SOSIALISASI PERDIRJEN NOMOR 10/PB/2011

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SISTEM AKUNTANSI INSTANSI
Advertisements

Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan PER-55/PB/2012
PENERAPAN SAP Penerapan SAP bagi pemerintah pusat diwujudkan dengan penyusunan sistem akuntansi pemerintah Sistem akuntansi yang disusun harus mengacu.
STRATEGI DAN LANGKAH DALAM MEWUJUDKAN LAPORAN KEUANGAN MAHKAMAH AGUNG RI DENGAN OPINI WAJAR TANPA PENGECUALIAN (WTP) Bagian Akuntansi 1.
PEDOMAN TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI
TUGAS DAN FUNGSI PANITIA PEMILIHAN LUAR NEGERI (PPLN)
TENTANG PENYELESAIAN TAGIHAN ATAS BEBAN APBN PADA SATUAN KERJA
SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH
SISTEM AKUNTANSI PENGGUNA ANGGARAN ESELON1 SISTEM AKUNTANSI PEMBANTU PENGGUNA ANGGARAN ESELON1 PROGRAM PERCEPATAN AKUNTABILITAS KEUANGAN PEMERINTAH.
SISTEM AKUNTANSI PENGGUNA ANGGARAN WILAYAH SISTEM AKUNTANSI PEMBANTU PENGGUNA ANGGARAN WILAYAH PROGRAM PERCEPATAN AKUNTABILITAS KEUANGAN PEMERINTAH.
SISTEM AKUNTANSI KUASA PENGGUNA ANGGARAN
Direktorat Akuntansi & Pelaporan Keuangan
SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN BADAN LAINNYA
PROGRAM PERCEPATAN AKUNTABILITAS KEUANGAN PEMERINTAH 2013
Penyusunan Laporan Keuangan Tahun 2012
Mendirikan Koperasi dan Proses Pengesahan Badan Hukum Koperasi
Perdirjen Perbendaharaan No. PER-69/PB/2006
SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH PUSAT
SISTEM AKUNTANSI PENGGUNA ANGGARAN WILAYAH SISTEM AKUNTANSI PEMBANTU PENGGUNA ANGGARAN WILAYAH PROGRAM PERCEPATAN AKUNTABILITAS KEUANGAN PEMERINTAH.
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SEKRETARIAT JENDERAL EVALUASI KESIAPAN LAPORAN KEUANGAN UNIT ESELON I KEMENTERIAN KEUANGAN TAHUN ANGGARAN 2008 (Terkait.
PEMANTAUAN REALISASI apbn OLEH DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
Direktorat Sistem Perbendaharaan Subdit Pengembangan Profesi Denpasar
Subdit Pengembangan Profesi-Dit.Sistem Perbendaharaan
PERATURAN DIRJEN PERBENDAHARAAN NOMOR PER-37/PB/2014
KEMENTERIAN KEUANGAN RI
Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-67/PB/2007 tentang Tata Cara Pengintegrasian Laporan Keuangan BLU ke Dalam Laporan Keuangan Kementerian.
ARAH DAN KEBIJAKAN PEMBINAAN PK BLU PADA KANWIL DJPBN
Tebing Tinggi, 29 Nopember AKUNTANSI DAN PELAPORAN Rekonsiliasi antara KPPN dan Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA) diselesaikan paling.
PERSIAPAN PENYUSUNAN DIPA TAHUN ANGGARAN 2007
AKUNTANSI DAN PELAPORAN DALAM MENGHADAPI AKHIR TAHUN 2013
PENGEMBANGAN SMK PUSAT LAYANAN TIK
PEDOMAN PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
SISTEM AKUNTANSI INSTANSI
DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN
PERPINDAHAN ANTAR INSTANSI
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)
PRESENTASI MULTIMEDIA APLIKASI AKUNTANSI PEMERINTAHAN-03 SUDJANA-NIP: Kode Matakuliah : 4112 APLIKASI AKUNTANSI PEMERINTAHAN-03.
Pembiayaan Pembangunan
PENGAWASAN PENGADAAN BARANG DAN JASA DI DESA DASAR HUKUM :  UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA  PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014.
Oleh : Kepala Biro Keuangan dan Perlengkapan
REKONSILIASI EKSTERNAL TINGKAT WILAYAH
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 57/PMK.06/2016
INSPEKTORAT WILAYAH VI
TIM PENGAWAL DAN PENGAMANAN PEMERINTAHAN DAN PEMBANGUNAN daerah (TP4D)
OTONOMI DAERAH TUGAS DAN FUNGSI DIREKTORAT JENDERAL Bagian perencanaan
SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH PUSAT DAN PERMERINTAH DAERAH
Pemberian Uang Muka Kerja Kepada Madrasah Swasta Dari Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu Dalam Rangka Penyaluran Dana BOS Madrasah TA.
Kementerian Keuangan RI
SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH PUSAT (SAPP)
Direktorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI
MODUL AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK
AKUNTABILITAS DAN TRANSPARANSI ATAS PELAKSANAAN KEUANGAN
SISTEM AKUNTANSI KUASA PENGGUNA ANGGARAN
SISTEM AKUNTANSI INSTANSI
SOSIALISASI PEDOMAN PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA Perdirjen No.55/PB/2012 KPPN KLATEN 30 April 2013.
BAGIAN TATALAKSANA KEUANGAN DAN PERBENDAHARAAN BIRO KEUANGAN DAN BMN
Pembiayaan Pembangunan
Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat
Chapter 3 Perbendaharaan Negara
Reviu atas Laporan Keuangan Pemerintah
SISTEM AKUNTANSI INSTANSI
MEKANISME PENCAIRAN, PENYALURAN,
KUALITAS PELAYANAN PUBLIK DI JAWA TENGAH
Dampaknya terhadap pengelolaan apartemen saat ini dan selanjutnya
Oleh: Mahendro B Y Direktorat Pengawasan Lembaga Pemerintah Bidang Penegakan Hukum dan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi dan Tinggi Negara Jakarta, Oktober.
POLA PENDAMPINGAN PELATIHAN DASAR CPNS Disampaikan pada : Rapat Koordinasi Persiapan Penyelenggaraan Latsar CPNS 2019 Pusdiklat Kementerian Sekretariat.
PEMBINAAN GURU DALAM UPAYA PENINGKATAN MUTU PENDIDIKAN ISLAM SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM DEPARTEMEN AGAMA RI DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN.
Contoh penyusunan skp.
AUDIT LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAHAN
Transcript presentasi:

