SOSIALISASI PERDIRJEN NOMOR 10/PB/2011 PEDOMAN BIMBINGAN PELAKSANAAN SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA TINGKAT WILAYAH
Pokok Bahasan 1 2 3 4 5 6 7 8 9 Umum Tujuan Pedoman Bimbingan Tujuan Bimbingan 3 Ruang Lingkup 4 Jenis-Jenis Bimbingan 5 H Perbedaan KEP-15 vs.PER 10 6 H Susunan dan Tugas Tim Bimbingan 7 H Tata Tertib Bimbingan 8 H Pelaporan Hasil Bimbingan 9
1. Umum Tugas Kanwil DJPBN antara lain pembinaan dan pelaksanaan akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintahan. Dalam melaksanakan tugasnya, Kanwil DJPBN menyelenggarakan fungsi al. melakukan pembinaan teknis sistem akuntansi. Dalam hal pembinaan teknis sistem akuntansi ini, dilakukan oleh Bidang Akuntansi dan Pelaporan (Bidang Aklap) yang bertanggung jawab atas bimbingan Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat (SAPP) di wilayah kerjanya.
2. Tujuan Pedoman Bimbingan Untuk memudahkan pelaksanaan bimbingan Sistem Akuntansi Instansi (SAI) pada unit akuntansi di wilayah. www.themegallery.com Company Logo
3. Tujuan Bimbingan Bimbingan Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan oleh Kanwil DJPBN bertujuan untuk: mensosialisasikan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan kepada K/L tingkat wilayah; mendukung kelancaran dalam pelaksanaan penyusunan LKKL tingkat wilayah; mendukung ketepatan waktu penyampaian laporan keuangan oleh K/L tingkat wilayah; mendorong kemandirian pelaksanaan Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan pada K/L tingkat wilayah.
4. Ruang Lingkup Pedoman bimbingan SAI tingkat Wilayah merupakan bagian dari Pedoman Penyuluhan Perbendaharaan. Pelaksanaan bimbingan ini juga merupakan bagian dari SAPP pada K/L yang terdiri dari: UAPPA-W/UAPPB-W; UAPPA-W/UAPPB-W DK/TP/UB; UAKPA/UAKPB di wilayah; UAKPA/UAKPB DK/TP/UB; dan unit khusus lain yang berkedudukan sebagai Pengguna Anggaran di wilayah.
5. Jenis-Jenis Bimbingan (1) Bimbingan terdiri dari: Bimbingan Teknis Kegiatan bimbingan yang dilakukan dengan cara simulasi, pemaparan materi, dan/atau tanya jawab dengan melibatkan petugas yang secara langsung terkait dengan pelaksanaan SAI dan penyusunan pelaporan keuangan. Pemantauan Kegiatan bimbingan yang dilakukan untuk mengetahui perkembangan dan mengevaluasi sejauh mana tingkat penyelesaian tugas-tugas terkait dengan pelaksanaan SAI dan penyusunan laporan keuangan.
5. Jenis-Jenis Bimbingan (2) Penelaahan Laporan Keuangan Kegiatan bimbingan yang dilakukan pembimbing dalam rangka menilai kewajaran Laporan Keuangan UAPPA-W sebelum disampaikan ke UAPPA-E1 dikaitkan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan. www.themegallery.com Company Logo
6. Perbedaan KEP-15 dengan PER-10 dalam hal: TUGAS Tim Bimbingan Wilayah SUSUNAN Tim Bimbingan Wilayah www.themegallery.com Company Logo
7. Susunan Tim Bimbingan Wilayah www.themegallery.com Company Logo
7. Susunan Tim Bimbingan Wilayah (2) Pengarah Koordinator Umum Koordinator Tim Ketua Tim Anggota Tim Koordinator Penyuluhan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran www.themegallery.com Company Logo
7. Tugas Tim Bimbingan Wilayah (1) Koordinator Penyuluhan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Tugas usul rancangan KEP. Tim Bimbingan Akuntansi Wilayah. menyusun Indikator Hasil Pelaksanaan Bimbingan Akuntansi Wilayah menerima & memroses surat permintaan bimbingan wilayah maupun pendelegasian dari KP DJPB. usul ST bimbingan akuntansi wilayah usul rencana dan jadwal kegiatan Bimbingan Akuntansi Wilayah menyusun jadwal rapat koordinasi dengan objek bimbingan www.themegallery.com Company Logo
