MEWUJUDKAN OJK YANG INDEPENDEN, SOLID DAN EFEKTIF DI DALAM MENGATUR AN MENGAWASI INDUSTRI JASA KEUANGAN DAN MELINDUNGI.
PASAR MONOPOLI Pertemuan 12.
HAK DAN KEWAJIBAN PNS PERSPEKTIF HUKUM DI INDONESIA
Menempatkan Pointer Q 6.3 & 7.3 NESTED LOOP.
TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
BAB V HAK ATAS TANAH.
KEBIJAKAN BIRO HUKUM DAN KLN DALAM BIDANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
HUKUM PERSAINGAN INDONESIA dan HUKUM ACARANYA
SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL.
MATERI 8 HUKUM PERUSAHAAN
HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHA
TURUNAN DIFERENSIAL Pertemuan ke
PP Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian ASI Eksklusif
Prosedur Beracara Arbitrase
Luas Daerah ( Integral ).
PEMINDAHAN HAK DENGAN INBRENG
Apa & Bagaimana Serikat Pekerja Oleh : Chandra Mahlan
LEMBAGA NEGARA MENURUT UUD NRI TAHUN 1945 UUD 1945 KY DPR DPD MPR BPK
SOSIOLOGI EKONOMI Pertemuan Ke-8
Pertemuan 11 Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Penyelenggara Urusan Penanaman Modal.
TUJUAN DAN LATAR BELAKANG (ps.3)
POSISI DOMINAN Bahan Mengajar Mata Kuliah Hukum Persaingan Usaha
Persaingan usaha.
BIRO PEMBIAYAAN DAN PENJAMINAN BAPEPAM DAN LEMBAGA KEUANGAN DEPARTEMEN KEUANGAN PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN BAGI ANGGOTA DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS.
* Asuransi & Manajemen Risiko
STRUKTUR PEMERINTAHAN DAERAH
PERTEMUAN 9 Otoritas, Pendelegasian Wewenang dan Sentralisasi
HUKUM PERSAINGAN USAHA (H P U)
Intan Silviana Mustikawati, SKM, MPH
Wewenang, Kewajiban, dan Hak
KEGIATAN EKONOMI KESEHATAN Intan Silviana Mustikawati, SKM, MPH.
SELAMAT BERJUMPA SELAMAT BERJUMPA.
Proses Hukum di KPPU Laporan Pemeriksaan pendahuluan
KEGAGALAN PASAR DALAM PERSPEKTIF ETIKA
WISNU HENDRO MARTONO,M.Sc
PERTEMUAN 9 Otoritas, Pendelegasian Wewenang dan Sentralisasi
POSISI DOMINAN DAN PENYALAHGUNAANNYA
Disampaikan pada acara :
PENDAFTARAN TANAH Pendaftaran Tanah (Pasal 1 angka 1 PP No.24 Th 1997)
Kegiatan yang dilarang dalam undang-undang no. 5 tahun 1999
PERSAINGAN USAHA.
STUDI KASUS PT. CARREFOUR
Hukum Persaingan Usaha UU Nomor 5 Tahun 1999
PERSAINGAN USAHA GIOFEDI RAUF, SH.,MH..
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
PERSAINGAN USAHA SEHAT DALAM JASA PELAYANAN UMRAH
Hukum Persaingan Usaha
Bab XII Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
POSISI DOMINAN Bahan Mengajar Mata Kuliah Hukum Persaingan Usaha
KEGIATAN YANG DILARANG
Penegakan Hukum Persaingan Usaha
HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHA
Dampak dan Implikasi Bisnis yang ber-Etika
KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA
ANTI MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA
Universitas Esa Unggul
Kelompok VIII Venna Melinda Putri Pertiwi
KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA DAN
ANTI MONOPOLI DAN PERSAINGAN CURANG
KEGIATAN YANG DILARANG
Copyright by dhoni yusra
ANTI MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
Dampak dan Implikasi Bisnis yang ber-Etika
TATA CARA PENANGANAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHATIDAK SEHAT PERATURAN KOMISI NO 1 TAHUN 2010 PERATURAN KOMISI NO 1 TAHUN 2010 PERATURAN KOMISI.
Transcript presentasi:

PERTEMUAN 12 LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT (UU NO. 5/1999)

LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT TUJUAN UMUM : Agar mahasiswa mengetahui hal-hal apa saja yang diperbolehkan dan dilarang dalam melakukan suatu usaha. TUJUAN KHUSUS : Agar mahasiswa mengetahui hal-hal yang dilarang dalam menjalankan bisnis dan akibatnya apabila aturan tersebut dilanggar.

MONOPOLI adalah suatu bentuk penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha. PRAKTEK MONOPOLI Adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.

Monopoli diindikasikan sebagai sesuatu yang netral, bukan positif maupun negatif dikarenakan ada beberapa hal yang mempengaruhi terjadinya monopoli, antara lain : Monopoli terjadi sebagai akibat dari “superior skill”, yang salah satunya dapat terwujud dari pemberian hak paten secara eksklusif oleh negara. Monopoli terjadi karena pemberian negara. Di Indonesia terlihat dari pelaksanaan pasal 33 ayat (2) dan (3) UUD 1945 yang dikutip kembali dalam pasal 51 UU ini. Monopoli merupakan suatu “historical accident” dimana monopoli terjadi karena tidak sengaja dan berlangsung karena proses alamiah yang ditentukan oleh berbagai faktor terkait dimana monopoli tersebut terjadi. Dalam hal ini penilaian mengenai pasar bersangkutan yang memungkinkan terjadinya monopoli sangat relevan.

TUJUAN UU LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI Menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat; Mewujudkan iklim usaha yang kondusif guna menjamin kepastian berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, menengah maupun kecil; Mencegah praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat; Menciptakan efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha. (Pasal 3) Lihat UU No. 5/1999

TINDAKAN-TINDAKAN YANG DILARANG PERJANJIAN YANG DILARANG 1. Oligopoli (Pasal 4) 2. Penetapan harga (Pasal 5 s/d 8) 3. Pembagian wilayah (Pasal 9) 4. Pemboikotan (Pasal 10) 5. Kartel (Pasal 11) 6. Trust (Pasal 12) 7. Oligopsoni (Pasal 13) 8. Integrasi vertikal (Pasal 14) 9. Perjanjian tertutup (Pasal 15) 10.Perjanjian dengan pihak luar negeri (Pasal 16)

KEGIATAN YANG DILARANG 1. Monopoli (Pasal 17) 2. Monopsoni (Pasal 18) 3. Penguasaan Pasar (Pasal 19 s/d 21) 4. Persekongkolan (Pasal 22 s/d 24) POSISI DOMINAN 1. Penyalahgunaan posisi dominan (Pasal 25) 2. Jabatan rangkap (Pasal 26) 3. Pemilikan saham (Pasal 27) 4. Penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan (Pasal 28 – 29)

KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA (KPPU) Adalah suatu lembaga yang oleh dan berdasarkan UU mengawasi jalannya UU ini. KPPU merupakan lembaga independen yang terlepas dari pengaruh dan kekuasaan pemerintah serta pihak lainnya. KPPU bertanggung jawab kepada Presiden. Setiap orang yang mengetahui telah terjadi atau patut diduga telah terjadi pelanggaran UU ini dapat melaporkan secara tertulis kepada KPPU dengan menyertakan identitas pelapor. Keberatan terhadap putusan KPPU diajukan ke PN paling lambat 14 hari setelah pemberitahuan putusan. Jika masih keberatan dapat mengajukan kasasi ke MA dalam waktu 14 hari setelah putusan dibacakan.

KUISIONER Mengapa praktek monopoli dilarang? Bukankah akan mengurangi cost perusahaan bila dari hulu sampai ke hilir perusahaan mempunyai perusahannya ? Kapan monopoli itu dilarang ? Apakah sejauh ini KPPU telah efektif ?