SOSIALISASI PERDIRJEN NOMOR 10/PB/2011 PEDOMAN BIMBINGAN PELAKSANAAN SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA TINGKAT WILAYAH

Pokok Bahasan 1 2 3 4 5 6 7 8 9 Umum Tujuan Pedoman Bimbingan Tujuan Bimbingan 3 Ruang Lingkup 4 Jenis-Jenis Bimbingan 5 H Perbedaan KEP-15 vs.PER 10 6 H Susunan dan Tugas Tim Bimbingan 7 H Tata Tertib Bimbingan 8 H Pelaporan Hasil Bimbingan 9

1. Umum Tugas Kanwil DJPBN antara lain pembinaan dan pelaksanaan akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintahan. Dalam melaksanakan tugasnya, Kanwil DJPBN menyelenggarakan fungsi al. melakukan pembinaan teknis sistem akuntansi. Dalam hal pembinaan teknis sistem akuntansi ini, dilakukan oleh Bidang Akuntansi dan Pelaporan (Bidang Aklap) yang bertanggung jawab atas bimbingan Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat (SAPP) di wilayah kerjanya.

2. Tujuan Pedoman Bimbingan Untuk memudahkan pelaksanaan bimbingan Sistem Akuntansi Instansi (SAI) pada unit akuntansi di wilayah. www.themegallery.com Company Logo

3. Tujuan Bimbingan Bimbingan Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan oleh Kanwil DJPBN bertujuan untuk: mensosialisasikan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan kepada K/L tingkat wilayah; mendukung kelancaran dalam pelaksanaan penyusunan LKKL tingkat wilayah; mendukung ketepatan waktu penyampaian laporan keuangan oleh K/L tingkat wilayah; mendorong kemandirian pelaksanaan Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan pada K/L tingkat wilayah.

4. Ruang Lingkup Pedoman bimbingan SAI tingkat Wilayah merupakan bagian dari Pedoman Penyuluhan Perbendaharaan. Pelaksanaan bimbingan ini juga merupakan bagian dari SAPP pada K/L yang terdiri dari: UAPPA-W/UAPPB-W; UAPPA-W/UAPPB-W DK/TP/UB; UAKPA/UAKPB di wilayah; UAKPA/UAKPB DK/TP/UB; dan unit khusus lain yang berkedudukan sebagai Pengguna Anggaran di wilayah.

5. Jenis-Jenis Bimbingan (1) Bimbingan terdiri dari: Bimbingan Teknis Kegiatan bimbingan yang dilakukan dengan cara simulasi, pemaparan materi, dan/atau tanya jawab dengan melibatkan petugas yang secara langsung terkait dengan pelaksanaan SAI dan penyusunan pelaporan keuangan. Pemantauan Kegiatan bimbingan yang dilakukan untuk mengetahui perkembangan dan mengevaluasi sejauh mana tingkat penyelesaian tugas-tugas terkait dengan pelaksanaan SAI dan penyusunan laporan keuangan.

5. Jenis-Jenis Bimbingan (2) Penelaahan Laporan Keuangan Kegiatan bimbingan yang dilakukan pembimbing dalam rangka menilai kewajaran Laporan Keuangan UAPPA-W sebelum disampaikan ke UAPPA-E1 dikaitkan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan. www.themegallery.com Company Logo

6. Perbedaan KEP-15 dengan PER-10 dalam hal: TUGAS Tim Bimbingan Wilayah SUSUNAN Tim Bimbingan Wilayah www.themegallery.com Company Logo

7. Susunan Tim Bimbingan Wilayah www.themegallery.com Company Logo

7. Susunan Tim Bimbingan Wilayah (2) Pengarah Koordinator Umum Koordinator Tim Ketua Tim Anggota Tim Koordinator Penyuluhan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran www.themegallery.com Company Logo

