MASALAH FIQH KONTEMPORER M. Sularno Program Studi Hukum Islam Fakultas Ilmu Agama Islam Universitas Islam Indonesia
MASALAH FIQH KONTEMPORER DALAM BIDANG IBADAH I V MASALAH FIQH KONTEMPORER DALAM BIDANG IBADAH I
A. SALAT DALAM PESAWAT TERBANG ; A. SALAT DALAM PESAWAT TERBANG ; * MASALAH ; Jika seorang muslim tengah melakukan perjalanan jauh menggunakan pesawat terbang, bagaimanakh aturan hukum fiqhnya dalam hal : 1. bersuci dari hadas / najisnya, 2. menghadap qiblatnya, 3. tata- cara / kaifiyah salatnya ? * JAWAB ; 1. Bersuci dari hadas / najis * Bagi muslim yg sdg bepergian dg pesawat terbang dg kon- disi khusus spt itu diperbolehkan bertayamum, argumen; a. QS.Al-Maidah : 6 : ..dan jika kamu sakit atau safar atau pulang dari tempat buang air atau bersentuhan dg wani- ta, kemudian tdk mendapatkan air, maka bertayamumlah
b. Al-Sunnah : Rasulullah bersabda : Dijadikan bagiku bumi sebagai masjid dan debunya sebagai suci apabila tidak dijumpai air. c. Logika : - Dalam pesawat terbang sulit dijumpai air untuk berwudu - Jika berwudu dlm pesawat terbang dapat embahayakan keselamatan pesawat - Salah satu prinsip hukum Islam adalah dihindarinya kepici- kan dan kesulitan (nafyul haraj). d. Kaidah : Kesulitan dapat menarik kepada kemudahan. * Apabila terdapat najis, maka dibersihkan dulu, baru tayamum. * Debu dapat diambil dari kursi di depannya, atau dinding pswt. 2. Menghadap Kiblat: * Bagi orang yg berada di atas kendaraan yg dpt dirubah posisi duduknya, wajib menghadap kiblat pada awal salatnya. * Bagi kendaraan yg posisi tempat duduknya tetap (pesawat) arah kiblatnya boleh searah dgn arah kendaraannya. Hujjah: a. Al-Qur’an :..dimanapun kamu menghadap, disitulah wajah Allah.
b. Logika : - Ada kesulitan (badan disabuki) - Terdapat bahaya jika hrs mengikuti arah kiblat - Hukum Islam berprinsip hindari kepicikan/ kesultn c. Kaidah : Kesulitan harus dihilangkan. d. Hadis : yassiru wala tu’assiru, basysyiru wala tunaffiru 3. Cara / kaifiyah Salat dlm Pesawat terbang: * Sambil duduk di kursi pesawat dan menghadap ke arah pswt; * Rukun salat seperti halnya salat biasa, namun : - Ruku’ : boleh hanya membungkuk sedikit - Sujud : Membungkuk lebih rendah - Duduk : tetap di kursi tanpa merubah posisi kaki. * Diseyogyakan berjamaah, walaupun boleh sendiri. * Diperbolehkan jama’ dan qosor. * Tetap harus menutup aurat
B. SALAT DAN PUASA DI DAERAH ABNORMAL 1. Mukadimah : B. SALAT DAN PUASA DI DAERAH ABNORMAL 1. Mukadimah : * Salat dan puasa merup ibadah mahdah yg hrs dilaksanakan sasuai tuntunan Allah dan Rasul. * Terdapat kaitan antara salat dan puasa dgn waktu (posisi – matahari). -QS>Al-Isra’:78 : -QS. Al-Baqarah : 187 : * Di daerah normal, khatulistiwa dan tropis, sd. Garis paralel (45 derajat garis lintang utara dan selatan, lebih dari 3/5 bumi yg dihuni manusia), perbedaan waktu siang-malam kecil. 2. Masalah : * Bagaimana salat dan puasanya orang yg tinggal di daerah abnormal yg beda waktu siang-malamnya mencolok, sep: kutub utara- selatan yg 6 bulan siang, enam bulan malam ? 3. Jawab : * Umat islam yg ada di daerah abnormal tetap berkewajiban menunaikan salat dan puasa.
* Caranya : Bagi yg tinggal di Belanda, Inggris, Skandinavia, mengikuti salat dan puasanya org Perancis selatan yg terletak di garis paralel 45 derajat dari garis lintang utara. Dan bagi yg tinggal di Amerika utara, mengikuti waktu salat dn puasanya org yg ada di Canada. * Dalil yg menjadi hujjah : -QS.Al-Haj : 8 - QS.Al-Baqarah : 286 - Sabda Rasul : Agama itu mudah, tidak sesuatupn yg menga- lahkan agama, melainkan dikalahkan. -Sabda Rasul : Permudahlah urusan, jangan dipersulit… - Kaidah : Keadaan darurat /terpaksa, membolehkan hal yg di- larang. - Logika : Syariat ibadah dibebankan demi mewujudkan ke- maslahatan dan rasa keadilan, Oleh sebab itu sya- riat ibadah musti terdasar pada asas / watak : luwes, praktis, tdk menyulitkan, sejalan dg tuntutan zaman.