P ENDAHULUAN Harta Bersama Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UUP) menerangkan bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Pencatatan Perkawinan
Advertisements

HUKUM PERKAWINAN AKIBAT PERCERAIAN
PUTUSNYA PERKAWINAN PUTU SAMAWATI, S.H.,M.H. NIP
PERBEDAAN PERMA NO.2 TAHUN 2003 DENGAN PERMA NO. 01 TAHUN 2008
TEKNIK MEMBUAT PUTUSAN
LEMBAGA HUKUM JAMINAN HUTANG Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N
IMPLEMENTASI PERMA No.01 Tahun Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan
Cara Mengajukan Gugat.
HUKUM ACARA PERDATA.
Kompetensi Peradilan Agama
PUTUSNYA PERKAWINAN Hakim membuat penetapan yang isinya menyatakan bahwa perkawinan putus sejak ikrar talak diucapkan dan penetapan tersebut tidak dapat.
IJIN PERKAWINAN DAN PERCERAIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Proses Hukum di KPPU Laporan Pemeriksaan pendahuluan
Hukum Perdata : hukum keluarga by : Vini Dwiki Windari Universitas Muhamadiyah Yogyakarta.
Proses Administrasi Dan Pengajuan Permohonan Di Pengadilan Agama
HARTA KEKAYAAN DALAM PERKAWINAN
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN XII) PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL copyright by Elok Hikmawati.
Menurut PERATURAN PEMERINTAH RI No 10 Tahun 1983
Hukum keluarga.
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
Mediasi 17/04/2017 Mediasi01/08_dL.
PENDAFTARAN TANAH Pendaftaran tanah Pasal 19 UUPA
PERMASALAHAN TEKNIS YUSTISIAL DI LINGKUNGAN PERADILAN AGAMA
Oleh : OHAN BURHANUDIN PURWAWANGCA, S.H., M.H
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
PERJANJIAN PERKAWINAN
Mediasi 15/10/2017 Mediasi01/08_dL.
TIM AKREDITASI PENJAMINAN MUTU
Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana
Oleh : DR. HJ. MARNI EMMY MUSTAFA, SH.,MH
PERATURAN MAHKAMAH AGUNG R.I NOMOR 2 TAHUN 2015
Rachmi Sulistyarini, SH MH
Federasi Serikat Buruh
Hukum keluarga.
HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTERI DALAM PERKAWINAN MENURUT HUKUM ISLAM, UU NO. 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN, DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI).
HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTERI DALAM PERKAWINAN MENURUT HUKUM ISLAM, UU NO. 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN, DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI).
HARTA KEKAYAAN DALAM PERKAWINAN
Pencegahan Perkawinan
HUKUM PERKAWINAN PERJANJIAN PRAPERKAWINAN
lembaga jaminan dapat dibedakan dalam bentuk
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
PROSEDUR BERPERKARA DI PENGADILAN AGAMA
PROSEDUR PERKAWINAN OLEH: PUTU SAMAWATI, S.H.,M.H.
HARTA KEKAYAAN DALAM PERKAWINAN
Hukum Perkawinan.
PEMBATALAN PERKAWINAN
PERCERAIAN (pasal 65) Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan.
PERJANJIAN PERKAWINAN
PENDAFTARAN SURAT KUASA DAN SURAT GUGATAN
HARTA KEKAYAAN DALAM PERKAWINAN
PENCEGAHAN& PEMBATALAN PERKAWINAN
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
PEMBUATAN PUTUSAN.
Rachmi Sulistyarini, SH MH
Mediasi 26/08/2018 Mediasi01/08_dL.
PERJANJIAN PERKAWINAN
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
Putusan Pengadilan Negeri Bandung No.319 /PDT.G/2002/PN.BDG
HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
PERKAWINAN CAMPURAN.
ACARA PEMERIKSAAN.
HUKUM PERKAWINAN Moh. Saleh Ismail.
HARTA KEKAYAAN DALAM PERKAWINAN
Hukum Acara Peradilan Konstitusi
PERMA NO. 2 TAHUN 2003 TTG PROSEDUR MEDIASI DI PENGADILAN
HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTERI DALAM PERKAWINAN MENURUT HUKUM ISLAM, UU NO. 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN, DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI).
BU-MA-GI x HUKUM Oleh: MAILIZA.
Dr. Haswandi, SH.,SE.,M.Hum.,M.M DIRBINGANIS BADILUM MA
Transcript presentasi:

P ENDAHULUAN Harta Bersama Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UUP) menerangkan bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. Kompilasi Hukum Islam (KHI) memberikan pengertian bahwa harta bersama atau syirkah yaitu harta yang diperoleh sendiri-sendiri atau bersama-sama suami isteri selama perkawinan tanpa mempersoalkan terdaftar atas nama siapa pun.