7. Tugas Tim Bimbingan Wilayah (1) Koordinator Penyuluhan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Tugas usul rancangan KEP. Tim Bimbingan Akuntansi Wilayah. menyusun Indikator Hasil Pelaksanaan Bimbingan Akuntansi Wilayah menerima & memroses surat permintaan bimbingan wilayah maupun pendelegasian dari KP DJPB. usul ST bimbingan akuntansi wilayah usul rencana dan jadwal kegiatan Bimbingan Akuntansi Wilayah menyusun jadwal rapat koordinasi dengan objek bimbingan www.themegallery.com Company Logo

7. Tugas Tim Bimbingan Wilayah (2) Koordinator Penyuluhan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Tugas memantau setiap penyuluhan yg diadakan oleh unit akuntansi di wilayah memantau dan mengevaluasi kegiatan bimbingan SAI di wilayah. usul untuk menetapkan KPPN sebagai pembimbing akuntansi instansi pada lingkup kerjanya. menyampaikan laporan bimbingan akuntansi wilayah secara triwulanan ke Direktorat APK. koordinasi penyusunan laporan hasil pelaksanaan bimbingan akuntansi wilayah

7. Tugas Tim Bimbingan Wilayah (3) Koordinator Tim Tugas koordinasi dengan Ketua Tim dan Anggota Tim dalam pelaks. bimbingan Memantau pelaksanaan bimbingan dan memberikan pemecahan permasalahan dalam pelaksanaan SAI mendiskusikan berbagai permasalahan bimbingan dengan Kabid Aklap Menerima Laporan Hasil Bimbingan dari Ketua Tim mengikhtisarkan Laporan Hasil Bimbingan dan menyampaikan kepada Kabid Aklap Anggaran

7. Tugas Tim Bimbingan Wilayah (4) Ketua Tim Tugas Membantu pendataan unit satuan Pengguna Anggaran/ Barang Melaksanakan bimbingan beserta Anggota Tim Memantau setiap Anggota Tim dalam pelaksanaan bimbingan Membuat rencana dan jadwal kegiatan bimbingan M’berikan p’arahan kepada Anggota Tim sebelum melaksanakan bimbingan Membuat Laporan Hasil Bimbingan dan menyampaikannya kepada Koordinator Tim www.themegallery.com Company Logo

7. Tugas Tim Bimbingan Wilayah (2) Ketua Tim Tugas Memberi rekomen dasi permasalahan unit akuntansi di wilayah dlm pelaks. SAI Melaporkan dan mendiskusikan dengan Koordinator Tim apabila terdapat permasalahan yang belum dapat diselesaikan Melapor kepada Koordinator Tim dan Koordinator Penyuluhan apabila unit akuntansi di wilayah mengadakan bimbingan SAI Membuat dan menyampaikan laporan monitoring bulanan pelaksanaan SAI pada objek bimbingan Mendampingi Tim Rekonsiliasi Kanwil DJPBN dlm pelaksanaan rekonsiliasi

8. Tata Tertib Bimbingan Dalam melaksanakan bimbingan, setiap Tim Bimbingan Wilayah harus mematuhi tata tertib: a. Ketua Tim harus mendapat izin dari Koordinator Tim, b. Anggota Tim harus mendapat izin dari Ketua Tim dan/atau Koordinator Tim, c. Ketua Tim harus mendapat izin dari Koordinator Tim dalam hal akan melakukan bimbingan ke unit akuntansi di wilayah tim lain, d. Pelaksanaan bimbingan harus disertai dengan surat resmi dari unit akuntansi di wilayah, e. Tidak diperkenankan melakukan tugas penyusunan laporan keuangan unit akuntansi di wilayah, f. Tidak diperkenankan meminta fasilitas dalam bentuk apapun dari unit akuntansi di wilayah. www.themegallery.com Company Logo

8. Tata Tertib Bimbingan (2) Dalam melaksanakan bimbingan, setiap Tim Bimbingan Wilayah harus mematuhi tata tertib: g. Harus selalu menjaga nama baik Direktorat Jenderal Perbendaharaan. h. Harus selalu meningkatkan kemampuan dan keahlian yang dibutuhkan dalam melaksanakan bimbingan. i. Harus membuat dan menyampaikan Laporan Hasil Bimbingan kepada Kepala Bidang Akuntansi dan Pelaporan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan. j. Tidak diperkenankan melakukan bimbingan tanpa ada surat tugas dari Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan. k. Pelanggaran tata tertib ini akan dikenakan sanksi administratif dan/atau ketentuan yang berlaku bagi PNS. www.themegallery.com Company Logo

9. Pelaporan Pelaporan Sesuai PER-29 Sesuai PER-10 Laporan Hasil Bimbingan Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan 2. Laporan Penyelenggaraan Bimbingan Teknis Laporan Hasil Bimbingan SAI Triwulanan disampaikan ke Dit. APK plg lambat 1 (satu) bulan setelah berakhirnya triwulan yang bersangkutan. Sesuai PER-10 Sesuai PER-29

Click to edit company slogan . TERIMA KASIH Click to edit company slogan .