7. Tugas Tim Bimbingan Wilayah (2) Koordinator Penyuluhan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Tugas memantau setiap penyuluhan yg diadakan oleh unit akuntansi di wilayah memantau dan mengevaluasi kegiatan bimbingan SAI di wilayah. usul untuk menetapkan KPPN sebagai pembimbing akuntansi instansi pada lingkup kerjanya. menyampaikan laporan bimbingan akuntansi wilayah secara triwulanan ke Direktorat APK. koordinasi penyusunan laporan hasil pelaksanaan bimbingan akuntansi wilayah
7. Tugas Tim Bimbingan Wilayah (3) Koordinator Tim Tugas koordinasi dengan Ketua Tim dan Anggota Tim dalam pelaks. bimbingan Memantau pelaksanaan bimbingan dan memberikan pemecahan permasalahan dalam pelaksanaan SAI mendiskusikan berbagai permasalahan bimbingan dengan Kabid Aklap Menerima Laporan Hasil Bimbingan dari Ketua Tim mengikhtisarkan Laporan Hasil Bimbingan dan menyampaikan kepada Kabid Aklap Anggaran
7. Tugas Tim Bimbingan Wilayah (4) Ketua Tim Tugas Membantu pendataan unit satuan Pengguna Anggaran/ Barang Melaksanakan bimbingan beserta Anggota Tim Memantau setiap Anggota Tim dalam pelaksanaan bimbingan Membuat rencana dan jadwal kegiatan bimbingan M’berikan p’arahan kepada Anggota Tim sebelum melaksanakan bimbingan Membuat Laporan Hasil Bimbingan dan menyampaikannya kepada Koordinator Tim www.themegallery.com Company Logo
7. Tugas Tim Bimbingan Wilayah (2) Ketua Tim Tugas Memberi rekomen dasi permasalahan unit akuntansi di wilayah dlm pelaks. SAI Melaporkan dan mendiskusikan dengan Koordinator Tim apabila terdapat permasalahan yang belum dapat diselesaikan Melapor kepada Koordinator Tim dan Koordinator Penyuluhan apabila unit akuntansi di wilayah mengadakan bimbingan SAI Membuat dan menyampaikan laporan monitoring bulanan pelaksanaan SAI pada objek bimbingan Mendampingi Tim Rekonsiliasi Kanwil DJPBN dlm pelaksanaan rekonsiliasi
8. Tata Tertib Bimbingan Dalam melaksanakan bimbingan, setiap Tim Bimbingan Wilayah harus mematuhi tata tertib: a. Ketua Tim harus mendapat izin dari Koordinator Tim, b. Anggota Tim harus mendapat izin dari Ketua Tim dan/atau Koordinator Tim, c. Ketua Tim harus mendapat izin dari Koordinator Tim dalam hal akan melakukan bimbingan ke unit akuntansi di wilayah tim lain, d. Pelaksanaan bimbingan harus disertai dengan surat resmi dari unit akuntansi di wilayah, e. Tidak diperkenankan melakukan tugas penyusunan laporan keuangan unit akuntansi di wilayah, f. Tidak diperkenankan meminta fasilitas dalam bentuk apapun dari unit akuntansi di wilayah. www.themegallery.com Company Logo
8. Tata Tertib Bimbingan (2) Dalam melaksanakan bimbingan, setiap Tim Bimbingan Wilayah harus mematuhi tata tertib: g. Harus selalu menjaga nama baik Direktorat Jenderal Perbendaharaan. h. Harus selalu meningkatkan kemampuan dan keahlian yang dibutuhkan dalam melaksanakan bimbingan. i. Harus membuat dan menyampaikan Laporan Hasil Bimbingan kepada Kepala Bidang Akuntansi dan Pelaporan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan. j. Tidak diperkenankan melakukan bimbingan tanpa ada surat tugas dari Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan. k. Pelanggaran tata tertib ini akan dikenakan sanksi administratif dan/atau ketentuan yang berlaku bagi PNS. www.themegallery.com Company Logo
9. Pelaporan Pelaporan Sesuai PER-29 Sesuai PER-10 Laporan Hasil Bimbingan Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan 2. Laporan Penyelenggaraan Bimbingan Teknis Laporan Hasil Bimbingan SAI Triwulanan disampaikan ke Dit. APK plg lambat 1 (satu) bulan setelah berakhirnya triwulan yang bersangkutan. Sesuai PER-10 Sesuai PER-29
Click to edit company slogan . TERIMA KASIH Click to edit company slogan .