P ENDAHULUAN Harta bersama menurut KUHPerdata Persatuan harta kekayaan dalam pasal 119 KUHPerdata pada pokoknya dikemukakan bahwa terhitung sejak saat perkawinan dilangsungkan, demi hukum terjadilah persatuan bulat harta kekayaan suami dan isteri sejauh tidak diadakan perjanjian perkawinan tentang hal tersebut, jadi dari sini dapat diartikan bahwa yang dimaksud Harta Bersama adalah " Persatuan harta kekayaan seluruhnya secara bulat baik itu meliputi harta yang dibawa secara nyata (aktiva) maupun berupa piutang (pasiva), serta harta kekayaan yang akan diperoleh selama perkawinan".

P ENDAHULUAN Mediasi Pengertian Mediasi menurut PERMA No. 01 Tahun 2008 adalah merupakan salah satu proses penyelesaian sengketa yang lebih cepat dan murah, serta dapat memberikan akses yang lebih besar kepada para pihak menemukan penyelesaian yang memuaskan dan memenuhi rasa keadilan.

D UDUK PERKARA Penggugat dan tergugat dahulunya merupakan pasangan suami-isteri sah yang menikah secara islam dan tercatat dikantor KUA pernikahan Penggugat dan terguagat tersebut telah putus karena perceraian sebagaimana yang diterangkan dalam Akta Cerai Nomor : 348/AC/2008/PA. Kab. Kediri, tanggal 19 Februari 2008 Selama penggugat dan tergugat masih terikat pernikahan, keduannya telah membeli dan memiliki harta berupa: Tanah Sawah, Tanah Pekarangan, Beserta BANGUNAN RUMAH permanen yang berdiri diatasnya. Yang saat ini masih ditempati dan dikuasai baik oleh penggugat maupun tergugat, Perabot Rumah Tangga

D UDUK P ERKARA Kesemua obyek sengketa tersebut diperoleh selama penggugat dan tergugat masih terikat perkawinan yang sah, maka dengan terjadinya perceraian antara penggugat dan tergugat maka harta bersama yang dijadikan sebagai obyek sengketa tersebut harus dan wajib dibagi antara penggugat dan tergugat yang masing-masing berhak memperoleh separoh bagian Penggugat sudah berulang kali meminta agar tergugat mau membagi harta gono-gini tersebut secara adil dan merata dengan itikad buruk tergugat seringkali mengusir pengguagat untuk pergi dari rumah serta tanah bagunnan yang menjadi obyek sengketa tersebut

D UDUK P ERKARA Itikad buruk tergugat yang ingin menguasai dan menikmati sendiri harta tersebut ditunjukkan dengan menyewakan salah satu dari obyek sengketa Dengan seluruh peristiwa tersebut maka telah menimbulkan hak bagi penggugat untuk mengajukan gugatan harta bersama yang dieroleh dan dimilik penggugat selama menikah dengan tergugat.

A NALISIS BERKAS PERKARA Dalam kelengkapan berkas perkara 1. tidak dicantumkannya akta cerai sebelumnya, namun hanya di cantumkan nomer registrasi gugatan cerai 2. tidak adanya hasil sidang putusan sela 3. Tidak dilampirkan Akta Hibah dalam jawaban tergugat 4. Bukti P-3 tidak dicantumkan pada posita

A NALISIS BERKAS PERKARA o Dalam kelengkapan administratif banyak kesalahan dalam pengetikan seperti : 1. pada kop surat kurang angka “O” 2. salah penulisan nama tergugat pada surat pernyataan salah 3. banyak salah pengetikan dalam penulisan di daftar bukti tergugat 4. penulisan tanggal pada surat kuasa khusus salah, dari tanggal 13 menjadi tanggal Tanggal penetapan PA kabupaten kediri tidak diisi

A NALISIS B ERKAS PERKARA Surat jawaban seharusnya diajukan kepada majelis ketua pengadilan agama kabupaten kediri bukan ibu Tidak ada kejelasan hukum dalam eksepsi mengenai status anak Perceraian telah dilakukan pada tahun 2008 namun pengajuan sengketa harta bersama diajukan pada tahun 2011 Banyaknya bagian-bagian kolom penandatanganan tidak ditandatangani Identitas tergugat tidak sesuai dengan relaas Nama kop advokat yang tertera pada surat kuasa tidak sesuai dengan isi dari surat kuasa Terdapat tambahan nama turut tergugat nmaun tidak dicantumkan dalam surat panggilan

A NALISIS B ERKAS P ERKARA Tidak adanya kesesuaian tanggal pada kesepakatan dalam proses mediasi Pemeriksaan perkara tidak dilakukan oleh majelis hakim yang berwenang melainkan tidak adanya kesesuaian antara tanggal pada bukti P-3

SEKIAN TERMAKASIH