P ENDAHULUAN Harta Bersama Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UUP) menerangkan bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. Kompilasi Hukum Islam (KHI) memberikan pengertian bahwa harta bersama atau syirkah yaitu harta yang diperoleh sendiri-sendiri atau bersama-sama suami isteri selama perkawinan tanpa mempersoalkan terdaftar atas nama siapa pun.
P ENDAHULUAN Harta bersama menurut KUHPerdata Persatuan harta kekayaan dalam pasal 119 KUHPerdata pada pokoknya dikemukakan bahwa terhitung sejak saat perkawinan dilangsungkan, demi hukum terjadilah persatuan bulat harta kekayaan suami dan isteri sejauh tidak diadakan perjanjian perkawinan tentang hal tersebut, jadi dari sini dapat diartikan bahwa yang dimaksud Harta Bersama adalah " Persatuan harta kekayaan seluruhnya secara bulat baik itu meliputi harta yang dibawa secara nyata (aktiva) maupun berupa piutang (pasiva), serta harta kekayaan yang akan diperoleh selama perkawinan".
P ENDAHULUAN Mediasi Pengertian Mediasi menurut PERMA No. 01 Tahun 2008 adalah merupakan salah satu proses penyelesaian sengketa yang lebih cepat dan murah, serta dapat memberikan akses yang lebih besar kepada para pihak menemukan penyelesaian yang memuaskan dan memenuhi rasa keadilan.
D UDUK PERKARA Penggugat dan tergugat dahulunya merupakan pasangan suami-isteri sah yang menikah secara islam dan tercatat dikantor KUA pernikahan Penggugat dan terguagat tersebut telah putus karena perceraian sebagaimana yang diterangkan dalam Akta Cerai Nomor : 348/AC/2008/PA. Kab. Kediri, tanggal 19 Februari 2008 Selama penggugat dan tergugat masih terikat pernikahan, keduannya telah membeli dan memiliki harta berupa: Tanah Sawah, Tanah Pekarangan, Beserta BANGUNAN RUMAH permanen yang berdiri diatasnya. Yang saat ini masih ditempati dan dikuasai baik oleh penggugat maupun tergugat, Perabot Rumah Tangga
D UDUK P ERKARA Kesemua obyek sengketa tersebut diperoleh selama penggugat dan tergugat masih terikat perkawinan yang sah, maka dengan terjadinya perceraian antara penggugat dan tergugat maka harta bersama yang dijadikan sebagai obyek sengketa tersebut harus dan wajib dibagi antara penggugat dan tergugat yang masing-masing berhak memperoleh separoh bagian Penggugat sudah berulang kali meminta agar tergugat mau membagi harta gono-gini tersebut secara adil dan merata dengan itikad buruk tergugat seringkali mengusir pengguagat untuk pergi dari rumah serta tanah bagunnan yang menjadi obyek sengketa tersebut
D UDUK P ERKARA Itikad buruk tergugat yang ingin menguasai dan menikmati sendiri harta tersebut ditunjukkan dengan menyewakan salah satu dari obyek sengketa Dengan seluruh peristiwa tersebut maka telah menimbulkan hak bagi penggugat untuk mengajukan gugatan harta bersama yang dieroleh dan dimilik penggugat selama menikah dengan tergugat.
A NALISIS BERKAS PERKARA Dalam kelengkapan berkas perkara 1. tidak dicantumkannya akta cerai sebelumnya, namun hanya di cantumkan nomer registrasi gugatan cerai 2. tidak adanya hasil sidang putusan sela 3. Tidak dilampirkan Akta Hibah dalam jawaban tergugat 4. Bukti P-3 tidak dicantumkan pada posita
A NALISIS BERKAS PERKARA o Dalam kelengkapan administratif banyak kesalahan dalam pengetikan seperti : 1. pada kop surat kurang angka “O” 2. salah penulisan nama tergugat pada surat pernyataan salah 3. banyak salah pengetikan dalam penulisan di daftar bukti tergugat 4. penulisan tanggal pada surat kuasa khusus salah, dari tanggal 13 menjadi tanggal Tanggal penetapan PA kabupaten kediri tidak diisi
A NALISIS B ERKAS PERKARA Surat jawaban seharusnya diajukan kepada majelis ketua pengadilan agama kabupaten kediri bukan ibu Tidak ada kejelasan hukum dalam eksepsi mengenai status anak Perceraian telah dilakukan pada tahun 2008 namun pengajuan sengketa harta bersama diajukan pada tahun 2011 Banyaknya bagian-bagian kolom penandatanganan tidak ditandatangani Identitas tergugat tidak sesuai dengan relaas Nama kop advokat yang tertera pada surat kuasa tidak sesuai dengan isi dari surat kuasa Terdapat tambahan nama turut tergugat nmaun tidak dicantumkan dalam surat panggilan
A NALISIS B ERKAS P ERKARA Tidak adanya kesesuaian tanggal pada kesepakatan dalam proses mediasi Pemeriksaan perkara tidak dilakukan oleh majelis hakim yang berwenang melainkan tidak adanya kesesuaian antara tanggal pada bukti P-3
SEKIAN TERMAKASIH